Definisi
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai organisasi yang yang bersifat
nirlaba, merupakan definisi yang absurd. Sebab, dalam Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) justru
memperbolehkan pendirian badan usaha Ormas. Ketentuan yang bertentangan satu
sama lain ini tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan kepentingan
kontitusional sejumlah Ormas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Demikian dalil permohonan uji materi UU Ormas yang diajukan oleh PP
Muhammadiyah.
Rancangan
UU Ormas disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa 2 Juli 2013
lalu. Belum seumur jagung, UU Ormas menuai kritik dari Pimpinan Pusat
Persyarikatan Muhammadiyah (PP Muhammadiyah). Ormas Islam tertua di Indonesia
ini berdalil, lahirnya UU Ormas justru mengekang kebebasan untuk berserikat dan
berkumpul. Merasa dirugikan, PP Muhammadiyah mengadu ke Mahkamah Konstitusi
(MK) untuk mengujikan sejumlah ketentuan pasal dalam UU Ormas.
Selain
PP Muhammadiyah, permohonan uji materi UU Ormas juga diajukan Yayasan FITRA
Sumatera Utara, Indonesia Corruption Watch (ICW), dkk. Permohonan Yayasan FITRA
Sumatera Utara dkk diregistrasi dengan Nomor 3/PUU-XII/2014.
Definisi
Absurd
Definisi
Ormas dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas menyebutkan bahwa Ormas adalah organisasi
yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan
kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan
Pancasila. Pasal 4 UU Ormas juga menerangkan bahwa Ormas bersifat sukarela,
sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Selain itu, Pasal 5 UU Ormas secara
tegas memaksa Ormas untuk secara kumulatif bertujuan antara lain yaitu untuk
menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut
PP Muhammadiyah, definisi Ormas sebagai organisasi yang yang bersifat nirlaba,
merupakan definisi yang absurd. Sebab, dalam Pasal 39 UU Ormas justru
memperbolehkan pendirian badan usaha Ormas. Hal ini jelas ketentuan yang
bertentangan satu sama lain yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum
dan merugikan kepentingan kontitusional PP Muhammadiyah sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Pasal-pasal a quo jelas menggunakan
definisi yang absurd,” kata Kuasa Hukum PP Muhammadiyah, Iwan Satriawan, dalam
sidang pendahuluan di MK, Kamis (10/20/2013) lalu.
PP
Muhammadiyah mensinyalir adanya upaya pembentuk UU untuk “ikut campur” yang
terlalu berlebihan terhadap kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Hal ini
tercermin dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Ormas yang menyatakan,
“(1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas. (2)
Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.” Kemudian Pasal 34 ayat (2) UU
Ormas menyatakan, “Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.”
PP
Muhammadiyah juga berdalil bahwa kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban
keuangan bagi Ormas yang menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota,
sebagaimana ketentuan Pasal 38 UU Ormas, merupakan ketentuan yang mengada-ngada
dan mereduksi makna Pasal 28Eayat (3) UUD 1945. Sangat tidak relevan apabila UU
menentukan bahwa Ormas yang mengelola keuangan iuran anggota diwajibkan membuat
laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi. Hal ini
tidak perlu diatur dalam UU. “Dikarenakan proses pertanggungjawaban dalam hal
apa pun yang dilakukan oleh ormas merupakan hak prerogatif ormas itu sendiri,”
lanjut Iwan Satriawan.
Bangkitkan
Ormas “Plat Merah”
Kemudian
mengenai pemberdayaan terhadap Ormas oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
(Pemda), sebagaimana ketentuan Pasal 40 UU Ormas, berpotensi menimbulkan
tindakan korup yang dilakukan atas nama pemberdayaan Ormas. Pembinaan Ormas
juga potensial membawa kepentingan terselubung bagi Pemerintah dan/atau Pemda
untuk membangkitkan kembali “ormas plat merah” sebagaimana yang dulu besar pada
masa Orde Baru melalui ketentuan-ketentuan yang serupa.
Ihwal
larangan menerima atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf a
UU Ormas. Ketentuan ini multitafsir dan sesungguhnya telah diatur dalam UU No.
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
khususnya pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5. Multitafsir dikarenakan di satu sisi
perbuatan yang demikian itu merupakan tindak pidana dan di sisi lain hanya
bersifat pelarangan yang justru akan membingungkan.
Tidak
Komersial
Segala
argumentasi dan dalil yang disampaikan PP Muhammaddiyah tersebut dibantah oleh
para penyusun UU Ormas.
Ketentuan
Pasal 1 angka 1, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Ormas yang diujikan oleh PP
Muhammadiyah, tidaklah saling bertentangan dan bukan merupakan pembatasan
perkembangan Ormas. Sebaliknya, rumusan tersebut bertujuan agar Ormas mandiri
dalam hal menghidupi organisasinya. Selain itu, mendorong agar Ormas menjadi
badan hukum. “Karena yang dapat mendirikan badan usaha adalah ormas yang
berbadan hukum, perkumpulan, atau yayasan,” kata Anggota Komisi III DPR Ruhut
Poltak Sitompul dalam persidangan di MK, Kamis (7/11/2013) lalu.
Menurut
DPR, Ormas tidak dapat digunakan sebagai wadah usaha dan tidak dapat melakukan
kegiatan usaha secara langsung, tapi harus melalui badan usaha yang didirikannya
atau melalui badan usaha lain di mana Ormas dapat menyertakan kekayaannya. Hal
ini berbeda dengan tujuan pendirian dari Perseroan Terbatas. Tujuan filosofis
pendirian Ormas adalah tidak bersifat komersial. Sedangkan untuk menjaga
keberlangsungan dan kemandirian Ormas, maka Ormas dapat mendirikan badan usaha.
“Hasil keuntungan yang diperoleh dari badan usaha, Ormas tersebut dapat
digunakan untuk membayar operasional Ormas secara berkelanjutan. Hal ini
dimaksudkan agar ormas tidak hanya menanti uluran bantuan dari Pemerintah atau
pihak lain, baik dalam maupun luar negeri untuk membiayai operasional Ormas.
Badan
usaha yang didirikan oleh Ormas pun harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Misalnya, ormas berbadan hukum yayasan mendirikan badan usaha pendidikan
sekolah atau perguruan tinggi, harus mematuhi aturan bidang pendidikan. Begitu
pula Ormas berbadan hukum kerumahsakitan, harus sesuai aturan bidang kesehatan.
Ormas
yang memiliki sumber pendanaan tetap secara mandiri, akan meningkatkan
independensi dan mencegah ketergantungan Ormas pada sumber pendanaan dari pihak
lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ormas tidak tergoda untuk
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum untuk sekadar mencari biaya
guna membiayai operasional organisasinya, atau sebagai upaya ormas untuk
bertahan hidup. “Oleh karena itu, DPR berpendapat bahwa Pasal 1 angka 1, Pasal
4, Pasal 5, dan Pasal 39 UU Ormas, tidaklah saling bertentangan dan tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” bantah Ruhut.
Menanggapi
absurditas definisi Ormas sebagaimana didalilkan PP Muhammadiyah, DPR
menyatakan UU Ormas telah memberikan solusi untuk mengenali berbagai
terminologi tersebut dengan Ormas yang dapat menaungi keseluruhan terminologi
dengan yayasan dan perkumpulan sesuai bentuk badan hukumnya, serta memberikan
perlindungan hukum dan pengaturan. Masyarakat bebas untuk berserikat dengan
berdasarkan enam pilar dasar yaitu kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Ormas.
“Jadi, apa pun organisasi yang didirikan, advokat, notaris, wartawan, hobi,
keagamaan, dan lain-lain, pada dasarnya didirikan berdasarkan lingkup enam
pilar dasar tersebut,” terang Ruhut.
Dalam
perspektif hukum dikenal dua jenis peraturan organisasi, yaitu nonmembership
organization (organisasi tanpa anggota), dan membership based
organization (organisasi berdasarkan keanggotaan). Sedangkan untuk badan
hukumnya, Indonesia mengenal dua jenis badan hukum yang khusus untuk bidang
kegiatan sosial yaitu yayasan (stichting) dan perkumpulan (vergadering).
Adapun perbedaan yayasan dan perkumpulan yaitu, yayasan adalah sekumpulan
kekayaan yang disisihkan untuk tujuan sosial, sedangkan perkumpulan adalah
sekumpulan orang yang berkumpul untuk tujuan sosial. “Untuk badan hukum
yayasan, diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Sedangkan perkumpulan, dulu diatur dalam Staatsblad 1870-64 tentang
Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, dan saat ini sudah diatur di dalam
undang-undang a quo,” ungkap Ruhut.
Rumpun
Ormas
Sejarah
mencatat keberadaan Ormas adalah sebagai salah satu wadah dalam upaya
pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ormas-ormas tersebut antara lain adalah Budi
Utomo, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain yang lahir dan
didirikan sebelum NKRI berdiri. “Ormas telah menorehkan suatu upaya warga
negara Indonesia yang punya nilai tinggi serta merupakan aset bangsa yang
penting bagi perjalanan bangsa dan negara Republik Indonesia,” kata Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Mualimin Abdi, saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam
persidangan di MK, Kamis (7/11/2013) lalu.
Saat
ini, terang Mualimin, jumlah Ormas yang terdaftar pada Pemerintah dan Pemda
sebanyak 139.957 ormas. Rinciannya adalah, terdaftar di Kemenkumham sebagai
Ormas yang berbadan hukum berjumlah 48.000 ormas. Terdaftar sebagai organisasi
sosial pada Kemensos sejumlah 25.406 ormas. Kemudian yang terdaftar di Kemenlu
108 Ormas. Dan yang terdaftar di Kemendagri berjumlah 65.577. “Dengan jumlah
Ormas yang terdaftar sedemikian besar, maka menurut Pemerintah perlu
pengaturan, perlu penataan, dan perlu pemberdayaan agar ormas-ormas tersebut
bersama-sama pemerintah dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan negara
sebagaimana diamanatkan di dalam konstitusi kita,” dalil Mualimin.
Menurut
pemerintah, UU Ormas diperlukan untuk melindungi hak asasi warga negara, baik
secara individu maupun secara kolektif, termasuk dalam hal berserikat dan berkumpul.
Pemerintah menegaskan bahwa UU Ormas tidak dalam rangka membelenggu, menggangu,
atau membatasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. UU Ormas juga
tidak bersifat represif karena Pemerintah dan Pemda tidak mempunyai kewenangan
yang subjektif untuk membubarkan ormas yang telah berdiri. Sebab keputusan
membubarkan Ormas, terutama Ormas yang telah berbadan hukum, harus melalui
putusan lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di dalam Pasal 68 ayat (2) dan
Pasal 71 ayat (1) UU Ormas.
“Kewenangan
subjektif Pemerintah tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang karena harus
dikonfirmasi oleh lembaga yudikatif,” jelas Mualimin.
Mualimin
kemudian menjelaskan ihwal pendirian Ormas berdasarkan aspek keagamaan, yang
tidak menjadi dasar kesamaan dalam definisi, sebagaimana diatur di dalam Pasal
1 angka 1 UU Ormas. Menurut pemerintah, hal demikian bukan berarti masyarakat
tidak dapat mendirikan Ormas yang memiliki bidang kegiatan keagamaan. Sebab,
aspek kesamaan aspirasi, kesamaan kehendak, kesamaan kebutuhan, kesamaan
kepentingan, kesamaan kegiatan, dan kesamaan tujuan, secara eksplisit bermakna
mengakomodasi organisasi-organisasi yang berlatar belakang agama. Lembaga
swadaya masyarakat, NGO, OMS, Orsos, NPO, OKP, dan lain-lain, termasuk rumpun
organisasi kemasyarakatan. Meskipun jenis-jenis organisasi tersebut memiliki
sifat-sifat yang khas, tetapi memiliki unsur, ciri, sifat, wujud dan bentuk
yang termasuk dalam kategori organisasi kemasyarakatan.
Selanjutnya
mengenai kategori Ormas sebagai organisasi yang bersifat nirlaba, sebagaimana
tercantum di dalam Pasal 5 UU Ormas, bukanlah dimaksudkan untuk membatasi ruang
gerak aspirasi, kebutuhan, kepentingan, dan partisipasi Ormas dalam memajukan
organisasinya. “Akan tetapi lebih kepada bentuk kontrol dan apresiasi
Pemerintah terhadap dinamika perkembangan Ormas yang semakin kompleks,” lanjut
Mualimin.
Ketentuan
Pasal 38 ayat (1) UU Ormas, sama sekali tidak mengurangi hak Ormas untuk
mempertanggungjawabkan iuran anggota berdasarkan AD/ART masing-masing Ormas.
Adapun kewajiban mempertanggungjawabkan iuran anggota sesuai dengan standar
akuntansi umum, tetap dalam koridor sesuai dengan AD/ART masing-masing Ormas
dalam rangka mendorong akuntabilitas tata kelola keuangan secara internal, guna
mencegah terjadinya maladministrasi maupun unprofessional.
Mengenai
lingkup UU Ormas yang dianggap membatasi ruang gerak Ormas, menurut Pemerintah,
pengaturan tentang ruang lingkup Ormas, yang terdiri dari lingkup kabupaten, lingkup
provinsi, dan lingkup nasional adalah terkait erat dengan teritori keberadaan
Ormas itu sendiri. Justru UU Ormas memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada
Ormas untuk dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan Ormas
dapat membentuk cabang di luar negeri sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 26
dan Pasal 27 UU Ormas. “Dengan perkataan lain, kategorisasi ruang lingkup Ormas
di dalam rangka untuk membatasi aktivitas, pengembangan, dan keberadaan Ormas
itu sendiri,” bebernya.
Pemerintah
menegaskan pengaturan dalam UU Ormas disarikan dan diharmonisasikan dengan
peraturan lain sehingga tidak terjadi benturan. UU Ormas telah harmonis dan
sejalan dengan amanat konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lain
misalnya KUHP, KUHAP, KUH Perdata, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik,
UU TPPU, UU Anti Terorisme, UU Haki, UU Polri. UU Ormas pada intinya memberikan
pilihan kepada masyarakat yang akan mendirikan Ormas, baik ormas yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah
berketetapan bahwa UU Ormas telah sejalan dengan amanat konstitusi. Oleh karena
itu, menurut Pemerintah, materi pasal dalam UU Ormas yang diajukan oleh PP
Muhammadiyah, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Nur RosihinAna
























