Marten Boiliu, Pemohon uji materi
UU Ketenagakerjaan. (Foto: Dedy)
|
Tujuh tahun Marten Boiliu menjalani profesi sebagai petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan penyedia jasa pengamanan. Marten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika perusahaan jasa pengamanan tempat dia bernaung, tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan BUMN tempat di mana dia ditugaskan. Marten kehilangan hak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak karena tidak mengajukan tuntutan atas hak-hak tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Artinya, setelah melampaui masa dua tahun, tuntutan pembayaran upah pekerja dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja mengalami daluwarsa. Begitulah ketentuan Pasal dalam UU Ketenagakerjaan.
Marten Boiliu
merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 96
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Selanjutnya, Marten mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji ketentuan dalam UU
Ketenagakerjaan tersebut. Permohonan Marten diregisterasi
oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 100/PUU-X/2012 pada 3 Oktober 2012.
Pasal 96 UU
Ketenagakerjaan menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala
pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.” Menurut
Marten, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Marten dalam permohonan berkisah ihwal profesi yang
digelutinya, yaitu sebagai petugas Satpam di PT Sandy Putra Makmur (PT SPM)
yang bergerak di bidang penyedia jasa pengamanan. Tujuh tahun lebih ia mengabdi
di PT SPM, yaitu sejak 15 Mei 2002. Pada 1 Juli 2009, Marten bersama 65 Satpam lainnya
di-PHK oleh PT SPM berdasarkan Surat Keterangan PHK Nomor:
760/SEKR/01/SPM-02/VII/2009. Marten mengaku tidak menerima pembayaran apapun
terkait berakhirnya hubungan kerja tersebut.
Marten Boiliu dan Nur Rosihin Ana. (Foto: Dedy)
|
Syahdan, tiga
tahun pasca PHK berlalu, pada Juni 2012 Marten bersama 65 temannya melakukan
perundingan bipartit dengan PT SPM. Perundingan bipartit gagal, sehingga
perselisihan didaftarkan ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jakarta Selatan untuk dimediasi. Namun, pihak PT SPM tidak pernah menghadiri
mediasi. Marten dkk berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial.
Gugatan Daluwarsa
| Dedy, Marten Boiliu, Nur Rosihin Ana. (Foto: Mantox) |
Marten mendalilkan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan cenderung lebih
menguntungkan kepentingan pengusaha. Marten dkk merasa diperlakukan tidak adil
karena hak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang
penggantian hak menjadi melayang hilang ditelan masa daluwarsa.
Oleh karena itu,
Marten dalam petitum meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonan
pengujian Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Meminta Mahkamah menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala
akibat hukumnya.
(Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Oktober 2012 Hal. 47)
Download Majalah di sini
Update 19 September 2013
Permohonan Dikabulkan
Mahkamah menyatakan mengabulkan seluruh
permohonan Marten. Mahkamah menyatakan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
berkekuatan hukum mengikat.
Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 dapat diunduh (downloading) di sini
Nur Rosihin Ana
(Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Oktober 2012 Hal. 47)
Download Majalah di sini
Update 19 September 2013
Permohonan Dikabulkan
Upaya Marten tak
sia-sia. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK)
mengabulkan permohonan uji materi UU
Ketenagakerjaan yang dimohonkan oleh Marten Boiliu, dalam sidang pengucapan
Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 yang dibacakan pada Kamis (19/9/2013).
Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 dapat diunduh (downloading) di sini
Nur Rosihin Ana
























