Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Pilukada Pidie. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilukada Pidie. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Mei 2012

Pemeriksaan Usai, Perselisihan Pemilukada Kabupaten Pidie Tunggu Putusan

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/05/2012). Sidang perkara 20/PHPU.D-X/2012 yang dijukan oleh pasangan calon Ghazali Abbas Adan-Zulkifli HM Juned (No. urut 8), beragendakan pembuktian.

Panel hakim konstitusi yang terdiri M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, melaksanakan sidang kali keempat ini cukup singkat yaitu sekira empat menit karena ketidakhadiran saksi yang rencananya akan diminta keterangannya di persidangan. Pasangan Sarjani Abdullah-M. Iriawan selaku Pihak Terkait, melalui kuasa hukumya, Hendri Saputra, menyampaikan permohonan maaf kepada panel hakim karena tidak bisa menghadirkan saksi. “Kami mohon maaf karena sedikit koordinasi, ada sesuatu hal yang tidak mungkin bisa kami sampaikan di sini, oleh sebab itu kami tidak bisa menghadirkan saksi,” kata Hendra.

Selanjutnya panel hakim mengesahkan alat bukti pasangan Sarjani-Iriawan, yaitu bukti PT-1 sampai PT-3. Panel hakim juga menerima laporan tertulis Panwaslukada Pidie.

Panel hakim menyatakan pemeriksaan sudah selesai dan sidang selanjutnya adalah pengucapan putusan. Panel hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait untuk membuat kesimpulan akhir dan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Jum’at (4/5/2012) sore pukul 16.00 WIB. “Yang tidak membuat kesimpulan, dianggap tidak menggunakan haknya,” kata ketua panel M. Akil Mochtar mengingatkan. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More