Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Pemilukada Pati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilukada Pati. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Juli 2012

Kapolres Pati: Proses PSU Berlangsung Aman dan Lancar

Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah tanggal 16 Juni 2012 lalu, dari aspek keamanan secara keseluruhan berlangsung lancar, mulai persiapan PSU sampai berakhirnya rekapitulasi suara. “Artinya tidak ada intimidasi ataupun kejadian-kejadian yang menonjol yang perlu disampaikan,” kata Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani dalam sidang perselisihan hasil pemilukada Pati yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (13/7/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012), beragendakan Pembuktian.
Kendati demikian, tiga hari jelang pelaksanaan PSU, tepatnya pada 13 Juni 2012, ada laporan dari pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani. Melalui kuasa hukumnya, pasangan ini melaporkan adanya surat suara palsu. Mendapat laporan tersebut, Bernard memerintahkan anggotanya untuk melaporkan hal tersebut ke Panwaslukada Pati. Esok harinya, pada 14 Juni 2012, Panwaslukada melanjutkan laporan itu ke Plt. Bupati Pati. Plt. Bupati Pati lalu mengundang KPU, Panwaslukada, anggota DPR Kabupaten Pati, dan Polres untuk membahas masalah surat suara. Pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani keberatan karena letak tanda tangan dalam surat suara menguntungkan salah satu paslon. “Letak daripada tanda tangan itu menurut keterangan dari pasangan calon nomor urut 1, itu menguntungkan salah satu pihak. Oleh sebab itu, dari rumusan Pak Bupati itu agar tanda tangan itu tidak usah di situ, tapi di atas dan itu disetujui oleh Panwaslu dan KPU,” beber Bernard.
Hingga PSU digelar, lanjut Bernard, suasana tetap terkendali, tidak ada masalah dan tidak ada tuntutan dari paslon. Setelah proses rekapitulasi suara berakhir, muncul tuntutan yang mempermasalahkan surat suara palsu. Pada 27 Juni 2012, Panwaslukada melaporkan adanya temuan surat suara palsu ke Polres Pati. Sehari kemudian Panwaslukada mencabut laporan tersebut. “Sampai saat ini secara keseluruhan tidak terjadi hambatan yang berarti. Artinya, sesuai dengan rule,” tandas Bernard.
Keterangan Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani disangkal oleh kuasa hukum para Pemohon, Arteria Dahlan. “Apa yang disampaikan oleh beliau (Kapolres Pati) itu banyak tidak benarnya, Yang Mulia,” Sangkal Arteria.
Arteria selanjutnya menyatakan saat itu kliennya melapor ke Polres Pati berkaitan perubahan desain dan format surat suara. Arteria menyangkal keterangan Kapolres yang menyatakan Panwaslukada menyetujui perubahan desain tersebut. “Ada suratnya dari panwas, kok dikatakan Panwas setuju?,” lanjut Arteria
Menurut Arteria, Panwas sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Panwas sudah mengajukan laporan pelapor dan membuat rekomendasi adanya temuan pelanggaran. “Ternyata pada saat diajukan ke Polres Pati, diminta oleh Polres untuk dicabut dulu, disempurnakan,” tandas Arteria. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Kamis, 11 Agustus 2011

Kapolres Pati Paparkan Proses Pengamanan Pemilukada


Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengorek keterangan saksi terkait Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati, Kamis (11/8) siang di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MKOnline – Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati memasuki tahapan mendengar keterangan saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/8/2011) siang. Di depan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki didampingi Anggota Panel Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, Kapolres Pati paparkan proses pengamanan Pemilukada Pati berdasarkan operasi Tata Praja Mina Tani.
Kapolres Pati menerjunkan 489 personilnya untuk mengamanankan setiap tahapan Pemilukada. “Sampai saat ini, proses pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh Polri dalam keadaan aman,” kata Kapolres. Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya menerima empat laporan pengaduan Pemilukada berupa pemalsuan materai, perbuatan tidak menyenangkan, penyalahgunaan gelar akademik dan terakhir adanya perusakan di Kec. Wedarijaksa.
Kapolres juga membantah adanya pengepungan kantor KPU Pati sebagaimana keterangan Guntur, saksi pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011). “Tidak ada yang namanyamengepung KPU. Artinya kami mensterilkan kantor KPU agar tidak terjadi intervensi sehingga KPU mempunyai independensi,” terangnya.
Selanjutnya Anggota Panel Hakim Harjono mengkonfrontir keterangan Kapolres dengan keterangan Guntur. Menurut Guntur, pada 19 Mei, Kantor KPU Pati yang terletak di kompleks Stadion Joyokusumo dikepung ribuan pendukung pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. “Pada tanggal 19, jam 18.30 kami mau menyerahkan berkas kelengkapan administrasi pasangan calon Bapak Imam Suroso dan Bapak Sujoko,” terang Guntur. Guntur juga menerangkan adanya keributan dan perampasan berkas yang dibawa oleh Sujoko di Kantor KPU Pati.
Harjono kembali menanyakan Kapolres Pati berkaitan dengan aksi pengepungan Kantor KPU Pati oleh ribuan massa pendukung Sunarwi-Tejo. “Kalau ribuan, Yang Mulia, enggak mungkin,” bantah Kapolres Pati yang saat kejadian mengaku berada KPU Pati. “Kalau tidak mungkin, Bapak lihat banyak massa enggak di situ?” tanya Harjono. “Ada massa, tetapi lebih banyak polisinya, Yang Mulia,” jawab Kapolres Pati .
Panel Hakim pun memberikan kesempatan kepada bakal calon wakil bupati Sujoko menyampaikan keterangan. Menurut Sujoko, pada 11 Mei, setelah berkas pencalonannya lengkap, Sujoko mencari Ketua DPC PDIP Pati, Sunarwi, dan Sekretaris DPC PDIP. Namun, Sunarwi terus menghindar dengan alasan sedang pergi ziarah. “Saya dihindari terus, Pak Narwi Ziarah,” kata Sujoko. Kemudian, lanjutnya, pagi hari pada 17 Mei, Sujoko mendatangi rumah tetangganya, Endro Jatmiko yang merupakan anggota KPU Pati untuk minta penjelasan ikhwal kewenangan memasukkan berkas yang hanya bisa dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Pati. “Saya datang mau minta penjelasan ini kenapa harus ketua dan sekretaris untuk memasukkan berkas? Wong saya ini wakil ketua,” terangnya. Kabar yang dia dapat dari istri Endro menyatakan Endro sudah pergi ke KPU. “Ngapain ini tanggal merah kok ke KPU?” seloroh Sujoko.

Wewenang Ketua dan Sekretaris DPC
Sementara itu, Ketua KPU Pati Nursastro Salomo dalam jawabannya menyatakan, pada 17 Mei KPU menerima penggantian pasangan dari Sunarwi yang diusung PDIP, yaitu semula mengusung pasangan Imam Suroso-Sujoko, berganti menjadi pasangan dari Sunarwi-Tejo.
“Apakah memang cukup rekomendasi itu dari DPC saja atau harus dari DPP, menurut yang Saudara tahu?” tanya Anggota Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi. “Tidak ada rekomendasi, Yang Mulia. Yang ada surat pengajuan penggantian calon,” jawab Nursastro. Selain itu, tambah Nursastro, rekomendasi tidak dipersyaratkan dalam aturan undang-undang.
Memperkuat jawaban KPU Pati, KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan, yang berwenang memperbaiki, melengkapi atau mengajukan pasangan calon baru yaitu pimpinan partai politik. Yang dimaksud pimpinan partai politik sesuai regulasi Pasal 59 ayat (1) huruf a menyebutkan, pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik pada tingkat daerah pencalonannya. “Jadi yang berhak mencalonkan termasuk memperbaiki dan mengajukan pasangan calon baru adalah ketua dan sekretaris DPC partai politik masing-masing,” terang KPU Jateng.
Kemudian terkait dengan rekomendasi, lanjutnya, tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang dan peraturan KPU menyatakan bahwa rekomendasi adalah syarat yang harus diserahkan kepada KPU. “Jadi ada rekomendasi atau tidak ada rekomendasi itu menjadi permasalahan internal partai politik,” tegas KPU Jawa Tengah. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Senin, 08 Agustus 2011

Pasangan Slamet-Srimulyani dan Imam-Sujoko Mohonkan Pemilukada Pati Diulang


Nazrul Ichsan Nasution, kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011, Slamet Warsito-Srimulyani memberikan penjelasan atas permohonan sengketa Pemilukada Pati, Senin (8/8/2011) di ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MKOnline – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang digelar pada 24 Juli 2011 lalu, menyisakan silang sengketa. Satu dari enam pasangan calon yang berlaga dalam Pemilukada Pati dan satu pasangan bakal calon yang tidak lolos verifikasi mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak puas dengan proses Pemilukada Pati. Keduanya yaitu pasangan calon Slamet Warsito-Srimulyani dan pasangan bakal calon Imam Suroso-Sujoko.
Menanggapi permohonan pasangan kedua pasangan ini, Mahkamah menggelar sidang sengketa Pemilukada Pati, Senin (8/8/2011). Sidang pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri dari Harjono sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Ahmad Fadlil dan Anwar Usman.
Nazrul Ichsan Nasution, kuasa hukum Slamet Warsito-Srimulyani (Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011) di hadapan Panel Hakim Konstitusi menyampaikan keberatan terhadap Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati yang telah mengeluarkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilukada Putaran Kedua.
Nazrul menganggap KPU Pati tidak profesional menjalankan tugasnya karena tidak menaati asas Pemilukada. “Kami sebagai pasangan calon, tidak pernah diberikan baik itu keputusan dalam bentuk apa pun,” kata Nazrul. Misalnya, kata Nazrul, pihaknya tidak pernah mengetahui isi formulir DB. “Kemudian keputusan nomor urut, penetapan pasangan calon itu tidak pernah sama sekali kami terima,” imbuhnya. 
Selain itu, Nazrul juga membeber sejumlah dalil pelanggaran. Antara lain adanya TPS di rumah kepala desa, praktik money politics, mobilisasi aparatur pemerintahan dan tenaga honorer, serta penggunaan fasilitas negara.
Oleh karena itu, dalam pokok permohonan (petitum), pasangan Slamet Warsito-Srimulyani meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Berita Acara KPU Pati Nomor 45/BA/KPU/VIII/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Pati. Kemudian menyatakan Keputusan KPU Pati tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati Putaran Kedua adalah tidak sah dan batal demi hukum. Slamet Warsito-Srimulyani juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Pati mendiskualifikasi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono dan pasangan Haryanto-Budiono dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Klaim Rekomendasi DPP PDI Perjuangan
Pemohon pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011) melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan menegaskan adanya rekomendasi dari DPP PDIP sebagai partai pengusung pasangan Imam Suroso-Sujoko. “Rekomendasi sudah jelas ditujukan kepada Imam Suroso dan Sujoko oleh PDI Perjuangan,” tegas Arteria di awal keterangannya.

Pada mulanya, kata Arteria, Sunarwi yang saat itu masih menjabat Ketua DPC PDIP Pati, bersama Sekertaris DPC PDIP Pati, Irianto, dan Wakil Ketua DPD PDIP, mendaftarkan pasangan pasangan Imam Suroso-Sujoko ke KPU Pati. Saat itu juga, kata Arteria, Sunarwi menyatakan dukungan kepada Imam Suroso-Sujoko.
Namun, keputusan KPU Pati menetapkan pasangan calon yang diusung PDIP adalah Sunarwi-Tejo Pramono. “Ternyata, Yang Mulia, di perjalanan, terbit Keputusan 40 yang menyatakan, Imam Suroso tidak boleh ikut, yang ikut adalah Narwi,” lanjut Arteria.
Menurut Arteria, KPU Pati mengetahui rekomendasi PDIP bahwa calon yang diusung partai ini adalah Imam Suroso-Sujoko. Namun, KPU Pati menyatakan rekomendasi adalah urusan internal partai. KPU Pati beralasan Imam Suroso-Sujoko tidak melengkapi berkas sehingga diganti dengan Sunarwi-Tejo Pramono. Kemudian, DPD PDIP Jawa Tengah mendatangi kantor KPU Pati untuk klarifikasi, namun tidak diindahkan. Akhirnya, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 081/KPTS/DPP/V/2011 tanggal 19 Mei 2011, DPP PDIP membekukan kepengurusan DPC PDIP Pati yang dinahkodai Sunarwi.
“Jadi, kemudian siapa yang kemudian ikut di dalam Pemilukada itu yang mengatasnamakan PDIP?” tanya Ketua Panel Harjono. “Yang mengatasnamakan PDI Perjuangan namanya Sunarwi,” jawab Arteria.
Dalam pokok permohonan (petitum), pasangan Imam Suroso-Sujoko meminta Mahkamah membatalkan penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati. Kemudian, mendiskualifikasi  Sunarwi-Tejo Pramono dan menyatakan pasangan Imam Suroso-Sujoko sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Pati. Terakhir, memohon Mahkamah agar memerintahkan KPU Pati untuk menggelar Pemilukada ulang. (Nur Rosihin Ana)

Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5683
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More