Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Mei 2012

Program RSBI Kebohongan Publik

Penyelenggaraan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah bertaraf internasional (SBI) dilandasi oleh undang-undang yang tidak berpihak kepada keadilan dalam perolehan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang merata. Persiapan RSBI yang kurang cermat mengakibatkan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan RSBI menjadi sporadis, tidak holistik, dan cenderung membuat sekolah menerjemahkan kata internasional dengan bahasa Inggris dan keterampilan-keterampilan ekstrakulikuler lainnya. “Dilihat dari praktek pelaksanaan proses penyelenggaraan program RSBI, maka muncul persepsi bahwa program ini merupakan kebohongan publik.”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Itje Chodidjah saat bertindak sebagai ahli Pemohon dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/5/2012) siang, bertepatan dengan peringatan hari pendidikan nasional (Hardiknas). Sidang kali ketujuh untuk perkara 5/PUU-X/2012 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dimohonkan oleh Andi Akbar Fitriyadi, Nadya Masykuria, Milang Tauhida, Jumono, Lodewijk F. Paat, Bambang Wisudo dan Febri Hendri Antoni Arif. Para Pemohon yang terdiri dari orangtua murid, dosen, aktivis pendidikan serta aktivis ICW, merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas. Menurut mereka, Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas yang menyatakan: “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional,” bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 36 UUD 1945.

Lebih lanjut dalam simpulannya, Itje menyatakan, masyarakat yang memercayakan pendidikan anaknya kepada sekolah RSBI, sebagian besar hanya mengerti bahwa RSBI membedakan anak-anak mereka dari kelompok anak-anak lainnya yang tergolong kurang cerdas, tanpa mengritisi proses pembinaan berbagai aspek kecerdasannya. “Yang banyak dituntut orang tua saat ini adalah transparansi sistem keuangan, bukan sistem pendidikannya,” kata Itje Chodidjah mempertanyakan pengelolaan keuangan RSBI.

Pendaftaran Gratis

Kepala SDN RSBI Menteng 01, Jakarta Pusat, Ahmad Solikhin, dalam kapasitasnya sebagai saksi dari Pemerintah, memaparkan proses pendaftaran peserta didik baru di SDN RSBI Menteng 01 yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta. Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilakukan secara online melalui website PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. “Sehingga kesempatan untuk melakukan pendaftaran terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin mendaftarkan putera-puterinya di SDN RSBI Menteng 01,” terang Solikhin.

Proses PPDB, lanjutnya, pihak sekolah tidak melakukan pemungutan biaya pendaftaran alias gratis, karena semua pendaftaran dilakukan secara online. Solikhin juga menegaskan bahwa hasil seleksi PPDB sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan masalah sumbangan peserta didik baru atau hal apapun mengenai keuangan. “Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa pendaftaran peserta didik baru dipungut biaya, itu adalah sebuah kebohongan besar karena proses ini selalu dipantau terus oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan bersifat online,” terangnya.

Solikhin juga menepis dalil Pemohon yang menyatakan RSBI tidak nasionalis. Berdasarkan pengalamannya mengelola RSBI, Solikhin mengungkapkan, kurikulum yang digunakannya adalah kurikulum standar yang diperkaya dengan kurikulum yang diperlukan oleh negara-negara maju di bidang pendidikan dengan cara mengadopsi dan mengadaptasi kurikulum tersebut. “Nilai-nilai yang dijadikan dasar untuk semua mata pelajaran pun sama, yaitu berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandas Solikhin.

Kepala SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah, Popo Riyadi, dalam kesaksiannya menyatakan, keberadaan RSBI di SMPN 1 Kota Magelang, memberikan semangat kepada masyarakat Magelang dan para peserta didik untuk lebih berprestasi, baik itu di bidang akademik maupun nonakademik. “Dengan adanya RSBI ini, kualitas sekolahnya semakin meningkat karena kualitas para pendidik, tenaga kependidikan, orang tua serta peserta didik menjadi lebih baik dan lebih terpacu untuk memajukan sekolah,” terangnya. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Jumat, 27 Januari 2012

Sekolah Bertaraf Internasional, Mahal dan Diskriminatif

Catatan Perkara MK

Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan bentuk liberalisasi dalam bidang pendidikan, karena negara mengabaikan kewajibannya untuk membiayai sepenuhnya pendidikan dasar. Negara melakukan pembiaran terhadap menjamurnya sekolah yang menyelenggarakan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Program RSBI dan SBI ini bertujuan untuk memungut biaya pendidikan kepada masyarakat dengan tarif mahal.
Satuan pendidikan bertaraf internasional juga menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan. Hal ini melanggar hak bagi warga negara terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga yang sederhana atau tidak mampu.
Demikian antara lain dalil permohonan perkara Nomor 5/PUU-X/2012 mengenai judicial review Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Andi Akbar Fitriyadi, Nadya Masykuria, Milang Tauhida, Jumono, Lodewijk F. Paat, Bambang Wisudo, dan Febri Hendri Antoni Arif.
Pasal 50 ayat (3) UU 20/2003 UU Sisdiknas menyatakan: “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Para Pemohon yang terdiri dari orangtua murid, dosen, aktivis pendidikan serta aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU 20/2003 UU Sisdiknas, karena bertentangan dengan Pembukaan Alinea ke 4, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 36.
Selain dalil di atas, para Pemohon juga mendalilkan dana untuk penyelenggaraan RSBI dan SBI berasal dari APBN berpotensi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dan tidak sebanding dengan manfaat yang didapatkan, karena terdapat sekolah yang tidak menggunakan dana ini untuk meningkatkan mutu sekolah melainkan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana sekolah. Selain itu seharusnya dengan dana untuk penyelenggaraan RSBI dan SBI orang tua murid tidak dibebani lagi dengan biaya sekolah. Sebab pada prakteknya pihak sekolah setiap bulan masih memungut biaya pendaftaran, biaya gedung dan biaya Pendidikan.
Selanjutnya, satuan pendidikan bertaraf internasional bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, jika dilihat dari tujuannya agar Indonesia memiliki lulusan yang memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan di negara maju sangat baik, namun hal ini belum tentu sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia.
Satuan pendidikan bertaraf internasional juga bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan bangsa dan menimbulkan dualisme sistem pendidikan di Indonesia karena dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 terdapat frasa “satu sistem pendidikan nasional” yang dapat diartikan sebagai satu sistem yang digunakan dalam dunia pendidikan di Indonesia adalah sistem pendidikan nasional maka dengan adanya satuan pendidikan bertaraf internasional menurut Pasal 50 undang-undang a quo menimbulkan dualisme pendidikan.
Terakhir, satuan pendidikan bertaraf internasional berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia. Sebab, proses pendidikan RSBI dan SBI menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Bahasa pengantar dan karakter yang hendak dibangun dari sekolah berstandar internasional dinilai tidak melahirkan manusia berkepribadian Indonesia.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, dalam pokok permohonan (petitum) provisi, para Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Pemerintah untuk menunda operasional RSBI/SBI diseluruh Indonesia dan menghentikan anggaran/subsidi  RSBI kepada sekolah sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini. Kemudian, menangguhkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini.
Sedangkan dalam pokok perkara, para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pembukaan, Pasal 28C ayat (1); Pasal 28E ayat (1); Pasal 28I ayat (2);Pasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 36 UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Nur Rosihin Ana 
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More