Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Yusril Ihza Mahendra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yusril Ihza Mahendra. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Januari 2014

Konstitusionalitas Pemilu Serentak

Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem pemerintahan presidensial dan bukan sistem pemerintahan parlementer. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Kaitannya dengan sistem pemerintahan presidensial, UUD 1945 tidak mengatur khusus tentang jadwal pemilihan umum (Pemilu). Ketentuan norma Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyebutkan empat jenis Pemilu. Yaitu, Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan terakhir, Pemilu DPRD. Istilah pemilihan umum yang digunakan UUD 1945 tiada lain adalah untuk mengisi jabatan keempat lembaga negara tersebut. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana urutan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu DPR, DPD dan DPRD? Tiada pengaturan yang eksplisit dalam UUD 1945 mengenai urutan penyelenggaraan Pemilu bagi keempat lembaga negara tersebut di atas.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, Pemilu yang digelar terbelih dulu adalah untuk memilih anggota parlemen. Kemudian diketahui perolehan kursi partai atau koalisi partai di parlemen. Partai atau koalisi partai itulah yang akan mengajukan calon Perdana Menteri kepada kepala negara. Sistem ini pernah dipraktikkan di Indonesia di bawah UUD Sementara 1950 pasca Pemilu 1955.
Sebaliknya dalam sistem pemerintahan presidensial. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden digelar terlebih dulu, baru kemudian Pemilu untuk memilih badan-badan perwakilan. Sistem ini dianut oleh negara Amerika Serikat, Perancis, Mesir, Iran, dan negara-negara di Amerika Latin. Hanya negara Philipina yang menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota kongres dan senat yang digelar secara serentak pada hari yang sama.
Demikian uraian permohonan uji Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pemilu Presiden) yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril pada Jumat, 13 Desember 2013 mendatangi MK untuk memohon pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pemilu Presiden. Pemohonan Yusril diregistrasi oleh Kepaniteraan MK pada Rabu, 18 Desember 2013 dengan Nomor 108/PUU-XI/2013.
Dalam permohonan setebal 13 halaman, Yusril memaparkan kerugian konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan pasal-pasal tersebut. Yusril menjelaskan, Partai Bulan Bintang (PBB) telah memutuskan untuk mencalonkan dirinya sebagai calon presiden tahun 2014. Ketentuan pasal-pasal dalam UU Pemilu Presiden tersebut, menjadi hambatan pencalonan Yusril sebagai presiden.
Pasal 3 ayat (5) UU Pemilu Presiden menyatakan, “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.”
Pasal 9 UU Pemilu Presiden menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Pasal 14 ayat (2) UU Pemilu Presiden menyatakan, “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.”
Pasal 112 UU Pemilu Presiden menyatakan, “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”
Inti dari pasal-pasal tersebut mengatur mengenai mekanisme pencalonan pasangan presiden. Kemudian, Pemilu presiden dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Dalil Konstitusional
Amandemen UUD 1945 secara fundamental telah merubah tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum amandemen UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Setelah amandemen UUD 1945, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 berubah menjadi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Begitu pula mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jika sebelumnya diatur dalam Ketetapan MPR, maka setelah amandemen UUD 1945, diatur lebih rinci dalam norma undang-undang dasar yang selanjutnya diatur dengan undang-undang sebagaimana disebutkan dalam norma Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945.
Yusril mendalilkan, UUD 1945 tidak secara spesifik mengatur mengenai Pemilu mana yang dilaksanakan terlebih dulu, apakah Pemilu Presiden ataukah Pemilu Legislatif. Kendati demikian, ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan (2) menunjukkan bahwa Pemilu hanya diadakan satu kali dalam lima tahun. Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang menyebutkan pemilu diadakan dua kali, atau tiga kali dalam lima tahun.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Kemudian Pasal ayat (2)-nya menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Dengan demikian, tiada alasan konstitusional untuk menyelenggarakan dua kali Pemilu dalam lima tahun. Tafsir yang paling memungkinkan untuk memahami maksud Pasal 22E ayat (1) dan (2) adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD dilaksanakan serempak satu kali dalam lima tahun. Penafsiran ini sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Yusril, mendahulukan Pemilu legislatif kemudian disusul dengan Pemilu eksekutif, adalah bertentangan dengan sistem presidensial yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945.

Hadang Pesaing
Yusril memandang Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pemilu Presiden tidak sungguh-sungguh dimaksudkan untuk menegakkan konstitusi. Rumusan norma dalam pasal-pasal tersebut merupakan keinginan dari kekuatan yang dominan di DPR dan Presiden saat UU Pemilu Presiden dibuat. Perumusan norma pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk menghalangi munculnya pesaing dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan parpol peserta Pemilu 2014 yang terdiri dari 12 parpol nasional dan tiga parpol lokal di Aceh. Dengan demikian, maka tiada lagi kekhawatiran munculnya calon Presiden dan Wakil Presiden akan terlalu banyak. Sehingga pembatasan dengan “presidential threshold” 20% atau 25%, menjadi kehilangan relevansinya. Seandainya semua parpol peserta pemilu masing-masing mengajukan satu pasangan calon, maka akan terdapat 12 pasangan calon. Jumlah ini masih berada dalam batas yang wajar.
Penafsiran konstitusi haruslah dinamis. Penafsiran atas teks-teks konstitusi harus mempertimbangkan ratio legis (asbâbul wurûd) dirumuskannya sebuah norma. Putusan MK di masa lalu menafsirkan “presidential threshold” tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun putusan ini bukanlah tafsir absolut atas konstitusi.
Kaidah fikih yang dirumuskan oleh Imam Asy-Syatibi menyatakan bahwa pembentukan norma hukum tergantung kepada sebab-sebab (‘illat) yang melahirkannya. Jika ‘illat berubah, maka norma atau penafsiran terhadap norma harus berubah pula. Jika tidak demikian, maka yang terjadi adalah kejumudan.
Oleh karena itu, Yusril dalam petitum permohonan meminta MK menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pemilu Presiden bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dan tidak berkuatan hukum tetap. Kemudian, menyatakan maksud Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial. Apabila dikaitkan dengan sistem ini, maka frasa dalam Pasal 22E ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) yakni, pemilihan umum dilaksanakan “setiap lima tahun sekali” untuk memilih anggota-anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD adalah pemilihan umum itu dilakukan serentak dalam waktu yang bersamaan.
Yusril juga meminta MK menyatakan maksud Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 adalah, setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum adalah berhak untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum yang diikuti oleh partai politik, yakni Pemilihan Umum DPR dan DPRD.

Nur Rosihin Ana

Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Januari 2014 klik di sini
readmore »»  

Rabu, 30 Januari 2013

Pasangan Asri: Nama Ganda Cawabup Pamekasan Berkekuatan Hukum Tetap


Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3, Achmad Syafii-Halil (Asri) selaku Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan Tahun 2013, dalam eksepsinya menyatakan permohonan yang diajukan pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) hampir seluruhnya menguraikan tentang nama ganda calon wakil bupati (cawabup). Nama ganda dimaksud yaitu nama Khalil Asyari dan Halil yang dimiliki oleh cawabup nomor urut 3.

Persoalan tersebut, kata Syafi’i yang bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Asri, telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Pamekasan Nomor 191/Pdt.P/2012/PN.Pks Tanggal 1 November 2012. Putusan ini pada intinya menyatakan bahwa Halil juga mempunyai nama lain yaitu Muhammad Khalil Asyari. “Penetapan pengadilan negeri ini sudah inkracht, mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga harus dihormati,” dalil Syafi’i.

Selain itu, lanjut Syafi’i, nama ganda Khalil Asyari dan Halil sudah diputus oleh oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 6 Desember 2012. DKPP dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penetapan PN kelas 1B Pamekasan tersebut di atas, sudah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu menurut Syafi’i, objectum litis (objek perkara) permohonan pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) tidak memenuhi syarat permohonan perselisihan hasil Pemilukada. Dengan demikian, menurut Syafi’i, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya. “Menurut Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang memeriksa perkara a quo.

Hal tersebut disampaikan Syafi’i di hadapan persidangan Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim, Rabu (30/01/2013) siang bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan untuk perkara Nomor 6/PHPU.D-XI/2013 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 yang diajukan oleh pasangan Kompak ini, beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan ahli.

Pada persidangan kali kedua ini, pasangan Kompak selaku Pemohon, menghadirkan dua orang Ahli, yaitu Irmanputra Sidin dan Yusril Ihza Mahendra. Irmanputra menerangkan tentang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang beberapa kali pernah diungkapkannya dalam persidangan di MK. Irmanputra juga memaparkan tentang maklumat DKPP.

Menurutnya, Maklumat DKPP tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk merubah keputusan penyelenggara Pemilu. Pada batas-batas tertentu mungkin ada sebuah kejadian luar biasa, bisa saja, tetapi tidak serta-merta bisa dijadikan dasar hukum,” terangnya.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menerangkan tentang kejelasan identitas atau nama yang melekat pada diri seseorang, ketika yang bersangkutan melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam hal ini mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati. Pasal 26 UUD 1945 memuat norma mengenai siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia. “Warga negara sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 26 UUD 1945 itu adalah individu-individu atau orang perorangan yang wajib memiliki identitas, seperti nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, dan lain-lain yang semuanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau paling tidak dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” kata Yusril.

Menurut Yusril, nama dalam akta kelahiran sangat penting untuk menerbitkan berbagai dokumen kependudukan atau dokumen kewarganegaraan yang lain, seperti kartu penduduk, paspor. Karena ketentuan mengenai akta kelahiran dahulu hanya berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing, maka secara faktual banyak orang Indonesia asli yang lahir tanpa pernah mengurus akta kelahiran.

Mengacu Identitas KTP

Identitas seseorang, terang Yusril, paling mudah diketahui dari kartu tanda penduduknya. Dengan demikian, apabila seseorang diwajibkan untuk mengisi berbagai formulir, termasuk formulir pendaftaran sebagai calon peserta Pemilukada, maka nama yang dicantumkan dalam formulir tersebut haruslah sama dengan nama yang tertera di dalam kartu tanda penduduknya, dan harus sama pula dengan dokumen-dokumen kependudukan lainnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Oleh karena itu, ketika seseorang mengisi sebuah formulir pencalonan bupati atau wakil bupati dengan menggunakan nama Halil, sementara dalam kartu tanda penduduknya menggunakan nama Muhammad Khalil Asyari, maka secara hukum orang yang bernama Halil adalah berbeda dengan orang yang bernama Muhammad Khalil Asyari.

Dengan demikian, jika nama ganda Halil dengan Muhammad Khalil Asyari adalah nama untuk satu orang yang sama, maka yang bersangkutan harus menyelesaikan identitas dirinya dalam seluruh dokumen kependudukan yang dimilikinya melalui permohonan penetapan kepada pengadilan. “Setelah ada penetapan perubahan atau penyesuaian dua nama pada satu orang yang sama, maka pejabat administrasi kependudukan berkewajiban untuk melakukan perubahan atau memberikan catatan perubahan atas nama yang bersangkutan di dalam dokumen-dokumen kependudukan,” tandas Yusril. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Rabu, 26 September 2012

Yusril: Seseorang Tidak Dapat Dihukum dengan UU

Tujuan pemasyarakatan bukan untuk balas dendam. Selama menjalani pidana, narapidana dibina dan dididik agar menjadi orang baik sehingga setelah selesai menjalani pidana dapat berintegrasi secara normal di tengah-tengah masyarakat dan berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Begitulah filosofi sistem pemasyarakatan. Namun yang menimbulkan tanda tanya adalah adanya persyaratan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara sebagaimana ketentuan dalam UU Pemda dan UU Pileg. Bahkan dalam jabatan kenegaraan juga tercantum persyaratan tersebut. Hal ini tidak saja bertentangan dengan filosofi pemasyarakatan, tapi juga bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli pemohon dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (26/9/2012) siang. Selain itu, lanjut Yusril, seseorang tidak dapat dihukum dengan UU. Seseorang hanya dapat dihukum dengan putusan pengadilan. Yusri menyontohkan pengadilan terhadap Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia. Anwar dimejahijaukan dengan tuduhan melakukan sodomi.  Anwar divonis penjara 6 tahun dan dicabut haknya untuk berpolitik selama 7 tahun. Putusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Malaysia. Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, juga dijatuhi pidana dan dicabut haknya untuk berpolitik selama 5 tahun.
“Jadi, putusan pengadilanlah yang menghukum seseorang, bukan undang-undang yang menghukum seseorang. Ini sekarang undang-undang menghukum seseorang tanpa ada sebuah proses pengadilan. Kapan hakim menyatakan orang ini tidak boleh menjadi kepala daerah?” tanya Yusril.
Sidang kali ketiga untuk perkara 79/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 58 huruf (f) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 12 huruf (g) dan Pasal 51 ayat (1) huruf (g) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, ini dilaksanakan oleh hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno) didampingi enam anggota pleno Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan M. Akil Mochtar.
Agenda persidangan MK kali ini adalah keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah. Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, menyatakan sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana (criminal justice system). Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum tentang pemidanaan.
Selain itu, pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. “Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakatnya, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” kata Mualimin Abdi.
Kemudian, lanjut Mualimin,  jika dalam implementasinya seorang mantan narapidana ingin ikut aktif di dalam dunia politik atau mencalonkan diri menjadi kepala daerah, terhambat oleh peraturan perundang-undangan, menurut pemerintah itu adalah problem lain. “Menurut hemat kami, tidak bisa dipertentangkan antara Undang-Undang Pemasyarakatan dengan undang-undang yang mengatur seseorang itu untuk menjadi kepala daerah atau menjadi pejabat-pejabat publik yang lain,” lanjut Mualimin.
Terkait dengan hal tersebut, Mualimin menyitir Pasal 58 huruf f Undang-Undang Pemda dan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang ketentuan tersebut diartikan tidak mencakup tindak pidana yang lahir karena kealpaan ringan dan tindak pidana karena alasan politik tertentu, serta dengan mempertimbangkan sifat-sifat jabatannya itu sendiri.
Pemerintah berketetapan bahwa antara UU Pemasyarakatan di satu sisi dan UU lain yang mengatur tentang hak-hak politik terpidana tidak bisa tidak bisa dipertentangkan satu dengan yang lainnya. “Kecuali jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengoreksi kembali undang-undang yang mengatur atau yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa terhadap seorang narapidana yang telah selesai menjalankan pidananya itu adalah secara otomatis bisa melaksanakan hak-hak politik untuk menjadi kepala dearah maupun jabatan-jabatan publik tertentu yang lainnya,” tandas Mualimin Abdi.
Untuk diketahui, sidang uji materi UU Pemasyarakatan ini dimohonkan oleh Sudirman Hidayat dan H. Samsul Hadi Siswoyo. Dua mantan narapidana ini  berencana mencalonkan diri dalam Pemilukada. Namun keduanya terganjal persyaratan “tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara” yang tertuang dalam dalam UU Pemda dan UU Pileg. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES


readmore »»  

Rabu, 20 Juni 2012

Mahkamah Batalkan Cekal Tanpa Batas

Permohonan judical review UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) yang dimohonkan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, memasuki tahap akhir yang paling menentukan, yaitu pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Yusril. “Amar Putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat mengucapkan putusan Nomor 64/PUU-IX/2011 dalam persidangan yang digelar di MK, Rabu (20/6/2012) siang.

Masih dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian sepanjang frasa “setiap kali” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya bunyi Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menjadi “Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan”. Selain itu, memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Terakhir, menyatakan menolak permohonan Yusril untuk selain dan selebihnya.

Latar belakang diajukannya permohonan ini karena Yusril dicegah ke luar negeri selama 6 (enam) bulan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 tentang “Pencegahan Dalam Perkara Pidana”. Alasan utama pencegahan terhadap Yusril, sebagaimana tertuang dalam konsideran keputusan Jaksa Agung tersebut adalah “untuk kepentingan operasi yustisi di bidang penyidikan”. Sebab Yusril diduga terlibat dalam perkara pidana dan telah  dinyatakan sebagai tersangka sejak tanggal 24 Juni 2010.

Sebelumnya, Jaksa Agung telah menerbitkan Keputusan Nomor Kep-212/D/Dsp.3/06/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang diktumnya mencegah Yusril ke luar negeri selama 1 (satu) tahun dengan alasan yang sama, yakni untuk “kepentingan operasi yustisi di bidang penyidikan”. Pencegahan itu berlaku sejak 25 Juni 2010 sampai 25 Juni 2011.

Dicekal UU Tak Berlaku

Jelang jangka waktu pencegahan berakhir, Jaksa Agung kembali melakukan pencegahan kepada Yusril melalui Keputusan Nomor Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 untuk jangka waktu (1) tahun hingga 25 Juni 2012. Alasan yang digunakan pun sama, yakni “untuk operasi yustisi di bidang penyidikan”. Padahal, salah satu dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pencegahan itu ialah UU Nomor 9 Tahun 1992 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 142 UU 6 Tahun 2011 sejak tanggal 5 Mei 2011.

Yusril melakukan perlawanan terhadap Keputusan Jaksa Agung tersebut dengan melakukan gugatan ke PTUN Jakarta. Wakil Jaksa Agung Darmono, pada awalnya berkeras mengatakan bahwa keputusan yang menggunakan UU yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku itu, sebagai “keputusan yang sah dan sudah benar”. Hal ini memicu polemik antara Yusril dengan jajaran Kejagung, Menteri Hukum dan HAM dan beberapa pejabat Ditjen Imigrasi. Namun, ketika gugatan telah didaftarkan di PTUN Jakarta, Jaksa Agung tiba-tiba mencabut Keputusan Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 dan menerbitkan Keputusan Pencegahan yang baru, yakni Keputusan Nomor Kep-201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2001. Diktum Keputusan ini intinya mencegah Yusril ke luar negeri selama 6 (enam) bulan, sesuai jangka waktu maksimum yang diberikan oleh Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian yang dijadikan sebagai salah satu dasar hukum dalam konsideran keputusan tersebut. Sedangkan alasan pencegahan tetap sama, yakni “untuk kepentingan operasi yustisi di bidang penyidikan.

Sampai Kiamat

Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian menyatakan, ”Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan”. Menurut Yusril, frasa “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan”, dapat menyebabkan terjadinya perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap seorang warga negara pada masa penyidikan tanpa kepastian batas waktu bahkan ilâ yaumil qiyâmah (sampai datangnya hari kiamat). Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan bertentangan dengan hak warga negara untuk memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hak untuk kembali sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Mahkamah berpendapat, pencegahan ke luar negeri diatur dalam Pasal 91 sampai dengan Pasal 97 UU Keimigrasian. Pasal 91 mengatur bahwa yang berwenang melakukan pencegahan adalah Menteri Hukum dan HAM. Pencegahan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Keimigrasian, Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung, permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional, dan keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/ lembaga lain yang berdasarkan Undang-Undang memiliki kewenangan pencegahan. Pasal 16 ayat (1) UU Keimigrasian mengatur bahwa apabila seseorang berada dalam daftar pencegahan, atau diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang, maka Pejabat Imigrasi dapat menolak orang tersebut untuk keluar Wilayah Indonesia. “Dengan demikian, salah satu tujuan pencegahan adalah untuk kepentingan penyidikan, yaitu untuk mencegah seseorang yang disangka melakukan tindak pidana menghindar dari proses hukum dengan melarikan diri keluar dari wilayah Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pendapat Mahkamah.

Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian khususnya frasa “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan” di satu sisi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tersangka karena tidak dapat memastikan sampai kapan penyidikan berakhir dan sampai kapan pula pencegahan ke luar negeri berakhir. Pada sisi lain dapat menimbulkan kesewenang-wenangan aparat negara yaitu Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan pejabat lainnya yang berwenang untuk melakukan pencegahan kepada tersangka tanpa batas waktu. Kejadian seperti ini pernah dialami oleh A.M. Fatwa. Saat bersaksi di persidangan MK, A.M. Fatwa berkisah dicegah tanpa batas waktu dan tanpa surat pencegahan pada masa pemerintahan Orde Baru yang sangat menyakitkan.

Akibat selanjutnya adalah tidak jelasnya penyelesaian suatu perkara pidana yang justru merugikan penegakan keadilan, karena keadilan yang ditunda-tunda dapat menimbulkan ketidakadilan (justice delayed is justice denied). Apalagi dengan adanya pencegahan ke luar negeri terhadap seorang tersangka tanpa batas waktu, mengakibatkan ketidakbebasan bagi tersangka dalam waktu yang tidak terbatas pula, dengan tanpa mendapat pengurangan pidana jika pada akhirnya tersangka dijatuhi pidana oleh pengadilan seperti halnya tersangka/terdakwa yang dikenai penahanan kota sebagaimana diatur dalam KUHAP. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Jumat, 16 Maret 2012

Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Sesuai Prosedur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membantah tudingan mengenai terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Babel Tahun 2012. Pengangkatan Asli Basri sebagai anggota KPU Babel adalah sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Pengangkatan saudara Asli sebagai komisioner dan kemudian menjabat Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.”
Demikian jawaban KPU Babel melalui kuasa hukumnya, Daniel Tonapa Masiku, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (16/3/2012) pagi. Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 7/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012 ini diajukan tiga pasangan cagub/cawagub, yaitu pasangan Yusron Ihza-Yusroni Yazid (No. Urut 4), Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein (No. Urut 1) dan Hudarni Rani-Justiar Noer (No. Urut 2). Persidangan yang mengagendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Hakim Moh. Mahfud MD (ketua panel), didampingi anggota panel Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Daniel juga menepis tuduhan para pemohon mengenai adanya kepentingan terselubung pasangan calon incumbent nomor urut 3 atas terpilihnya Asli sebagai anggota komisioner dan kemudian menjadi Ketua KPU Babel. Menurutnya, tuduhan tersebut asumtif belaka dan sangat sumir. “Karena pemohon tidak bisa menjelaskan pelanggaran yang secara faktual dilakukan oleh saudara Asli. Tuduhan hanya disampaikan secara umum dan tidak ada suatu fakta yang dituduhkan kepada saudara Asli,” bantah Daniel seraya menambahkan bahwa pemohon juga tidak bisa menjelaskan hubungan antara pengangkatan Asli sebagai komisioner dan Ketua KPU Babel dengan kepentingan terselubung pasangan incumbent nomor urut 3.
Selain itu, Daniel menjelaskan penetapan DPT dan surat suara sebagai jawaban atas tuduhan adanya manipulasi DPT dan surat suara sebagaimana didalilkan para pemohon. “Proses penetapan DPT diikuti oleh semua tim sukses pasangan calon dan pada saat penandatanganan berita acara, semua menandatangani, tidak ada keberatan,” terang Daniel.  
Sementara itu Achmad Rifa’i, kuasa hukum pasangan Eko Maulana Ali-Rustam Effendy selaku pihak terkait dalam perkara perselisihan pemilukada Babel ini menilai struktur permohonan sangat tendensius sehingga jauh dari lazimnya permohonan perselisihan hasil pemilukada. “Permohonan sejak awal sengaja ingin membangun opini negatif terhadap pihak terkait sebagaimana dilakukan pemohon jauh sebelum ditetapkannya pemilihan gubernur,” kata Rifa’i.
Tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, sebagaimana dituduhkan para pemohon, lanjut Rifa’i, adalah tuduhan sepihak dan tanpa dasar. “Pemohon menuduh pihak terkait melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, bermaksud mencitrakan diri seolah-olah pasangan calon yang bersih. Padahal sesungguhnya pemohon-lah yang secara nyata dan terang-benderang mengotori proses pemilukada di Kepulauan Bangka Belitung dengan melakukan kampanye negatif, menyebar fitnah, membuat resah masyarakat Bangka Belitung,” bantah Rifa’i seraya menyatakan akan meyiapkan saksi dan alat bukti.

Keabsahan Anggota Komisioner
Mahkamah pada persidangan kali ini mengundang Syamsul Bahri, anggota KPU Pusat untuk diminta keterangannya sehubungan dengan tuduhan para pemohon yang memertanyakan keabsahan dua anggota KPU Babel, yaitu Asli Basri yang sekarang menjabat Ketua KPU Babel, dan Firman T.B. Pardede. Saat seleksi anggota komisioner Babel, Asli terpilih pada dengan menempati nomor urut tujuh, sementara anggota KPU Provinsi hanya berjumlah lima orang.
Karena tidak dilantik sebagai anggota KPU Babel, Asli lalu mengikuti seleksi anggota KPU Kab. Bangka Selatan dan terpilih. “(Asli) terpilih dan dilantik sebagai anggota KPU Bangka Selatan,” kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa pemohon.
Menurut penuturan Yusril, Asli tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai anggota KPU Kab. Bangka Selatan. Bahkan Asli beberapa kali mendapat teguran dari KPU Prov. Babel yang kemudian memberhentikannya karena alasan sakit. Saat Asli diberhentikan, ada kekosongan jabatan di tingkat KPU Babel karena salah satu anggotanya berhenti. “Tiba-tiba (Asli) diangkat menjadi anggota KPU Provinsi, bahkan kemudian menjadi ketuanya (KPU Babel). Itu yang kami persoalkan,” terang Yusril mendalilkan.  
Sedangkan Pardede, sebelumnya menjabat Ketua Panwaslu Babel. Sebagai Ketua Panwaslu Babel, Pardede sudah melakukan tugasnya mengawasi pemilukada hingga membuat pelaporan. Namun, setelah penghitungan suara pemilukada, pada Jum’at lalu, Pardede dilantik sebagai anggota KPU Babel. “Sesudah selesai penghitungan suara, tiba-tiba (Firman T.B. Pardede) dilantik menjadi anggota KPU, dan hadir di sini (MK). Bagaimana posisi saudara Pardede ini?” tanya Yusril.
Menanggapi hal ini, anggota KPU Pusat Syamsul Bahri membenarkan apa yang didalilkan pemohon. KPU, kata Syamsul, tetap berpegang pada UU berkaitan dengan seleksi anggota KPU. Kendati demikian, lanjut Syamsul, ada kewenangan-kewenangan yang barangkali kurang patut menurut umum. “Tetapi dalam aturan, jelas dinyatakan bahwa pemilihan atau penyeleksian KPU itu dilakukan oleh tim seleksi,” terang Syamsul sembari menambahkan, berdasarkan UU 22 tahun 2007, Tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah, DPR dan KPU yang berjumlah lima orang.
Syamsul mengungkapkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan adanya lima orang (dari 10 calon terpilih) yang masuk daftar tunggu. “Mungkin sambil menunggu dia bekerja di tempat lain, atau menerima tawaran di tempat lain,” terangnya.
Menurutnya, dalam UU tidak ada larangan bagi Asli maupun Pardede untuk mendapatkan kesempatan yang sama, selama yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai anggota KPU. “Jelasnya, kedua-duanya ini sudah kita pleno-kan, sehingga kita tetapkanlah, dan untuk urutan berikutnya sebelum saudara Pardede,   itu juga sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU,” pungkas Syamsul. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Kamis, 02 Desember 2010

Yusril Perbaiki Permohonan Uji Definisi Saksi dan Keterangan Saksi


Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/12), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara dengan Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Yusril telah memperbaiki beberapa bagian dalam permohonannya sesuai dengan saran Majelis Hakim Panel. "Sesuai saran-saran dalam sidang pendahuluan yang pertama, saya telah mempersingkat permohonan ini dengan memperkecil cakupan beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji. Saya hanya mengajukan dua pasal dalam UUD 1945 untuk menjadi batu uji, yakni ketentuan Pasal 1 ayat (3) tentang asas negara hukum dan ketentuan Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan tentang keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Yusril juga menjelaskan telah mengelaborasi lebih dalam hal-hal yang terkandung norma UUD 1945 tersebut. Menurut Yusril, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara harus mengakui due process of law. "Ketentuan tentang prosedur tidak boleh bersifat arbitrer atau menurut selera penyelenggara kekuasaan negara. Hukum harus bersifat adil dan pasti karena jika terjadi ketidakadilan serta ketidakpastian dalam due process of law, maka dapat mengakibatkan pelanggaran HAM serius yang dapat menyebabkan seseorang terkena pidana penjara, kehilangan kemerdekaan, kehilangan hak milik serta kehilangan nyawa," papar Yusril.

Ketentuan tersebut, lanjut Yusril, dapat menyebabkan seseorang yang dituntut di pengadilan atau diperiksa sebagai tersangka di hadapan penyidik tidak berhak menghadirkan saksi-saksi alibi yang sebenarnya dapat membebaskan orang tersebut dari dakwaan pengadilan."Hal seperti inilah yang terjadi di dalam praktik karena ada penafsiran berbeda terhadap Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) huruf a. Seorang yang diperiksa diperlakukan dengan adil menjadi hilang kepastiannya karena penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diperiksa yang seharusnya diperiksa secara adil dan seimbang. Hilangnya keadilan dan keseimbangannya, karena  penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diminta tersangka untuk dihadirkan. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar MK memberikan satu penafsiran mengenai ketidakjelasan pasal a quo,” ujarnya.

Yusril juga mengemukakan bahwa KUHAP tidak memberikan ketentuan saksi yang memberatkan dan meringankan. KUHAP juga, lanjut yusril, tidak memberikan definisi saksi. Hal ini, menurut Yusril, berakibat fatal dalam proses hukum pidana. “Menurut saya, seharusnya kevakuman hukum ini diisi oleh DPR, Presiden, untuk mendefiniskan saksi yang memberatkan atau saksi yang meringankan dalam KUHAP. Namun, mengingat proses ini akan berlangsung lama, dan tergantung pda kemauan DPR dan presiden untuk melakukan amendemen KUHAP, maka sudah saatnya lah demi mengisi kekosongan hukum sementara waktu  MK dapat memberikan satu penafsiran mengenai definisi saksi dan keterangan saksi,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono mengesahkan 24 alat bukti dengan tambahan dua keterangan tertulis dari saksi yang diajukan Pemohon, yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban Pemerintah, DPR dan mendengarkan keterangan Ahli.

Yusril dalam perkara ini mempersoalkan pasal-pasal yang menghambat dirinya untuk mengajukan empat saksi yang menguntungkan dan dinilai mengetahui perkaranya. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai definisi saksi dan keterangan saksi dalam ketentuan KUHAP. (Lulu Anjarsari/mh)
Sumber:
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More