Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label pekanbaru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pekanbaru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Juni 2011

Mahkamah Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Pekanbaru

 Jakarta, MKOnline – Masyarakat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, harus bersabar untuk memiliki pasangan Walikota/Wakil Walikota baru dalam Pemilukada 2011. Pasalnya, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Mahkamah dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Jum’at (24/6/2011), memerintahkan kepada KPU Pekanbaru untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Pekanbaru.

Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu dan Panwaslu, KPU Provinsi Riau dan Panwaslu Kota Pekanbaru untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Terakhir, melaporkan hasil PSU kepada MK selambat-lambatnya 90 hari setelah pengucapan putusan ini.

Demikian bunyi amar putusan untuk perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Pekanbaru yang diajukan oleh pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk. Mahkamah berpendapat penyelenggaraan Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011 diwarnai terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menciderai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilukada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian di persidangan, cukup meyakinkan terjadinya mobilisasi Pemilih dari Kabupaten Kampar ke Kota Pekanbaru, dan sistem perjokian dengan menggunakan nama orang lain.

Kemudian adanya keterlibatan Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah, untuk memenangkan Pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi melalui proses mutasi yang dilakukan oleh beberapa orang pejabat terhadap jajaran staf ataupun pejabat yang telah bersikap netral dalam Pemilukada Pekanbaru, tanpa melalui pertimbangan dari Baperjakat. Walikota Pekanbaru juga telah membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Firdaus-Ayat dan membiarkan para pejabatnya untuk ikut aktif dalam pemenangan pasangan Firdaus-Ayat.

Pelanggaran lainnya yaitu pelibatan PNS terutama camat, lurah, RT dan RW secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kota Pekanbaru untuk memenangkan pasangan Firdaus-Ayat. Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil.

Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang tidak memberi toleransi pelanggaran yang secara terstruktur dengan melibatkan pejabat dan PNS dalam Pemilukada untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Di antaranya Putusan Sengketa Pemilukada Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Manado, Kota Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Putusan Sengketa Pemilukada Kabupaten Tebo. Semua putusan-putusan tersebut berkaitan dengan pelibatan PNS yang menyebabkan Pemilukada harus diulang. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5512
readmore »»  

Jumat, 17 Juni 2011

Saksi Pasangan Dasat Bantah Kerahkan Pemilih dari Luar Kota Pekanbaru

Jakarta, MKOnline – Pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri) kembali hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (17/6/2011) untuk menjalani persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pasangan Berseri datang bersama kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji, dkk. Hadir pula Termohon Ketua KPU Kota Pekanbaru, Yusri Munaf didampingi kuasa hukumnya A Patra M Zen, dan Pihak Terkait Ayat Cahyadi didampingi kuasanya Utomo Karim. 
Persidangan untuk perkara nomor 63/PHPU.D-IX/2011 kali ini merupakan kelanjutan persidangan pada Kamis kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Saksi Pihak Terkait pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi (Dasat) bernama Muhammad Ikramullah Alsidiq Bakri membantah keterangan saksi pasangan Berseri yang bernama Ida Tulianti Susanti. Pada persidangan Kamis kemarin, Ida Yulianti Susanti menerangkan adanya mobilisasi pemilih dari luar Kota Pekanbaru. “Saya membantah kesaksian Ida Yulianti Susanti, yang mengatakan ada mobilisasi masyarakat dan mahasiswa asal Kampar. Itu tidak benar. Saya berasal dari Bangkinang dan rumah saya berdekatan dengan Bapak H. Firdaus MT, tapi saya tidak pernah mendapatkan kartu pemilih,” bantah Ikram
Mendengar keterangan Ikram, Ketua Panel Hakim Moh. Mahfud MD bertanya kepada Pemohon. “Pemohon, apakah Anda secara spesifik menunjuk Ikramullah sebagai orang yang dimobilisasi?”tanya Mahfud. “Tidak ada kaitannya dengan Saksi Ibu Ida,” jawab kuasa hukum pasangan Berseri, Iskandar Sonhadji.
 
Saksi lainnya bernama Syamsahid, Lurah Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, membantah pernah melontarkan pernyataan “seorang perempuan itu tidak boleh untuk menjadi walikota.” Bantahan Syamsahid ini menanggapi keterangan saksi pasangan Berseri bernama M. Yatim.
Kemudian saksi bernama Ali Hamzah Nasution membantah kesaksian Rasyidi Hamzah ikhwal acara peresmian safe house atau rumah aman tanggal 18 April 2011 di rumah Junaedi RW 4 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya. “Saya diundang sebagai tokoh masyarakat dan dihadiri oleh Bapak Walikota Pekanbaru Herman Abdullah. Dalam sambutannya tidak ada mengajak masyarakat untuk memilih Bapak Firdaus dan Pak Ayat,” terang Ali.
Sidang Panel ini dipimpin oleh tiga orang Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang lanjutan akan digelar selasa depan masih dengan agenda yang sama, yaitu pembuktian. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5488
readmore »»  

Putusan PHPU Pekanbaru: Permohonan Pasangan Andry Muslim - Marbaga Tampubolon Tak Diterima

Jakarta, MKOnline – Skorsing persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dicabut. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka sidang, Kamis (16/6/2011) sore pukul 16.30 WIB. Sidang mengagendakan pengucapan putusan perkara nomor 64/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan, Andry Muslim-Marbaga Tampubolon.

Berdasarkan eksepsi KPU Pekanbaru dan Pihak Terkait pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi yang menyatakan bahwa pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon, bukan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun. Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman mengutip bunyi Pasal 1 angka 7 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 15/2008. Pasal 1 angka 7 dinyatakan: “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”. Kemudian Pasal 3 ayat (1): “Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon. Pasal 3 ayat (2): Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam perselisihan hasil Pemilukada”.

Terganjal Legal Standing

Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan calon peserta Pemilukada”. Sedangkan pasangan Andry Muslim - Marbaga Tampubolon, adalah bukan pasangan calon peserta Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011. Sehingga menurut Mahkamah, pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) selaku Pemohon.

Mahkamah berpendapat eksepsi Termohon dan Pihak Terkait beralasan hukum, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Walhasil dalam, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Andry Muslim-Marbaga Tampubolon tidak dapat diterima. “Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Moh. Mahfud MD. (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5480
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More