Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Pengujian UU Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengujian UU Pemilu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juli 2012

Parpol Berkursi Tak Perlu Verifikasi

Ketentuan mengenai ambang batas perolehan suara sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu), menurut pendapat Pemerintah, peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik (parpol) yang memenuhi nilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 2,5% pada pemilu 2009. Atau parpol yang sudah mempunyai kursi di DPR sebagai representasi dari dukungan rakyat, dan parpol yang lulus verifikasi di KPU.
Persyaratan menjadi peserta Pemilu 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu sinkron dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Hal tersebut juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa parpol yang berbadan hukum tidak perlu diverifikasi untuk menjadi badan hukum. “Dengan demikian, maka partai politik yang sudah mempunyai kursi di DPR tidak perlu lagi diverifikasi untuk menjadi peserta pemilu.”
Demikian dikatakan Bambang Kusumajadi saat menyampaikan opening statement Pemerintah dalam sidang uji materiil dan formil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/7/2012). Sidang kali ketiga untuk gabungan perkara 51/PUU-X/2012, 52/PUU-X/2012, 54/PUU-X/2012 dan 55/PUU-X/2012, beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah. Permohonan uji materiil dan formil UU Pemilu ini masing-masing diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) dkk, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dkk, Partai Nasional Indonesia (PNI) dkk, dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Lebih lanjut Pemerintah menyatakan, pembahasan mengenai pembentukan UU Pemilu telah mempertimbangkan hal-hal yang mendasar yaitu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD melalui pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Mengenai masalah besaran nilai ambang batas mengikuti electoral threshold/ET maupun parliamentary threshold/PT, menurut Pemerintah, hal itu merupakan kewenangan pembentuk UU. PT merupakan tingkat minimal dukungan yang harus diperoleh parpol untuk mendapatkan perwakilan kursi di DPR.
Pasal 8 ayat (1) UU Pemilu mempunyai arti bahwa partai politik yang memenuhi PT pada pemilu terakhir, dijadikan sebagai ET untuk pemilu berikutnya. Dengan demikian, maka UU Pemilu memberlakukan PT tahun 2009 sebagai ET tahun 2014 dengan melengkapi persyaratan sebagai diatur pada Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu.
Pemberlakuan PT secara nasional diharapkan dapat menciptakan sinergitas program yang dicanangkan pemerintah pusat dan daerah. Fakta yang terjadi sebelumnya, seringkali program yang dicanangkan pemerintah pusat tidak sejalan dengan program yang ada di daerah. Hal ini disebabkan masing-masing keterwakilan parpol di DPR dan DPRD berbeda latar belakangnya dikarenakan dalam Pemilu 2009, parpol politik yang terwakili di DPR belum tentu mempunyai keterwakilan di DPRD, begitu juga sebaliknya. “Hal ini sangat memengaruhi sinergitas program pembangunan di pusat dan daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintah kurang efektif,” tambah Kusumajadi.
Kemudian terkait dengan suara sah secara nasional yang harus diperoleh parpol politik untuk mendapatkan kursi di DPR, DPRD dalam pemilu yang demokratis, luber dan jurdil, justru pencapaian partai atas syarat tersebut diperoleh melalui proses demokrasi yang diserahkan kepada rakyat memilih yang berdaulat. “Hal demikian juga sebagai tolak ukur apakah partai politik yang menjadi peserta pemilu 2014 mendapatkan dukungan dari rakyat,” terang Kusmajadi.
Sementara itu, Eros Djarot saat didaulat sebagai saksi pemohon menyatakan, revisi UU Pemilu setiap lima tahun sekali menggambarkan adanya ketidakpastian sistem politik dan ketidakpastian hukum. Legalitas parpol terombang ambing sehingga kaderisasi terabaikan. Demi kepentingan sesaat, proses revisi pembentukan UU Pemilu dan Pilpres dipelintir menjadi sebuah UU yang tidak memiliki asas-asas normatif dan jauh dari logika hukum. “Proses pembentukan Undang-Undang Pemilu yang berpotensi melahirkan konflik horizontal yang berkepanjangan harus dicegah dan dikoreksi total,” tandas Eros. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Kamis, 14 Juni 2012

Ketentuan “Parliamantary Threshold” dalam UU Pemilu Rugikan Partai Gurem

Catatan Perkara MK


Pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu) memuat ketentuan mengenai kepesertaan pemilu yang sangat tidak adil dan diskriminatif. Selain itu memuat ketentuan mengenai angka ambang batas perolehan suara sah secara nasional (ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT) dan pemberlakuannya secara flat nasional (untuk penentuan kursi DPR RI) hingga ke tingkat daerah (untuk penentuan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota). Adanya ketentuan tersebut akan menggerus bahkan menghilangkan kemajemukan atau ke-bhineka tunggal ika-an dan persatuan maupun prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 yang menjadi cita-cita hukum (rechtsidee) dari pembentukan UU Pemilu itu sendiri.

Demikian antara lain dalil permohonan perkara yang diregistrasi dengan nomor 52/PUU-X/2012 perihal pengujian Pasal 8 ayat (1) dan (2), dan Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu). Uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh oleh 22 partai politik (parpol): Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Patriot, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Pelopor, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Buruh, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Merdeka, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kedaulatan, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Republika Nusantara (PRN). Para Pemohon memberikan kuasa kepada Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH dkk.

Pasal 8 menyatakan, “(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. (2) Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:”

Pasal 208 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”.

Para Pemohon merasakan hak-hak konstitusional mereka dirugikan akibat berlakunya ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), dan Pasal 208 UU Pemilu, yaitu Pasal 8 ayat (1) sepanjang frasa “yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional”, dan ayat (2) sepanjang frasa “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau”, serta Pasal 208 sepanjang frasa “DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”.  

Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu berisi ketentuan mengenai parpol peserta Pemilu 2009 yang memenuhi PT secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, tanpa harus melalui persyaratan verifikasi faktual yang sangat berat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebaliknya, parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT, tidak secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Jika ingin menjadi peserta Pemilu 2014, parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT, harus melalui persyaratan verifikasi faktual yang sangat berat oleh KPU. Hal ini sama halnya dengan parpol yang baru dibentuk setelah tahun 2009.

Sedangkan ketentuan Pasal 208 UU Pemilu mengatur ketentuan mengenai Parliamentary Threshold (PT), kenaikan angka PT menjadi 3.5% dari sebelumnya 2.5% sebagaimana diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dan mengatur tentang pemberlakuan PT secara flat dari nasional/pusat (untuk penentuan kursi DPR RI) sampai ke daerah (untuk penentuan kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota).

Para Pemohon adalah parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT sehingga untuk menjadi peserta Pemilu 2014 harus melalui persyaratan-persyaratan verifikasi faktual yang sangat ketat oleh KPU. Para Pemohon telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya karena diperlakukan sangat tidak adil dan diskriminatif yang bertentangan dengan UUD 1945.

Laiknya Parpol Baru

UU Pemilu 2012 menurut para Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty). Sebab, Pemohon sebelumnya sudah mendapat jaminan untuk menjadi peserta Pemilu 2014 sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu Tahun 2008 yang tidak membedakan antara parpol peserta Pemilu 2009, baik parpol yang memenuhi PT maupun yang tidak memenuhi PT.

Namun karena adanya perubahan dan penggantian menjadi ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu 2012, mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagai peserta Pemilu 2014. Ketentuan ini menempatkan para Pemohon sebagai peserta pemilu sebelumnya (Pemilu 2009) yang tidak memenuhi PT, disamakan kedudukannya dengan parpol baru yang harus melalui persyaratan verifikasi faktual yang sangat berat oleh KPU.

Mengenai ketentuan Pasal 208 UU Pemilu, menurut para Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan Pembukaan alinea ke-4, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 208 UU Pemilu menghilangkan kedaulatan rakyat dan keterwakilan politik rakyat. Bahkan Mahkamah Konstitusi telah memberikan pendapat dan penafsiran dalam putusan Nomor 3/PUU-VII/2009 tanggal 13 Februari 2009 bahwa penentuan PT menjadi domain pembentuk UU dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.

Suara Hilang

Kenaikan PT dan pemberlakuannya secara flat nasional jelas akan menghilangkan prinsip kedaulatan rakyat, karena akan menghilangkan suara rakyat sebagai pemilih dalam pemilu dan melahirkan para anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang tidak dipilih berdasarkan pilihan rakyat. Dengan demikian, keterwakilan politik rakyat (political representativeness) yang sesungguhnya menjadi tujuan pemilu, menjadi tidak ada. Sebab ada keterputusan antara pilihan rakyat dengan yang mewakilinya (DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota).

Pengalaman Pemilu 2009 dengan PT 2.5% sebagaimana diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008, terdapat 19.047.481 atau 18.31% suara rakyat yang hilang atau tidak memperoleh keterwakilan politik dari jumlah total suara sah 104.048.118. Sedangkan jumlah suara tidak sah 17.540.248 atau 14.43% dari jumlah total pemilih 121.588.366 suara. Dengan demikian, total suara yang hilang adalah 19.047.481 + 17.540.248 = 36.587.720 atau sekitar 30.09% dari jumlah total pemilih 121.588.366 suara.

Para Pemohon dalam petitum permohonan meminta Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan. Kemudian, menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional”, dan Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu sepanjang frasa “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau”, serta Pasal 208 UU Pemilu atau setidak-tidaknya Pasal 208 UU Pemilu sepanjang frasa “DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More