Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label pengujian UU Pemasyarakatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengujian UU Pemasyarakatan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 September 2012

Yusril: Seseorang Tidak Dapat Dihukum dengan UU

Tujuan pemasyarakatan bukan untuk balas dendam. Selama menjalani pidana, narapidana dibina dan dididik agar menjadi orang baik sehingga setelah selesai menjalani pidana dapat berintegrasi secara normal di tengah-tengah masyarakat dan berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Begitulah filosofi sistem pemasyarakatan. Namun yang menimbulkan tanda tanya adalah adanya persyaratan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara sebagaimana ketentuan dalam UU Pemda dan UU Pileg. Bahkan dalam jabatan kenegaraan juga tercantum persyaratan tersebut. Hal ini tidak saja bertentangan dengan filosofi pemasyarakatan, tapi juga bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli pemohon dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (26/9/2012) siang. Selain itu, lanjut Yusril, seseorang tidak dapat dihukum dengan UU. Seseorang hanya dapat dihukum dengan putusan pengadilan. Yusri menyontohkan pengadilan terhadap Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia. Anwar dimejahijaukan dengan tuduhan melakukan sodomi.  Anwar divonis penjara 6 tahun dan dicabut haknya untuk berpolitik selama 7 tahun. Putusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Malaysia. Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, juga dijatuhi pidana dan dicabut haknya untuk berpolitik selama 5 tahun.
“Jadi, putusan pengadilanlah yang menghukum seseorang, bukan undang-undang yang menghukum seseorang. Ini sekarang undang-undang menghukum seseorang tanpa ada sebuah proses pengadilan. Kapan hakim menyatakan orang ini tidak boleh menjadi kepala daerah?” tanya Yusril.
Sidang kali ketiga untuk perkara 79/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 58 huruf (f) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 12 huruf (g) dan Pasal 51 ayat (1) huruf (g) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, ini dilaksanakan oleh hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno) didampingi enam anggota pleno Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan M. Akil Mochtar.
Agenda persidangan MK kali ini adalah keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah. Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, menyatakan sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana (criminal justice system). Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum tentang pemidanaan.
Selain itu, pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. “Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakatnya, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” kata Mualimin Abdi.
Kemudian, lanjut Mualimin,  jika dalam implementasinya seorang mantan narapidana ingin ikut aktif di dalam dunia politik atau mencalonkan diri menjadi kepala daerah, terhambat oleh peraturan perundang-undangan, menurut pemerintah itu adalah problem lain. “Menurut hemat kami, tidak bisa dipertentangkan antara Undang-Undang Pemasyarakatan dengan undang-undang yang mengatur seseorang itu untuk menjadi kepala daerah atau menjadi pejabat-pejabat publik yang lain,” lanjut Mualimin.
Terkait dengan hal tersebut, Mualimin menyitir Pasal 58 huruf f Undang-Undang Pemda dan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang ketentuan tersebut diartikan tidak mencakup tindak pidana yang lahir karena kealpaan ringan dan tindak pidana karena alasan politik tertentu, serta dengan mempertimbangkan sifat-sifat jabatannya itu sendiri.
Pemerintah berketetapan bahwa antara UU Pemasyarakatan di satu sisi dan UU lain yang mengatur tentang hak-hak politik terpidana tidak bisa tidak bisa dipertentangkan satu dengan yang lainnya. “Kecuali jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengoreksi kembali undang-undang yang mengatur atau yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa terhadap seorang narapidana yang telah selesai menjalankan pidananya itu adalah secara otomatis bisa melaksanakan hak-hak politik untuk menjadi kepala dearah maupun jabatan-jabatan publik tertentu yang lainnya,” tandas Mualimin Abdi.
Untuk diketahui, sidang uji materi UU Pemasyarakatan ini dimohonkan oleh Sudirman Hidayat dan H. Samsul Hadi Siswoyo. Dua mantan narapidana ini  berencana mencalonkan diri dalam Pemilukada. Namun keduanya terganjal persyaratan “tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara” yang tertuang dalam dalam UU Pemda dan UU Pileg. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES


readmore »»  

Selasa, 11 September 2012

Hendak Maju dalam Pemilukada, Mantan Napi Minta Uji UU Pemasyarakatan Dipercepat

Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu Sudirman Hidayat dan H. Samsul Hadi Siswoyo melalui kuasanya, Andi Muhammad Asrun berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memvonis perkara yang diujikan. Sebab keduanya akan maju pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). “Mudah-mudahan putusan tidak terlalu lama karena ada kepentingan praktis para pemohon ini mau maju dalam pilkada sekitar bulan Oktober,” kata Asrun berharap. Hal ini disampaikan Asrun di hadapan panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman dalam persidangan di MK, Selasa (11/9/2012) siang.
Menanggapi permintaan tersebut, ketua panel hakim M. Akil Mochtar menyatakan hal tersebut merupakan harapan klise para pemohon yang berperkara di MK. “Semua pemohon punya harapan yang sama, perkaranya minta dipercepat,” kata Akil.
Mengenai keinginan para pemohon yang hendak maju dalam pemilukada, Akil menyarankan agar para pemohon segera mendaftar ke KPU. Kemudian mengenai kendala persayaratan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bisa menyusul kemudian setelah ada putusan MK. “Kalau soal daftar, daftar saja dulu, kan enggak apa-apa,” lanjut Akil.
Sidang kali kedua untuk perkara 79/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Pasal 3 beserta penjelasannya) ini beragendakan perbaikan permohonan. Pemohon melalui kuasanya menyampaikan perbaikan antara lain mengenai pengujian pasal dan menambahkan pasal yang diuji.
“Sehingga permohonan pengujian yang kami ajukan adalah permohonan pengujian Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 58 huruf (f) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 12 huruf (g) dan Pasal 51 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945,” kata Andi Muhammad Asrun menyampaikan perbaikan permohonan.
Asrun mendalilkan pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan konstitusi. Asrun meminta MK menafsirkan Pasal 3 UU Pemasyarakatan yang menyatakan: ”Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.”
Tafsir MK yang dinginkan Asrun terhadap ketentuan Pasal 3 yaitu bahwa yang dimaksud anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab yaitu termasuk dalam hal untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan atau hak untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Tidak boleh terjadi hambatan pelaksanaan hak politik bagi para Pemohon, karena Indonesia adalah negara demokrasi dimana setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih,” tegas Asrun.
Asrun menambahkan, dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas dikatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melaui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hak politik ini bersifat universal dan sesuai dengan ajaran hukum (legal doctrine) sehingga perlu diterapkan dalam kehidupan politik.
“Tetapi yang terjadi bahwa para Pemohon ini menghadapi kendala ke depan untuk melaksanakan hak politiknya karena sebagai mantan narapidana yang dihukum dan menjalani hukuman 5 tahun dan karena itu tidak bisa melaksanakan hak-hak politiknya” jelas Asrun. (Nur Rosihin Ana)

SIOS WISATA.com
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More