Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label pemilukada Tebo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilukada Tebo. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Juni 2011

Yapi-Sapto Dalilkan Perubahan DPT Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo

Jakarta, MKOnline – Pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang dilaksanakan pada 5 Juni 2011 lalu, masih menyisakan sengketa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo pada 22 Juni 2011 lalu melaporkan hasil PSU di hadapan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Laporan KPU, Pemohon pasangan Suka-Hamdi meraih suara terbanyak.

Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pada Senin, (27/6/2011) siang, kembali menggelar sidang perkara 33/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Tebo.

M. Saifuddin Aslami, sekretaris tim pemenangan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) dalam kesaksiannya di hadapan Panel Hakim menerangkan DPT perubahan  dan sejumlah pelanggaran PSU Pemilukada Tebo yang masuk dalam laporan timnya. Menurut Saifuddin, putusan MK Nomor  33/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Tebo, di dalamnya tidak memerintahkan merubah DPT. “Ternyata, Yang Mulia, terjadi perubahan daftar pemilih tetap,” terangnya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penarikan DPT yang dilakukan oleh KPU Tebo. “Penarikan DPT ini jalannya terlambat karena eksekusi di lapangan, ada yang malah baru ditarik dan baru diterima pada tanggal 4 Juni,” lanjut Saifuddin.

Saifuddin menyontohkan DPT TPS 4 Desa Tebo Ilir pada 10 Maret 2011 berjumlah 481 pemilih. Namun pada 5 Juni 2011 berubah menjadi 543 pemilih. Ada kenaikan sebesar 62 orang pemilih. Pasangan Suka-Hamdi yang awalnya memperoleh 177 suara di TPS 4 tersebut, melonjak menjadi 232 suara. Sementara suara Yopi-Sapto yang awalnya 140, turun menjadi 125 suara.

Selain perubahan DPT, tim Yopi-Sapto mengaku menerima 310 laporan mengenai pelanggaran Pemilukada. Laporan tersebut antara lain mengenai pelanggaran money politik (88 kasus) yang terjadi di 12 kecamatan. Kemudian, adanya intimidasi yang dilakukan oleh tim Suka-Hamdi, sebanyak 26 kasus.

Kesaksian M. Saifuddin Aslami tersebut dibantah oleh Ketua KPU Tebo, Syahlan Arfan. Menurut Syahlan, DPT tanggal 5 Juni 2011 berdasarkan DPT yang digunakan pada 10 Maret 2011. “Tidak pernah KPU mengubah DPT,” bantah Syahlan. (Nur Rosihin Ana/mh)


readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More