Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label catatan perkara MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label catatan perkara MK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Mei 2016

Ojek Online termasuk Angkutan Umum?

Kehadiran transportasi online memicu pro-kontra. Definisi angkutan umum, dinilai ambigu. Apakah ojek motor termasuk angkutan umum?

Perkembangan teknologi khususnya di bidang penyelenggaraan dan penyediaan angkutan umum telah berkembang pesat. Salah satu buktinya adalah munculnya sejumlah perusahaan berbasis aplikasi online yang memfasilitasi penyediaan jasa angkutan orang dan/atau barang kepada masyarakat Indonesia dengan menggunakan jaringan internet.
Munculnya teknologi berbasis aplikasi online tersebut pada perkembangannya telah secara nyata memberikan pilihan serta memfasilitasi masyarakat Indonesia dalam menggunakan dan memilih jenis angkutan umum di dalam kehidupan kesehariannya dengan biaya yang lebih terjangkau, disamping faktor kenyamanan, keamanan dan kemudahan. Hal ini kemudian secara langsung maupun tidak langsung menjadi alternatif solusi atas sejumlah permasalahan maupun kebutuhan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum.
Namun demikian, eksistensi dari angkutan-angkutan berbasis aplikasi online pada perkembangannya saat ini justru membawa polemik baru di tengah kehidupan masyarakat. Muncul pro-kontra mengenai legalitas angkutan berbasis aplikasi online. Bahkan terdapat sejumlah tindakan dari Pemerintah, berupa kebijakan, yang berpotensi mengancam keberlangsungan operasi dari angkutan-angkutan berbasis aplikasi online. Padahal, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan Ana
manfaat atas perkembangan teknologi. Hak konstitusional ini dijamin dan dilindungi di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Demikian dalil permohonan uji materiil Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Permohonan ini diajukan oleh dua advokat yakni M. Ridwan Thalib dan R. Artha Wicaksana. M. Ridwan Thalib menyerahkan permohonan uji materi UU LLAJ ini, pada 29 Maret 2016 pukul 13.31 WIB. Permohonan dilengkapi dengan bukti P-1 sampai P-12.
Setelah permohonan lengkap, Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan dengan Nomor 41/PUU-XIV/2016 pada 28 April 2016. Selanjutnya Mahkamah menetapkan panel hakim yang memeriksa perkara ini, yakni trio Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul, serta didampingi Hani Adhani sebagai panitera pengganti. Mahkamah juga mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini pada 17 Mei 2016.
Para Pemohon yang merupakan konsumen angkutan umum, merasa tidak mendapatkan kepastian hukum terkait legalitas angkutan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu regulasi yang berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon adalah rumusan yang terdapat dalam Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ.
Pemohon menegaskan bahwa permohonan sama sekali bukan bermaksud untuk menyerang kebijakan Pemerintah dalam mengatur penyediaan dan pelaksanaan pengangkutan orang dan/atau barang. Namun lebih kepada upaya untuk melindungi, mempertegas, serta menguatkan hak-hak kontitusional warga negara. Yaitu hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak pemanfaatan teknologi dalam memilih dan menikmati penggunaan angkutan orang dan/atau barang yang seharusnya menjadi hak mutlak warga negara sebagai pengguna angkutan umum.

Definisi yang Ambigu
Rumusan UU LLAJ tidak mengatur secara tegas mengenai definisi frasa “Angkutan umum orang dan/atau barang”. Frasa ini pun hanya muncul pertama dan terakhir dalam Pasal 138 UU LLAJ.
Padahal kata “Angkutan” dalam Pasal 1 angka 3 UU LLAJ telah dimaknai secara pasti dan tegas yaitu, “Perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan”. Namun patut disayangkan, frasa “Angkutan umum orang dan/atau barang” secara utuh tidak pernah didefinisikan secara tegas dan pasti.
Tidak adanya tafsir yang komprehensif terhadap frasa “Angkutan umum orang dan/atau barang” menyebabkan frasa tersebut menjadi ambigu. Para pihak yang terkait di bidang transportasi angkutan umum pun dapat secara bebas memberikan pemaknaan atau interpretasi terhadap frasa tersebut.
Misalnya, pendapat Regulator/Pemerintah cq Kemenhub yang secara implisit menyatakan penyediaan jasa “Angkutan umum” harus/wajib dilaksanakan oleh “Perusahaan Angkutan Umum”. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 139 Ayat (4) UU LLAJ yang menyatakan, “Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sedangkan definisi Perusahaan Angkutan Umum menurut ketentuan Pasal 1 angka 21 UU LLAJ menyebutkan “Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.” Definisi Perusahaan Angkutan Umum menurut ketentuan ini, mengandung tiga unsur, yakni berbadan hukum, menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang, dan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum. Namun ketika definisi Perusahaan Angkutan Umum tersebut dicermati lebih lanjut, maka terlihat jelas bahwa jasa yang disediakan oleh Perusahaan Angkutan Umum tersebut bukanlah Jasa Angkutan Umum tetapi Jasa angkutan orang dan/atau barang.
Sedangkan bersumber pada Pasal 137 ayat (1) UU LLAJ, jasa penyediaan angkutan orang dan/ atau barang, dapat pula dilaksanakan oleh siapapun, sehingga tidaklah harus dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Umum. Pasal 137 ayat (1) menyatakan, “Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.”

Inkonsistensi Arti
Ambiguitas definisi dari “Angkutan umum orang dan/atau barang” menimbulkan ketidakpastian makna hukum secara substansial antara “angkutan orang dan/atau barang” dengan “angkutan umum orang dan/atau barang”. Hal ini mengundang beberapa pertanyaan, apakah yang dinamakan angkutan umum orang dan/atau barang(?); apakah perbedaan antara angkutan umum orang dan/atau barang dengan angkutan orang dan/atau barang(?); Siapakah yang dapat melakukan pengangkutan umum orang dan/atau barang(?); kemudian, kendaraan apakah yang dapat melakukan pengangkutan umum orang dan/atau barang(?)
Oleh karena itu, apabila di dalam praktiknya terdapat pihak-pihak yang bukan merupakan Perusahaan Angkutan Umum, namun melakukan penyediaan jasa angkutan orang dan/atau barang bagi warga masyarakat, hal tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU LLAJ. Sebab UU LLAJ tidak pernah secara tegas dan pasti memberikan pemaknaan frasa “Angkutan umum orang dan/atau barang”.

Kendaraan Bermotor Umum
Definisi “kendaraan” menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 UU LLAJ yaitu, “Suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.” Definisi tersebut mengandung dua kategori umum yakni, Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Pelaksanaan Angkutan umum orang dan/atau barang telah dibatasi pada Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ, yang pada hakikatnya menyatakan proses pengangkutan umum hanya dilakukan oleh Kendaraan Bermotor Umum.
Namun pada faktanya, selain definisi dari “Angkutan umum orang dan/atau barang” tersebut absurd dan tidak jelas. Hal ini diperparah dengan kenyataan syarat untuk memenuhi definisi/makna dari Kendaraan Bermotor Umum ternyata juga bersifat multitafsir dan tidak pasti.
Lalu, apa syarat suatu kendaraan dapat diklasifikasikan sebagai Kendaraan Bermotor Umum? berrdasarkan uraian unsur dari Pasal 1 angka 10 UU LLAJ tersebut di atas, dapat disimpulkan, syarat mutlak dari Kendaraan Bermotor Umum haruslah memiliki sifat sebagai Kendaraan (baik sebagai Kendaraan Bermotor maupun Kendaraan Tidak Bermotor), yang digunakan sebagai angkutan orang dan/atau barang dan dalam proses pengangkutannya, Kendaraan tersebut memungut bayaran sebagai imbalan jasa.
Kendaraan berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ terdiri atas, Kendaraan Bermotor, dan Kendaraan Tidak Bermotor. Berdasarkan jenis Kendaraan Bermotor, Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan yaitu, sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Sedangkan berdasarkan fungsinya, Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ mengelompokkan fungsi Kendaraan Bermotor terdiri atas, Kendaraan Bermotor perseorangan, dan Kendaraan Bermotor Umum. Sedangkan kelompok Kendaraan Tidak Bermotor dalam Pasal 47 ayat (4) UU LLAJ yaitu, Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang, dan Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.

Ojek Motor
Ketentuan Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ di atas, jelas dinyatakan, berdasarkan fungsinya, kendaraan bermotor dengan jenis sepeda motor tidak masuk di dalam klasifikasi Kendaraan Bermotor Umum maupun Kendaraan Bermotor perserorangan. Kendati demikian, masyarakat di Indonesia masih memanfaatkan sepeda motor sebagai salah satu jenis angkutan umum orang dan/atau barang. Masyarakat menyebutnya dengan Ojek Motor.
Masyarakat di Indonesia menggunakan sepeda motor atau ojek motor sebagai angkutan umum orang dan/atau barang di dalam kehidupan sehari-hari. Para Pemohon juga termasuk pengguna jasa ojek motor tersebut, baik digunakan untuk mengantar barang atau menjadi sarana transportasi.
Jika dicermati lebih seksama, sepeda motor atau ojek motor telah memenuhi definisi Kendaraan Bermotor Umum. Alasannya, pertama, sepeda motor masuk ke dalam jenis Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (2) Jo. Pasal 1 ayat (8) UU LLAJ. Kedua, sepeda motor digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 137 (2) UU LLAJ yang menyatakan pengangkutan orang dapat dilakukan oleh Kendaraan Bermotor berupa sepeda Motor, mobil penumpang, atau mobil bus. Ketiga, dipungut bayaran. Ojek motor memungut bayaran sebagai bentuk imbalan jasa pengangkutan orang dan/atau barang.
Berdasarkan unsur-unsur atas definisi Kendaraan Bermotor Umum di atas, maka ojek motor telah memenuhi syarat/unsur sebagai Kendaraan Bermotor Umum. Oleh karena itu, sepeda motor sudah sepatutnya juga dapat melakukan proses pengangkutan umum orang dan/atau barang.

Pemanfaatan Teknologi
Setiap warga negara, termasuk para Pemohon, memiliki hak untuk mendapatkan manfaat atas perkembangan teknologi. Hak konstitusional ini dijamin dan dilindungi di dalam Pasal 28C ayat 1 UUD 1945.
Perkembangan teknologi adalah suatu bagian dari perkembangan zaman yang tidak dapat dihindari (inevitable). Perkembangan teknologi kini juga menghampiri dunia transportasi/angkutan umum di Indonesia dengan dibuktikannya kemudahan-kemudahan proses pengangkutan orang dan/atau barang berbasis aplikasi telekomunikasi, informatika dan internet. Misalnya pemesanan tiket kereta api, pesawat, sewa mobil melalui website melalui telfon, e-mail, atau website, gadget.
Dalam beberapa tahun belakangan, pemesanan sewa kendaraan mobil (berikut supirnya) untuk jarak dan waktu tertentu di daerah Jakarta, Surabaya, Bandung dan kota besar lainnya melalui teknologi aplikasi online (android maupun Apple). Pembayaran sewa dapat dilakukan melalui kartu kredit (cashless transaction) maupun tunai. Begitu pula dengan pemesanan sewa motor roda dua.
Dampak teknologi tersebut di atas telah memberikan keuntungan bagi Pemohon. Pemohon mendapatkan rasa aman dalam berkendaraan karena kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan fitur Global Positioning System. Pemohon juga merasa nyaman dalam memesan dan menikmati angkutan kendaraan tersebut karena pemesanan dapat dilakukan melalui gadget yang mana aplikasi pemesanan tersebut telah disediakan.
Selain itu, harga yang lebih ekonomis dan terjangkau dimana penumpang diberikan harga sewa kendaraan terbaik berdasarkan tingkat kemacetan dan jarak.
Namun pemerintah CQ Kemenhub, pada faktanya masih membatasi dan menghalangi Hak-Hak Konstitusional Pemohon dalam menikmati keuntungan-keuntungan yang bersumber pada hak atas pemanfaatan teknologi angkutan umum orang dan/atau barang berbasis teknologi aplikasi online, dengan bersumber pada argumen bahwa penyediaan sewa mobil/motor berbasis teknologi aplikasi online tidak memenuhi kualifikasi sebagai “Perusahaan Angkutan Umum” dan “Angkutan umum orang dan/atau barang” sekaligus kendaraan tersebut tidak termasuk sebagai kategori “Kendaraan Bermotor Umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009.
Hal tersebut tercermin dengan terbitnya surat permohonan pembokiran aplikasi Uber Taxi dan Grab Car oleh Kementrian Perhubungan dalam surat nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016 oleh Kementrian Perhubungan yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Kemudian Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/ Phb/2015 terkait Larangan Operasi untuk Go-Jek tertanggal 9 November 2015 oleh Kementrian Perhubungan.
Pemerintah CQ Kemenhub dalam 3 bulan terakhir, berpendapat penyedia penyewaan angkutan orang dengan mobil penumpang dengan basis teknologi aplikasi online haruslah berentitas Perusahaan Angkutan Umum sesuai ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No. 22/2009 dan oleh karenanya kendaraan angkutan orang dan/atau barang haruslah masuk kategori sebagai Kendaraan Umum Bermotor (Pasal 1 angka 8 UU LLAJ).

Pemaknaan Ulang
Para Pemohon berkesimpulan bahwa agar rumusan Pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 yang menyatakan: Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum”, sudah seharusnya untuk dimaknai ulang sebagai “Angkutan umum orang dan/atau barang dapat dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.” Bahwa dengan melakukan pemaknaan ulang terhadap Pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 agar kata “hanya” menjadi kata “dapat”, semakin mempertegas dan memberikan kepastian hukum bahwasanya proses pengangkutan umum orang dan/atau barang dapat dilakukan dengan menggunakan Kendaraan diluar “Kendaraan Bermotor Umum”. Sehingga dalam hal ini, instrumen angkutan umum dan/atau barang akan bersifat pilihan (optional) bagi seluruh warga negara.
Pemaknaan ulang tersebut akan mengakomodir serta melingkupi seluruh jenis angkutan yang secara faktual berada dan dimanfaatkan oleh masyarakat agar dapat beroperasi dan memperoleh kepastian hukum, dengan mengedepankan kebutuhan, kenyamanan, keamanan bagi warga negara dalam menggunakan serta memanfaatkan segala jenis angkutan umum orang dan/atau barang dalam kehidupan kesehariannya. Pemaknaan ulang terhadap Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ tidak akan memunculkan ketidakpastian hukum yang baru atau lebih jauh sehubungan pembebasan dan/atau perluasan mengenai apa yang dikategorikan sebagai angkutan umum orang dan/atau barang.
Pemaknaan ulang terhadap Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ bukan untuk menghalangi, mengurangi bahkan menghilangkan peranan Pemerintah sebagai regulator dalam mengatur dan menyediakan sarana pengangkutan orang dan/atau barang. Namun lebih kepada upaya untuk melindungi, mempertegas serta menguatkan hak-hak kontitusional warga negara dalam mendapatkan hak atas kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan manfaat atas perkembangan teknologi sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, pemaknaan ulang tersebut merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan segala polemik dan kerugian konstitusional Para Pemohon yang telah dan/atau berpotensi terjadi sehubungan pelanggaran hak atas kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan manfaat atas perkembangan teknologi sebagaimana yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
Akhirnya, para Pemohon dalam petitum meminta kepada Mahkamah Menyatakan Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Angkutan umum orang dan/atau barang dapat dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.”

Nur Rosihin Ana

Rubrik Catatan Perkara Majalah Konstitusi Nomor 111 • Mei 2016
readmore »»  

Minggu, 20 Desember 2015

Petani Hutan Tuntut Keadilan

Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan RI. Salah satu hasil perubahan pokok UUD 1945 yaitu diakuinya hak-hak asasi manusia (HAM), termasuk adanya kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Norma dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah mencerminkan prinsip-prinsip HAM yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Namun prinsip-prinsip tersebut disimpangi oleh sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Yakni Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H.
Demikian permohonan uji materi UU P3H terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh 16 petani warga Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, dan Desa Tuk Jimun. Ketiga desa ini masuk dalam wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Mereka yakni, Edi Gunawan Sirait, Bejo, Bharum Purba, Miswan, Zahdi, Ahmad Samadi, Ahmadi, Saidah, Ponidi, Nuraini, Sukardi, Amiruddin Sitorus Pane, Wagimin Auda, Misrun, Sari, dan Muliono. Permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 139/PUU-XIII/2015.

Pasal 82 ayat ( 2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 92 ayat (1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.    melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
b.    membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 93 ayat (1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.    mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.    menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c.    membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 93 ayat 2
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a.    mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.    menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c.    membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hak yang Tercerabut
Para Pemohon melalui kuasa hukum Adi Mansar, Guntur Rambe, dkk, beranggapan ketentuan pasal-pasal dalam UU P3H tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon. Kerugian dimaksud yakni tercabutnya kepastian hukum atas kepemilikan harta benda, penghidupan yang layak serta hilangnya hak para Pemohon akan pemukiman karena ditetapkan atau akan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Sejak berlakunya UU P3H, kehidupan masyarakat di desa-desa tersebut mulai terusik. Terlebih lagi, keberadaan UU P3H menimbulkan jatuhnya korban di pihak masyarakat. Padahal wilayah desa dan areal yang dikuasai para Pemohon merupakan lahan yang mempunyai status Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan.
Pada zaman Pemerintahan Orde Baru, ada perusahaan HPH yaitu PT Horizon Forest (PT HF) yang beroperasi di Kecamatan Keritang. Izin PT HF berakhir pada 1998. Kemudian hadir PT Sari Hijau Mutiara (PT SHM). Areal yang dimohonkan PT SHM seluas 10.000 ha adalah areal PT. Agroraya Gematrans yang telah dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan. PT SHM mengklaim tanah perladangan warga merupakan lahan miliknya sesuai dengan izin yang dikantonginya.
Pada 2008, terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 kepada PT SHM atas areal hutan produksi seluas 20.000 hektar di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Menurut keterangan pihak PT SHM, izin yang diterbitkan tersebut berada di Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang, Desa Kota Baru Reteh, Desa Kayu Raja, Desa Tuk Jimun, Desa Kemuning Muda, desa Lubuk Besar.
Sejak PT SHM bercokol di Provinsi Riau selalu membuat onar. Masyarakat pemilik lahan sawit di Desa Lubuk Besar, mengalami intimidasi dan provokasi, baik melalui surat maupun melalui tindakan di lapangan. Misalnya menunjuk centeng untuk menakut-nakuti masyarakat dan mengirim surat dengan berbagai substansi yang ujungnya meminta pembagian hasil atas kebun sawit milik warga.
Kriminalisasi Petani
Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun berpenduduk sekitar 1500 KK. Mayoritas masyarakat di ketiga desa tersebut sejak dahulu kala berprofesi sebagai petani tradisional. Pola masyarakat termasuk para Pemohon dalam mengelola lahan adalah dengan cara berpindah-pindah. Hal ini telah menjadi budaya masyarakat tradisional. Setiap keluarga mempunyai luas areal yang bervariasi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Lahirnya UU P3H tentu diharapkan menjadi payung hukum pengelolaan sumber daya hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun menurut para Pemohon, lahirnya UU P3H justru mengebiri hak konstitusional para Pemohon. Bukannya memberi perlindungan, UU P3H justru mengkriminalisasi keberadaan masyarakat desa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atau dipanggil sebagai saksi atas tuduhan melakukan aktivitas di atas tanah yang diklaim oleh pihak tertentu sebagai kawasan konsesi yang diberikan hak oleh negara sesuai dengan SK. 378/MENHUT-II/2008 tentang Pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman kepada PT SHM seluas 20.000 hektar. Padahal aktivitas dilakukan atas tanah/areal hak milik para Pemohon yang dikuasai sejak lama dan telah dikelola sejak dahulu kala hingga saat sekarang ini.
Lahirnya UU P3H tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon. Skenario untuk menguasai lahan milik para Pemohon dengan cara kriminalisasi warga masyarakat sangat bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.
Kriminalisasi terjadi setelah Bupati Indragiri Hilir mengeluarkan surat Nomor 100/Adm-Pum/98.41 tanggal 17 September 2014. Isi surat meminta agar PT SHM menghentikan segala aktivitasnya sampai izin lengkap. Sebelumnya, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir telah meminta pihak PT SHM untuk tidak menerbitkan sertifikat dalam Areal HTI PT SHM sesuai dengan surat Nomor 487/14.04-100/IV/2014 tanggal 06 Mei 2014. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat Nomor 660.1/BLH-PKL/VIII/2014/563 tanggal 19 Agustus 2014, juga telah mengingatkan agar PT SHM tidak melakukan aktivitas apapun sebelum Dokumen Lingkungan Hidup atau izin Lingkungan Hidup diperoleh PT SHM, karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Begitu pula Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat Nomor 522.2/DISHUT-PLAN/259 tanggal 10 September 2014 perihal Penghentian Kegiatan HTI PT SHM di Kecamatan Kemuning. Hal ini menguatkan surat Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kehutanan, Nomor 522.2/Pemhut/2388, bertanggal 22 Agustus 2014, hal pembangunan HTI PT SHM 2014/2015.
Pemberlakuan Asas Retroaktif
Pemberlakuan hukum tanpa melihat fakta sejarah yang telah ada, merupakan penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum. Pemberlakuan UU P3H secara berlaku surut, jelas melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 82 ayat (2) UU P3H tidak sesuai dengan konsep negara hukum karena menjangkau perbuatan secara mundur (retroaktif). Saat ini para Pemohon sedang dihadapkan dengan berbagai masalah hukum yang bersumber dari UU P3H.
Para Pemohon yang berprofesi sebagai petani/peladang tentu tidak dapat menghindari untuk tidak melakukan penebangan pohon yang berada di areal milik mereka sendiri. Penebangan pohon adalah untuk mempertahankan hidup sehari-hari. Masyarakat setiap saat mempergunakan kayu sebagai alat untuk memasak, bahan membuat pagar pekarangan rumah, bahan untuk membuat tempat tinggal demi mempertahankan hidup.
Korporasi telah memanfaatkan Pasal 82 ayat (2) UU P3H untuk menguasai lahan/areal milik masyarakat. Masyarakat dikriminalisasi dengan menggunakan alat kekuasaan setempat. Kriminalisasi terhadap masyarakat bahkan diberlakukan secara surut. Hal ini tergambar jelas dalam tuduhan yang terjadi sejak 2008, lima tahun sebelum lahirnya UU P3H. Ironinya, sikap aparat Kepolisian dan Pemerintah sengaja menyudutkan posisi masyarakat para Pemohon. Sebuah sikap yang cenderung diskriminatif.
Kekhawatiran dan ketakutan meliputi peri kehidupan masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun yang mempunyai kebiasaan gotong royong berupa sumbang tenaga bila ada warga desa yang akan melakukan kegiatan mengolah lahan, menanam dan memanen hasil, seperti duku, karet, sawit, coklat. Adanya upaya kriminalisasi telah membuat kekhawatiran dan ketakutan bagi warga desa para Pemohon untuk membantu warga atau keluarganya yang akan melakukan tahapan pekerjaan di areal masing-masing. Padahal di sisi lain, saat ini negara sedang menggalakkan kemandirian ekonomi warga dengan penyediaan lahan untuk masyarat. Bukan lahan untuk korporasi yang tidak memberikan perlindungan dan pemajuan ekonomi masyarakat.
Demikian pula dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU P3H yang dengan jelas mengangkangi hak warga negara yang telah hidup sejak dulu di areal itu. Sangat tidak manusiawi apabila ketentuan ini diberlakukan terhadap para Pemohon. Sebab di areal tersebut diberikan bukti hak milik berupa Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional. Penguasaan atas tanah yang dikelola oleh masyarakat ada yang lebih dari 30 Tahun secara berturut-turut, jauh sebelum wilayah hutan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 92 ayat (1) UU P3H sangat tidak responsif, sebaliknya sangat represif terhadap para Pemohon dan masyarakat desa yang telah berdomisili sejak lama.
Upaya Pemiskinan
Pasal 93 ayat (1) huruf a,b,c UU P3H tidak memberikan perlindungan, kemanfaatan serta tidak berguna bagi para Pemohon. Ketentuan pasal ini justru telah membatasi dan melarang untuk mengangkut, menjual, mengolah hasil kebun milik para Pemohon seperti karet, coklat, duku, pinang dan sawit. Hasil kebun tersebut merupakan sumber penghidupan para Pemohon sejak dulu kala hingga saat ini. Pelarangan tersebut berarti upaya pemiskinan terhadap para Pemohon yang memang sudah miskin dan melarat.
Diundangkannya UU P3H sangat tidak memberikan manfaat bagi para Pemohon khususnya umumnya masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun. Ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf a,b,c UU P3H tidak memiliki filosofi yang jelas sebagaimana tujuan pemidanaan.
Fungsi Pasal dalam suatu UU harus terukur target dan tujuannya. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Menurut para Pemohon, pembentukan UU P3H telah melanggar kaidah-kaidah yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Para Pemohon berkesimpulan UU P3H tidak mempunyai landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pembentukannya. Kehadiran UU P3H bukannya membuat keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, justru sebaliknya, menghilangkan hak-hak konstitusional masyarakat khususnya Para Pemohon. Oleh karena itu, para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

dalam Rubrik "Catatan Perkara" Majalah "Konstiitusi" No. 106 Desember 2015.
readmore »»  

Selasa, 22 April 2014

Hak Pilih Anggota TNI/POLRI dalam Pemilu Presiden 2014

Anggota TNI/POLRI dilarang menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI).
Pembatasan hak pilih anggota TNI/POLRI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif), serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pemilu Presiden). Dalam Pasal 326 UU Pemilu Legislatif disebutkan bahwa anggota TNI/POLRI tidak diberikan hak pilih dalam Pemilu 2014.
Namun, ketentuan dalam UU Pemilu Presiden yang menjadi acuan Pemilu Presiden Tahun 2014, justru dapat mengancam kelanjutan agenda reformasi sektor keamanan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), sebagai bagian yang tak terpisahkan dari agenda demokratisasi di Indonesia. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 260 UU Pemilu Presiden.
Pasal 260 UU Pemilu Presiden menyatakan, “Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.”
Ketentuan Pasal 260 UU Pemilu Presiden tersebut dianggap merugikan hak-hak konstitusional Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono. Selanjutnya Ifdhal dan Supriyadi mengajukan permohonan pengujian Pasal 260 UU Pemilu Presiden ke MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan Pemohon pada Senin, 3 Maret 2014 dengan Nomor 22/PUU-XII/2014. Mahkamah juga telah menggelar dua kali persidangan, yaitu sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 20 Maret 2014, dan sidang perbaikan permohonan pada Rabu, 2 April 2014. Mahkamah juga telah mengagendakan sidang untuk mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR pada Senin, 28 April 2014 pukul 14.00 WIB.
Ifdhal Kasim adalah mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sedangkan Supriyadi Widodo Eddyono adalah Advokat Indonesian Institute for Constitutional Democracy (IICD). Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang concern pada isu-isu pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia, termasuk isu reformasi sektor keamanan dan HAM yang menyoal mengenai netralitas TNI/Polri dalam Pemilu.

Pengecualian Objektif dan Masuk Akal
Dalam rezim hukum internasional HAM, hak politik, terutama hak untuk memilih dan dipilih, termasuk berpartisipasi dalam pemerintahan, merupakan hak dasar bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Hal ini juga sebagaimana ditegaskan oleh ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pengurangan dan pembatasan terhadap hak untuk memilih dan dipilih, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, sebagaimana telah disahkan Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, dapat dibenarkan jika dilakukan dengan kriteria yang objektif dan masuk akal.
Syahdan, muncul perbedaan pendapat. Apakah hak memilih dan dipilih untuk menjadi pejabat publik tertentu, termasuk anggota militer dan kepolisian dapat dikecualikan atau ditangguhkan? Sebagian ahli berpandangan hak memilih dan dipilih harus diberikan kepada setiap warga negara, tanpa terkecuali. Sementara sebagian ahli lainnya berpendapat, pengecualian atau penangguhan dapat dilakukan terhadap anggota militer, polisi, atau pejabat publik lainnya, sepanjang dengan alasan yang objektif dan masuk akal.
Pengecualian atau penangguhan hak memilih dan dipilih bagi anggota militer dan polisi, berangkat dari argumentasi bahwa tindakan tersebut merupakan ukuran yang diperlukan dan dibenarkan untuk memastikan netralitas administrasi Pemilu. Pandangan sebaliknya dikemukakan oleh para pendukung hak penuh bagi anggota militer dan polisi untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Kelompok ini berpendapat, bahwa mendaftar dan memberikan suara bukanlah suatu tindakan politik. Menurut kelompok ini, pembatasan hanya boleh dilakukan untuk tidak menjadi anggota partai politik atau aktivis partai politik.
Negara-negara di dunia juga beragam di dalam menerapkan ketentuan ini. Sebagian negara memberikan hak memilih dan dipilih secara penuh kepada anggota militer atau polisi. Sebagian lagi hanya memberikan hak untuk memilih. Kemudian sebagian lainnya menangguhkan sama sekali. Negara-negara yang memberian hak pilih kepada militer atau polisi yaitu, Armenia, Australia, Belize, Bolivia, Bulgaria, Canada, China, Republik Czech, Perancis, Jerman, Israel, New Zealand, Nicaragua, Philippines, Poland, Russia, South Africa, Sweden, United kingdom, United States, Venezuela, Ukraine, dan Vietnam. Sedangkan negara-negara tanpa hak pilih bagi militer yaitu, Angola, Argentina, Brazil (di bawah pangkat sersan), Chad, Colombia, Republik Dominika, Ecuador, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kuwait, Paraguay, Peru, Senegal, Tunisia, Turkey, Uruguay (di bawah pangkat kopral).

Layak Dibatasi
Ketentuan perundang-undangan di Indonesia juga menganut rezim pembatasan terhadap hak memilih dan dipilih bagi anggota militer dan kepolisian (TNI/Polri). Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 2 huruf d dan Pasal 39 UU TNI serta Pasal 28 UU POLRI.
Pasal 39 UU TNI menyatakan, “Prajurit dilarang terlibat dalam: (1) kegiatan menjadi anggota partai politik; (2) kegiatan politik praktis; (3) kegiatan bisnis; dan (4) kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”
Pasal 28 UU POLRI menyatakan, “1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Selain diatur dalam UU TNI dan UU POLRI, pembatasan/penangguhan terhadap hak pilih TNI/POLRI secara prosedural juga diatur di dalam UU yang mengatur tentang prosedur/tata cara/penyelenggaraan pemilihan umum, yakni UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilu Presiden. Kemudian, menurut jurisprudensi Putusan MK, pembatasan terhadap hak pilih seseorang, termasuk hak pilih TNI/POLRI, juga sangat mungkin untuk dilakukan, yakni dalam Putusan Nomor 132/PUU-VII/2009 ihwal pengujian UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU 10/2008), MK menyatakan, “Bahwa berdasarkan perspektif original intent pembentuk UUD 1945, seluruh hak asasi manusia yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat dibatasi [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945] sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 tersebut. Berdasarkan penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.”
Berangkat dari pertimbangan Putusan MK tersebut, dalam konteks perkara ini juga berlaku logika hukum yang sama. Artinya hak untuk memilih dan dipilih bagi TNI/POLRI harus dikaitkan dengan kewajibannya sebagai anggota TNI/POLRI sebagaimana diatur dalam UU TNI/UU POLRI yang secara tegas melarang keterlibatan anggota TNI/POLRI dalam politik praktis.
Sudah selayaknya pengecualian/penangguhan hak pilih TNI/POLRI dilakukan. Kendati demikian, pada suatu saat nanti, dengan pertimbangan yang juga objektif dan masuk akal, pengecualian tersebut dapat juga dilakukan pencabutan.

Ketidakpastian Hukum
Ketentuan dalam UU Pasal 260 UU Pemilu Presiden akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden Tahun 2014, karena hingga saat ini belum ada aturan baru yang menentukan berbeda. Sedangkan ketentuan sebaliknya diatur di dalam Pasal 326 UU Pemilu Legislatif. Ketentuan dalam Pasal 326 UU Pemilu Legislatif berarti bahwa dalam Pemilu 2014, anggota TNI/POLRI tidak diberikan hak memilih dan dipilih. Sementara, ketentuan mengenai larangan bagi anggota TNI/POLRI untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, sampai hari masih juga diatur di dalam ketentuan UU TNI dan UU POLRI.
Pengaturan yang berbeda tersebut telah menimbulkan situasi ketidakpastian hukum. Pada satu sisi hak pilih TNI/Polri dibatasi (UU TNI, UU POLRI, dan UU Pemilu Legislatif). Sedangkan pada sisi lain, dengan tidak adanya larangan penggunaan hak pilih dalam Pemilu Presiden Tahun 2014, maka dapat diartikan TNI/Polri dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden 2014.
Berdasarkan argumentasi konstitusionalitas di atas, maka pengecualian/penangguhan hak pilih TNI/POLRI, termasuk dalam Pemilu Presiden 2014, adalah suatu tindakan yang diperlukan dan dibutuhkan, serta memenuhi kaidah-kaidah hukum, konstitusi, dan hukum HAM internasional. Oleh karena itu, Para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sepanjang frasa “tahun 2009” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “tahun 2014”.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik  Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi April 2014. kllik di sini



readmore »»  

Selasa, 25 Februari 2014

Kapan Usia Pemuda Bermula?

Suatu ketika, Indonesia mengirim delegasi pemuda ke luar negeri. Delegasi pemuda Indonesia berusia jauh lebih tua dari delegasi negara lain yang memang tampak muda dan layak disebut pemuda. Sementara delegasi pemuda Indonesia cukup layak dipanggil paman. Maka munculllah panggilan uncle bagi delegasi pemuda Indonesia. Sindiran panggilan ini tentu membuat malu Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Oleh karena itu, Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang kala itu masih dijabat oleh Adyaksa Dault, menyambut gembira lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (UU Kepemudaan). “Terus terang, kadang-kadang kita malu kalau delegasi pemuda kita ke luar negeri, dipanggil uncle (paman), karena kita terlalu tua-tua,” kata Adhyaksa usai menghadiri Rapat Paripurna pengesahan UU Kepemudaan di Gedung DPR, Selasa (15/9/2009).
Hal yang paling menggembirakan bagi Menpora yaitu mengenai usia pemuda. Dalam UU Kepemudaan, usia pemuda yaitu antara 16 sampai 30 tahun. Padahal ketika masih dalam draft RUU Kepemudaan, usia pemuda antara 18--35 tahun.
Jika Kemenpora menyambut gembira lahirnya UU Kepemudaan, maka tidak demikian halnya dengan beberapa fungsionaris organisasi kepemudaan. Mereka menganggap UU Kepemudaan justru menghambat proses kaderisasi dan rekrutmen anggota.
Mereka yaitu Yudha Indrapraja, Husni Farhani Mubarak, Iwan Dermawan, Mohamad Hatta, Jhon Iqbal Farabi, Ai Rukmintarsih, Seno Wijayanto, Budi Miftahudin, Indra Budi Jaya, Tayep Suparli, Fitri Laela Purnama, Raisya Ismy Aprillia Budiawatie, Muhamad Saeful Anwar, dan Rizki Febriyanto. Para fungsionaris organisasi kepemudaan(DPD KNPI Provinsi Jawa Barat) ini mengaku mengalami hambatan, kebimbangan, keraguan dan ketidakpastian hukum dalam melakukan proses kaderisasi dan rekrutmen anggota. Padahal menurut mereka, kaderisasi dan rekrutmen anggota adalah ruh dari organisasi Kepemudaan karena menyangkut sirkulasi kepemimpinan dan kelestarian organisasi.
Selanjutnya, mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan terhadap UUD 1945, ke MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan Para Pemohon dengan Nomor 9/PUU-XII/2014.

Usia Anak
Para Pemohon dalam permohonan setebal 28 halaman memaparkan, organisasi kepemudaan dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi kader, menggunakan pendekatan sistematik. Semua bentuk aktifitas pengaderan disusun dalam semangat integralistik untuk mengupayakan tercapainya tujuan organisasi.
Pola pengaderan dan rekrutmen kader yang telah tersusun sistematis tersebut menjadi terganggu dan terhambat dengan berlakunya norma Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (UU Kepemudaan). Ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan memasukkan usia 16 dan 17 tahun sebagai pemuda. Sementara peraturan perundang-undangan lainnya menyebutkan bahwa usia 16 dan 17 tahun masih masuk ke dalam kelompok usia anak.
Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan menyatakan, “Pemuda adalah warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”
Sementara Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menyatakan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Berlakunya Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan mengakibatkan ketidakjelasan mengenai usia awal pemuda. Frasa berusia 16 (enam belas) inilah yang menurut Para Pemohon telah menghambat proses kaderisasi dan rekrutmen anggota. Sebab, dalam UU Perlindungan Anak sebagaimana disebutkan di atas, setiap warga negara yang berusia dibawah 18 tahun masuk ke dalam kategori anak.
Organisasi kepemudaan tak akan gegabah merekrut warga negara yang masih dalam kelompok usia anak ke dalam organisasi kepemudaan. Peran dan tanggung jawab sebagai pemuda akan menjadi tidak proporsional dan tidak wajar bila diembankan kepada anak. Namun, ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan cukup memberikan arti bahwa warga negara yang berusia 16 dan 17 tahun sudah dapat direkrut untuk mengemban tugas, tanggung jawab dan peran sebagai pemuda.
Ambiguitas dan inkonsistensi inilah yang mengakibatkan ketidakpastian dan kekacauan hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi organisasi kepemudaan. Ketidakpastian hukum juga menimpa setiap warga negara Indonesia yang berusia 16 dan 17 tahun. Apakah mereka yang berusia 16 dan 17 tahun masuk dalam kelompok usia anak, ataukah pemuda?

Kontradiktif
Para Pemohon berdalil, Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (l) UUD 1945. Mendukung dalilnya, Para Pemohon menunjukkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mereka nilai kontradiktif dengan ketentuan yang diujikan. Yaitu Pasal 1 ayat UU Perlindungan Anak sebagaimana disebut atas, Bagian I Pasal 1 Konvensi tentang Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 November 1989 yang menyatakan, “Untuk tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti setiap manusia di bawah usia delapan belas tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak yang mencapai kedewasaan lebih awal.”
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum diperbolehkan kerja. Bahkan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tegas menyatakan, “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”
Kemudian, Pasal 1 ayat (26) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Beberapa peraturan perundang-undangan di atas secara jelas menunjukkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menurut Para Pemohon, para pembuat UU telah melakukan kecerobohan dalam perumusan norma Pasal 1 ayat UU Kepemudaan. Kecerobohan memasukkan anak usia 16 dan 17 tahun ke dalam rezim hukum pemuda tentu menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Sebab, tanggung jawab dan kewajiban pada rezim hukum anak, tentu berbeda dengan rezim pemuda.
Norma Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan juga melanggar kaidah dasar pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jika seorang anak usia 16 dan 17 tahun dibebani tanggung jawab di luar kewajaran, maka yang terjadi adalah terganggunya potensi tumbuh kembang anak. Padahal, hak untuk bertumbuh kembang secara wajar, dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah Menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan terutama frasa “warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbahan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas tahun)” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Februari 2014 klik di sini 
readmore »»  

Senin, 13 Mei 2013

Menguji Kapitalisasi Koperasi


Koperasi merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, tolongmenolong, gotong-royong, senasib sepenanggungan. prinsip usaha koperasi yaitu “dari oleh dan untuk anggota”. Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama (Hatta, 1954). Moh Hatta pernah menyebutkan bahwa cita-cita koperasi indonesia adalah menentang  individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham koperasi Indonesia menciptakan masyarakat indonesia yang kolektif, berakar pada adat istiadat hidup Indonesia yang asli, tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi, sesuai dengan tuntutan zaman modern. Semangat kolektivisme indonesia yang akan dihidupkan kembali dengan koperasi mengutamakan kerjasama dalam suasana kekeluargaan antara manusia pribadi, bebas dari penindasan dan paksaan.

Dengan demikian, makna koperasi didirikan bukan untuk kepentingan seorang individu untuk menyejahterakan dirinya dengan cara merekrut orang lain dalam koperasi yang didirikannya. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian), justru mengebiri jiwa koperasi yang mengedepankan asas kekeluargaan. Seharusnya, paham kolektif (kolektivisme) yang mendasari batasan pengertian koperasi. Sebaliknya, UU Perkoperasian lebih mengedepankan paham individual (individualisme) yang menjadi batasan koperasi dengan mendefinisikan koperasi didirikan oleh orang perseorangan.

Dari Kolektivisme ke Individualisme
Pergeseran makna koperasi dari kolektivisme ke individualisme, terpampang gamblang dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian yang menyatakan, “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.”

Bila dibandingkan dengan UU tentang Perkoperasian yang pernah berlaku sebelumnya, maka tidak satu pun yang mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan oleh orang perseorangan. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi menyatakan, “Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal.”

Menurut Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian menyatakan, “Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Sosialisme indonesia berdasarkan Pancasila.” Kemudian Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoprasian menyatakan, “Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badanbadan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha Catatan Perkara56 KONSTITUSI April 2013 bersama berdasar atas azas kekeluargaan.”

Terakhir, pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Definisi koperasi sebagai sebuah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tersebut di atas, menunjukkan bahwa semangat (legal policy) pembentukan UU ini adalah merubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya merupakan usaha bersama menjadi usaha pribadi. Frasa “didirikan oleh orang perseorangan” yang menjadi pengertian koperasi dalam pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian, menempatkan koperasi serupa dengan commanditaire vennootschap (CV). Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan, “perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang perseroyang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

Bukan hanya pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian, bahkan beberapa pasal lainnya dalam UU Perkoperasian, juga dinilai semakin menjauh dari cita-cita pendiri bangsa yang telah mengembangkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Yaitu Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal, 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.

Eksistensi koperasi dalam ketentuan pasal-pasal tersebut, mengundang keberatan sejumlah koperasi dan anggota koperasi, yakni Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-nisa’ Jawa Timur, pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono. Merasa dirugikan, mereka menyuarakan hak konstitusional mereka dengan mengirim permohonan judicial review UU Perkoperasian ke MK, yang kemudian diregistrasi dengan Nomor 28/PUU-XI/2013. Menurut para pemohon, ketentuan pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka yang dijamin oleh Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28H Ayat (4), serta Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.

Pasal 50 ayat (1) huruf a UU Perkoperasian menyatakan, “pengawas bertugas: a. mengusulkan calon pengurus.” Pasal 55 ayat (1), “pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.” Pasal 56 ayat (1), “pengurus dipilih dan diangkat pada rapat Anggota atas usul pengawas.” Kewenangan kepada pengawas untuk mengusulkan calon pengurus dalam rapat Anggota, mempersempit peluang setiap anggota untuk mengajukan diri sebagai calon pengurus koperasi. Kewenangan mengusulkan calon pengurus di tangan pengawas, menunjukkan penyelenggaraan koperasi bukan lagi berdasar asas kekeluargaan. Kemudian, munculnya pengurus dari kalangan eksternal dinilai sebagai “perampasan” kesempatan para anggota koperasi yang sejak semula berjuang untuk mengembangkan koperasi.

Ihwal Setoran Pokok yang dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota tidak dapat dikembalikan (Pasal 67), menurut para pemohon, adalah bentuk perampasan secara sewenangwenang terhadap hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945. Selain itu, “Setoran Pokok” menyebabkan orang enggan dan segan masuk koperasi karena takut kehilangan uangnya. Adil Berbagi Hasil perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja atas asas kekeluargaan yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (2) dan pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, direduksi oleh pasal 78 ayat (2) UU Perkoperasian, “Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota.”

Kemudian pasal 80, “Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.” Ketentuan tersebut membatasi pemberian surplus hasil usaha yang diperoleh dari transaksi dengan non anggota. Ketidakadilan dalam pembagian hasil kerja yang dilakukan oleh koperasi tersebut, sangat merugikan para pemohon. Usaha yang dilakukan secara bersamasama, hanya dinikmati non anggota koperasi. Kemudian mengenai kewajiban anggota setor tambahan modal saat terjadi defisit, hal ini merupakan eksploitasi. Padahal seharusnya dalam status koperasi sebagai badan hukum (rechtspersoon), pertanggungjawaban anggota hanya sebatas pada “modal” yang disetor.

Nur Rosihin Ana

Catatan Perkara, Majalah KONSTITUSI Edisi April 2013.


Update Berita:

Mahkamah Konstitusi pada Rabu (28/5/2014) menyatakan UU Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945. Ulasannya baca di sini: UU Koperasi Simpangi Konstitusi
readmore »»  

Kamis, 25 Oktober 2012

Pesangon PHK Daluwarsa, Mantan Satpam Ujikan UU Ketenagakerjaan


Marten Boiliu, Pemohon uji materi 
UU Ketenagakerjaan. (Foto: Dedy)

Tujuh tahun Marten Boiliu menjalani profesi sebagai petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan penyedia jasa pengamanan. Marten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika perusahaan jasa pengamanan tempat dia bernaung, tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan BUMN tempat di mana dia ditugaskan. Marten kehilangan hak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak karena tidak mengajukan tuntutan atas hak-hak tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Artinya, setelah melampaui masa dua tahun, tuntutan pembayaran upah pekerja dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja mengalami daluwarsa. Begitulah ketentuan Pasal dalam UU Ketenagakerjaan.

Marten Boiliu merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Selanjutnya, Marten mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut. Permohonan Marten diregisterasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 100/PUU-X/2012 pada 3 Oktober 2012.

Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.” Menurut Marten, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Marten dalam permohonan berkisah ihwal profesi yang digelutinya, yaitu sebagai petugas Satpam di PT Sandy Putra Makmur (PT SPM) yang bergerak di bidang penyedia jasa pengamanan. Tujuh tahun lebih ia mengabdi di PT SPM, yaitu sejak 15 Mei 2002. Pada  1 Juli 2009, Marten bersama 65 Satpam lainnya di-PHK oleh PT SPM berdasarkan Surat Keterangan PHK Nomor: 760/SEKR/01/SPM-02/VII/2009. Marten mengaku tidak menerima pembayaran apapun terkait berakhirnya hubungan kerja tersebut.

Marten Boiliu dan Nur Rosihin Ana. (Foto: Dedy)
Pasca keluarnya SK PHK, Marten dan 65 temannya tidak memiliki kemampuan untuk menuntut pertanggungjawaban PT SPM mengenai hak-hak normatif atas PHK sebagaimana ketentuan Pasal 156 jo Pasal 163 UU Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan perasaan takut dan cemas akan resiko tidak dipekerjakan lagi saat PT SPM kembali memenangkan tender jasa pengamanan. Dua tahun pasca PHK berlalu, PT SPM tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan perusahaan di mana Marten dan kawan-kawannya ditugaskan (PT Telkom).

Syahdan, tiga tahun pasca PHK berlalu, pada Juni 2012 Marten bersama 65 temannya melakukan perundingan bipartit dengan PT SPM. Perundingan bipartit gagal, sehingga perselisihan didaftarkan ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan untuk dimediasi. Namun, pihak PT SPM tidak pernah menghadiri mediasi. Marten dkk berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Gugatan Daluwarsa


Dedy, Marten Boiliu, Nur Rosihin Ana. (Foto: Mantox)
Mengenai gugatan kadaluwarsa, Mahkamah Agung RI pernah mengeluarkan putusan Nomor 183 K/Pdt.Sus/2012 mengenai perselisihan hubungan industrial. MA dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan Kasasi Zaenal karena tuntutan pembayaran upah yang diajukan Zaenal telah melampaui waktu dua tahun sebagaimana ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga merugikan Marten dkk yang hendak mengajukan gugatan terhadap kasus yang sama kadaluwarsanya.

Marten mendalilkan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan cenderung lebih menguntungkan kepentingan pengusaha. Marten dkk merasa diperlakukan tidak adil karena hak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak menjadi melayang hilang ditelan masa daluwarsa.

Oleh karena itu, Marten dalam petitum meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Meminta Mahkamah menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. 

(Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Oktober 2012 Hal. 47) 
Download Majalah di sini


Update 19 September 2013 

Permohonan Dikabulkan 


Upaya Marten tak sia-sia. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan yang dimohonkan oleh Marten Boiliu, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 yang dibacakan pada Kamis (19/9/2013). 

Mahkamah menyatakan mengabulkan seluruh permohonan Marten. Mahkamah menyatakan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 dapat diunduh (downloading)  di sini



Nur Rosihin Ana


readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More