Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label salim alkatiri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label salim alkatiri. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Juli 2011

Salim Alkatiri Uji Aturan Putusan MK Final dan Mengikat

Pemohon Prinsipal, Salim Alkatiri saat membacakan perbaikan Permohonannya pada sidang uji materi Pasal 10 ayat 1 huruf a, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Uji konstitusional materi UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/7/2011). Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri, Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Ketua Panel, didampingi Achmad Sodiki dan Anwar Usman. Persidangan untuk perkara Nomor 36/PUU-IX/2011 ini dimohonkan oleh Salim Alkatiri. Materi yang diujikan Salim yaitu Pasal 10 ayat 1 huruf a, UU 24/2003 yang mengatur kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi, Salim memperbaiki kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. “Hal-hal yang paling penting adalah pada poin 3, dari kedudukan hukum legal standing,” kata Salim.

Salim merasa dirugikan dengan keputusan MK Nomor 224/PHPU.D VIII/2010 mengenai Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Buru Selatan yang diucapkan tanggal 31 Desember 2010 lalu. Dalam amar putusan Nomor 224/PHPU.D VIII/2010, Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Salim Alkatiri-La Ode Badwi  tidak dapat diterima.

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Hal inilah yang menjadi halangan bagi Salim untuk melakukan banding, sehingga Salim tidak bisa lolos sebagai calon peserta Pemilukada Buru Selatan karena pernah menjadi narapidana dengan vonis 2 tahun penjara. Salim mendalilkan MK merubah putusannya sendiri, yaitu Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, sehingga mengakibatkan dia tidak bisa mengikuti Pemilukada Buru Selatan.

Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, tanggal 24 Maret 2009 telah menentukan syarat mengenai ketentuan Pasal 58 huruf f UU 12/2008 mengenai persyaratan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 58 huruf f UU 12/2008 poin 3 menyatakan, “Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan Terpidana”.

Salim mengaku sudah mengungkap jati dirinya sebagai mantan narapidana. “Kami telah mengemukakan secara terbuka pada publik di koran Suara Maluku di Ambon, Provinsi Maluku,” terang Salim.

Menurutnya, MK telah melanggar putusan Nomor 4/PUU-VII/2009. “Mahkamah Konstitusi melanggar putusan yang dia buat sendiri,“ lanjutnya. Padahal, tambah Salim, putusan Pengadilan Negeri Kelas I Ambon memperbolehkan pasangan Salim Alkatiri-La Ode Badwi mengikuti Pemilukada Buru Selatan Tahun 2010. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More