Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label sengketa pemilukada ambon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sengketa pemilukada ambon. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Juni 2011

Empat Pasangan Calon Walikota Ambon Mohonkan Pemungutan Suara Ulang

Jakarta, MKOnline – Empat pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Ambon, Provinsi Maluku periode 2011-2016, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Ambon, dan mendiskualifikasi pasangan Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA).

Demikian pokok permohonan (petitum) yang diajukan para Pemohon yang terdiri pasangan Daniel Palapia-La Suriadi (DAYA), Ferry Wattimury-Awath Ternate (WATTE), Hesnia J. Huliselan-Machfud Walilulu (SELALU), dan pasangan Paulus Kastanya-La Hamsidi (KASIH) dalam persidangan di MK, Senin (13/6/2011). Sidang perkara nomor 68/PHPU.D-IX/2011 mengenai permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kota Ambon ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Para Pemohon melalui kuasanya, Daniel W. Nirahua, menyampaikan dalil permohonan yang secara garis besar berisikan 9 (sembilan) poin. Pertama, para Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi pemilih dari satu TPS ke TPS lain untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 3,  Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA). Kedua, mobilisasi anak di bawah umur untuk mencoblos pasangan PAPARISA.

Ketiga, keterlibatan RT/RW dan petugas KPPS di Kota Ambon untuk memenangkan PAPARISA. Modus yang digunakan dalam hal ini, kata Daniel, yaitu dengan memanfaatkan sisa surat undangan untuk memlilih. “Dengan cara memanfaatkan sisa undangan C-6 KWK KPU, dengan imbalan sejumlah uang,” terang Daniel di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki, didampingi dua anggota Panel, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Keempat, keterlibatan petugas KPPS untuk memanipulasi hasil penghitungan suara. Kelima, manipulasi ribuan pemilih fiktif. Keenam, petugas KPPS tidak memberikan berita acara hasil penghitungan suara kepada saksi para Pemohon.

Ketujuh, adanya perbedaan hasil rekapitulasi pada formulir DA-KWK dengan hasil pada formulir DB-KWK KPU. Kedelapan, terjadi penghilangan hak pilih puluhan ribu pemilih di Kota Ambon yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon. Terakhir, kesembilan, pelaksanaan pemungutan ulang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam pokok permohonan (petitum) yang dibacakan oleh kuasa hukum lainnya, Noija Fileo Pistos Noija, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ambon Tahun 2011, tanggal 23 Mei 2011, dan Keputusan KPU Kota Ambon tentang Penetepan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011.

Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Ambon, dan mendiskualifikasi pasangan PAPARISA. “Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sirimau, Nusaniwe, dan Kecamatan Teluk Ambon,” pungkas Fileo.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan dengan dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon KPU Kota Ambon. Sidang juga mengagendakan mendengar jawaban Pihak Terkait pasangan Richard Louhenapessy-Muhammad Armyn Syarif Latuconsina (PAPARISA) serta mendengar keterangan Saksi. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5462
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More