Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label sengketa Pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sengketa Pilkada. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

Sengketa Pilkada Serentak 2015

“Layu Sebelum Berkembang”

Hasil Pilkada serentak 2015 menuai sengketa di MK. Mayoritas perkara PHPU Kada layu sebelum berkembang. Sepanjang Januari 2016, sejumlah 139 perkara rontok berguguran di persidangan.

Pagi itu, Senin, 18 Januari 2016, Gedung Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, sudah tampak ramai. Tdak seperti biasanya hadirin dari berbagai penjuru di tanah air berbondong mendatangi MK. Mereka hadir di MK bukan dalam rangka studi hukum dan konstitusi laiknya kunjungan ke MK. Mereka datang ke MK untuk mengikuti dari dekat jalannya sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemililihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Pengamanan ekstra ketat juga nampak berbeda seperti hari biasa. Sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat bersiaga di beberapa titik lokasi. Personil dari unit Samapta Bhayangkara (Sabhara), Brigade Mobil (Brimob), Reserse Kriminal (Reskrim) ditambah pengamanan dalam MK, siap mengamankan jalannya pembacaan putusan.
Potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan keamanan dalam proses penyelesaian perkara sengketa Pilkada harus mampu dipetakan dan dideteksi secara dini. Hal ini untuk mengantisipasi terulangnya sejarah kelam dalam persidangan di MK, 14 November 2013 silam. Saat itu MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Maluku. Keributan bermula saat majelis hakim usai membacakan amar putusan salah satu permohonan sengketa Pilkada Maluku. Sekelompok massa yang merasa tidak puas dengan putusan MK, tiba-tiba merangsek masuk ke ruang sidang pleno pengucapan putusan yang tengah berlangsung di lt. 2 Gedung MK. Massa meluapkan amarah dengan mengobrak-abrik inventaris ruang sidang pleno. Meja, kursi, podium, mikropon menjadi sasaran perusakan. Pergerakan massa pun mengarah ke meja hakim. Melihat situasi yang tidak memungkinkan, Ketua MK yang memimpin jalannya persidangan saat itu, Hamdan Zoelva, terpaksa menskors sidang. Aparat Kepolisian yang berjaga di MK dengan sigap mengevakuasi para hakim dari ruang sidang pleno menuju tempat yang aman.
Tragedi kelam tersebut terjadi di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap MK. Dua pekan sebelum tragedi ini, Ketua MK kala itu, M. Akil Mochtar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Akil ditangkap KPK di rumah dinas Ketua MK pada Rabu, 2 Oktober 2013 malam terkait suap perkara Pilkada. Dua kejadian ini membuat muruah mahkamah terjun bebas ke titik nadir. Sembilan pilar yang selama ini kokoh berdiri seakan tumbang dihantam badai tsunami.
Mengantisipsi terjadinya gangguan keamanan di MK selama proses penyelesaian perkara sengketa Pilkada, Polda Metro Jaya menerjunkan tiga batalyon. Polda Metro jaya juga telah menyiapkan pola pengamanan khusus yang terbagai menjadi tiga ring. Kawasan ring satu meliputi balkon lantai 3 dan ruang sidang lantai 4. Kawasan ring dua yakni halaman sekitar MK. Kemudian ring tiga meliputi depan dan belakang gedung MK. “Kami sudah menyiapkan pengamanan khusus dengan pola ring di Mahkamah Konstitusi yang terbagi atas tiga ring,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Tito Karnavian saat memantau pengamanan pada hari kedua sidang sengketa Pilkada di MK (8/1 2016).
Kapasitas ruang sidang pleno yang berada di lt. 2 Gedung MK tentu tidak mampu menampung seluruh hadirin. Apalagi hari itu akan diputus 40 perkara sengketa Pilkada yang dibagi menjadi dua sesi. Demi ketertiban, kenyamanan, dan keamanan, hadirin yang diperkenankan masuk ke ruang sidang pleno dibatasi. Bagi hadirin yang tidak dapat masuk ke ruang sidang pleno, mereka dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui layar monitar LED berukuran besar.
Sebuah tenda berukuran besar berdiri di halaman gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang bersebelahan dengan gedung MK. Hembusan udara yang mengalir dari mesin pendingin ruangan menambah kenyamanan tenda dwi warna merah putih beralaskan karpet merah. Di dalam tenda inilah para pengunjung yang tidak kebagian masuk ke ruang sidang, dapat mengikuti jalannya persidangan melalui tiga buah layar monitor LED berukuran 50 inch. Pengunjung yang masuk pun harus melalui pemeriksaan metal detektor. “Kami juga bekerja sama dengan MK untuk membatasi pengunjung ke ruang sidang MK melalui pengamanan dalam yang menyeleksi, mengatur siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” tambah Tito.

Putusan
Petugas persidangan meminta hadirin untuk berdiri saat hakim konstitusi memasuki ruang persidangan. Tepat pukul 09.00 WIB Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi delapan hakim konstitusi, mengetukkan palu tiga kali pertanda persidangan dibuka dan terbuka untuk umum.
Agenda sidang pada Senin, 18 Januari 2016 itu adalah pengucapan putusan dan ketetapan. Sebanyak 40 perkara yang terdiri dari lima ketetapan dan 35 putusan sengketa Pilkada dibacakan hari itu.
Sidang pengucapan ketetapan dan putusan dibagi menjadi tiga Sesi. Sesi pertama digelar pukul 09.00-12.36 WIB untuk pembacaan 21 putusan. Tepat satu jam kemudian, setelah jeda untuk istirahat, makan siang dan shalat zhuhur, pada pukul 13.36-14.45 WIB sidang sesi kedua digelar. Sebanyak 7 perkara diputus pada sesi kedua ini. Sidang sesi ketiga dibuka pada Pukul 16.07-18.17 WIB untuk membacakan 12 putusan.
Persidangan tersebut menghasilkan lima ketetapan. Sebanyak lima permohonan ditarik kembali oleh Pemohonnya. Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Adapun lima permohonan yang ditarik kembali, yakni PHP Kada Kabupaten Bulukumba Provinsi (Perkara Nomor 27/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung (Perkara Nomor 142/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua (Perkara Nomor 146/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kada Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara (147/PHP.BUP-XIV/2016). Sedangkan sisanya yakni 35, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan PHP Kada di MK terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan persentase selisih suara berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta terkait kedudukan hukum (legal standing) para pihak yang berperkara.
Majelis hakim dan seluruh pegawai MK harus menyiapkan waktu dan tenaga ekstra karena sidang pengucapan putusan dan ketetapan dilakukan secara marathon sejak pagi hingga petang hari. Tak terkecuali pula aparat Kepolisian terus waspada bersiaga menjaga keamanan sidang pengucapan putusan.
Sidang berikutnya digelar pada 21 Januari 2016 dengan agenda pengucapan putusan. Terdapat 26 perkara PHP Kada diputus pada persidangan kali ini. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat menerima ke-26 permohonan perkara tersebut.
Sehari kemudian, tepatnya pada 22 Januari 2016 Mahkamah juga menggelar sidang putusan. Sebanyak 23 perkara diputus pada sidang kali ini. Sebanyak 22 perkara diputus tidak dapat diterima. Sisanya, satu perkara diputus sela, yakni Putusan Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015. Mahkamah dalam amar putusannya memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
Persidangan pengucapan putusan berikutnya digelar dua hari secara berturut-turut, yakni pada 25-26 Januari 2016. Pada persidangan 25 Januari 2016, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima 26 permohonan yang putusannya dibacakan pada hari itu. Begitu pula dengan nasib 25 permohonan yang dibacakan pada persidangan 26 Januari 2016, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan.
Sebanyak 140 perkara telah diputus. Bagaimana dengan nasib sembilan perkara yang masih berlanjut pemeriksaannya, ikuti proses persidangan MK.

Nur Rosihin Ana

Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor 108 • Februari 2016
readmore »»  

Minggu, 20 September 2015

Pilkada Serentak

Hiruk pikuk tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) membuat suhu politik di daerah mulai gerah. Sebanyak 266 daerah akan mengikuti pilkada serentak nasional gelombang pertama pada 9 Desember 2015.
Pilkada secara langsung oleh rakyat pertama kali digelar pada pertengahan 2005. Sejarah mencatat Pilkada pertama kali diselenggarakan bulan Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selama satu dasawarsa, pilkada digelar pada waktu berbeda untuk tiap daerah. Banyak pelajaran berharga yang bisa dipetik dari penyelenggaraan pilkada tidak serentak selama ini.
Pilkada serentak secara nasional membuka sejarah baru praktik ketatanegaraan di Indonesia. Perhelatan pilkada serentak diharapkan dapat mewujudkan akuntabilitas dan efisiensi demokrasi. Anggaran untuk penyelenggaraan dapat lebih dihemat. Kemudian, pilkada serentak menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan seperti mobilisasi massa dari daerah lain, dan menghindari gesekan-gesekan horizontal di masyarakat. Meskipun demikian, tidak ada jaminan bahwa Pilkada serentak terbebas dari konflik dan chaos.
Intinya, apapun pilihan model yang dipakai, baik serentak atau tidak serentak, semua berpulang kepada para pihak yang terlibat di dalamnya, yakni peserta pilkada dan pendukungnya, dan penyelenggara (KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota). Peran para stakeholders inilah yang sangat menentukan bagaimana kualitas penyelenggaraan seluruh tahapan pilkada serentak. Masing-masing harus bertindak demokratis, free and fair, serta jujur dan adil.
Tiada gading yang tak retak. Sebaik apapun sistem yang dibangun, selalu saja terdapat titik lemah di dalamnya. Terlebih lagi pilkada langsung yang digelar secara serentak nasional ini merupakan hal baru yang secara praksis belum memiliki rujukan. Adanya titik lemah dalam peraturan perundang-undangan akan memicu aksi dan reaksi, terutama dari pihak yang potensial dirugikan. Maka tak heran jika dalam beberapa bulan ini Mahkamah Konstitusi menguji dan memutus ketentuan dalam UU Pilkada. Misalnya ketentuan mengenai politik dinasti yang jelas-jelas mengebiri hak asasi manusia karena menghalangi calon dari keluarga petahana. Kemudian mengenai calon tunggal dan syarat calon perseorangan, yang hingga detik ini masih dalam proses di persidangan MK.
Penyelenggaraan pilkada dalam satu dasawarsa ini, banyak menuai sengketa. Semula, penanganan sengketa Pilkada merupakan ranah Mahkamah Agung (MA). Seiring perjalanan waktu, terjadi beberapa perubahan dalam ketentuan UU yang mengamanatkan sengketa pilkada ditangani MK.
Perkara sengketa pilkada bukan lagi menjadi ranah kewenangan MK sejak keluarnya Putusan MK Nomor 97/ PUU-XI/2013. Terlebih lagi sejak berlakunya UU No. 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang mengamanatkan pembentukan badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pilkada. Namun karena badan peradilan khusus tersebut belum terbentuk, maka perselisihan hasil pilkada masih tetap diperiksa dan diadili MK.
Perkara sengketa pilkada serentak akan mengalir ke MK dengan debit perkara yang tentu saja berbeda dengan pilkada sebelumnya yang digelar tidak serentak. Pasca KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan hasil suara pilkada hingga batas waktu 3x24 jam, debit perkara pilkada akan bermuara ke MK. Kemudian tenggang waktu 45 hari bukanlah waktu yang cukup luang untuk menyelesaikan sengketa pilkada secara bersamaan. Niscaya MK harus ekstra siaga untuk memenuhi segala kebutuhan terkait penanganan sengketa.
Kiprah MK menangani sengketa pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada selama ini sudah tidak diragukan lagi. Meski demikian, setitik noda pernah mengotori lembaga ini, yakni, tertangkapnya mantan Ketua MK M. Akil Mochtar oleh KPK dalam kasus sengketa pilkada. Kasus Akil menjadi peringatan bagi siapapun yang bermain-main dengan perkara. Apalagi perkara sengketa pilkada yang mempersoalkan selisih suara.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Editorial Majalah “Konstitusi” No. 103 September 2015, hal. 3
readmore »»  

Senin, 02 Juli 2012

Saksi Pemohon Sengketa Pemilukada Puncak Jaya Terangkan Perolehan Suara Distrik Mewoluk

Pemungutan suara Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua yang digelar 28 Mei 2012 lalu, telah menghasilkan pasangan calon terpilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya menetapkan pasangan Henock Ibo-Yustus Wonda (nomor urut 2) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya terpilih pada 12 Juni 2012. Namun, hal tersebut mengundang keberatan pasangan calon Agus Kogoya-Yakob Enumbi (nomor urut 3). Keberatan juga dilayangkan bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, yaitu pasangan Pedis Enumbi-Weinus Kogoya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/7/2012) siang, kembali menggelar sidang ihwal perselisihan hasil Pemilukada Puncak Jaya 2012 untuk perkara 39/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Agus Kogoya-Yakob Enumbi dan perkara 40/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Pedis Enumbi-Weinus Kogoya. Sidang kali keempat dengan agenda pembuktian ini, dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Muhammad Alim.
Pasangan Pedis-Weinus menghadirkan saksi bernama Taufan untuk menerangkan mengenai tidak dilakukannya verifikasi faktual terhadap partai pendukung bakal pasangan calon ini. “Kami dari tiga partai pengusung yang punya seat, ditambah dua (partai) yang non seat. Yang pertama, yang punya seat, Partai Perjuangan Indonesia Baru. Kedua, Partai Kasih Demokrasi Indonesia. Ketiga, Partai Demokrasi Kebangsaan,” kata saksi bernama Taufan mengawali keterangan.
“Coba Saudara terangkan bagaimana proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU itu sehingga menjadikan dia (Pedis-Weinus) tidak lolos?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang memerintahkan KPU Puncak Jaya untuk melaksanakan verifikasi ulang, Taufan sebagai Ketua DPD Perjuangan Indonesia Baru mengaku tidak pernah diverifikasi faktual oleh KPU Puncak Jaya. “KPU hanya memverifikasi  ulang  satu partai politik saja, PKDI,” terang Taufan.
Sementara itu, Ernus Wonda, saksi yang dihadirkan pasangan Agus Kogoya-Yakob Enumbi menerangkan pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Mewoluk yang kemudian berubah menjadi kesepakatan. Hasil perolehan suara, terang Ernus, pasangan Sendius Wonda-Yorin Karoba (nomor urut 1) mendapatkan 394 suara, pasangan Henock Ibo-Yustus Wonda (nomor urut 2) 1.000 suara, dan Agus Kogoya-Yakob Enumbi (nomor urut 3) 13.000 suara. (Nur Rosihin Ana).
readmore »»  

Selasa, 10 April 2012

Pasangan Anton-Abbas dan Bustam-Tajuddin Minta Pemungutan Suara Pemilukada Kolaka Utara Diulang

Pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2012 yang digelar pada 18 Maret 2012, menyisakan sengketa. Pasangan calon Anton-H. Abbas (nomor urut 2) dan pasangan bakal calon H. Bustam AS-H. Tajuddin mengajukan perselisihan hasil Pemilukada Kolut ke Mahkamah Konstitusi. Kedua pasangan tersebut dalam permohonannya keberatan dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, dan Keputusan KPU Kolut mengenai penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih.

Pasangan Anton-Abbas mendalilkan, Pemilukada Kolut diwarnai pelanggaran-pelanggaran yang meliputi 5 (lima) hal yaitu: adanya money politic, pelibatan birokrasi/PNS, keabsahan ijazah pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin (pihak terkait), pihak terkait sebagai terpidana serta kelalaian Termohon dalam verifikasi faktual.

“Pemohon sangat keberatan terhadap hasil penghitungan suara Termohon (KPU Kolut) dengan dasar pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Termohon terdapat kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran yang sangat mendasar dan menciderai prinsip-prinsip demokrasi yaitu dalam bentuk pelanggaran money politic secara massif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 atas nama pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin.”

Demikian disampaikan oleh Herman Kadir saat bertindak sebagai kuasa hukum pasangan Anton-Abbas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Senin (9/4/2012). Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara 12/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh Anton-Abbas, dan perkara 13/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh Bustam-Tajuddin, ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai ketua panel, didampingi dua anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Lebih lanjut Herman Kadir mendalilkan, pelanggaran money politic yang sifatnya massif dilakukan oleh pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin (Syuhada) di seluruh kecamatan di Kolut, yaitu 15 kecamatan. Melalui Herman, Anton-Abbas juga mendalilkan pasangan Syuhada tidak memenuhi syarat sebagai calon berkaitan dengan pendidikan minimal pasangan calon, yaitu SLTA/sederajat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 58 huruf f UU Nomor 12 TAHUN 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Anton-Abbas meragukan keabsahan ijazah SLTA yang digunakan Rusda Mahmud untuk mencalonkan diri. Memperkuat dalilnya, Anton-Abbas membuktikan dengan adanya Surat Keterangan Nomor 421.5/079/2010 yang dikeluarkan oleh SMK Negeri 2 Raha, tanggal 16 Juni 2010 yang yang menjelaskan bahwa Nomor Induk 500 adalah Nomor Induk atas Salim bukan atas nama Rusda Mahmud.

Selain itu, Anton-Abbas mendalilkan KPU Kolut (Termohon) lalai melakukan verifikasi faktual dalam penetapan pasangan Syuhada sebagai pasangan calon. Menurut Anton-Abbas, pasangan Syuhada tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Pemda. Rusda Mahmud menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keabsahan persyaratan pencalonan yaitu: adanya Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kolaka pada 4 April 2005 yang menyatakan bahwa seolah-olah Rusda Mahmud tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana makar dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara. Namun berdasarkan Putusan Nomor 42/PID.B/2001/PN/KLK, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara terkait perkara psikotropika dan senjata tajam (UU No. 5 tahun 1997 dan UU Drt. No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. “Yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana dan pernah dihukum lima tahun,” terang Herman.

Anton-Abbas melalui Herman Kadir meminta Mahkamah menyatakan batal demi hukum (viod ab initio) berita acara rapat pleno KPU Kolut tanggal 24 Maret 2012, dan keputusan KPU Kolut Nomor 19 Tahun 2012 mengenai penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilukada Kolut tahun 2012. Kemudian, menyatakan tidak sah dan batal demi hukum keputusan KPU Kolut Nomor 20 Tahun 2012 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Memerintahkan KPU Kabupaten Kolaka Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Terakhir, mendiskualifikasi pasangan Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin dalam PSU. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara kecuali calon nomor urut tiga atas nama Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin,” tandas Herman.

Sementara itu, pasangan bakal calon Bustam-Tajuddin melalui kuasa hukumnya, Muh. Burhanuddin, menyatakan Bustam-Tajuddin memenuhi persyaratan sebagai calon peserta Pemilukada Kolut. Namun, dengan alasan dukungan ganda dari partai politik (parpol) pengusung pasangan calon, akhirnya KPU Kolut tidak meloloskan pasangan ini. Bustam-Tajuddin mendalilkan KPU Kolut telah memelanggara jadwal tahapan Pemilukada, terutama jadwal perbaikan kelengkapan syarat pengajuan calon bagi parpol atau gabungan parpol. “Termohon melanggar jadwal tahapan yang telah dibuatnya dan tidak memberikan ruang atau kesempatan bagi bakal pasangan calon Pemilukada Kabupaten Kolaka Utara 2012 untuk melakukan perbaikan dan hal itu menghalangi hak asasi Pemohon untuk menjadi peserta” terang Burhanuddin.

Senada dengan Anton-Abbas, Bustam-Tajuddin juga meminta mahkamah membatalkan keputusan KPU Kolut Nomor 19 Tahun 2012 dan Nomor 20 Tahun 2012. Meminta Mahkamah agar KPU Kolut melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon yang diusulkan parpol atau gabungan parpol. Kemudian meminta pelaksanaan PSU. Bustam-Tajuddin juga meminta Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Syuhada. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More