Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label pilukada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pilukada. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Maret 2016

Pelanggaran Pilkada oleh Penyelenggara

Pilkada ternoda oleh ulah penyelenggara. Proses demokrasi yang cedera harus dipulihkan. Perintah pencoblosan ulang di lima daerah cukup beralasan.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 secara umum berjalan dengan baik, lancar, dan aman. Sebanyak 268 daerah semula dijadwalkan mengikuti pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015. Ternyata terdapat lima daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda di 2016. Adapun llima daerah yang melaksanakan pilkada susulan di 2016 yaitu Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Pilkada Kota Pematangsiantar.
Namun demikian, Pilkada serentak tak luput dari sengketa. Dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 136 daerah yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Besar kemungkinan pasangan calon di 132 daerah yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah karena dipengaruhi oleh kesadaran dan pemahaman atas adanya ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah telah menerima 151 permohonan PHP Kada dari 136 daerah. Rinciannya, 7 perkara PHP Kada gubernur, 132 PHP Kada bupati, dan 12 PHP Kada walikota.
Hingga Awal Maret 2016, Mahkamah telah mengeluarkan 149* putusan/ketetapan perkara PHP Kada. Adapun jika dirinci berdasarkan amar putusan, sebanyak 5 perkara Ditarik Kembali oleh Pemohon, 136 perkara diputus Tidak Dapat Diterima, 3 perkara ditolak, dan 5 perkara diputus pemungutan suara ulang.
Sedangkan sisanya, dua perkara masih dalam proses pemeriksaan. Dua perkara dimaksud yaitu perkara Nomor 150/PHP.KOT-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Simalungun Tahun 2016 yang diajukan oleh pasangan Tumpak Siregar-H. Irwansyah Damanik, dan perkara Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado Tahun 2016 yang diajukan oleh pasangan Harley Alfredo Benfica Mangindaan-Jemmy Asiku.


Coblos Ulang di Lima Daerah
Para pihak yang berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) telah berada di dalam ruang sidang pleno yang terletak di lantai dua gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta. Petugas persidangan meminta hadirin berdiri saat sembilan hakim konstitusi memasuki ruang sidang. Suasana ruangan pun mendadak senyap.
Siang itu, Senin 22 Februari 2016, tepat pukul 10.19 WIB, Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan basmalah diiringi ketukan palu tiga kali pertanda persidangan dimulai. Hari itu MK akan mengucapkan tiga putusan perkara PHP Kada. Yakni PHP Kada Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim. Kemudian PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua (Perkara Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi. Terakhir, PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau (Perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Indra Putra dan Komperensi.
Hawa dingin ruang sidang pleno seolah berubah gerah saat Ketua MK mulai membacakan putusan. Secara berturut-turut tiga putusan dibacakan tanpa jeda. Mahkamah menyatakan menolak permohonan PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi. Sedangkan terhadap permohonan PHP Kada Kabupaten Halmahera Selatan dan PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya, Mahkamah dalam putusan sela memerintahkan pemungutan suara ulang.
Selain dua kabupaten tersebut, dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (25/2/2016) Mahkamah memerintahkan tiga kabupaten lainnya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Dengan demikian, terdapat lima kabupaten yang harus melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Muna.
Perintah pemungutan suara ulang dijatuhkan karena adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada. Ironisnya, dari lima kabupaten tersebut, tindak pelanggaran Pilkada di empat kabupaten dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kabupaten atau jajarannya. Sedangkan satu kabupaten, yaitu Pilkada Kabupaten Muna, pelanggaran dilakukan oleh dua orang oknum pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Pilkada Halmahera Selatan
Permohonan PHP Kada Halmahera Selatan diajukan oleh Pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim. Permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016. Proses persidangan perkara ini mengungkap fakta bahwa penyelenggara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tentu menciderai proses demokrasi.
Untuk memulihkan proses demokrasi yang tercederai, Mahkamah dalam putusan sela yang dibacakan pada Jum’at (22/1/2016) memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang 28 TPS di Kecamatan Bacan. Namun faktanya hanya dapat dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk 8 TPS, karena surat suara dari 28 TPS yang ditemukan hanya di 8 TPS.
Mendapati fakta demikian, Mahkamah pun mengeluarkan putusan sela kedua yang dibacakan pada Senin (22/2/2016). Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang di 20 TPS di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pilkada Mamberamo Raya
Permohonan PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Pilkada Mamberamo Raya diwarnai pelanggaran aturan main pilkada. Ironisnya, hal ini dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Distrik Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer. Misalnya tindakan petugas KPPS yang telah mencoblos sisa surat suara, pengubahan angka pada formulir rekapitulasi, memalsukan nama dan tanda tangan, dan tidak memberikan Formulir C-KWK, C1-KWK beserta lampirannya kepada saksi pasangan calon dan jajaran Panwas.
Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (22/2/2016) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 10 TPS, yaitu 2 TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 (delapan) TPS di Distrik Rufaer. Mahkamah juga memerintahkan pemberhentian dan penggantian seluruh Ketua dan Anggota KPPS di TPS-TPS tersebut.

PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula
Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, H. Safi Pauwah-H. Faruk Bahanan.
Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 diwarnai pelanggaran-pelanggaran. Fakta di persidangan mengungkapkan pelanggaran terjadi di 11 TPS. Dalam persidangan (2/2/2016) lalu, Mahkamah telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula agar menunjukkan Formulir A.Tb2-KWK dan Model C7-KWK. Keberadaan formulir A.Tb2-KWK berfungsi sebagai instrumen untuk melakukan crosscheck terhadap DPTb-2. Namun hingga proses sidang pemeriksaan berakhir, KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Ketidakmapuan KPU Kabupaten Kepulauan Sula menunjukkan formulir A.Tb2-KWK untuk 11 (sebelas) TPS, telah menimbulkan keragu-raguan sekaligus ketidakpastian mengenai kebenaran jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan tanda pengenal/ identitas yang dibenarkan oleh Undang-Undang (KTP, KK, SKTT, dsb).
Oleh karena itu, cara yang paling tepat untuk menghilangkan keragu-raguan dan ketidakpastian tersebut adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang. Alhasil, dalam sidang pengucapan putusan sela, Kamis (25/2/2016) Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 di 11 TPS.

PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni
Pasangan calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Petrus Kasihiw-Matret Kokop menggugat hasil Pilkada. Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni dengan Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016.
Fakta di persidangan menunjukkan terjadinya pelanggaran berupa pencoblosan ganda yang dilakukan oleh Ketua KPPS di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara. Oleh karena itu, dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/2/2016), Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara.

PHP Kada Kabupaten Muna
Permohonan PHP Kada Kabupaten Muna dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, L.M. Rusman Emba-H. Abdul Malik Ditu. Proses persidangan perkara NOMOR 120/PHP.BUP-XIV/2016 ini mengungkap fakta terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 di tiga TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.
Telah terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali yang dilakukan oleh Drs. Hamka Hakim dan Marlina D, di TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu. Padahal keduanya tidak terdaftar sebagai pemilih yang sah di salah satu dari dua TPS tersebut. Alhasil, dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/2/2016), Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Muna melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.

Nur Rosihin Ana
Rubrik Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016

* Ralat. Dalam Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016, baik edisi cetak maupun PDF, tertulis 150 putusan/ketetapan. Yang benar adalah 149 putusan/ketetapan.
readmore »»  

Kamis, 24 Mei 2012

Sengketa Pilukada Dogiyai: Kesaksian Kepala Kampung Pasca PSU Distrik Piyaiye

Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua di delapan kampung di Distrik Piyaiye yang digelar pada 2 April 2012, masih menyisakan sengketa. Pasca PSU, dua pasangan calon bupati/wakil bupati Dogiyai, yaitu Thomas Tigi-Herman Auwe (No. Urut 1) dan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (No. Urut 2) kembali mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pada Kamis (24/5/2012) pagi, kembali menggelar sidang perselisihan hasil pilukada Dogiyai untuk perkara 3/PHPU.D-X/2012 dan 4/PHPU.D-X/2012. Persidangan kali ke delapan atau kali kedua pasca PSU ini beragendakan pembuktian. Sebelumnya, pada Rabu kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dogiyai dan Panwas melaporkan pelaksanaan PSU di Distrik Piyaiye dalam persidangan MK.

Martinus Makai, salah seorang saksi untuk pasangan Natalis Degel-Esau Magay (Pihak Terkait) menjelaskan pelaksanaan PSU di Distrik Piyaiye. Pada 26 Maret 2012, Martinus bersama petugas KPPS, PPS dan warga masyarakat Kampung Kegata mengecek distribusi logistik pilukada. Hingga pada 27 Maret 2012, ternyata logistik belum didistribusikan. Padahal berdasarkan penetapan KPU Dogiyai, PSU dilaksanakan 27 Maret 2012. “Pagi itu, helikopter muncul untuk mengecek apakah memang PSU itu dilakukan atau tidak. Di dalamnya (helikopter) itu KPU Provinsi Pak Cipto (Cipto Wibowo) yang datang untuk melakukan supervisi. Kemudian, saat dia mau mendarat di Apogomakida, ibukota distrik, ternyata di bawah ada pemalangan, kemudian ada pelemparan ke helikopter. Apa sebab, kami belum ketahui,” terang Martinus.

Akibat kejadian tersebut, helikopter yang membawa anggota KPU Provinsi Papua bergerak kembali dan mendarat di kampung Kegata. Setelah menunggu kepastian pelaksanaan PSU di Distrik Piyaiye, pada pukul 15.00 WIT Martinus mendengar informasi bahwa PSU Distrik Piyaiye ditunda pada 2 April 2012. “Setelah kami dengar informasi itu, kami kirim berita ke Kampung Ukagu, Ideduwa, Yegeiyepa, untuk segera merapat ke Kampung Kegata,” lanjut Martinus.

Kesaksian Kepala Kampung

Donatus Magai, kepala Kampung Ukagu saat bertindak sebagai saksi Pihak Terkait menerangkan mengenai kesepakatan Kampung Ukagu pada 1 April 2012. Hasil kesepakatan, kata Donatus dengan bahasa daerah yang telah dialihbahasakan oleh penerjemah, dari dua TPS yang ada di Kampung Ukagu, perolehan masing-masing pasangan yaitu, Thomas Tigi-Herman Auwe (No. Urut 1) mendapatkan 115 suara, Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (No. Urut 2) mendapatkan 110 suara, dan Natalis Degel-Esau Magay (No. Urut 3) mendapatkan 616 suara.  

Yohanes Kegou, kepala Kampung Kegata, dalam kesaksiannya menerangkan kesepakatan Kampung Kegata pada 1 April 2012. Menurut penuturannya, terdapat dua TPS di Kampung Kegata dengan jumlah 814. “Nomor urut 1 Thomas Tigi mendapat 400 suara, nomor urut 2 Anthon Iyowau mendapat 14 suara, nomor urut 3 Natalis Degel mendapat 400 suara,” terang Yohanes.

Kepala Kampung Yegeiyepa yang bernama sama dengan Kepala Kampung Kegata, Yohanes Kegou, dalam keterangannya dengan bahasa daerah dibantu seorang penerjemah menerangkan kesepakatan kampung Yegeiyepa. Hasil kesepakatan, pasangan nomor urut 1 mendapat 25 suara, nomor urut 2 mendapat 22 suara, dan nomor urut 3 mendapat 1.068 suara.

Untuk diketahui, MK pada pada Jum’at (17/2/20012) lalu mengeluarkan putusan mengenai perselisihan pilukada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. Dalam amar putusan perkara 3/PHPU.D-X/2012, Mahkamah memerintahkan KPU Dogiyai melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan kampung di Distrik Piyaiye, yaitu Kampung Apogomakida, Deneiode, Yegeiyepa, Ideduwa, Kegata, Egipa, Ukagu, dan Kampung Tibaugi, dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon yaitu: Thomas Tigi-Herman Auwe, Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay, dan pasangan Natalis Degel-Esau Magay. Sedangkan metode pemilihan dalam PSU tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat masing-masing kampung di Distrik Piyaiye untuk menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang masih berlaku di masyarakat setempat. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Senin, 27 Juni 2011

MK Sidangkan Sengketa Pemilukada Bombana Putaran Kedua

Jakarta, Mkonline – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Putaran Kedua yang dilaksanakan 8 Mei 2011 lalu, menyisakan silang sengketa. Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jum’at (27/5/2011) menggelar sidang sengketa Pemilukada Bombana. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 56/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan pasangan calon Subhan Tambera-Abdul Aziz Baking (Serasi).

Di hadapan Panel Hakim MK, Serasi melalui kuasa hukumnya, Kores Tambunan, memaparkan sejumlah pelanggaran yang menjadi alasan keberatan pasangan Serasi terhadap hasil Pemilukada Bombana. Pelanggaran yang didalilkan yaitu terjadinya penggelembungan suara pasanggan nomor urut 2, Tafdil-Masyura Ila Ladamay (Tamasya). “Adanya pelanggaran DPT dalam pencoblosan tanggal 8 Mei 2011 yang sengaja dilakukan oleh Pasangan calon nomor urut 2 di seluruh TPS se-Kabupaten Bombana,” kata Kores mendalilkan. Di sisi lain, lanjut kores, Kores, terjadi pengurangan perolehan suara sah yang diraih pasangan Serasi.

Pasangan Serasi juga mendalilkan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Bombana waktu pelaksanaan Pemilukada. Menurut Serasi, pasca putusan MK, KPU Bombana telah menetapkan jadwal tahapan pemungutan suara putaran kedua. Dalam APBD perubahan tahun 2010, DPRD Bombana telah mengakomodir anggaran Pemilukada Bombana Putaran Kedua sebanyak Rp 3 Milliar, sesuai usulan KPU Bombana. ”Tetapi KPU Kabupaten Bombana tidak dapat menggelar tahapan Pemilukada sesuai jadwal tanggal 12 Desember 2010,” terang Kores.
  
Selain itu, Serasi mendalilkan adanya keberpihakan Ketua KPU Bombana dalam pemenangan pasangan Tamasya. Saat Rapat Kerja DPD PAN Bombana, Ketua KPU Bombana hadir sebagai pembicara dengan agenda pembahasan tentang pemenangan pasangan Tamasya. “Ketua KPU tersebut memberi penjelasan dan strategi pemenangan di hadapan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN SULTRA atau Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua DPD PAN Bombana dan Pasangan Calon Tamasya, sebagaimana tertera pada gambar liputan wartawan media Radar Buton tertanggal 3 November 2010 sesuai dengan bukti terlampir,” kata Kores membuktikan.

Pelanggaran-pelanggaran lainnya yang didalilkan pasangan Serasi, yaitu mobilisasi aparat birokrasi Pemkab Bombana, para kepala desa, lurah, serta pegawai negeri sipil untuk mendukung pasangan Tamasya. Di samping itu, pelanggaran berupa politik uang, penyalahgunaan bantuan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pemenangan Pemilukada, serta adanya intimidasi.

Pasangan Serasi memohon kepada Mahkamah agar menyatakan tidak sah keputusan KPU Bombana tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilukada Bombana Putaran Kedua tahun 2011. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan hasil penghitungan suara yang benar yang di peroleh masing-masing pasangan calon adalah: pasangan Tamasya memperoleh 49, 28% suara, sedangkan pasangan Serasi memperoleh 50,72%, sekaligus menyatakan pasangan Serasi pasangan calon terpilih pada Pemilukada Bombana Putaran Kedua. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Jumat, 24 Juni 2011

Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pekanbaru

 Jakarta, MKOnline – Masyarakat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, harus bersabar untuk memiliki pasangan Walikota/Wakil Walikota baru dalam Pemilukada 2011. Pasalnya, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Mahkamah dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Jum’at (24/6/2011), memerintahkan kepada KPU Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Pekanbaru.

Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu dan Panwaslu, KPU Provinsi Riau dan Panwaslu Kota Pekanbaru untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Terakhir, melaporkan hasil PSU kepada MK selambat-lambatnya 90 hari setelah pengucapan putusan ini.

Demikian bunyi amar putusan untuk perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Pekanbaru yang diajukan oleh pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk. Mahkamah berpendapat penyelenggaraan Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011 diwarnai terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menciderai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilukada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian di persidangan, cukup meyakinkan terjadinya mobilisasi Pemilih dari Kabupaten Kampar ke Kota Pekanbaru, dan sistem perjokian dengan menggunakan nama orang lain.

Kemudian adanya keterlibatan Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah, untuk memenangkan Pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi melalui proses mutasi yang dilakukan oleh beberapa orang pejabat terhadap jajaran staf ataupun pejabat yang telah bersikap netral dalam Pemilukada Pekanbaru, tanpa melalui pertimbangan dari Baperjakat. Walikota Pekanbaru juga telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Firdaus-Ayat dan membiarkan para pejabatnya untuk ikut aktif dalam pemenangan pasangan Firdaus-Ayat.

Pelanggaran lainnya yaitu pelibatan PNS terutama camat, lurah, RT dan RW secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kota Pekanbaru untuk memenangkan pasangan Firdaus-Ayat. Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil.

Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang tidak memberi toleransi pelanggaran yang secara terstruktur dengan melibatkan pejabat dan PNS dalam Pemilukada untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Di antaranya Putusan Sengketa Pemilukada Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Manado, Kota Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Putusan Sengketa Pemilukada Kabupaten Tebo. Semua putusan-putusan tersebut berkaitan dengan pelibatan PNS yang menyebabkan Pemilukada harus diulang. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5512
readmore »»  

Rabu, 22 Juni 2011

Suka-Hamdi Menangi Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo

Jakarta, MKOnline - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Tebo di hadapan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/6/2011). Berdasarkan Laporan KPU, Pemohon pasangan Suka-Hamdi meraih suara terbanyak.
Di depan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, melalui kuasa hukumnya, Maiful Effendi, melaporkan hasil PSU yang puncaknya digelar pada 5 Juni 2011 lalu.
Sebagaimana Putusan MK 33/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Tebo, KPU Tebo telah melaksanakan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2011. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pemilukada Tebo, tanggal 10 Juni 2011 dan Keputusan KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tebo Tahun 2011 tertanggal 10 Juni 2011, perolehan suara terbanyak diraih pasangan Sukandar-Hamdi.
Pasangan nomor urut 1, Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) memperoleh suara sah sejumlah 78.754 (50,08 %). Disusul pasangan nomor urut 3, Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) memperoleh suara sah 72.656 (46,21%), terakhir pasangan nomor urut 2, Ridham Priskap-Eko Putra (Ridham-Eko)  dengan perolehan suara sah 5.836 (3,71%). “Jumlah suara sah 157.246 suara, persentase suara sah 100%,” lanjut Maiful.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dengan PSU tanggal 5 Juni 2011. Pemohon pasangan Suka-Hamdi yang pada putaran pertama meraih 74.436 suara, pada PSU menjadi 78.756 suara. Ridham-Eko putaran pertama 12.982 suara,  PSU 5.836 suara. Sedangkan Yopi-Sapto putaran pertama menjadi Pihak Terkait di MK meraih 77.157 suara, PSU 72.656 suara.
“Hasil PSU ini mengakibatkan perubahan penetapan pasangan calon terpilih yang semula dalam pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011, pasangan calon terpilihnya adalah pasangan calon nomor urut 3 atau Pihak Terkait dengan meraih sebanyak 77.157 suara atau 46,88%, maka dalam pemungutan suara ulang tanggal 5 Juni 2011, pasangan calon terpilihnya adalah pasangan calon nomor urut 1 yaitu Pemohon dengan meraih suara sebanyak 78.754 suara atau 50,8%,” papar Maiful
Berdasarkan laporan ini, KPU Tebo melalui Maiful Effendi, dalam pokok permohonannya (petitum),  mengharapkan Mahkamah dalam amar putusannya menerima laporan KPU Tebo. Kemudian sah dan mengikat SK KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan PSU Pemilkada Tebo Tahun 2011, dan SK KPU Tebo Nomor 22 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil PSU Pemilukada Tebo Tahun 2011. Permintaan senada juga disampaikan Pemohon pasangan Suka-Hamdi melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo.
Terhadap hasil laporan KPU Tebo menganai hasil PSU, Pihak Terkait pasangan Yopi-Sapto melalui kuasanya, Utomo Karim menyampaikan tanggapan tertulis. Menurut Utomo, pelaksanaan PSU juga diwarnai kecurangan. Pertama, mengenai masalah DPT. “Di dalam amar putusan sela itu tidak ada kata-kata harus pemutakhiran salinan DPT. Ternyata DPT ini dirubah,” kata Utomo menanggapi.
Pelanggaran-pelanggaran dalam Pelaksanaan PSU Pemilukada Tebo, kata Utomo, terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. “Melibatkan penyelenggara dari tingkat KPU Kabupaten Tebo hingga tingkat TPS, aparatur pemerintah hingga tingkat RT, aparat negara dari tingkat Kapolda Provinsi Jambi, Kapolres Tebo beserta jajaran di bawahnya. Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan atau Tim Suksesnya hingga tingkat TPS. Pelanggaran tersebut terjadi secara meluas di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tebo,” papar Tebo.
Dalam pokok permohonan, Yopi-Sapto melalui Utomo Karim meminta Mahkamah agar membatalkan hasil PSU sebagaimana laporan KPU Tebo. “Menyatakan pasangan calon nomor urut 3, atas nama Yopi Muthalib Sri Sapto Eddy sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Terpilih Tahun 2011,” pinta Utomo Karim.
Sebelum mengakhiri persidangan perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 ini, Ketua Panel M. Akil Mochtar menyarankan para pihak yang berperkara agar mengajukan bukti dan saksi. Sidang berikutnya digelar pada Senin, 27 Juni 2011 dengan acara Pembuktian. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Jumat, 17 Juni 2011

Saksi Pasangan Dasat Bantah Kerahkan Pemilih dari Luar Kota Pekanbaru

Jakarta, MKOnline – Pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri) kembali hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (17/6/2011) untuk menjalani persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pasangan Berseri datang bersama kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji, dkk. Hadir pula Termohon Ketua KPU Kota Pekanbaru, Yusri Munaf didampingi kuasa hukumnya A Patra M Zen, dan Pihak Terkait Ayat Cahyadi didampingi kuasanya Utomo Karim. 
Persidangan untuk perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 kali ini merupakan kelanjutan persidangan pada Kamis kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Saksi Pihak Terkait pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi (Dasat) bernama Muhammad Ikramullah Alsidiq Bakri membantah keterangan saksi pasangan Berseri yang bernama Ida Tulianti Susanti. Pada persidangan Kamis kemarin, Ida Yulianti Susanti menerangkan adanya mobilisasi pemilih dari luar Kota Pekanbaru. “Saya membantah kesaksian Ida Yulianti Susanti, yang mengatakan ada mobilisasi masyarakat dan mahasiswa asal Kampar. Itu tidak benar. Saya berasal dari Bangkinang dan rumah saya berdekatan dengan Bapak H. Firdaus MT, tapi saya tidak pernah mendapatkan kartu pemilih,” bantah Ikram
Mendengar keterangan Ikram, Ketua Panel Hakim Moh. Mahfud MD bertanya kepada Pemohon. “Pemohon, apakah Anda secara spesifik menunjuk Ikramullah sebagai orang yang dimobilisasi?”tanya Mahfud. “Tidak ada kaitannya dengan Saksi Ibu Ida,” jawab kuasa hukum pasangan Berseri, Iskandar Sonhadji.
 
Saksi lainnya bernama Syamsahid, Lurah Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, membantah pernah melontarkan pernyataan “seorang perempuan itu tidak boleh untuk menjadi walikota.” Bantahan Syamsahid ini menanggapi keterangan saksi pasangan Berseri bernama M. Yatim.
Kemudian saksi bernama Ali Hamzah Nasution membantah kesaksian Rasyidi Hamzah ikhwal acara peresmian safe house atau rumah aman tanggal 18 April 2011 di rumah Junaedi RW 4 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya. “Saya diundang sebagai tokoh masyarakat dan dihadiri oleh Bapak Walikota Pekanbaru Herman Abdullah. Dalam sambutannya tidak ada mengajak masyarakat untuk memilih Bapak Firdaus dan Pak Ayat,” terang Ali.
Sidang Panel ini dipimpin oleh tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang lanjutan akan digelar selasa depan masih dengan agenda yang sama, yaitu pembuktian. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5488
readmore »»  

Rabu, 15 Juni 2011

Dua Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Lembata Tak Lulus Tes Kesehatan

Jakarta, MKOnline – Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan untuk Calon Kepala Daerah Lembata dalam keterangannya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 11 pasangan bakal calon bupati Lembata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 2 (dua) bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Ada dua bakal calon yang tidak lulus.” ungkap saksi KPU Lembata, dr. Andreas N. F. Lewai dalam keterangan dalam sidang panel perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/6/2011). Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengagendakan pembuktian.

Melalui fasilitas persidangan jarak jauh (video conference) milik MK, dr. Andreas N. F. Lewai memberikan keterangan jarak jauh dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT. Dua bakal calon tidak lulus tes kesehatan yang dimaksudkan Andreas yaitu Lukas Lipataman, bakal calon bupati, dan Paulus Mujeng, bakal calon wakil bupati. Setelah dinyatakan tidak lulus tes, Lukas Lipataman meminta tim medis melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian, Direktur RSUD Yohanes Kupang membuat surat permintaan pemeriksaan lanjutan yang ditujukan kepada KPU Lembata. Dalam jawabannya, KPU Lembata tidak setuju. “Mereka tidak setuju untuk pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan pertama dianggap final,” terang Andreas.

Menurut keterangan anggota tim medis, dr. Achmad Ichsan, Lukas dinyatakan tidak lulus karena adanya gangguan fungsi esekutif (executive function test). “Dalam bahasa awam, itu fungsi manajerial,” jelas Achmad.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTT, M. Gasim, saat didaulat menjadi saksi KPU Lembata, dalam keterangannya di hadapan Panel Hakim menyatakan, secara umum proses Pemilukada Lembata berjalan lancar, meskipun ada kendala saat tahap verifikasi bakal calon, terutama masalah tes kesehatan. “Menurut kami, berjalan cukup bagus walaupun di sana sini ada kendala-kendalanya, terutama kemarin dalam hal mengelola pencalonan,” kata Gasim.

Untuk diketahui, bakal calon kepala daerah dalam Pemilukada Kab. Lembata, NTT, pasangan Lukas Lipataman-Muhidin Ishak (Perkara No. 65/PHPU.D-IX/2011), menggugat ke MK. Mereka menuding KPU Lembata, telah berlaku sewenang-wenang karena tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon. Selain pasangan Lukas-Muhidin, pasangan Petrus Tawa Langoday-Akhmad Bumi (Perkara No. 66/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan Paulus Doni Ruing-Johanis Kia Poli (Perkara No. 67/PHPU.D-IX/2011)  juga mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil Pemilukada Lembata. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Selasa, 14 Juni 2011

Pemilukada Seram Bagian Barat Berlangsung Aman, Lancar dan Sesuai Aturan

 Jakarta, MKOnline – Seluruh proses rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara dalam wilayah Kecamatan Seram Barat, baik di tingkat PPS atau KPPS, sampai pada tingkat PPK Kecamatan Seram Barat berlangsung aman, lancar, sesuai dengan aturan yang berlaku. Demikian keterangan Thomas Likko, dalam kapasitasnya sebagai saksi Termohon KPU Seram Bagian Barat (SBB) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/6/2011).

Sidang Panel perkara nomor 62/PHPU.D-IX/2011 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dimohonkan oleh pasangan La Kadir-Souhaly Roberth. Persidangan mengagendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi.

Di hadapan Panel Hakim, lebih lanjut Thomas menerangkan tidak adanya keberatan dari para sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran Pemilukada yang terjadi di wilayahnya. Dalam kolom keberatan yang telah dilampirkan dalam Berita Acara KPU, di dalamnya tidak ada keberatan dan ditulis nihil. “Bahkan Berita Acara tersebut, baik di tingkat TPS maupun di tingkat PPK, ditandatangani oleh seluruh saksi yang hadir, bahkan pengawas lapangan maupun pengawas kecamatan,” tegas Thomas yang juga menjabat Ketua PPK Seram barat.

Saksi lainnya yang dihadirkan KPU SBB yaitu anggota PPK Huamual, Tengku Abdul Rahman. Rahman membantah dalil Pemohon mengenai adanya penggelembungan suara di Kec. Huamual. Dalam keterangannya, pemilih yang terdaftar pada DPT Kec. Huamual sebanyak 30.515. Pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak 24.418, suara sah  sebanyak 24.040. “Jadi sekali lagi kami sampaikan, Majelis Yang Mulia, tidak ada penggelembungan suara pada Kecamatan Huamual,” tandas Rahman.

Berdasarkan evaluasi dan pengawasan pada proses penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat KPPS Proses perhitungan suara berjalan aman dan lancar. “Dari semua saksi pasangan calon tidak ada yang keberatan untuk menandatangani Berita Acara,” tambahnya.

“Di Kecamatan Huamual siapa yang menang?” tanya Anggota Panel Hakim Konstitusi Maria Faria Indrati. ”Pasangan Nomor Urut 1, Yang Mulia, dengan perolehan suara 7.009,” jawab Rahman.

Senada dengan keterangan kedua saksi di atas, Novi Tianotak, Ketua PPK Kairatu Barat, juga menerangkan penyelenggaraan Pemilukada di wilayahnya berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Di Kec. Kairatu Barat, pasangan Nomor Urut 4 unggul dengan perolehan 2.414 suara atau 36,4%. “Katanya ada penggelembungan 39 suara di Kairatu Barat?” tanya Anggota Panel Maria Faria Indrati. “Tidak benar, Yang Mulia,” jawab Novi singkat.

Sementara itu, anggota Panwas SBB, Marthinus Kakisina, mengakui adanya 21 laporan pelanggaran saat proses Pemilukada SBB. Misalnya, Panwas pada 20 Mei menerima laporan dari tim Pasangan Nomor Urut 3 mengenai keterlibatan PNS, pemberian kain, dan pembagian sembako. Namun, ketika Panwas melakukan klarifikasi, pelapor maupun saksi tidak bisa menjelaskan dari mana asal kain tersebut. ”Pada saat kami melakukan klarifikasi, Saudara Saksi tidak bisa menjelaskan kepada kami bahwa kain itu diberikan dari siapa,” terang Marthinus.

Mengenai laporan keterlibatan PNS, yaitu kepala dinas pendidikan, kepala dinas perikanan, dan kepala keuangan, Panwas melakukan klarifikasi. Panwas memanggil kadis keuangan, pelapor dan saksi. Namun pelapor dan saksi tidak datang dan dan yang hadir adalah Saudara Djay Kaisupi, kadis keuangan. ”Ketika kami melakukan klarifikasi terhadap Saudara Kaisupi, di situ kami temukan penjelasan dari Saudara Kaisupi bahwa kedatangan Saudara tersebut bukan maksud untuk memberikan intimidasi atau mengumpul massa untuk pasangan tertentu. Dan hal tersebut ketika Saudara Terlapor menjadikan alat bukti yaitu hasil rekaman, maka pada saat kami memutar hasil rekaman tersebut, hasil rekaman tersebut tidak menggambarkan apa pun,” lanjut Marthinus. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5470
readmore »»  

Senin, 13 Juni 2011

Empat Pasangan Calon Walikota Ambon Mohonkan Pemungutan Suara Ulang

Jakarta, MKOnline – Empat pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Ambon, Provinsi Maluku periode 2011-2016, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Ambon, dan mendiskualifikasi pasangan Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA).

Demikian pokok permohonan (petitum) yang diajukan para Pemohon yang terdiri pasangan Daniel Palapia-La Suriadi (DAYA), Ferry Wattimury-Awath Ternate (WATTE), Hesnia J. Huliselan-Machfud Walilulu (SELALU), dan pasangan Paulus Kastanya-La Hamsidi (KASIH) dalam persidangan di MK, Senin (13/6/2011). Sidang perkara nomor 68/PHPU.D-IX/2011 mengenai permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kota Ambon ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Para Pemohon melalui kuasanya, Daniel W. Nirahua, menyampaikan dalil permohonan yang secara garis besar berisikan 9 (sembilan) poin. Pertama, para Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi pemilih dari satu TPS ke TPS lain untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 3,  Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA). Kedua, mobilisasi anak di bawah umur untuk mencoblos pasangan PAPARISA.

Ketiga, keterlibatan RT/RW dan petugas KPPS di Kota Ambon untuk memenangkan PAPARISA. Modus yang digunakan dalam hal ini, kata Daniel, yaitu dengan memanfaatkan sisa surat undangan untuk memlilih. “Dengan cara memanfaatkan sisa undangan C-6 KWK KPU, dengan imbalan sejumlah uang,” terang Daniel di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki, didampingi dua anggota Panel, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Keempat, keterlibatan petugas KPPS untuk memanipulasi hasil penghitungan suara. Kelima, manipulasi ribuan pemilih fiktif. Keenam, petugas KPPS tidak memberikan berita acara hasil penghitungan suara kepada saksi para Pemohon.

Ketujuh, adanya perbedaan hasil rekapitulasi pada formulir DA-KWK dengan hasil pada formulir DB-KWK KPU. Kedelapan, terjadi penghilangan hak pilih puluhan ribu pemilih di Kota Ambon yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon. Terakhir, kesembilan, pelaksanaan pemungutan ulang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam pokok permohonan (petitum) yang dibacakan oleh kuasa hukum lainnya, Noija Fileo Pistos Noija, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ambon Tahun 2011, tanggal 23 Mei 2011, dan Keputusan KPU Kota Ambon tentang Penetepan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011.

Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Ambon, dan mendiskualifikasi pasangan PAPARISA. “Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sirimau, Nusaniwe, dan Kecamatan Teluk Ambon,” pungkas Fileo.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan dengan dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon KPU Kota Ambon. Sidang juga mengagendakan mendengar jawaban Pihak Terkait pasangan Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA) serta mendengar keterangan Saksi. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5462
readmore »»  

Kamis, 09 Juni 2011

KPU Seram Bagian Barat Nilai Permohonan Lewati Tenggat Waktu

Jakarta, MKOnline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, dalam tanggapannya menyatakan permohonan yang diajukan pasangan La Kadir-Souhaly Roberth ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu. “Hal ini, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008,” kata Antoni Hatane, kuasa hukum KPU SBB dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/6/2011).

Lebih lanjut KPU SBB melalui Antoni dalam tanggapannya menyatakan subjek hukum permohonan salah sasaran. Menurut KPU SBB, permohonan Pemohon bukan menyangkut perselisihan hasil pemilukada. “Karena yang dipersoalkan Pemohon adalah bukan menyangkut hasil perhitungan suara,” lanjut Antoni.

Dalam pokok permohonannya (petitum) kepada Mahkamah, KPU SBB meminta permohonan pasangan La Kadir-Souhaly Roberth tidak dapat diterima. “Dalam petitum, menerima eksepsi Pihak Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan Pemohon, tidak dapat diterima,” pinta Antoni.

Selain itu, dalam petitum KPU SBB meminta Mahkamah menyatakan keterangan Pihak Terkait II pasangan M. Yasin Payapo-La Nurdin (Yanuar) tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pihak Terkait II untuk seluruhnya atau menyatakan keterangan Pihak Terkait II tidak dapat diterima,” pinta Antoni.

Sementara itu, senada dengan KPU SBB, Pihak Terkait I pasangan Jacobis Puttileihalat-Muhammad Husni (Bob-Husni) melalui kuasa hukumnya, Latif Lahane, dalam keterangannya juga menyatakan permohonan La Kadir-Souhaly Roberth ke MK melewati ketentuan tenggat waktu 3 hari pengajuan permohonan. Bob-Husni juga menilai permohonan kabur menurut hukum (obscuure libel), karena Pemohon tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara yang benar menurut versi Pemohon dan hasil penghitungan suara menurut versi Termohon.

Pasangan Bob-Husni dengan tegas menolak dalil-dalil yang diusung La Kadir-Souhaly Roberth dalam pokok permohonan. Di antaranya, dalil mengenai pengerahan massa PNS, dan money politics. Sebaliknya, menurut Bob-Husni, dalil money politics ini sengaja dirancang untuk mengalihkan perhatian mengenai keterlibatan La Kadir-Souhaly Roberth dalam money politics. “Dalil Pemohon ini sengaja dibuat untuk mengalihkan keterlibatan Pemohon yang melakukan money politics pada sebagian desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, pada saat menjelang pencoblosan,” terang Latief Lahane, kuasa hukum Bob Husni.

Sidang Panel perkara nomor 62/PHPU.D-IX/2011 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Moh. Mahfud MD, didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Setelah mendengar jawaban KPU SBB, keterangan Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II, sesi sidang berikutnya adalah pembuktian. Saksi Pemohon bernama Abdul Malik Tubaka menerangkan adanya penggelembungan DPT di Desa Koloik Kecamatan Kairatu. Mantan Anggota DPR Maluku Tengah ini juga menerangkan masuknya 3 desa dalam Pemilukada SBB. Padahal menurut Saksi, ke-3 desa tersebut masuk dalam wilayah Kab. Maluku Tengah. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Senin, 30 Mei 2011

KPU Barsel, Wafi, dan Fasty, Minta Mahkamah Tolak Permohonan Suka

Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, memasuki tahapan mendengar jawaban Termohon KPU Barsel dan Pihak Terkait. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/5/2011) kembali menggelar sidang untuk perkara Nomor 54/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil pemilukada Barsel yang diajukan oleh pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawi Harta Tahan (Suka).

Ketua KPU Barsel, Arlansyah, dalam jawabannya di hadapan Panel Hakim Konstitusi memersoalkan surat kuasa khusus yang dibuat pasangan Suka pada 8 Mei 2011. Arlansyah beralasan KPU Barsel mengadakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Barsel dan keputusan penetapan tidak terpenuhinya semua pasangan calon terpilih, pada 9 Mei 2011. Suka harusnya memberi kuasa setelah Rapat Pleno tersebut. Sehingga menurut KPU, surat kuasa khusus tersebut prematur. “Bahwa surat kuasa khusus Pemohon prematur, tidak prosedural, dibuat tidak profesional, sebelum ada penetapan oleh Termohon, sehingga tidak pantas untuk diterima,” kata Ketua KPU Barsel, Arlansyah.

Arlansyah juga memersoalkan tidak adanya tanggal surat permohonan Suka yang diajukan ke Kepaniteraan MK. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan pada hari Rabu, 11 Mei 2011. “Tapi surat permohonan itu tidak dibuat tanggal oleh Pemohon,” lanjutnya.

Menanggapi dalil pasangan Suka mengenai pengabaian kecurangan-kecurangan Pemilukada, kepada KPU Barsel dalam jawabanya menyatakan tidak benar laporan mengenai kecurangan sebagaimana didalilkan Suka. “Tidak ada Laporan Panwaslu Kabupaten Barito Selatan dan pihak manapun kepada Termohon tentang adanya kecurangan yang dimaksud Pemohon sampai saat Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara tanggal 9 Mei 2011,” jawab Arlansyah.

Selain itu, KPU Barsel membantah jumlah pemilih versi Suka yaitu 68.587 suara. “Itu tidak benar, yang benar 70.136 yang menggunakan hak pilih,” bantah Arlansyah. Menurutnya, 68.587 itu hanya suara sah. Sementara yang menggunakan hak pilih tapi suaranya tidak sah sebanyak 1.549 suara. Sedangkan jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT)  92.071.

KPU Barsel juga membantah dalil Suka mengenai pelanggaran secara sengaja dan terstruktur yang dialamatkan kepadanya. KPU menilai dalil tersebut adalah fitnah belaka. “Termohon bekerja profesional di bawah sumpah sesuai peraturan perundang-undangan tidak ada kepentingan berpihak kepada Pasangan Calon mana saja,” tegas Arlansyah.

Dalam pokok bantahannya, KPU Barsel meminta MK agar menolak seluruh permohonan pasangan Suka. “Menolak permohonan Pemohon seluruhnya,” pinta Arlansyah.

Sementara itu, Pihak Terkait I pasangan Hj. Wartiah Thalib-H. Sofiansyah (Wafi) melalui kuasa hukumnya, Sulistyowati, mempertanyakan dalil-dalil permohonan yang diusung pasangan Suka. Di dalam permohonannya, kata Sulistyowati, Suka tidak menguraikan dengan jelas mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Barsel. Pasangan Suka juga tidak merinci mengenai TPS diduga bermasalah. Berapa jumlah masing-masing kejadian kesalahan penghitungan tersebut, sehingga terjadi perbedaan angka yang merugikan Pemohon,” tanya Sulistyowati.

Sebaliknya, pasangan Wafi justru merasa dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan lainnya. “Pasangan Wafi dirugikan adanya upaya-upaya yang terstruktur dan massif dari pihak lain,” kata Sulistyowati.

Senada dengan KPU Barsel, Pihak Terkait I pasangan Wafi, dan Pihak Terkait II pasangan H.M. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (Fasty), ketiganya meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Suka.

Untuk diketahui, Pemilukada Barsel yang dilaksanakan pada 4 Mei 2011 lalu, dikuti oleh 7 pasangan calon. Berikut Ketujuh pasangan tersebut beserta perolehan suara berdasarkan penetapan KPU Barsel tanggal 9 Mei 2011: pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawiharta Tahan (13.715 suara), H. Eddy Raya Samsuri-H. Irawansyah ( 13.970 suara), H. Jamhuri Hadari-H. Abdul Bhayang Ahen (1.243 suara) Hj. Wartiah Thalib- H. Sofiansyah (17.562 suara), HM. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (15.832 suara), H. Darsani K-H. Achmad Rasyid (4.998 suara), dan pasangan Areramon-H. Suhardi (1.267 suara).

Pasangan Suka merasa keberatan atas penetapan KPU Barsel atas terpilihnya pasangan Wafi dan pasangan Fasty sebagai Pasangan yang dapat mengikuti Pemilukada Putaran Kedua. Suka mendalilkan terjadinya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011-2016. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Rabu, 25 Mei 2011

Suka Persoalkan Terpilihnya Peserta Pemilukada Barsel Putaran Kedua

Jakarta, MKOnline - Penetapan KPU Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah dengan terpilihnya pasangan Hj. Wartiah Thalib-H. Sofiansyah dan pasangan H.M. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir sebagai Pasangan yang dapat mengikuti Pemilukada Putaran Kedua, mengundang keberatan pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawi Harta Tahan (Suka).

Pasangan Suka melalui kuasa hukumnya, mendalilkan terjadinya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011-2016. Kecurangan tersebut yaitu adanya dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu calon kandidat.

“Hal ini kami buktikan dengan adanya surat pernyataan dari 13 orang saksi yang juga kami jadikan sebagai bukti dalam persidangan yang mulia ini,” kata M. Nizar Tanjung, kuasa hukum pasangan Suka, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/5/2011).

Sidang untuk perkara Nomor 54/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Barsel ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Hadir di persidangan, kuasa Pemohon pasangan Suka, dan didadiri pula oleh Ketua dan empat anggota KPU Barsel yang duduk sebagai Termohon, serta dihadiri Pihak Terkait.

Kecurangan-kecurangan tersebut, lanjut Nizar, jelas sangat disesalkan dan hal ini tidak lagi mencerminkan Pemilukada yang jujur, adil, bersih, dan berwibawa serta merusak sendi-sendi hukum Pemilukada.

Oleh karena itu, dalam permohonan provisinya pasangan Suka melalui M. Nizar Tanjung memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Barsel menunda proses Pemilukada Putaran Kedua. “Dalam provisi, memerintahkan Termohon menunda proses Pemilukada Putaran Kedua dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Barito Selatan Periode 2011-2016 selama proses perkara ini berjalan,” pinta Nizar.

Sedangkan dalam pokok perkara, pasangan Suka memohon Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Membatalkan Penetapan Termohon Nomor 185/KPTS/KPU-Kabupaten.020.435837/2011 pada tanggal 9 Mei 2011 yang menetapkan terpilihnya Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan yaitu Hj. Wartiyah Talib-H. Sofyansyah, dan H. Muhammad Farid Yusron-Satya Titik Atiani Judir sebagai pasangan yang dapat mengikuti Putaran Kedua.

Selanjutnya, memohon Mahkamah membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat kabupaten. Terakhir, merintahkan KPU Barsel untuk melakukan penghitungan ulang atau Pemilukada ulang. “Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Barito Selatan untuk memghitung ulang seluruh surat suara yang sah dan atau mengadakan Pemilukada ulang di seluruh Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Dusun Selatan,” pinta pasangan Suka melalui kuasa hukumnya, M. Nizar Tanjung.

Untuk diketahui, Pemilukada Barsel yang dilaksanakan pada 4 Mei 2011 lalu, dikuti oleh tujuh pasangan calon. Berikut Ketujuh pasangan tersebut beserta perolehan suara berdasarkan penetapan KPU Barsel tanggal 9 Mei 2011 yaitu pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawiharta Tahan (13.715 suara), H. Eddy Raya Samsuri-H. Irawansyah ( 13.970 suara), H. Jamhuri Hadari-H. Abdul Bhayang Ahen (1.243 suara) Hj. Wartiah Thalib- H. Sofiansyah (17.562 suara), HM. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (15.832 suara), H. Darsani K-H. Achmad Rasyid (4.998 suara), dan pasangan Areramon-H. Suhardi (1.267 suara). (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Senin, 23 Mei 2011

MK Tolak Permohonan Pasangan Cabup Kuantan Singingi Mursini - Gumpita

Jakarta, MKOnline – Terjadinya berbagai pelanggaran dalam proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, sebagaimana didalilkan Pasangan Mursini-Gumpita, menurut Mahkamah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan, kalaupun ada, quod non, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Kepala Daerah Kuansing yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/5/2011). Dalam amar putusan untuk perkara Nomor 49/PHPU.D-IX/2011 ini, Mahkamah menyatakan menolak permohonan pasangan Mursini-Gumpita untuk seluruhnya.

Pasangan Mursini-Gumpita dalam permohonannya mendalilkan keterlibatan aparat penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam memberikan dukungan kepada Pasangan Sukarmis-Zulkifli. Misalnya dukungan Camat Benai, Erdiansyah berupa pemberian Asma’ul Husna bergambar Sukarmis-Zulkifli sejumlah 142 buah kepada Yunisman, Kepala Desa Benai Kecil.

Dalil adanya dukungan kepada pasangan Sukarmis-Zulkifli juga dialamatkan kepada Kepala Desa Siborobah, Kecamatan Gunung Toar berupa janji kepada masyarakat Desa akan mendapat bantuan dari pemerintah seperti tabung gas kecil, rumah layak huni, aliran listrik, jembatan, jika Sukarmis Zulkifli memenangi Pemilukada Kuansing. Kemudian dalil adanya kegiatan terselubung yang diadakan oleh Pemda Kuansing dalam acara pemberantasan pornografi yang diikuti oleh para pelajar SMU di Kec. Kuantan Tengah dengan cara memerintahkan para Camat se-Kuansing untuk mengirimkan pelajar yang telah masuk kategori pemilih pemula untuk hadir pada kegiatan tersebut.

Pasangan Mursini-Gumpita juga mendalilkan adanya keterlibatan Muharman, Plt. Sekretaris Daerah Kuansing berupa kegiatan di Desa Tabarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, dan menghadiri kegiatan pengukuhan Tim Suzuki di Kasang Lubuk Jambi. Sedangkan dalil mengenai pelibatan PNS, menurut Mursini-Gumpita yaitu merekrut Pemilih yang diwajibkan oleh pimpinan terhadap bawahannya baik di tingkat desa, kecamatan dan sekolah-sekolah dengan mewajibkan kepada bawahannya untuk mendapatkan Pemilih minimal 10 orang Pemilih sampai dengan 100 orang Pemilih. Selain itu, Mursini-Gumpita mendalilkan adanya intimidasi di Kecamatan Singingi Hilir terhadap tim suksesnya. Intimidasi ini melibatkan penyelenggara pemerintahan.

Sedangkan mengenai kecurangan dalam Pemilukada, Mursini-Gumpita mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Anggota KPPS I Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman. Kemudian adanya penggelembungan suara di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, dengan ditemukannya Pemilih yang tidak mempunyai surat suara dan tidak mempunyai KTP akan tetapi mempunyai + 1000 undangan.

Bahkan Mursini-Gumpita mendalilkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Kuansing (pasangan calon Nomor Urut 1). Para penyelenggara pemerintahan dan PNS di Kuansing diperintahkan untuk hadir dan mendukung kegiatan yang dilakukan bupati disertai dukungan surat perintah tugas (SPT) dari Plt. Sekda kepada seluruh penyelenggara pemerintahan Kuansing dan permintaan dukungan dari masyarakat. Kegiatan dimaksud yaitu, Melayur Jalur, Do’a padang dan wirid bulanan, dan Peringatan Maulid Nabi.

Untuk dikatahui, Pemilukada Kuansing yang dilaksanakan pada 7 April 2011 lalu, diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Sukarmis-Zulkifli (nomor urut 1) dan pasangan Mursini-Gumpita (nomor urut 2). Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 14 April 2011, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 15/Kpts/KPU-Kab/004.435177/2011, pasangan Sukarmis-Zulkifli memperoleh suara sah sebesar 82.504. Sedangkan pesaingnya, pasangan Mursini-Gumpita nomor urut 2, memperoleh suara sah 69.600.

Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kuansing menetapkan Sukarmis-Zulkifli sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, pasangan Mursini-Gumpita tidak menerima penetapan KPU Kuansing. Mursini-Gumpita menuding terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif selama pelaksanaan Pemilukada di Kuansing yang mempengaruhi perolehan suara. Selanjutnya, Mursini-Gumpita mengajukan keberatan ke MK. Tercatat 8 kali MK menggelar persidangan sengketa Pemilukada Kuansing ini. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Rabu, 18 Mei 2011

Pantun Dukungan Suara Warnai Proses Pemilukada Kuantan Singingi

Jakarta, MKOnline – Silang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, memasuki etape pembuktian VII di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/5/2011). Etape ini merupakan kelanjutan persidangan sebelumnya, yaitu mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh para pihak.
Saksi Pemohon pasangan Mursini-Gumpita bernama Eryswan, di depan Panel Hakim MK menerangkan tugasnya sebagai Kepala Dinas Peternakan Kab. Kuansing yang sehari-hari membantu bupati untuk hadir pada beberapa kegiatan. Salah satunya, kegiatan melayu jalur di Pulau Panjang Cerenti. “Pada kesempatan itu saya dan beberapa PNS yang kebetulan Putra Daerah Cerenti diminta hadir di atas pentas untuk memberikan sumbangan,” terang Eryswan. Kegiatan ini, kata Eryswan, dihadiri antara lain Kabag Keuangan Kuansing, Sekretaris Bappeda, dan beberapa camat.
Sedangkan saksi Pemohon bernama Dodi Amril menerangkan aktivitas PNS pada masa-masa tenang kampanye yaitu tanggal 4-6 April 2011. “Pergerakkan PNS aktif di masa-masa hari tenang,” lanjutnya. Dodi menyontohkan aktivitas pada 5 April 2011 yang dilakukan Marwan, Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kab. Kuansing. Kegiatan yang dimaksudkan Dodi yaitu acara persukuan Chaniago di Kec. Singingi Hilir yang dihadiri 35 orang dalam ruangan tertutup. “Dalam ruangan tertutup, kok, Saudara tahu,” tanya Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Saya mengintai, mengintip di belakang rumahnya, Yang Mulia,” jawab Dodi Amril.
Dodi juga menerangkan adanya SMS berbau pelecehan kepada Mursini Gempita. SMS dari nomor 0811765407, kata Dodi, berisi kepanjangan dari karakter huruf Mursini-Gumpita, yaitu, Mursini: M, Munafik, U, Usil, R, Rusuh. S, Sempilik. I, Ilegal. N, neo-liberal, I, Idiot. Sedangkan karakter Gumpita: G, Gagap, U, Usang, M, Mandul, P, Pokam, I, Imut, T, Turi. A, Amis. Itulah pimpinan harapan Kuansing semangat baru untuk perubahan.
Sementara itu saksi Pemohon bernama Yusman  menerangkan kegiatan BKMT pada 4 Februari 2011. Ia mengaku melihat dan mendokumentasikan kegiatan tersebut dalam bentuk foto dan rekaman suara. Bahkan ia masih ingat pantun yang dibawakan Marzuki Efrizal, yaitu, “Burung nuri, hinggap di dahan. Di batang kayu manis, mencari makan. Silaturrahmi terus kita pertahankan, dukung Pak Surkamis, lanjutkan pembangunan.” Ia juga ingat pantun istri Surkamis yang berbunyi, “Dari lugut Jambi, hari sudah petang. Singgah sebentar di Desa Pangkalan. Jangan lupa bulan April mendatang, dukung Suzuki pembangunan kita lanjutkan,” kata Yusman menirukan pantun istri Sukarmis.
Sidang sempat diskors untuk melaksanakan ibadah shalat maghrib. Sidang kembali dibuka pukul 18.24 WIB. Pada kesempatan ini diperdengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait pasangan pasangan Sukarmis-Zulkifli.
Saksi pasangan Sukarmis-Zulkifli bernama Andika Putra membantah pengaitan pelaksanaan musyawarah FKMTB dengan Pemilukada Kuansing. “Musyawarah FKMTB adalah dalam rangka mempersiapkan FKMTB untuk dilakukan pengukuhan,” katanya. Mempertegas keterangan Andika, saksi bernama Yansen Amril juga mengatakan bahwa forum komunikasi yang terbentuk, tidak ada sama sekali kaitannya dengan untuk memenangkan salah satu calon.
Saksi lainnya, Hendri membantah dalil pasangan Mursini-Gumpita mengenai adanya mutasi kepala sekolah di Kecamatan Cirenti, atas nama Yusniar dan Bachtiar, disebabkan memihak pada salah satu Calon. “Yang benar, nama Yusniar dan Bachtiar, tidak ada yang menjabat Kepala Sekolah di Kecamatan Cirenti,” bantah Hendri.
Untuk diketahui, Pemilukada Kab. Kuansing yang dilaksanakan pada 7 April 2011 lalu, dikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Sukarmis-Zulkifli (nomor urut 1) dan pasangan Mursini-Gumpita (nomor urut 2). Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 14 April 2011, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 15/Kpts/KPU-Kab/004.435177/2011, pasangan Sukarmis-Zulkifli memperoleh suara sah sebesar 82.504. Sedangkan pesaingnya, pasangan Mursini-Gumpita nomor urut 2, memperoleh suara sah 69.600.
Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kuansing menetapkan Sukarmis-Zulkifli (Suzuki) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, pasangan Mursini-Gumpita tidak menerima penetapan KPU Kuansing dan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalil yang jamak terhampar dalam sengketa Pemilukada, yaitu pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan masif pun diusung pasangan Mursini-Gumpita dalam permohonannya ke MK. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Kamis, 12 Mei 2011

KPU Kuansing Pungut Suara Ulang Pantai Kuantan Mudik

Jakarta, MKOnline – Silang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, memasuki etape pembuktian IV di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/5/2011). Pada etape ini, diperdengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh para pihak.
Saksi KPU Kuansing bernama Ade Sunandar menerangkan ikhwal penyusunan DPT. “Kami melaksanakan penyusunan DPT berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah disusun dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Kuansing,” terang Ade.
“Berapa lama prosesnya dari DPS ke DPT itu?” tanya Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Dari bulan September sampai 28 Desember,” jawab Ade.
Staf Teknis KPU Kuansing ini selanjutnya menerangkan jumlah DPS, yaitu 205.100 pemilih. Setelah ditetapkan menjadi DPT menjadi 210.933 pemilih. “Tidak ada komplain atau protes dari masyarakat, atau dari masing-masing tim pasangan calon, terhadap DPT itu?” tanya M. Akil Mochtar. Menurut penuturan Ade, secara resmi tidak ada laporan keberatan yang masuk. Namun pihaknya mendengar isu dari mulut ke mulut yang mengatakan adanya pemilih yang sudah meninggal dan masuk dalam DPT.
Mengenai adanya pemungutan suara ulang (PSU), menurut penuturan Ade, setelah menerima surat rekomendasi dari Panwascam Kuantan Mudik, pada 13 April 2011 dilakukan PSU di Desa Pantai Kec. Kuantan Mudik dengan DPT yang ditetapkan oleh KPU. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi ulang terhadap enam TPS yang ada di Desa Pantai tersebut. ” Ada komplain lagi dari masing-masing pasangan calon?” tanya Akil Mochtar. “Di tingkat kecamatan, tidak ada,” jawab Ade.
Saksi KPU Kuansing lainnya yang dimintai keterangan adalah Ahmad Rizki. Ketua PPS Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah ini menerangkan, di desanya terdapat 8 TPS. DPT untuk di Desa Jake 2.770, dan warga yang menggunakan hak pilih 1.339, dengan jumlah suara sah 1.325. Suara terbanyak di Desa Jake diraih pasangan Sukarmis-Zulkifli (nomor urut 1).
Mengenai adanya penggelembungan suara sebanyak 1.000 suara sebagaimana didalilkan pasangan Mursini-Gumpita, Rizki justru mempertanyakan hal. “Kenapa bisa terjadi ada isu-isu bahwa di Jake ini ada penggelembungan suara. Sementara pemilihnya saja mungkin tidak sampai 50% dari DPT 2.770,” terangnya heran.
Mendalami keterangan Ahmad Rizki mengenai pemilih harus memperlihatkan KTP, kuasa hukum KPU Kuansing, Bambang Wdjojanto menanyakan pihak yang meminta hal itu. “Yang meminta supaya pemilih yang tidak memiliki KTP itu tidak memilih, itu siapa?” tanya Bambang. “Saksi Nomor 2 yang minta kepada KPPS bahwa kalau ada penduduk yang istilahnya bukan penduduk asli Desa Jake itu atau yang dicurigai, dimintakan KTP-nya,” jawab Rizki. Bambang selanjutnya menanyakan faktor KTP menjadi penyebab warga Desa Jake banyak yang tidak menggunakan haknya. “Apakah itu juga yang menjadi penyebab dari 2.770 daftar pemilih itu yang akhirnya menyoblos hanya 1.339?” tanya Bambang. “Ya Pak, benar,” jawab Rizki.
Sementara itu, saksi dari pasangan Sukarmis-Zulkifli bernama Jefrinaidi menjelaskan tuduhan dugaan pelanggaran massif. Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, surat perintah tugas (SPT) adalah naskah dinas yang diberikan oleh atasan kepada bawahan dalam rangka perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. SPT ini keluar apabila ada sebentuk undangan ataupun acara yang disampaikan kepada Pemkab Kuansing baik oleh masyarakat, instansi pemerintah, baik instansi pemerintah tingkat desa, kecamatan, ataupun dinas-dinas terkait, maupun oleh pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat. Berkenaan dengan sangkaan untuk kegiatan, khususnya yang terbanyak yaitu kegiatan melayur jalur di SPT.
Kegiatan Melayur Jalur ini, terang Jefri, cukup padat di tahun 2011. Tradisi budaya ini sendiri sudah ada sejak 1903. Kegiatan pacu jalur yang merupakan action dari Melayur Jalur dilaksanakan pada bulan Juni. Biasanya, pacu jalur ini  dilaksanakan pada bulan Agustus dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan RI. “Akan tetapi, karena bulan Agustus ini sudah memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mempercepat, sama seperti tahun 2010, agar tidak bentrok dengan bulan suci Ramadhan,” terangnya.    
Untuk diketahui, Pemilukada Kab. Kuansing yang dilaksanakan pada 7 April 2011 lalu, dikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Sukarmis-Zulkifli (nomor urut 1) dan pasangan Mursini-Gumpita (nomor urut 2). Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 14 April 2011, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 15/Kpts/KPU-Kab/004.435177/2011, pasangan Sukarmis-Zulkifli memperoleh suara sah sebesar 82.504. Sedangkan pesaingnya, pasangan Mursini-Gumpita nomor urut 2, memperoleh suara sah 69.600.
Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kuansing menetapkan Sukarmis-Zulkifli (Suzuki) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, pasangan Mursini-Gumpita tidak menerima penetapan KPU Kuansing dan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalil yang jamak terhampar dalam sengketa pemilukada, yaitu pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan masif pun diusung pasangan Mursini-Gumpita dalam permohonannya ke MK. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Kamis, 05 Mei 2011

Pasangan Mursini-Gumpita Mohonkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kuansing

Jakarta, MKOnline - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau yang dilaksanakan a 7 April 2011 lalu, dikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Sukarmis-Zulkifli (nomor urut 1) dan pasangan Mursini-Gumpita (nomor urut 2). Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 14 April 2011, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor 15/Kpts/KPU-Kab/004.435177/2011, pasangan Sukarmis-Zulkifli memperoleh suara sah sebesar 82.504. Sedangkan pesaingnya, pasangan Mursini - Gumpita nomor urut 2, memperoleh suara sah 69.600.

Berdasarkan hasil tersebut, KPU Kuansing menetapkan Sukarmis-Zulkifli (Suzuki) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, pasangan Mursini-Gumpita tidak menerima penetapan KPU Kuansing, dan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syahdan, MK pada Kamis (5/5/2011) sore menggelar permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada Kab. Kuansing 2011 yang dilayangkan oleh pasangan Mursini-Gumpita. Tampak hadir dalam sidang perkara Nomor 49/PHPU.D-IX/2011, yaitu Pemohon pasangan Mursini-Gumpita didampingi kuasa hukumnya. Tampak pula Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar dan dua anggotanya, didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Sonhadji. Kemudian, dari Pihak Terkait dihadiri oleh Sukarmis dengan didampingi kuasanya.

Di hadapan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, pasangan Mursini-Gumpita melalui kuasa hukumnya menjelaskan pokok permohonan yang diajukannya. Inti permohonan Mursini-Gumpita mengenai keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), kampanye terselubung di masa tenang. Kemudian, daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak wajar. Selain itu, adanya money politics, pemilih tidak mendapatkan undangan memilih, serta adanya intimidasi. “Pemilih yang tidak mendapatkan yang mayoritas adalah pendukung Nomor Urut 2”, kata Asep Ruhiat, kuasa hukum Mursini-Gumpita.

Mursini-Gumpita  mendalilkan pasangan calon nomor urut 1 yang merupakan bupati incumbent, melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengerahkan PNS dan penyelanggaraan pemerintahan Kab. Kuansing untuk hadir dan mendukung pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan bupati. Hal ini, kata Asep, sebenarnya merupakan kampanye terselubung. “Terbukti dengan adanya atribut-atribut pasangan calon nomor urut 1 atau disebut juga Suzuki, pada kegiatan bupati tersebut,” kata Asep Ruhiat mendalilkan.

Kegiatan-kegiatan ini, lanjut Asep, telah direncanakan secara sistematis, terstruktur, dan massif melalui surat perintah tugas dari PLT Sekda untuk mendukung acara pasangan nomor urut 1 yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati. “Bahkan, ketika cuti pun di masa kampanye, calon bupati pasangan nomor urut 1 masih mengeluarkan surat perintah tugas bupati. Kami hadirkan dalam permohonan ini surat perintah-surat perintah tugas yang menjadi bukti-bukti adanya pengarahan massa tersebut,” lanjut Asep.

Selain itu, terang Asep, terdapat pula keterlibatan Camat Benai yang memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor Urut 1. Kemudian adanya pertemuan yang dilakukan oleh Jefri Naldi selaku Kabag Umum Kantor Bupati Kuansing pada tanggal 6 April 2011 bertempat di rumah Ketua Tim Sukses Suzuki. ”Dalam pertemuan tersebut, Kabag Umum Kantor Bupati Kuantan Singingi bersama peserta yang hadir membahas pemenangan Sukarmi sebagai Bupati Kuantan Singingi dan dihadiri oleh puluhan pemuda Pulau Panjang Hilir,” papar Asep.

Mengenai kampanye di luar jadual, yaitu dengan modus pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri oleh PLT Sekda yang dilaksanakan di Desa Pebaun, Kecamatan Kuantan Mudik. “Di mana yang bersangkutan memberikan sambutan, meminta dukungan untuk melanjutkan kepemimpinan bupati yang sedang memimpin dengan memperlihatkan karikatur pasangan nomor urut 1,” jelas Asep.

Sedangkan bentuk pelanggaran yang bersifat terstruktur yaitu pelibatan PNS untuk merekrut pemilih yang diwajibkan oleh pimpinan terhadap bawahannya, baik di tingkat desa, kecamatan, dan sekolah-sekolah. Pimpinan mewajibkan kepada bawahannya untuk mendapatkan masyarakat pemilih minimal 10 sampai dengan 100 orang pemilih.

Kemudian mengenai money politics, kuasa hukum Mursini-Gumpita, Asep Ruhiat menyontohkan beberapa pelanggaran, antara lain yang dilakukan Kabag Umum Sekda Kantor Bupati yang mengumpulkan massa di sebuah surau dan kemudian memberikan bantuan uang sebesar Rp 3.000.000,00. Kemudian, money politics yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah. “Terdapat pula money politics yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kuansing yang bernama Dus Kalimansyur, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 4 April,” kata Asep.

Dalam permohonan primairnya, pasangan Mursini-Gumpita melalui kuasa hukum lainnya, Taufik Basari, meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU Kuansing untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan Mursini-Gumpita sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Kuantan Singingi 2011. Sedangkan dalam subsidair, pasangan Mursini-Gumpita meminta dilakukan pemungutan suara ulang. “Memerintahkan Termohon atau KPU Kabupaten Kuantan Singingi untk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Taufik. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Jumat, 04 Maret 2011

PHPU Kab. Kutai Barat: Dalil Tak terbukti, Mahkamah Tolak Permohonan Raja

Jakarta, MKOnline - Dalil-dalil mengenai terjadinya pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif yang diusung dalam permohonan pasangan cabup/cawabup Kutai Barat (Kubar) Rama Alexander Asia-H.Abdul Azizs (Raja) tidak terbukti menurut hukum. Demikian pendapat Mahkamah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kubar Tahun 2011 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/3/2011). Dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Raja.
Dalam permohonan, Raja mendalilkan terjadinya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon KPU Kubar dan Pihak Terkait pasangan Ismail Thomas-H. Didik Effendi (THD). Raja menuduh THD yang merupakan pasangan incumbent, telah melakukan pelanggaran bersifat sistematis, struktural, dan masif.
Pelanggaran bersifat sistematis yang didalilkan Raja yaitu yang tertuang dalam buku berjudul “Dokumen Publik (Iklan, Media Massa) Bersama “THD” Warga Berdaya, Kubar Sejahtera!! Bupati-Wakil Bupati & Calon Bupati-Wakil Bupati Ismael Thomas, S.H., M.Si–H. Didik Effendi, S.Sos., M.Si. Membangun Kubar Untuk Semua!” bertanggal 23 Agustus 2009.
Dalil Raja tersebut dibantah THD yang menyatakan tidak pernah membuat atau menyuruh pihak lain untuk membuat dokumen yang berisikan strategi, taktik, dan siasat. THD dan Tim Suksesnya dalam pengakuan di persidangan mengakui hanya pernah membuat dokumen “Visi, Misi, Strategi, Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Barat (2011-2016)”.
Mahkamah menilai Raja tidak dapat membuktikan validitas Bukti P-14 benar-benar dokumen resmi yang dikeluarkan oleh THD. Oleh karenanya, Mahkamah menilai bukti tersebut tidak valid dan tidak dapat dipergunakan untuk menilai dalil-dalil Pemohon yang didasarkan pada Bukti P-14. Dengan demikian dalil-dalil Raja tidak terbukti menurut hukum.
Pelanggaran bersifat struktural yang didalilkan Raja yaitu mengenai pelibatan pegawai negeri sipil, camat, petinggi, dan Badan Perwakilan Kampung, serta KPPS sebagai Tim Sukses dan ikut terlibat aktif dalam rangka pemenangan THD. Dalil ini juga dibantah THD melalui bukti-bukti dan keterangan saksi.
Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki cukup bukti bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur yang melibatkan aparatur pemerintahan sebagaimana didalilkan Pemohon. Jikalaupun dalil Raja benar, Raja tetap tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa keterlibatan aparatur tersebut dilakukan secara masif dan memberi pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya mengurangi perolehan suara Raja.
Terakhir, dalil Raja mengenai pelanggaran bersifat massif. Pelangggaran yang sistematis dan terstuktur tersebut di atas terjadi secara luas (masif) di wilayah Kubar yang dilakukan oleh Pihak Terkait THD dan Termohon KPU Kubar. Mahkamah juga menilai Raja tidak cukup bukti.
Sidang Pleno terbuka untuk umum dengan agenda pengucapan putusan perkara Nomor 20/PHPU.D-X/2011 ini dilaksanakan oleh delapan hakim konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti.
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Amar putusan,mengadili, menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD di ujung persidangan. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber:
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More