Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Komisi Independen Pemilihan (KIP). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi Independen Pemilihan (KIP). Tampilkan semua postingan

Senin, 30 April 2012

KIP Kab. Aceh Utara Nilai Permohonan Sulaiman-Syarifuddin “Obscuur Libel”

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menyatakan berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon diberikan kepada saksi mandat yang hadir. Sedangkan saat pelaksanaan rekapitulasi, saksi pasangan Sulaiman Ibrahim-T. Syarifuddin (Pemohon) tidak hadir. “Pada saat kita melaksanakan rekapitulasi, saksi dari pasangan yang bersangkutan tidak hadir.” Demikian kata Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Manan, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kab. Aceh Utara Tahun 2012, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/04/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 21/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan calon Sulaiman-Syarifuddin, beragendakan mendengar jawaban KIP Aceh Utara (termohon), mendengar jawaban pasangan Muhammad Thalib-Muhammad Jamil (pihak terkait) dan mendengar keterangan saksi.

Pernyataan Muhammad Manan tersebut merupakan jawaban atas permohonan pasangan Sulaiman-Syarifuddin. Sulaiman-Syarifuddin mendalilkan tidak menerima berita acara hasil rekap tingkat Kab. Aceh Utara. Bahkan Sulaiman-Syarifuddin mengaku dipersulit untuk mendapatkan berita acara rekap. “Jadi kami dipersulit untuk mendapatkan itu,” kata Muhammad Asrun, kuasa hukum pasangan  Sulaiman-Syarifuddin.

KIP Aceh Utara dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya, Ainal Hotman, menyatakan MK tidak berwenang memeriksa perkara yang diajukan Sulaiman-Syarifuddin. Ainal juga menilai permohonan Sulaiman-Syarifuddin kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Ainal dengan tegas membantah tuduhan KIP Aceh Utara melakukan pelanggaran terstruktur, sistimatis, dan masif. Sejak awal ini kami bantah bahwasanya hal tersebut tidak benar. Karena di dalam permohonan Pemohon tidak tergambar perbuatan Termohon sebagaimana terstruktur, sistematis, dan masif yang dimaksud,” kata Ainal Hotman membantah dalil permohonan.

Selanjutnya mengenai tuduhan KIP Aceh Utara melakukan pelanggaran karena meloloskan Muhammad Thalib yang menurut Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena tidak memiliki ijazah SD, SMP dan SMA/SMK. Dalil ini pun dibantah oleh Ainal Hotman yang menyatakan dalil tersebut tidak benar. Memperkuat dalilnya, KPU Aceh Utara melampirkan bukti-bukti, yaitu bukti termohon nomor 10, 11 dan 12 yang telah diserahkan kepada Mahkamah. “Sudah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual?” Tanya ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. “Sudah dilakukan. Verifikasi faktual sudah dilakukan sebagaimana daftar bukti kami Nomor 10, Nomor 11, Nomor 12,” jawab Ainal Hotman sembari menambahkan, secara faktual KIP Aceh Utara telah mengirimkan surat kepada lembaga pendidikan dari tingkat SD, SMP, dan SMK.

KIP Aceh Utara meminta Mahkamah mengabulkan eksepsinya. Kemudian dalam pokok permohonan, KIP Aceh Utara meminta Mahkamah agar menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Sulaiman-Syarifuddin.Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” pinta KIP Aceh Utara melalui kuasanya, Ainal Hotman.

Pasangan Muhammad Thalib-Muhammad Jamil selaku pihak terkait, melalui kuasa hukumnya, Mukhlis, menyatakan secara garis jawaban yang disampaikannya sama dengan jawaban KIP Aceh Utara. “Pada prinsipnya, sesudah kami mendengar jawaban Termohon, secara garis besar banyak yang bersamaan,” kata Mukhlis.

Nurmalawati, saksi yang dihadirkan pasangan Sulaiman-Syarifuddin dalam keterangannya menyatakan ijazah SMP yang dimiliki Muhammad Thalib dikeluarkan tahun 1976 yang berarti satu angkatan dengan Nurmalawati. Nurmala mengaku tidak ada siswa SMPN 1 Lhoksukon yang bernama Muhammad Thalib. “Pernah lihat dia (Muhammad Thalib) sekolah Di SMP (Negeri 1 Lhoksukon)?” tanya M. Akil Mochtar. “Nggak ada,” jawab Nurmalawati. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Rabu, 25 April 2012

Pasangan Aliasnudin-Rahmad Minta Dilakukan Pemilukada Kab. Simeulue yang "Fair"

Pemungutan suara Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Simeulue, Povinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang digelar 9 April lalu, menyisakan sengketa. Dua pasangan calon, Aliasnudin-Rahmad (No. Urut 5) dan Mohd. Riswan R-Ali Hasmi (No. Urut 4) mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bertempat di ruang pleno lt. 2 gedung MK, pada Selasa (24/4/2012) sore, Mahkamah menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilukada Simeulue yang diajukan Aliasnudin-Rahmad (perkara 18/PHPU.D-X/2012) dan Mohd. Riswan R-Ali Hasmi (perkara 19/PHPU.D-X/2012).

Pasangan Aliasnudin-Rahmad keberatan dengan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue tentang penetapan calon terpilih bupati-wakil bupati Simeulue periode 2012-2017. Di hadapan hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim Dan Hamdan Zoelva, calon wakil bupati Simeulue, Rahmad, menerangkan proses pemilukada Simeulue yang menurutnya melanggar ketentuan perundang-undangan. Rahmad mendalilkan KIP Simeulue tidak melaksanakan pemutakhiran data dengan baik. “Sehingga banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya,” terang Rahmad yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

Selain itu, lanjutnya, KIP Simelue menggunakan standar ganda saat pemungutan suara, dimana di berbagai tempat warga tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak mendapatkan surat undangan C-6. Namun di beberapa tempat lainnya, warga bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan memberikan tanda pengenal berupa KTP atau KK. Kemudian, saat perhitungan suara pada tanggal 9 April 2012, KIP Simeulue tidak memberikan salinan perhitungan suara di tingkat TPS, yaitu C-1 yang terjadi hampir 70% TPS yang ada di Kabupaten Simeulue. “Sehingga kami tidak mempunyai data pembanding,” lanjut Rahmad.

Rahmad juga menyoal keabsahan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KIP Simeulue. Sebab menurutnya, SK yang dikeluarkan menggunakan landasan peraturan yang sudah tidak berlaku, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2007. “Sementara qanun itu sudah tidak berlaku lagi sejak diundangkannya Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012,” Dalil Rahmad.

Menanggapi keterangan Rahmad, Akil menanyakan hal yang diminta dalam permohonan (petitum).  Apa permintaan Saudara kepada Mahkamah,” tanya ketua pleno hakim konstitusi M. Akil Mochtar, karena Akil melihat Pemohon tidak mencantumkan petitum. ”Saya meminta dilakukan pemilukada yang fair, Yang Mulia,” Jawab Rahmad.

Cabut Permohonan

Heriyanto Siregar, kuasa hukum pasangan Mohd. Riswan R-Ali Hasmi, di hadapan panel hakim konstitusi menyatakan kliennya bermaksud mencabut permohonan. “Jadi, intinya Saudara menyatakan bahwa permohonan Nomor 19/PHPU.D-X/2012 ini Saudara nyatakan dicabut ya?” tanya M. Akil Mochtar. “Ya, Majelis,” jawab Heri.

Selanjutnya Akil menjelaskan mengenai ketetapan pencabutan permohonan. “Untuk pencabutan permohonanya nanti akan dikeluarkan ketetapan ya, tidak seketika,” terang Akil. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More