Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label PP Muhammadiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PP Muhammadiyah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Maret 2014

Meretas Konstitusionalitas UU Ormas

Definisi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai organisasi yang yang bersifat nirlaba, merupakan definisi yang absurd. Sebab, dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) justru memperbolehkan pendirian badan usaha Ormas. Ketentuan yang bertentangan satu sama lain ini tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan kepentingan kontitusional sejumlah Ormas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Demikian dalil permohonan uji materi UU Ormas yang diajukan oleh PP Muhammadiyah.

Rancangan UU Ormas disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa 2 Juli 2013 lalu. Belum seumur jagung, UU Ormas menuai kritik dari Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah (PP Muhammadiyah). Ormas Islam tertua di Indonesia ini berdalil, lahirnya UU Ormas justru mengekang kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Merasa dirugikan, PP Muhammadiyah mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengujikan sejumlah ketentuan pasal dalam UU Ormas.
Selain PP Muhammadiyah, permohonan uji materi UU Ormas juga diajukan Yayasan FITRA Sumatera Utara, Indonesia Corruption Watch (ICW), dkk. Permohonan Yayasan FITRA Sumatera Utara dkk diregistrasi dengan Nomor 3/PUU-XII/2014.

Definisi Absurd
Definisi Ormas dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas menyebutkan bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Pasal 4 UU Ormas juga menerangkan bahwa Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Selain itu, Pasal 5 UU Ormas secara tegas memaksa Ormas untuk secara kumulatif bertujuan antara lain yaitu untuk menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut PP Muhammadiyah, definisi Ormas sebagai organisasi yang yang bersifat nirlaba, merupakan definisi yang absurd. Sebab, dalam Pasal 39 UU Ormas justru memperbolehkan pendirian badan usaha Ormas. Hal ini jelas ketentuan yang bertentangan satu sama lain yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan kepentingan kontitusional PP Muhammadiyah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Pasal-pasal a quo jelas menggunakan definisi yang absurd,” kata Kuasa Hukum PP Muhammadiyah, Iwan Satriawan, dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (10/20/2013) lalu.
PP Muhammadiyah mensinyalir adanya upaya pembentuk UU untuk “ikut campur” yang terlalu berlebihan terhadap kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Ormas yang menyatakan, “(1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas. (2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.” Kemudian Pasal 34 ayat (2) UU Ormas menyatakan, “Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.”
PP Muhammadiyah juga berdalil bahwa kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban keuangan bagi Ormas yang menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota, sebagaimana ketentuan Pasal 38 UU Ormas, merupakan ketentuan yang mengada-ngada dan mereduksi makna Pasal 28Eayat (3) UUD 1945. Sangat tidak relevan apabila UU menentukan bahwa Ormas yang mengelola keuangan iuran anggota diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi. Hal ini tidak perlu diatur dalam UU. “Dikarenakan proses pertanggungjawaban dalam hal apa pun yang dilakukan oleh ormas merupakan hak prerogatif ormas itu sendiri,” lanjut Iwan Satriawan.

Bangkitkan Ormas “Plat Merah”
Kemudian mengenai pemberdayaan terhadap Ormas oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah (Pemda), sebagaimana ketentuan Pasal 40 UU Ormas, berpotensi menimbulkan tindakan korup yang dilakukan atas nama pemberdayaan Ormas. Pembinaan Ormas juga potensial membawa kepentingan terselubung bagi Pemerintah dan/atau Pemda untuk membangkitkan kembali “ormas plat merah” sebagaimana yang dulu besar pada masa Orde Baru melalui ketentuan-ketentuan yang serupa.
Ihwal larangan menerima atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf a UU Ormas. Ketentuan ini multitafsir dan sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5. Multitafsir dikarenakan di satu sisi perbuatan yang demikian itu merupakan tindak pidana dan di sisi lain hanya bersifat pelarangan yang justru akan membingungkan.

Tidak Komersial
Segala argumentasi dan dalil yang disampaikan PP Muhammaddiyah tersebut dibantah oleh para penyusun UU Ormas.
Ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Ormas yang diujikan oleh PP Muhammadiyah, tidaklah saling bertentangan dan bukan merupakan pembatasan perkembangan Ormas. Sebaliknya, rumusan tersebut bertujuan agar Ormas mandiri dalam hal menghidupi organisasinya. Selain itu, mendorong agar Ormas menjadi badan hukum. “Karena yang dapat mendirikan badan usaha adalah ormas yang berbadan hukum, perkumpulan, atau yayasan,” kata Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul dalam persidangan di MK, Kamis (7/11/2013) lalu.
Menurut DPR, Ormas tidak dapat digunakan sebagai wadah usaha dan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung, tapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain di mana Ormas dapat menyertakan kekayaannya. Hal ini berbeda dengan tujuan pendirian dari Perseroan Terbatas. Tujuan filosofis pendirian Ormas adalah tidak bersifat komersial. Sedangkan untuk menjaga keberlangsungan dan kemandirian Ormas, maka Ormas dapat mendirikan badan usaha. “Hasil keuntungan yang diperoleh dari badan usaha, Ormas tersebut dapat digunakan untuk membayar operasional Ormas secara berkelanjutan. Hal ini dimaksudkan agar ormas tidak hanya menanti uluran bantuan dari Pemerintah atau pihak lain, baik dalam maupun luar negeri untuk membiayai operasional Ormas.
Badan usaha yang didirikan oleh Ormas pun harus sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya, ormas berbadan hukum yayasan mendirikan badan usaha pendidikan sekolah atau perguruan tinggi, harus mematuhi aturan bidang pendidikan. Begitu pula Ormas berbadan hukum kerumahsakitan, harus sesuai aturan bidang kesehatan.
Ormas yang memiliki sumber pendanaan tetap secara mandiri, akan meningkatkan independensi dan mencegah ketergantungan Ormas pada sumber pendanaan dari pihak lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ormas tidak tergoda untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum untuk sekadar mencari biaya guna membiayai operasional organisasinya, atau sebagai upaya ormas untuk bertahan hidup. “Oleh karena itu, DPR berpendapat bahwa Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 39 UU Ormas, tidaklah saling bertentangan dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” bantah Ruhut.
Menanggapi absurditas definisi Ormas sebagaimana didalilkan PP Muhammadiyah, DPR menyatakan UU Ormas telah memberikan solusi untuk mengenali berbagai terminologi tersebut dengan Ormas yang dapat menaungi keseluruhan terminologi dengan yayasan dan perkumpulan sesuai bentuk badan hukumnya, serta memberikan perlindungan hukum dan pengaturan. Masyarakat bebas untuk berserikat dengan berdasarkan enam pilar dasar yaitu kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Ormas. “Jadi, apa pun organisasi yang didirikan, advokat, notaris, wartawan, hobi, keagamaan, dan lain-lain, pada dasarnya didirikan berdasarkan lingkup enam pilar dasar tersebut,” terang Ruhut.
Dalam perspektif hukum dikenal dua jenis peraturan organisasi, yaitu nonmembership organization (organisasi tanpa anggota), dan membership based organization (organisasi berdasarkan keanggotaan). Sedangkan untuk badan hukumnya, Indonesia mengenal dua jenis badan hukum yang khusus untuk bidang kegiatan sosial yaitu yayasan (stichting) dan perkumpulan (vergadering). Adapun perbedaan yayasan dan perkumpulan yaitu, yayasan adalah sekumpulan kekayaan yang disisihkan untuk tujuan sosial, sedangkan perkumpulan adalah sekumpulan orang yang berkumpul untuk tujuan sosial. “Untuk badan hukum yayasan, diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Sedangkan perkumpulan, dulu diatur dalam Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, dan saat ini sudah diatur di dalam undang-undang a quo,” ungkap Ruhut.

Rumpun Ormas
Sejarah mencatat keberadaan Ormas adalah sebagai salah satu wadah dalam upaya pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ormas-ormas tersebut antara lain adalah Budi Utomo, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain yang lahir dan didirikan sebelum NKRI berdiri. “Ormas telah menorehkan suatu upaya warga negara Indonesia yang punya nilai tinggi serta merupakan aset bangsa yang penting bagi perjalanan bangsa dan negara Republik Indonesia,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam persidangan di MK, Kamis (7/11/2013) lalu.
Saat ini, terang Mualimin, jumlah Ormas yang terdaftar pada Pemerintah dan Pemda sebanyak 139.957 ormas. Rinciannya adalah, terdaftar di Kemenkumham sebagai Ormas yang berbadan hukum berjumlah 48.000 ormas. Terdaftar sebagai organisasi sosial pada Kemensos sejumlah 25.406 ormas. Kemudian yang terdaftar di Kemenlu 108 Ormas. Dan yang terdaftar di Kemendagri berjumlah 65.577. “Dengan jumlah Ormas yang terdaftar sedemikian besar, maka menurut Pemerintah perlu pengaturan, perlu penataan, dan perlu pemberdayaan agar ormas-ormas tersebut bersama-sama pemerintah dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan negara sebagaimana diamanatkan di dalam konstitusi kita,” dalil Mualimin.
Menurut pemerintah, UU Ormas diperlukan untuk melindungi hak asasi warga negara, baik secara individu maupun secara kolektif, termasuk dalam hal berserikat dan berkumpul. Pemerintah menegaskan bahwa UU Ormas tidak dalam rangka membelenggu, menggangu, atau membatasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. UU Ormas juga tidak bersifat represif karena Pemerintah dan Pemda tidak mempunyai kewenangan yang subjektif untuk membubarkan ormas yang telah berdiri. Sebab keputusan membubarkan Ormas, terutama Ormas yang telah berbadan hukum, harus melalui putusan lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di dalam Pasal 68 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (1) UU Ormas.
“Kewenangan subjektif Pemerintah tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang karena harus dikonfirmasi oleh lembaga yudikatif,” jelas Mualimin.
Mualimin kemudian menjelaskan ihwal pendirian Ormas berdasarkan aspek keagamaan, yang tidak menjadi dasar kesamaan dalam definisi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas. Menurut pemerintah, hal demikian bukan berarti masyarakat tidak dapat mendirikan Ormas yang memiliki bidang kegiatan keagamaan. Sebab, aspek kesamaan aspirasi, kesamaan kehendak, kesamaan kebutuhan, kesamaan kepentingan, kesamaan kegiatan, dan kesamaan tujuan, secara eksplisit bermakna mengakomodasi organisasi-organisasi yang berlatar belakang agama. Lembaga swadaya masyarakat, NGO, OMS, Orsos, NPO, OKP, dan lain-lain, termasuk rumpun organisasi kemasyarakatan. Meskipun jenis-jenis organisasi tersebut memiliki sifat-sifat yang khas, tetapi memiliki unsur, ciri, sifat, wujud dan bentuk yang termasuk dalam kategori organisasi kemasyarakatan.
Selanjutnya mengenai kategori Ormas sebagai organisasi yang bersifat nirlaba, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 5 UU Ormas, bukanlah dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak aspirasi, kebutuhan, kepentingan, dan partisipasi Ormas dalam memajukan organisasinya. “Akan tetapi lebih kepada bentuk kontrol dan apresiasi Pemerintah terhadap dinamika perkembangan Ormas yang semakin kompleks,” lanjut Mualimin.
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Ormas, sama sekali tidak mengurangi hak Ormas untuk mempertanggungjawabkan iuran anggota berdasarkan AD/ART masing-masing Ormas. Adapun kewajiban mempertanggungjawabkan iuran anggota sesuai dengan standar akuntansi umum, tetap dalam koridor sesuai dengan AD/ART masing-masing Ormas dalam rangka mendorong akuntabilitas tata kelola keuangan secara internal, guna mencegah terjadinya maladministrasi maupun unprofessional.
Mengenai lingkup UU Ormas yang dianggap membatasi ruang gerak Ormas, menurut Pemerintah, pengaturan tentang ruang lingkup Ormas, yang terdiri dari lingkup kabupaten, lingkup provinsi, dan lingkup nasional adalah terkait erat dengan teritori keberadaan Ormas itu sendiri. Justru UU Ormas memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada Ormas untuk dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan Ormas dapat membentuk cabang di luar negeri sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 26 dan Pasal 27 UU Ormas. “Dengan perkataan lain, kategorisasi ruang lingkup Ormas di dalam rangka untuk membatasi aktivitas, pengembangan, dan keberadaan Ormas itu sendiri,” bebernya.
Pemerintah menegaskan pengaturan dalam UU Ormas disarikan dan diharmonisasikan dengan peraturan lain sehingga tidak terjadi benturan. UU Ormas telah harmonis dan sejalan dengan amanat konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lain misalnya KUHP, KUHAP, KUH Perdata, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU TPPU, UU Anti Terorisme, UU Haki, UU Polri. UU Ormas pada intinya memberikan pilihan kepada masyarakat yang akan mendirikan Ormas, baik ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah berketetapan bahwa UU Ormas telah sejalan dengan amanat konstitusi. Oleh karena itu, menurut Pemerintah, materi pasal dalam UU Ormas yang diajukan oleh PP Muhammadiyah, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Nur RosihinAna
readmore »»  

Selasa, 15 Oktober 2013

PP Muhammadiyah Kupas Absurditas UU Ormas

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang, pada Selasa 2 Juli 2013 lalu. Keberadaan UU yang belum seumur jagung ini menuai protes dari Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah (PP Muhammadiyah). PP Muhammadiyah berdalil, kehadiran suatu UU yang berfungsi memberikan pembatasan hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul, telah dikebiri melalui UU Ormas. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dikekang dengan alasan untuk menciptakan ketertiban yang dibungkus melalui UU yang bersifat represif dan bernuansa birokratis. Hal ini bermakna bahwa UU Ormas tidak memberikan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia.

Demikian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang yang dilayangkan oleh PP Muhammadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materi UU Ormas yang diujikan PP Muhammadiyah yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), Pasal 57 ayat (2) dan (3), Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) huruf a. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C Ayat (2), dan Pasal 28Eayat (3) UUD 1945.
Permohonan PP Muhammadiyah diregistrasi oleh Kepaniteraan MKpada 23 September 2013 dengan Perkara Nomor 82/PUU-XI/2013. Selanjutnya MKmenetapkan susunan panel hakim untuk memeriksa perkara ini. Panel hakim terdiri dari tiga hakim konstitusi, yakni Hamdan Zoelva (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Arief Hidayat. Selain itu, menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 10 Oktober 2013

Definisi Ormas dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas menyebutkan bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Pasal 4 UU Ormas juga menerangkan bahwa Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Selain itu, Pasal 5 UU Ormas secara tegas memaksa Ormas untuk secara kumulatif bertujuan antara lain yaitu untuk menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Definisi Ormas sebagai organisasi yang yang bersifat nirlaba, merupakan definisi yang absurd. Sebab, dalam Pasal 39 UU Ormas justru memperbolehkan adanya pendirian badan usaha Ormas. Hal ini jelas ketentuan yang bertentangan satu sama lain yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan kepentingan kontitusional PP Muhammadiyah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Absurditas UU Ormas kian tampak nyata ketika dihadapkan antara Pasal 1 dengan Pasal 5. Sebab, bagaimana mungkin menjalankan tujuan Ormas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 huruf c UU Ormas yakni, “menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,…” jika Ormas sendiri hanya didefinisikan sebagai “….organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…” Ketika aspek kesamaan agama tidak dapat mendasari terbentuknya Ormas, bagaimana mungkin tujuan sebagaimana ditentukan dapat dilaksanakan?

Konstruksi Legislasi Asosiologis

Konstruksi legislasi perumusan norma dalam pasal-pasal tersebut tidak memiliki pijakan sosiologis yang tepat untuk menjabarkan Pasal 28 UUD 1945, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.” Sebab UU Ormas mencakup organisasi berdasarkan minat olahraga, seni/budaya, profesi (advokat, notaris, dokter, wartawan, dll), hobi, keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, sosial, kepemudaan dan sebagainya. Apa pun istilah lain bagi Ormas itu (lembaga swadaya masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan organisasi sosial) semuanya tercakup dalam UU Ormas. Padahal pemilihan sebuah istilah tentu memiliki alasan dan sudut pandang tertentu.

Mendefinisikan masing masing istilah tersebut di atas tanpa tolak ukur yang jelas, maka akan menjadi sebuah kompleksitas tersendiri. Apa yang dimaksud dengan LSM? Apa bedanya dengan Ornop/NGO? Kenapa pula ada yang disebut dengan OMS? Kesimpangsiuran terjadi diakibatkan karena istilah-istilah tersebut (LSM, Ornop/NGO, dll) sesungguhnya adalah istilah-istilah yang berada pada wilayah praktis sehingga pemaknaan maupun perspektif terhadap masing-masing istilah sangat bergantung pandangan para pihak kepada organisasi yang bersangkutan. Oleh karena itu, perumusan dan konstruksi legislasi yang menjadikan Ormas seperti “BASKOM” dari kemerdekaan berserikat menjadi ambigu dikarenakan UU Ormas seolah-olah menyeragamkan maskud kebebasan berserikat itu sendiri.

PP Muhammadiyah mensinyalir adanya upaya pembentuk UU untuk “ikut campur” yang terlalu berlebihan terhadap kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Ormas yang menyatakan, “(1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas. (2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.” Kemudian Pasal 34 ayat (2) UU Ormas menyatakan, “Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.”

Sepatutnya pembentuk UU tidak terlampau jauh mengatur hal-hal yang sesungguhnya menjadi kewenangan absolut Ormas. Tidak semua warga negara Indonesia berhak menjadi anggota suatu ormas apabila terdapat perbedaan yang prinsipil seperti perbedaan agama, perbedaan kehendak, dan atau perbedaan platform pemikiran sehingga mekanisme organisasi yang berhak menentukan apa kriteria tertentu untuk masuk kedalam organisasi tertentu. Oleh karena itu, norma tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Kemudian mengenai kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban keuangan bagi Ormas yang menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota, sebagaimana ketentuan Pasal 38 UU Ormas, merupakan ketentuan yang mengada-ngada dan mereduksi makna Pasal 28Eayat (3) UUD 1945. Sangat tidak relevan apabila UU menentukan bahwa Ormas yang mengelola keuangan iuran anggota diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi. Hal ini tidak perlu diatur dalam UU. Sebab, proses pertanggungjawaban dalam hal apapun yang dilakukan oleh ormas, merupakan hak prerogatif ormas itu sendiri. Pelaporan berkala yang ditentukan justru mengaburkan makna kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Selubung Kepentingan

Pemberdayaan terhadap Ormas yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, sebagaimana ketentuan Pasal 40 UU Ormas, merupakan ketentuan yang berpotensi menimbulkan tindakan korup yang dilakukan atas nama pemberdayaan Ormas. Pembinaan Ormas juga potensial membawa kepentingan terselubung bagi pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk membangkitkan kembali “ormas plat merah” sebagaimana yang dulu besar pada masa Orde Baru melalui ketentuan-ketentuan yang serupa.
Pemerintah juga tidak perlu ikut campur tangan dalam perselisihan internal Ormas. Sengketa Ormas tidak perlu dimasukkan ke dalam jalur hukum (litigasi), kecuali yang berkaitan dengan tindak pidana, ataupun sengketa prestasi yang bersifat privat. Campur tangan Pemerintah dalam ketentuan Pasal 57 UU Ormas jelas-jelas berlebihan.

Ihwal larangan menerima atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf a UU Ormas. Ketentuan ini multitafsir dan sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5. Multitafsir dikarenakan di satu sisi perbuatan yang demikian itu merupakan tindak pidana dan di sisi lain hanya bersifat pelarangan yang justru akan membingungkan.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, PP Muhammadiyah meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28Eayat (3) UUD 1945, serta tidak berkekuatan hukum mengikat. Atau menjatuhkan putusan alternatif, yaitu menyatakan UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28Eayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan.

Nur Rosihin Ana

Catatan Perkara, Majalah Konstitusi Edisi Nomor 80 – Oktober 2013
Download majalah di sini 

Edisi e-book klik di sini

Baca juga:

Meretas Konstitusionalitas UU Ormas



readmore »»  

Senin, 20 Mei 2013

PP Muhammadiyah Gugat UU Rumah Sakit

Pelayanan kesehatan masyarakat merupakan kewajiban negara. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang relevan dengan kebutuhan. Konstitusi juga menjamin peran serta warga negara atau lembaga privat dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh negara, masih jauh dari harapan masyarakat. Di sisi lain, muncul ikhtiar dari masyarakat atau lembaga privat untuk berperan serta dalam hal penyelenggaraan layanan kesehatan. Partisipasi masyarakat atau lembaga privat dalam hal penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan, selayaknya mendapatkan apresiasi oleh negara. Sebab, layanan kesehatan oleh masyarakat, lembaga privat, sangat berperan ikut mendorong program pemerintah dalam hal menigkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Apresiasi dari negara terhadap masyarakat atau lembaga privat yang memberikan layanan di bidang kesehatan, misalnya diwujudkan dalam hal memberikan kemudahan perizinan. Bukan justru mempersulit perizinan, apalagi mengganjar dengan sanksi pidana.

Kiprah Persyarikatan Muhammadiyah dalam bidang keagamaan/dakwah dan sosial kemasyarakatan, pendidikan dan pengajaran serta kesehatan telah berlangsung lama. Sebagai badan hukum, Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 Miladiyah ini telah mendirikan berbagai amal usaha dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan. Amal usaha Muhammadiyah dalam bidang kesehatan, termasuk di dalamnya kegiatan di bidang rumah sakit, balai pengobatan, tertuang dalam surat pernyataan Menteri Kesehatan RI No. 155/Yan.Med/Um/1998, tanggal 22 Februari 1988. Saat ini Muhammadiyah memiliki kurang lebih 457 unit usaha rumah sakit, rumah sakit bersalin dan uni kesehatannya lainnya yang tersebar di provinsi di Indonesia.

Badan Hukum Khusus

Khidmah Muhammadiyah dalam dalam amal usaha bidang kesehatan menemui hambatan signifikan khususnya mengenai perizinan. Perpanjangan izin operasional  unit kesehatan yang diajukan Muhammadiyah, ditolak oleh Kementerian  Kesehatan (Kemenkes) dan badan yang berkompeten seperti, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Dinas Tenaga Kerja, Badan Pengendalian Lingkungan (Bapedal), Lembaga Metrologi Nasional Indonesia, Dinas Pekerjaan Umum, Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK), dan Dinas Kebakaran. Alasannya, unit kesehatan yang didirikan Muhammadiyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) yang menyatakan, “Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.”

Muhammadiyah merasakan adanya kerugian materiil dan imateriil yang diakibatkan tidak adanya pengakuan dan jaminan atas keberadaan amal usaha RS Muhammadiyah. Selain itu, pembentukan badan khusus dimaksud memunculkan potensi konflik kepemilikan antara Muhammadiyah dengan pengelola RS Muhammadiyah yang status hukumnya harus disesuaikan dengan UU Rumah Sakit. Hal ini tentu sangat menggangu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Merasa dirugikan, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan Ketua Muhammadiyah Bidang Kesehatan, A. Syafiq Mughni, mengajukan permohonan Judicial Review atas Ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 64 ayat (1) UU RS. Din Syamsudin dan Syafiq Mughni melalui kuasa hukum Syaiful Bakhri dkk, menyatakan ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan dengan UUD 1945, khususnya Paragraf Keempat Pembukaan, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.

Kepaniteraan MK pada Kamis (11/4/2013) meregistrasi permohonan PP Muhammadiyah dengan Nomor 38/PUU-XI/2013. Selanjutnya, MK menggelar sidang pendahuluan Kamis (17/4/2013) yang dihadiri oleh A. Syafiq Mughni dan para Direktur Rumah Sakit Islam Muhammadiyah se-Indonesia, serta didampingi kuasa hukum Syaiful Bakhri dkk. MK juga mengagendakan pemeriksaan lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan pada persidangan yang digelar pada Selasa (7/4/2013).

Persyarikatan Muhammadiyah telah berstatus badan hukum sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Muhammadiyah merasa hak konstitusional yang dimilikinya sebagai badan hukum, direduksi oleh UU RS. Ketentuan Pasal  Pasal 7 ayat 4 UU RS tegas menyatakan RS swasta harus berbentuk badan hukum yang khusus yang bergerak di bidang perumahsakitan. Selain itu, ketentuan dalam UU RS juga memberikan sanksi pidana penjara, denda, dan sansksi administrasi bagi RS yang tidak didirikan oleh badan hukum khusus kerumahsakitan.

Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU RS mewajibkan Muhammadiyah membentuk badan hukum khusus untuk perumahsakitan. Ketentuan ini berarti memungkiri eksistensi PP Muhammadiyah sebagai badan hukum yang berhak memiliki amal usaha RS. “Sama halnya tidak mengakui hak bersyarikat dan berkumpulnya Pemohon (Muhammadiyah) dalam mewujudkan Persyarikatan Muhammadiyah yang yang telah diakui oleh negara sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan kemerdekaan,” kata kuasa hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri.

Liberalisasi Layanan Kesehatan

Kepemilikan amal usaha Rumah Sakit Muhammadiyah merupakan wujud nasionalisme yang tidak boleh terkikis oleh kewajiban status hukum dan administrasi sebagaimana ketentuan dalam UU Rumah Sakit. PP Muhammadiyah menengarai hadirnya UU RS menjadi pintu masuk liberalisasi dalam bidang pelayanan kesehatan di Indonesia. Pendekatan kelas dalam pelayanan kesehatan dengan perlakuan dan jaminan berbeda antara milik pemerintah dan milik swasta.

Ketentuan-ketentuan dalam UU RS tidak mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Beberapa ketentuan dalam UU RS justru membuka peluang perbedaan perlakuan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. UU ini juga tidak mencerminkan asas kekeluargaan, karena tidak melihat seluruh elemen bangsa menjadi bagian integral dari negara dan bangsa Indonesia. Asas bhinneka tunggal ika, juga tidak tercermin dalam UU RS, karena tidak mengakomodasi elemen-elemen yang ada di masyarakat sebagai anak bangsa, tetapi menggunakan pendekatan kelas. Selain itu, UU RS ini tidak mencerminkan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan karena masih membedakan status pemerintah dan swasta yang merupakan penegasan prinsip diskriminasi sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Nur Rosihin Ana
Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Mei 2013:


readmore »»  

Selasa, 01 Mei 2012

PP Muhammadiyah Perbaiki Permohonan Uji UU Migas

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/5/2012). Persidangan perkara 36/PUU-X/2012 ini beragendakan perbaikan permohonan.

Syaiful Bakhri dari Tim Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang bertindak selaku kuasa hukum para Pemohon, menyampaikan perbaikan permohonan antara lain, perubahan komposisi Pemohon dan kuasa hukum. Eggi Sudjana yang semula bertindak sebagai Pemohon berpindah sebagai kuasa hukum. “Dr. Egi Sujana, semula sebagai Pemohon, tetapi beliau berkenan pada hari ini mohon izin kepada Majelis sebagai sebagai kuasa,” kata Syaiful Bakhri.

Menanggapi perbaikan permohonan, panel hakim konstitusi, menyarankan para Pemohon agar menyempurnakan perbaikan permohonan, karena ada beberapa orang Pemohon dan kuasa hukum belum membubuhkan tanda-tangan. Selanjutnya menyarankan para Pemohon agar segera mempersiapkan saksi, ahli, bukti tertulis, untuk memperkuat dalil permohonan.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki mengesahkan alat bukti. Pemohon mengajukan bukti P-1 sampai P-72.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (29/3/2012) lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi massa (ormas) dan tokoh nasional, mengajukan permohonan uji materi UU Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ormas-ormas dimaksud yaitu: Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah, dan Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK).

Sedangkan Pemohon perorangan yaitu: K.H. Achmad Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat, Eggi Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Moch. Iqbal Sullam, H. Ichwan Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala Chandra Dewi M, HM. Ali Karim OEI, Adhi Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni Handayani, Juniwati T. Masgehun S, Nuraiman, Sultana Saleh, Marlis, Fauziah Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa, BA, Mohammad Hatta, M. Sabil Raun, Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono, Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, Hj. Elly Zanibar Madjid, dan Jamilah.

Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah telah menggelar sidang panel pada Selasa, (17/4/2012) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Syaiful Bakhri, kuasa hukum para Pemohon menyatakan UU Migas telah merendahkan martabat negara dan melecehkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi. Sebab dalam UU Migas, posisi negara setara dengan perusahaan asing dalam kontrak pengelolaan migas di Indonesia. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More