Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Mei 2012

PP Muhammadiyah Perbaiki Permohonan Uji UU Migas

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/5/2012). Persidangan perkara 36/PUU-X/2012 ini beragendakan perbaikan permohonan.

Syaiful Bakhri dari Tim Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang bertindak selaku kuasa hukum para Pemohon, menyampaikan perbaikan permohonan antara lain, perubahan komposisi Pemohon dan kuasa hukum. Eggi Sudjana yang semula bertindak sebagai Pemohon berpindah sebagai kuasa hukum. “Dr. Egi Sujana, semula sebagai Pemohon, tetapi beliau berkenan pada hari ini mohon izin kepada Majelis sebagai sebagai kuasa,” kata Syaiful Bakhri.

Menanggapi perbaikan permohonan, panel hakim konstitusi, menyarankan para Pemohon agar menyempurnakan perbaikan permohonan, karena ada beberapa orang Pemohon dan kuasa hukum belum membubuhkan tanda-tangan. Selanjutnya menyarankan para Pemohon agar segera mempersiapkan saksi, ahli, bukti tertulis, untuk memperkuat dalil permohonan.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki mengesahkan alat bukti. Pemohon mengajukan bukti P-1 sampai P-72.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (29/3/2012) lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi massa (ormas) dan tokoh nasional, mengajukan permohonan uji materi UU Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ormas-ormas dimaksud yaitu: Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah, dan Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK).

Sedangkan Pemohon perorangan yaitu: K.H. Achmad Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat, Eggi Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Moch. Iqbal Sullam, H. Ichwan Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala Chandra Dewi M, HM. Ali Karim OEI, Adhi Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni Handayani, Juniwati T. Masgehun S, Nuraiman, Sultana Saleh, Marlis, Fauziah Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa, BA, Mohammad Hatta, M. Sabil Raun, Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono, Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, Hj. Elly Zanibar Madjid, dan Jamilah.

Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah telah menggelar sidang panel pada Selasa, (17/4/2012) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Syaiful Bakhri, kuasa hukum para Pemohon menyatakan UU Migas telah merendahkan martabat negara dan melecehkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi. Sebab dalam UU Migas, posisi negara setara dengan perusahaan asing dalam kontrak pengelolaan migas di Indonesia. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More