Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label PSU Pemilukada Pati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PSU Pemilukada Pati. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juli 2012

Saksi Terangkan Sosialisasi Format Desain Surat Suara PSU Pemilukada Pati

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Jawa Tengah pasca gelaran pemungutan suara ulang (PSU) 16 Juni 2012 lalu, memasuki tahap pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi Senin (16/7/2012) sore. Sejumlah saksi dimintai keterangan dalam persidangan kali keempat untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012).
Nurcahyo Beny Nurhadi, salah seorang saksi yang dihadirkan oleh KPU Pati, menerangkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara, sosialisasi perubahan kolom letak tanda tangan pada surat suara, perolehan suara paslon, dan tuduhan terhadap dirinya yang dianggap tidak netral. Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono, Nurcahyo yang menjabat Ketua PPK Kecamatan Cluwak dalam kesaksiannya mengisahkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 20-21 Juni 2012 di kantor KPU Pati. Rekapitulasi suara per-kecamatan berjalan lancar. Namun saat rekap terakhir yaitu Kecamatan Trangkil, muncul keberatan saksi paslon. Hanya saksi paslon Haryanto-Budiyono (no. urut 5) yang menandatangani berkas, sedangkan lima saksi paslon lainnya tidak menandatangani. Yang keberatan itu alasannya surat suara, bukan hasil rekapitulasinya,” terang Nurcahyo.
Menurut penuturan Nurcahyo, sosialisasi surat suara dilakukan berdasarkan perintah KPU Pati dan rekomendasi dari Panwas karena adanya perubahan desain dan format surat suara. Materi sosialisasi meliputi tiga hal, yaitu perpindahan tanda tangan tidak pada formulir yang disediakan tetapi dipindah di sudut kanan atas, di balik logo KPU. Kemudian, perintah KPU Pati kepada KPPS melalui PPK dan PPS supaya menginstruksikan KPPS agar membuka surat suara, menunjukkan kepada pemilih dan saksi, dan memastikan bahwa kartu suara yang akan diberikan kepada pemilih dalam keadaan tidak rusak. “Ketiga, setelah para saksi dan pemilih menyaksikan tidak rusak, dilipat kembali, kemudian diserahkan kepada pemilih untuk menuju ke bilik suara,” kisah Nurcahyo.
“Apakah ketika sosialisasi ada yang mengajukan keberatan?” tanya hakim konstitusi Achmad Fadlil Sumadi. “Tidak ada,” jawab Nurcahyo.
Saksi lainnya, Imam Sofyan, Ketua PPK Kecamatan Sukolilo, juga menerangkan sosialisasi perubahan surat suara hingga proses rekapitulasi suara yang menurutnya berjalan lancar. “Rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Sukolilo kami laksanakan pada tanggal 17 Juni 2012. Pada saat rapat rekapitulasi itu tidak ada keberatan dari saksi, kebetulan saksi yang hadir adalah dari pasangan calon nomor urut 5,” terang Imam.
“(saksi paslon) Yang lain?” tanya hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Yang lain tidak hadir,” jawab Imam.
Imam juga membantah keterangan saksi Pemohon terkait tuduhan adanya sejumlah surat suara yang dicoblos terlebih dahulu pada gambar paslon Haryanto-Budiyono. “Hal ini berdasarkan pemantauan kami di TPS-TPS bahwa surat suara yang diberikan kepada calon pemilih dalam keadaan baik,” terangnya.
Kemudian bantahan terhadap tuduhan adanya suara tidak sah sebanyak 240 dalam satu TPS di Kecamatan Sukolilo. “Itu adalah tidak benar, karena surat suara tidak sah tertinggi dalam satu TPS di wilayah Kecamatan Sukolilo adalah 34 suara, yaitu terdapat di TPS 15 Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo,” tandas Imam.
Sementara itu, Muhammadun, salah seorang saksi yang dihadirkan paslon Haryanto-Budiyono selaku pihak terkait, antara lain menerangkan permasalahan desain format surat suara. Hal ini diketahuinya saat menghadiri undangan rapat koordinasi di kantor KPU Pati. “Rapat saat itu gaduh,” kata Muhammadun yang juga ketua tim kampanye Haryanto-Budiyono.
Saksi lainnya bernama Sismoyo, sekretaris tim kampanye Haryanto-Budiyono. Sismoyo membantah tuduhan money politics yang dialamatkan Haryanto-Budiyono. Kemudian bantahan soal black campaign. Sebab dalam tahapan PSU pihaknya tidak melakukan kegiatan kampanye. “Apalagi (kampanye) yang hitam,” bantah Sismoyo.
Selain itu, bantahan melakukan intimidasi dan mobilisasi PNS. Menurutnya, pasangan yang didukungnya itu adalah PNS yang sudah mengundurkan diri, sehingga tidak lagi pergi ke kantor. “Jadi, tuduhan yang disampaikan kepada pasangan nomor 5 ini tentunya adalah tidak benar,” tandas Sismoyo. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Senin, 09 Juli 2012

Lima Paslon Minta PSU Pemilukada Pati Diulang dan Diskualifikasikan Haryanto-Budiyono

Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 16 Juni 2012 lalu, tak luput dari sengketa. Lima pasangan calon (paslon) peserta pemilukada mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, MK menggelar sidang perdana pada Senin (9/7/2012) siang. Sidang gabungan perkara sengketa hasil Pemilukada Pati, diajukan oleh pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), pasangan Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), pasangan H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), pasangan Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan terakhir pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012).
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani melalui kuasa hukumnya Endang Yulianti menuturkan pelaksanaan PSU yang menurutnya inkonstitusional. Pasalnya, dalam amar putusan yang dibacakan pada 22 Agustus lalu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan PSU paling lama 90 hari. Namun kenyatannya, pelaksanaan PSU baru dilaksanakan 16 Juni 2012. Menyinggung penundaan PSU, penundaan yang diperbolehkan UU harus diajukan kepada Menteri Dalam Negeri. “Hingga sampai pelaksanaan PSU, Termohon (KPU Pati) tidak mendapatkan penetapan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Endang.
Endang juga mendalilkan pelaksanaan PSU menggunakan surat suara yang ilegal. Surat suara yang digunakan tidak sesuai dengan surat keputusan atau penetapan yang dibuat oleh KPU Pati sendiri. “Padahal surat suara itu merupakan dokumen negara yang tidak bisa diubah tanpa ketentuan yang berlaku,” lanjut Endang.
Memperkuat keterangan Endang, Arteria Dahlan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum empat pasangan calon berikutnya mendalilkan adanya upaya sistematis, terstruktur, dan masif, serta melawan hukum yang dilakukan oleh KPU Pati yaitu mengubah format, disain, dan model surat suara. Menurut Arteria, perubahan format, model dan desain surat suara tersebut menguntungkan pasangan Haryanto-Budiyono (Nomor Urut 5). “Teman-teman KPU ini yang mengubah format, mengubah design, dan mengubah model surat suara,” kata Arteria.
Kemudian Arteria mendalilkan adanya rekayasa daftar pemilih dengan alasan PSU. “Setelah kita cek, banyak sekali  pemilih yang harusnya bisa milih (tapi) enggak bisa. Pemilih yang kemarin ada, dibilang pada saat ini tidak ada,” terang Arteria.
Selain itu, Arteria menuding KPU Pati melakukan serangkaian pelanggaran, yaitu memasukkan memasukkan tim pemenangan Haryanto-Budiyono menjadi penyelenggara Pemilukada; Mengondisikan penyelenggara Pemilukada yaitu PKK beserta jajaran di bawahnya; Menghilangkan satu tahapan Pemilukada, yakni tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat PPS (desa) untuk menutupi permasalahan model surat suara dan coblos tembus simetris yang mengakibatkan banyak surat suara yang telah tercoblos Pemohon dinyatakan tidak sah; Skenario untuk menggagalkan upaya Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi; Mempercepat jadwal tahapan pleno rekapitulasi penghitungan suara tahap akhir tingkat kota.
Sedangkan tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan Haryanto-Budiyono selaku Pihak Terkait dalam sengketa pemilukada ini, Arteria menyatakan pasangan Haryanto-Budiyono melibatkan birokrasi dan fasilitas daerah sebagai ujung tombak pemenangannya. Melibatkan SKPD, Camat, Lurah, RT, RW sebagai tim pemenangan. Kemudian melakukan pelanggaran yang terencana dengan matang matang, yang dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan aparatur dan alat kelengkapan pemerintah daerah Kabupaten Pati serta memiliki cakupan wilayah kerja yang masif.
Dalam petitum, para Pemohon antara lain meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 14/Kpts/KPU-Kab.Pati-012.329311/2012 mengenai penetapan rekap hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta PSU Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2012 di Tingkat Kabupaten oleh KPU Pati tertanggal 20 Juni 2012. Mendiskualifikasi pasangan H. Haryanto-HM. Budiyono sebagai pasangan calon dan peserta dalam Pemilukada Pati tahun 2012. Kemudian, memerintahkan KPU Pati untuk melaksanakan pemungutan suara di seluruh TSP tanpa mengikutsertakan pasangan H. Haryanto-HM. Budiyono. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More