Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Uji UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uji UU. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juni 2015

Syarat Ketat Kepemilikan Pesawat

Pelaku usaha penerbangan terjadwal di Indonesia harus menyiapkan 10 pesawat. Lima pesawat harus milik sendiri, lima lainnya dikuasai atau dari leasing. Syarat yang dianggap ketat dan terlalu berat. UU Penerbangan pun digugat.


Laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara gamblang menyebutkan persyaratan izin usaha perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Dalam poin g angka 1 laman ini dipaparkan mengenai jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan. Yakni, untuk angkutan angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani. Kemudian, angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani. Sedangkan untuk angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.
Dasar hukum tata perizinan usaha perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal yang diunggah di laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tersebut, antara lain bersumber dari ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Syarat yang cukup ketat dan berat. Maka tak heran jika modal yang harus dikucurkan untuk merambah usaha burung besi ini menyentuh angka triliunan.
Keberatan datang dari Sigit Sudarmadji. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan ini berminat mendirikan perusahaan penerbangan niaga berjadwal. Sigit yang lahir di Putussibau, sebuah kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, ini pernah tebesit niat untuk membuat usaha penerbangan rute Pontianak-Putussibau. Namun, persyaratan mengenai jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara, menghambat minatnya. Merasa dirugikan, Sigit mengadu ke Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah pada 17 Februari 2015 menerima surat dari Sigit yang berisi permohonan pengujian UU Penerbangan. Selang lima hari kemudian, tepatnya pada 23 Februari 2015, Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi Permohonan Sigit dengan Nomor 29/PUU-XIII/2015. Sigit dalam permohonannya meminta kepada Mahkamah agar menguji Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Penerbangan yang menurut Sigit bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

 Pasal 118 ayat (1) huruf b UU Penerbangan(1) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib: ... b. Memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu.Pasal 118 ayat (2) UU Penerbangan(2) Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk:a.    angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;
b.    angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani; dan
c.    angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.


Diskriminasi Moda Transportasi
Menurut Sigit, ketentuan yang berisi mengenai jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara tersebut sangat diskriminatif. Sgit membandingkan perlakuan berbeda antara perusahaan penerbangan niaga berjadwal dengan perusahaan moda transportasi lain yaitu perusahaan pelayaran.
Dalam usaha pelayaran, tidak ada ketentuan mengenai jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan kapal harus lebih dari satu unit. Padahal, pelayaran dan penerbangan adalah dua jenis moda transportasi yang padat modal, padat teknologi dan memiliki karakteristik yang sama dalam pola pengembangan armadanya. “Secara karakteristik, pelayaran dan penerbangan cukup memiliki kedekatan, baik dari sisi padat modal, padat teknologi, dan padat risikonya, serta dengan distribusi penyebaran pelayaran dan penerbangan di Indonesia, yaitu serupa,” kata Sigit Sudarmadji dalam sidang perdana di MK, Kamis (12/3/2015).

Dominasi Asing
Selain itu, Sigit juga membandingkan perbedaan perlakuan terhadap pelaku penerbangan nasional dengan pelaku usaha penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, pelaku penerbangan nasional dikenakan ketentuan jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara. Sedangkan terhadap pelaku penerbangan asing tidak dikenakan ketentuan tersebut. “Kita tidak pernah bertanya, tidak pernah mempersyaratkan, berapa jumlah pesawat yang Anda miliki, Anda bebas masuk ke Indonesia. Sementara, kita sendiri yang di dalam, diharuskan untuk memenuhi syarat tersebut,” terang Sigit.
Penerbangan internasional dari dan menuju ke suatu negara diatur dalam suatu perjanjian bilateral atau multilateral antar negara, dimana Indonesia juga menerapkan hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 86 UU Penerbangan. Perjanjian bilateral tentang pembukaan rute penerbangan internasional yang biasa disebut dengan BATA (Bilateral Air Transport Agreement) diatur dan disusun berdasarkan standard internasional yang terdiri dari hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua negara berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.
International Civil Aviation Authorization (ICAO) sebagai organisasi penerbangan sipil internasional serta otoritas-otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Australia yang selama ini dijadikan acuan oleh Indonesia dalam hal penerapan aturan-aturan penerbangan, tidak mempersyaratkan jumlah minimum kepemilikan pesawat yang harus dimiliki oleh perusahaan penerbangan nasional di bawah otoritasnya. Perusahaan-perusahaan penerbangan nasional di negara-negara tersebut bisa ditunjuk oleh negaranya untuk terbang ke Indonesia melalui kerjasama bilateral (BATA) tanpa dibebani kewajiban mengenai kepemilikan pesawat udara.
Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah pada saat diterapkannya kebijakan Open Sky atau pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara tanpa batasan hak angkut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 90 UU Penerbangan. Indonesia yang mempunyai pasar penumpang sangat besar akan dimasuki penerbangan asing. Munculnya penerbangan nasional baru akan sulit diharapkan akibat ketentuan ini. Sementara perusahaan nasional yang sudah ada juga sulit bertahan. Maka sewajarnya jika memberikan kemudahan-kemudahan kepada penerbangan nasional agar dapat bersaing dengan penerbangan asing. Paling tidak memberikan perlakuan yang sama, dengan tidak membebani perusahaan baru dengan kewajiban pemenuhan jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat udara.

Cukup Dua Pesawat
Berlakunya ketentuan tentang jumlah minimum kepemilikan dan penguasaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Penerbangan, menutup peluang Sigit untuk mendirikan usaha penerbangan niaga berjadwal dengan rencana rute terbatas. Menurutnya cukup dua pesawat untuk melayani rute penerbangan Pontianak-Putusibau. “Saya dulu dari Pontianak. Saya membayangkan suatu saat akan membuat usaha penerbangan dari Pontianak ke Putusibau. Mungkin sekitar tiga rute yang dalam hitungan kami, dua pesawat itu sudah cukup,” jelas Sigit di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Arief Hidayat, didampingi Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim.
Jumlah kepemilikan dan penguasaan oleh suatu perusahaan penerbangan niaga berjadwal sebanyak 10 unit pesawat udara, bagi Sigit terlalu banyak. Sebab, Ia hanya memerlukan dua unit pesawat udara untuk melayani rute di sekitar daerah asalnya.
Sigit berdalil, Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat luas. Di satu sisi pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan penerbangan besar untuk melayani rute penerbangan dari dan ke seluruh daerah walaupun fasilitas bandara telah disiapkan di daerah-daerah tersebut. Di sisi yang lain pemerintah juga tidak memberikan peluang bagi para peminat usaha penerbangan niaga berjadwal dengan rute terbatas seperti Sigit.

readmore »»  

Selasa, 21 April 2015

Gaji Terlarang Pembina Yayasan

Yayasan dilarang memberi gaji kepada pembina dan pengawas. UU Yayasan digugat.

Tidak semua profesi dan jabatan serta merta mendapatkan imbalan berbentuk gaji atau sejenisnya. Tengoklah misalnya jabatan pembina dan pengawas yayasan yang terlarang mendapatkan imbalan gaji.
Pembina dan pengawas yayasan sama sekali tidak digaji. Bahkan terlarang menerima gaji, upah, honorarium, yang bersumber dari kekayaan yayasan. Pelanggaran terhadap hal ini pun berbuntut sanksi pidana. Demikian ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan).
Dahlan Pido, Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan tersebut. Sebagai pembina yayasan, Dahlan terlarang menerima dana yang bersumber dari kekayaan yayasan. Dahlan lalu melayangkan permohonan uji materi UU Yayasan ke MK. Permohonan Dahlan diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 5/PUU-XIII/2015.
Dahlan yang hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan pengecualian terhadap pembina untuk mendapatkan gaji, telah melanggar prinsip keadilan dan persamaan di depan hukum. Dahlan mendalilkan, kegiatan yayasan dilakukan secara bersama-sama oleh pengurus, pembina, dan pengawas.
Oleh karena itu menurut Dahlan, selayaknya hak-hak pembina juga diperlakukan sama dengan pengurus, termasuk hak untuk mendapatkan gaji. “Pembina dan pengurus, serta pengawas sama-sama bekerja melaksanakan tugas untuk tercapainya tujuan yayasan,” kata Dahlan Pido dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK, Kamis (22/1/2015).
Menurut Dahlan, ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, dalam petitum, Dahlan meminta Mahkamah menyatakan ketentuan dalam UU Yayasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan
(1)      Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2)      Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a.     Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b.     Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan
(1)      Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2)      Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksu dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.
Halal Jadi Haram
Kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan dalam UU Yayasan ini, juga dirasakan oleh Safri Nurmantu. Kiprah Safri di yayasan antara lain, sebagai pendiri Yayasan Ilomata/STIAMI dan Yayasan Nurul Amal.
Sebagai dosen sekaligus pembina dan pengurus yayasan, Safri memberikan kuliah, merancang, mengawasi sistem pendidikan yang didirikan oleh yayasan. “Dengan adanya UU Yayasan tersebut, imbalan yang tadinya halal di hadapan Allah dan di hadapan negara, berubah menjadi haram di hadapan negara,” kata Safri Nurmantu saat bertindak sebagai ahli dalam persidangan kali keempat yang digelar di MK, Senin (16/3/15).

Sarang Pencucian Uang
Menanggapi permohonan Dahlan Dipo, anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan adanya kecenderungan mendirikan yayasan untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan. Kecenderungan lainnya, yayasan didirikan untuk memperkaya diri para pendiri, pengurus, dan pengawas, atau untuk kegiatan pencucian uang. “Ada dugaan yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum,” kata Junimart Girsang saat menyampaikan keterangan DPR RI dalam persidangan MK, Selasa (24/2/2015).

  Junimart Girsang. Foto Humas MK/Ganie.

Salah satu upaya hukum untuk mencegah kecenderungan tersebut, terang Junimart, maka diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan. Pelarangan pengalihan dan pembagian kekayaan yayasan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan dimaksudkan agar kekayaan yayasan hanya dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan didirikannya yayasan yaitu sebagai wadah untuk pengembangan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan tidak untuk kepentingan lainnya. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU Yayasan.
Kemudian mengenai pengujian Pasal 70 UU Yayasan, DPR berpendapat bahwa ketentuan pemberian sanksi adalah merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar ketentuan yang diatur dalam norma-norma UU Yayasan khususnya Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dapat dipatuhi, sehingga maksud dan tujuan dari dibentuknya UU Yayasan dapat terwujud. Hal tersebut telah sejalan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Mengembalikan Fungsi Yayasan
Sejatinya, yayasan merupakan badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ketiga organ yayasan ini masing-masing memiliki fungsi, wewenang, dan tugas yang tegas. Hal ini untuk menghindari kemungkinan konflik intern yayasan yang tidak hanya dapat merugikan kepentingan yayasan melainkan juga pihak lain.
Menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 5 UU Yayasan bertujuan untuk memisahkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pendirinya. Demi tercapainya tujuan yayasan dan untuk menjamin yayasan tidak disalahgunakan, maka seseorang yang menjadi pembina, pengurus, dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap.
Pada umumnya pendiri yayasan merupakan donator sekaligus pengurus. Sebelum adanya UU Yayasan, banyak terjadi pendiri merangkap jabatan sebagai pengurus atau sebaliknya. “Hal ini mengakibatkan timbulnya kepentingan pribadi dari pengurus yayasan yang tentu saja dapat merugikan yayasan,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wicipto Setiadi, saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam persidangan di MK, Selasa (24/2/2015).
Sudah sewajarnya ada perbedaan antara pengurus sebagai pendiri dan pengurus yang tidak terafiliasi dengan pendiri. Pemerintah menegaskan ketentuan ini tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Nur Rosihin Ana
Rubrik Ruang Sidang Majalah Konstitusi No. 98 April 2015

readmore »»  

Rabu, 17 Desember 2014

Organisasi Tani Bentukan Pemerintah Simpangi Konstitusi

Organisasi petani diintervensi. Pembentukan organisasi tani difasilitasi dan ditentukan sesuai selera Pemerintah. Harusnya Pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menentukan jenis kelembagaannya. Kewajiban Pemerintah melindungi dan mengakui organisasi bentukan petani. Pemerintah tidak perlu mengintervensi kelembagaan petani.

Kurang lebih satu tahun berlalu, tepatnya pada 11 Oktober 2013, Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), dkk, mengajukan permohonan uji materi UU Perlintan ke MK. Permohonan ini dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Oktober 2013 dengan Nomor 87/PUU-XI/2013, dan perbaikan permohonan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 20 November 2013. Para Pemohon mengujikan materi UU Perlintan Pasal 59 (sebagaimana diulas di muka), Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (1). Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1), yang dipersoalkan para Pemohon yaitu mengenai pembentukan kelembagaan petani yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dan kewajiban untuk bergabung dalam kelembagaan tersebut. Hal ini menurut para Pemohon, berpotensi menciptakan tindakan diskriminatif terhadap kelembagaan petani yang diinisiasi oleh masyarakat yang bentuknya berbeda dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Diskriminasi Organisasi
Pembentukan lembaga petani difasilitasi oleh Pemerintah. Bentuk lembaga petani pun ditentukan sesuai selera Pemerintah (sentralisme). Begitulah ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan ini.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut merupakan praktek korporatisme negara. Praktik ini dilakukan oleh Rezim Militer Orde Baru, yaitu pemberlakukan organisasi petani dalam wadah tunggal yang dikooptasi oleh negara. Artinya, petani hanya diberikan kesempatan berorganisasi dalam wadah yang sudah ditentukan.
Penentuan bentuk kelembagaan petani secara sepihak oleh pemerintah adalah mengabaikan kelembagaan petani bentukan masyarakat. “Hal ini mengabaikan bentuk kelembagaan petani yang lain, yang sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 69 ayat (2) undang-undang a quo, misalnya Serikat Petani, Kelembagaan Subak di Bali, Kelompok Perempuan Tani, dan lain sebagainya,” kata Beni Dikty Sinaga, kuasa hukum Pemohon, saat memaparkan pokok permohonan uji materi UU Perlintan, dalam persidangan pendahuluan di MK, Kamis (7/11/2013).
Padahal di dalam Pasal 69 ayat (2) UU Pelintan tegas menyatakan pembentukan kelembagaan Petani harus sesuai dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Hal ini tentu memungkinkan terbentuknya berbagai macam lembaga petani sesuai dengan sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat petani.
Penentuan bentuk kelembagaan petani secara sepihak oleh pemerintah mengakibatkan petani yang tergabung dalam lembaga petani yang berbeda dari yang disebutkan oleh UU Perlintan, berpotensi untuk tidak diberdayakan dan dilindungi oleh pemerintah. Pemberlakuan Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan menimbulkan diskriminasi terhadap petani sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Pasal 69 UU Perlintan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani.
(2)   Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal Petani.
Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan
(1)    Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas:
a.     Kelompok Tani;
b.     Gabungan Kelompok Tani;
c.      Asosiasi Komoditas Pertanian; dan
d.     Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
(2)    Kelembagaan Ekonomi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) berupa badan usaha milik Petani.
Pasal 71 UU Perlintan
Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).

Intervensi Pemerintah
Setiap orang berhak untuk bebas membentuk atau ikut serta dalam keanggotaan atau menjadi pengurus organisasi dalam kehidupan bermasyarakat dalam wilayah NKRI. Kebebasan berserikat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, merupakan hak. Pemegang hak memiliki keleluasaan mempergunakan haknya atau tidak menggunakannya. Kebebasan berserikat bukan merupakan kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Perlintan.
Pemerintah tidak perlu mengintervensi organisasi petani. Tak perlu pula menentukan bentuk kelembagaan petani dan melindungi keanekaragaman bentuk lembaga petani yang telah ada. Seharusnya Pemerintah memberikan kebebasan kepada petani atas dasar kesadarannya untuk menentukan jenis kelembagaan dan jenis keikutsertaannya. Kewajiban utama pemerintah terhadap kelembagaan tersebut adalah melindungi dan mengakuinya. “Seharusnya Pemerintah tidak perlu mengintervensi atau menentukan bentuk kelembagaan petani,” kata kuasa hukum para Pemohon, Muh. Nur.
Mewajibkan petani untuk bergabung ke dalam kelembagaan petani yang dibentuk dan ditentukan secara sepihak oleh Pemerintah, adalah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 UU Perlintan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Pemerintah Tak Batasi Lembaga Tani
Pengertian kelembagaan petani sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (1), memuat spirit dari esensi lembaga itu sendiri, di mana kelembagaan petani, baik dalam bentuk kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi, maupun dewan komoditas nasional, mengandung makna, konsep, dan sebuah struktur yang bersendikan norma regulasi dan kultural kognitif yang menyediakan pedoman dan sumber daya yang harus ada dalam setiap bentuk kelembagaan tersebut agar dapat berfungsi untuk menyediakan stabilitas dan keteraturan dalam masyarakat. “Oleh karena itu, menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tidak membatasi kelembagaan petani. Petani tetap dapat berkumpul, berorganisasi, dengan berbagai wadah. Misalnya serikat petani, kelembagaan subak di Bali, kelompok perempuan tani, dan lain sebagainya,” kata Mualimin Abdi, menyampaikan keterangan Pemerintah, dalam persidangan di MK, Kamis, (19/12/2013).
Adapun ihwal kewajiban untuk bergabung dalam kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 menurut Pemerintah, adalah dimaksudkan untuk mendorong petani agar secara moral mempunyai tanggung jawab dalam pembentukan kelompok itu sendiri. Hal ini dilaksanakan untuk mengefektifkan upaya pemberdayaan petani melalui pendekatan kelompok dalam penyuluhan pertanian, mengingat pembinaan petani melalui penyuluhan tidak mungkin dilakukan dengan pendekatan perorangan. Hal ini menurut Pemerintah, telah sejalan dengan paradigma bahwa untuk mewujudkan tindakan kolektif, dibutuhkan daya kohesi, relasi sosial yang stabil, adanya hierarki, dan saling percaya dalam relasi yang saling tergantung. Dengan demikian, menurut Pemerintah, kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 UU Perlintan, sejalan dengan amanat konstitusi. Karena pada hakikatnya pembentukan kelembagaan petani dilakukan oleh, dari, dan untuk petani itu sendiri, sebagaimana diatur dalam di Pasal 72 ayat (1). Sedangkan pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban atau mempunyai tanggung jawab untuk mendorong dan memfasilitasi pembentukannya.

Lembaga Tani Tak Dibatasi
Kelembagaan adalah suatu aturan yang merupakan produk dari nilai yang diharapkan terus berevolusi dan menjadi bagian dari budaya. Kelembagaan petani yang terdapat dalam Pasal 70 adalah kelembagaan yang sudah melembaga dan dikenal, serta dipahami oleh petani selama ini. Kelembagaan tersebut bertujuan untuk menyebut wadah kelembagaan sesuai tingkatannya yang sudah ada saat ini.
Sedangkan tujuan serta misi tiap lembaga dalam Pasal 70 tidak dibatasi. Petani bebas membentuk kelembagaan petani yang sesuai dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Pembetukan wadah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk hak berdemokrasi untuk membuat petani memiliki akses untuk memperjuangkan kepentingannya. “Jadi, bukan pada nomenklatur wadahnya, melainkan visi dan misi wadah tersebut dibuat,” kata Anggota Komisi III M. Nurdin.
Sementara itu, mengenai rumusan ketentuan Pasal 71 mengandung makna anjuran yang sangat kuat kepada petani untuk bergabung dalam kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. DPR berpendapat, penggunaan kata “berkewajiban” pada Pasal 70 UU Perlintan adalah menganjurkan demi kepentingan pemberdayaan petani. Ketentuan dalam Pasal 71 bila tidak dilaksanakan oleh petani tidak membawa konsekuensi petani dikenai sanksi. “Sebaiknya petani bergabung kepada kelembagaan petani yang disebut dalam Pasal 70,” tandas Nurdin.

Petani Bebas Membentuk Lembaga
Penguatan kelembagaan petani sangat perlu dilakukan oleh negara dalam rangka pemberdayaan petani, yaitu dengan membentuk organisasi-organisasi petani. Namun, hal ini tidak dapat diartikan bahwa negara mewajibkan petani harus masuk dalam kelembagaan yang dibuat oleh Pemerintah atau negara tersebut.
Penyebutan secara limitatif organisasi kelembagaan petani dalam Pasal 70 ayat (1) dengan penulisan nama organisasi dalam huruf besar menunjukkan nomenklatur organisasi yang telah ditentukan. Namun demikian, petani juga harus diberikan kesempatan untuk membentuk kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri.
Negara sebagai fasilitator bagi petani sesuai dengan kewenangannya seharusnya juga bertugas mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan dilaksanakan sesuai dengan perpaduan antara budaya,norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Itikad baik dari negara untuk membentuk organisasi ataupun kelembagaan petani sangatlah positif karena akan lebih efektif dalam melakukan pembinaan kepada para petani seperti penyuluhan, penyaluran bantuan, memudahkan pertanggungjawaban, koordinasi, dan komunikasi Pemerintah dengan petani, antar petani.
Namun, pembentukan kelembagaan petani oleh negara tidak diartikan bahwa petani dilarang untuk membentuk kelembagaan petani lainnya, atau diwajibkannya petani untuk bergabung dalam organisasi atau kelembagaan petani bentukan Pemerintah saja. “Petani harus diberikan hak dan kebebasan untuk bergabung atau tidak bergabung dengan kelembagaan petani bentukan Pemerintah dan juga dapat bergabung dengan kelembagaan petani yang dibentuk oleh petani itu sendiri,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Selain itu, menurut Mahkamah, kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani juga harus berorientasi pada tujuan untuk membantu dan memajukan segala hal ihwal yang ada kaitannya dengan pemberdayaan petani. Bantuan Pemerintah tidak boleh hanya diberikan kepada kelembagaan petani yang dibentuk oleh pemerintah atau hanya kepada petani yang bergabung pada kelembagaan petani yang dibentuk oleh Pemerintah saja.
Menurut Mahkamah ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan telah menghalangi hak para Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 untuk membentuk wadah berserikat dalam bentuk kelembagaan petani. Oleh karena itu, Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, “termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani.” Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan selengkapnya menjadi, “Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional, serta kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani.”
Mahkamah berpendapat, maksud dan tujuan keberadaan kelembagaan petani, sebagaimana dimaksudkan Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan adalah untuk memudahkan akuntabilitas terhadap fasilitas dari Pemerintah agar tepat sasaran, mencegah terjadinya konflik antarpetani dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah dan mengefektifkan pembinaan petani. “Semangat tersebut bukan berarti melarang petani membuat kelompok petani yang sesuai dengan kemauan para petani,” lanjut Fadlil.
Mahkamah juga berpendapat, kata “berkewajiban” dapat disalahartikan sebagai sesuatu yang wajib sehingga akan mengekang kebebasan petani untuk berkumpul dan berserikat. Kata “berkewajiban” tidak bisa dilepaskan dari adanya suatu keharusan ditaati, dipatuhi, dan tidak bisa dibantah, sehingga apabila ada petani yang tidak bergabung dengan organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah, maka akan mengalami diskriminasi oleh Pemerintah. “Dengan demikian frasa “berkewajiban” bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dalil para Pemohon beralasan menurut hukum,” tandas Fadlil.


Nur Rosihin Ana
Laporan Utama Majalah Konstitusi No, 94 Desember 2014 hal. 15-17
readmore »»  

Selasa, 16 Desember 2014

Hapuskan Kewajiban Petani Bayar Sewa Tanah Negara

Negara tidak dapat menyewakan tanah. Sebab negara bukan pemilik tanah. Sewa menyewa tanah antara negara dengan petani merupakan pelanggaran hak asasi. Selayaknya ketentuan sewa menyewa tanah dalam UU Perlintan, divonis bertentangan dengan konstitusi.

Penduduk Indonesia sebagian besar berprofesi sebagai petani. Petani adalah garda pertahanan dan kedaulatan pangan nasional. Konsumsi bahan pangan manusia dihasilkan oleh petani. Maka tak heran jika bangsa ini memiliki ketergantungan yang tinggi kepada petani. Selayaknya petani mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan.
Pada 09 Juli 2013, DPR RI telah mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131. Dalam konsiderans “MENIMBANG” Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) antara lain menyebutkan tentang kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.
Namun, perlindungan dan pemberdayaan petani ternyata masih jauh dari panggang api. Persoalan tanah yang merupakan hal vital yang dihadapi petani, justru tidak masuk dalam konsiderans UU Perlintan. UU ini pun dituding tidak secara komprehensif mengupayakan redistribusi tanah kepada petani. UU Perlintan hanya mengatur tentang konsolidasi tanah, tanah terlantar, dan tanah negara bebas yang bisa diredistribusikan kepada petani. Tanah yang diredistribusikan kepada petani pun tidak menjadi hak milik petani, melainkan hanya berupa hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Maka tak pelak hal tersebut mengundang protes 12 lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni, Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Perkumpulan Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS). Jalur konstitusional pun ditempuh dengan mengujikan sejumlah ketentuan dalam UU Perlintan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Materi UU Perlintan yang diujikan yaitu Pasal 59, Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (1). Ketentuan Pasal 59 UU Perlintan yang diuji ini berisi mengenai redistribusi tanah bagi petani dalam bentuk hak sewa, izin pengelolaan, izin pengusahaan, dan izin pemanfaatan atas tanah negara bebas. Sedangkan untuk Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1), para Pemohon mempersoalkan pembentukan kelembagaan petani yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Hal ini menurut para Pemohon, berpotensi menciptakan tindakan diskriminatif terhadap kelembagaan petani yang diinisiasi oleh masyarakat yang bentuknya berbeda dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Para Pemohon berdalil, pembatasan hak atas tanah petani yang diperoleh melalui redistribusi tanah berdasarkan hak sewa dan izin adalah merupakan bentuk dari tidak adanya upaya negara melakukan redistribusi tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemberlakuan Pasal 59 UU Perlintan sepanjang frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan”, menurut para Pemohon, bertentangan dengan prinsip atau konsep hak menguasai dari negara dan tidak ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, adanya hak sewa tanah negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebab bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa penggunaan tanah negara dilakukan dengan hak pakai yang bukan sewa menyewa.

Redistribusi yang Membebani
Makna “hak sewa” dalam ketentuan Pasal 59 UU Perlintan yaitu petani penggarap membayar sewa kepada negara. Hal ini melanggar prinsip hak menguasai negara (HMN). Ketentuan pasal ini memosisikan negara sebagai pemilik tanah yang tanahnya disewa oleh petani. Padahal, pengertian HMN menurut tafsir MK (Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Minyak dan Gas Bumi), bukan bermakna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuurdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad).


Pasal 58 UU Perlintan,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2)    Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai kawasan Pertanian.
(3)    Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.     pemberian paling luas 2 hektare tanah negara bebas yang telah ditetapkan sebagai kawasan Pertanian kepada Petani, yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut.
b.  pemberian lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
(4)    Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pinjaman modal bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan Pertanian.
Pasal 59 UU Perlintan,Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.


Menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 59 UU Perlintan khususnya pada frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) serta Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pembatasan hak atas tanah petani yang diperoleh melalui redistribusi tanah berdasarkan hak sewa dan izin, menunjukkan tidak adanya upaya negara melakukan redistribusi tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Seharusnya negara memberikan tanah kepada petani dalam bentuk “hak” bukan dalam bentuk “izin”. Sebab, dengan bentuk “hak”, petani sebagai pemegang hak atas tanah mempunyai posisi hukum yang lebih kuat dibandingkan sekedar pemegang izin. Pemberian tanah dengan bentuk “hak” secara langsung dapat menunjang perekenomian petani.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), untuk memperkuat hak atas tanah petani, petani diberikan Hak Milik, minimal Hak Pakai, yang tanpa melibatkan hubungan sewa-menyewa.
Menurut para Pemohon, pemberlakuan Pasal 59 UU Perlintan sepanjang frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan” adalah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip dan pengaturan yang terdapat dalam UU PA, sehingga berpotensi besar menimbulkan ketidakpastian hukum, yang dengan sendirinya merupakan pengingkaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Praktik Feodalisme
Konsep petani menyewa tanah kepada negara adalah sama saja dengan menghidupkan kembali praktik feodalisme. Dalam praktik feodalisme, negara diposisikan sebagai tuan tanah dan petani sebagai penggarap. Konsep sewa menyewa dan perizinan dalam praktik dan pemberlakuannya berpotensi menyulitkan petani untuk memperoleh penghidupan yang layak. “Bahwa konsep petani menyewa tanah kepada negara adalah suatu konsep yang menghidupkan kembali praktik feodalisme,” kata Beni Dikty Sinaga, kuasa hukum Pemohon, saat memaparkan pokok permohonan uji materi UU Perlintan, dalam persidangan pendahuluan di MK, Kamis (7/11/2013) satu tahun yang lalu.
Di hadapan panel hakim konstitusi yang diketuai Patrialis Akbar didampingi dua anggota panel Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, Beni mensinyalir praktik sewa menyewa tanah juga membawa petani dalam perangkap lintah darat dan sistem ijon. “Sisa-sisa penghisapan feodalisme inilah yang sesungguhnya hendak diberantas oleh undang-undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960,” lanjut Beni.
Petani sebagai kelompok rentan, tidak mampu membayar sewa dan mengurus perizinan. Bagaimana mungkin petani dapat membayar biaya sewa dan izin, jika permasalahan utama mereka terkait penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarga saja sulit untuk terpenuhi? Sudah sepatutnya pemerintah berkewajiban untuk menyediakan tanah bagi para petani yang tidak bertanah, tanpa harus membebani petani dengan kewajiban untuk membayar sewa.

Bukan Solusi
Kemiskinan paling banyak dialami oleh penduduk pedesaan yang pada umumnya adalah petani. Dari total rakyat miskin di Indonesia, sekitar 66 persen berada di pedesaan dan sekitar 56 persen menggantungkan hidup sepenuhnya pada pertanian. Dari seluruh penduduk miskin pedesaan ini ternyata 90 persen bekerja. Artinya mereka bekerja keras tetapi tetap miskin.
Selama ini, petani kecil atau buruh tani menyewa tanah dari tanah individu, tanah kas desa dan tanah perusahaan. Oleh karena itu, petani mendapatkan tanah negara melalui mekanisme sewa, bukanlah solusi kemiskinan petani, karena tetap saja mereka tidak memiliki alat produksi berupa tanah milik sendiri karena tetap saja menyewa tanah.

Sewa Menyewa Antarpetani
Menanggapi permohonan para Pemohon, Pemerintah menyatakan hak sewa dalam ketentuan Pasal 59 UU Perlintan adalah hak sewa antara petani dengan petani. Jadi, sewa menyewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sesama petani yang telah memperoleh kemudahan dari Pemerintah dalam satu kawasan pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan di luar usaha non-pertanian.
Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan kualitas dan kehidupan yang lebih baik. Selain itu, melindungi petani dari kegalauan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
Pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha petani yang lebih baik, yaitu antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi, dan jaminan luasan lahan pertanian, ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani. Sedangkan perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
“Dari definisi tersebut, tentunya akan keliru dan tidak tepat, apabila memaknai pemberdayaan petani dicampuradukkan dengan memaknai perlindungan petani itu sendiri karena perlindungan petani diberikan kepada petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki usaha tani dan menggarap paling luas dua hektare,” kata Mualimin Abdi saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam persidangan di MK, Kamis, (19/12/2013).
Dalam memahami ketentuan Pasal 59 UU Perlintan tidak dapat dilepaskan dengan ketentuan pasal-pasal lain, antara lain Pasal 58 dan 61 UU Perlintan. Mualimin juga menegaskan hak milik atas tanah kawasan pertanian oleh petani, sebagaimana kekhawatiran para Pemohon, tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 59, karena pasal ini hanya menjelaskan lebih lanjut atas ketentuan Pasal 58 ayat (3) huruf a. Kekhawatiran ini tidak cukup beralasan karena kepemilikan lahan dan perluasan kepemilikan lahan dalam kawasan pertanian dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 58 ayat (4).
Pemerintah menyatakan tidak sependapat dengan argumentasi para Pemohon yang menyatakan bahwa UU PA bertentangan dengan UU Perlintan. Sebaliknya, keduanya saling melengkapi. “Menurut Pemerintah, antara keduanya saling melengkapi,” tegas Mualimin.

Kemudahan bagi Petani
Rumusan ketentuan Pasal 59 UU Perlintan dimaksudkan untuk menentukan bentuk-bentuk kemudahan bagi petani dalam memperoleh paling luas dua hektare lahan pertanian sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a UU Perlintan. Adapun bentuk-bentuk kemudahan tersebut adalah berupa hak sewa, izin penguasaan, izin pengelolaan atau izin pemanfaatan atas anah negara bebas yang telah diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian.
Kemudahan perolehan lahan pertanian bagi petani dalam bentuk hak sewa, izin penguasaan, izin pengelolaan atau izin pemanfaatan dimaksudkan agar pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengawasi pemanfaatan tanah negara bebas yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang telah diberikan. Tujuan pengawasan dimaksudkan agar tanah tersebut tetap jumlahnya, yaitu dua hektare per petani. Dengan jumlah tersebut diharapkan petani mampu memperoleh keuntungan dalam mengelola tanah yang diberikan. “Bila tidak ada instrumen pengawasan dari Pemerintah, dikhawatirkan petani akan mengurangi luas lahan yang diberikan dengan mengalihkan kepada pihak lain dan dihabiskan, lahan kawasan pertanian akan berkurang,” kata Anggota Komisis III DPR-RI M. Nurdin, saat menyampaikan keterangan DPR dalam persidangan di MK, Kamis (16/1/2014).

Politik Hukum Hindia-Belanda
Distribusi tanah kepada petani adalah untuk memudahkan para petani memperoleh tanah negara bebas yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian agar para petani mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan yang diberikan oleh negara. Tujuan pemberian tanah negara bebas kepada petani agar tanah tersebut berdaya guna dan berhasil guna, serta berkesinambungan dan tidak mudah dipindahtangankan serta menjaga agar lahan pertanian tetap dapat dimanfaatkan secara turun temurun serta tidak mudah diambil begitu saja oleh negara (Pemerintah) kecuali untuk kepentingan umum dan yang dilaksanakan dengan suatu itikad baik dan atau memberikan ganti lokasi yang setara, maka diperlukan adanya suatu kepastian hukum kepada para petani.
Sewa menyewa tanah antara negara dengan warga negara khususnya petani, adalah politik hukum yang sudah ditinggalkan sejak berlakunya UU PA. Politik hukum yang bersifat eksploitatif ini merupakan peninggalan Hindia-Belanda. “Politik hukum demikian adalah politik hukum peninggalan Hindia-Belanda yang bersifat eksploitatif terhadap rakyat,” kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan Pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013, Rabu (5/11/2014).
Menurut Mahkamah, Pasal 59 UU Perlintan berarti negara dapat menyewakan tanah kepada petani. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani yang dianut dalam UU PA yang melarang sewa menyewa tanah antara negara dengan petani.

Sewa Menyewa Tak Perlu Diatur dalam UU Perlintan
Mahkamah berpendapat, sewa menyewa antara petani dengan petani tidak perlu diatur dalam UU Perlintan. Sebab praktik sewa menyewa berada pada hubungan hukum keperdataan biasa yang juga dimungkinkan oleh UU PA. Hal ini berlawanan dengan keterangan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas yang menyatakan bahwa hak sewa dimaksud dalam Pasal 59 UU Perlintan adalah hak sewa antara petani dengan petani.
Kendati demikian, Mahkamah menegaskan bahwa negara dapat saja memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan kepada petani terhadap tanah negara bebas yang belum didistribusikan kepada petani. “Tetapi negara atau Pemerintah tidak boleh menyewakan tanah tersebut kepada petani,” ucap Fadlil.
Sewa menyewa tanah antara negara atau Pemerintah dengan petani bertentangan dengan prinsip pengelolaan bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Demikian pula dengan pemberian lahan sebesar 2 hektar tanah negara bebas kepada petani, haruslah memprioritaskan kepada petani yang betul-betul belum memiliki lahan pertanian dan bukan diberikan kepada petani yang cukup kuat dan telah memiliki lahan.
Memperkuat dalil, Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum mengenai pengertian “dikuasai oleh negara” dalam putusan-putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004, Putusan Nomor 3/PUUVIII/2010 bertanggal 16 Juni 2011, dan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 bertanggal 13 November 2012. Pengertian “dikuasai oleh negara” harus diartikan penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Termasuk di dalamnya kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. “Sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” lanjut Fadlil membacakan kutipan pendapat Mahkamah.
Mahkamah berpendirian bahwa bentuk penguasaan negara terhadap bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat dilakukan dengan tindakan pengurusan dalam hal ini termasuk memberikan izin, lisensi, dan konsesi, tindakan pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Salah satu dari keempat tindakan tersebut dapat dilakukan oleh negara sepanjang berdasarkan penilaian tindakan yang memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Menurut Mahkamah, tindakan negara memberikan izin pengelolaan, izin pengusahaan, dan izin pemanfaatan tanah negara bebas di kawasan pertanian harus memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga pemberian izin tersebut dapat dilakukan oleh negara,” tandas Fadlil.
Alhasil, Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian Pasal 59 UU Perlintan. Mahkamah menyatakan frasa “hak sewa” dalam Pasal 59 UU Perlintan bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana
Laporan Utama Majalah Konstitusi No, 94 Desember 2014 hal. 8-14
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More