Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label pengujian UU Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengujian UU Kehutanan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Januari 2013

Raden Bung Hatta Cabut Permohonan Uji Materi UUPA dan UU Kehutanan


Pencabutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang diajukan oleh Raden Bung Hatta, akhirnya secara resmi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan ketetapan yang digelar pada Kamis (3/1/2013), siang bertempat di ruang sidang pleno gedung MK.

Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Raden Bung Hatta. “Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi delapan Anggota Pleno yaitu Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman.

Mahkamah dalam ketetapannya juga menyatakan bahwa Raden Bung Hatta tidak dapat lagi mengujikan pasal-pasal dalam UU tersebut ke MK. Kemudian, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Raden Bung Hatta.

Permohonan tersebut diajukan Raden Bung Hatta ke Kepaniteraan MK pada 11 Oktober 2012, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 18 Oktober 2012 dengan Nomor 105/PUU-X/2012 dalam perkara Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 4, Pasal 50 ayat (3), Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap terhadap UUD 1945.

Menindaklanjuti permohonan, MK telah menerbitkan Ketetapan Ketua MK Nomor 534/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 105/PUU-X/2012 bertanggal 18 Oktober 2012, dan Ketetapan Ketua Panel Hakim MK Nomor
535/TAP.MK/2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 18 Oktober 2012. MK pun menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 6 November 2012.

Syahdan, pada 12 November 2012 Kepaniteraan MK menerima surat dari Raden Bung Hatta yang merupakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Darul Hidayah. Inti surat berisi permohonan pencabutan permohonan Nomor 105/PUU-X/2012. Permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, tanggal 27 November 2012. RPH menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-X/2012 beralasan menurut hukum. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Rabu, 27 Juni 2012

Penguasaan Hutan oleh Negara Harus Memperhatikan Hak Masyarakat Hukum Adat

Hak masyarakat hukum adat yang menjadi identitas budaya yang harus dihormati, merupakan suatu tafsiran yang belum final. Dengan kata lain, masih dalam proses penemuan interpretasi yang sesuai dengan fungsi perlindungan, penghormatan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28I ayat (4). UUD 1945. Reinterpretasi berkenaan dengan adanya pranata pemerintahan adat. Kemudian, keberadaan hak masyarakat adat diakui berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Masyarakat hukum adat sebagai komunitas antropologis yang secara berlanjut mendiami satu wilayah yang sama secara turun-temurun, telah lebih dahulu terbentuk sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Masyarakat hukum adat tersebut dalam sejarahnya memiliki hak dan kewenangan publik dalam mengelola masyarakat di bidang hukum adat, sosial, kultural, dan ekonomi yang memang jikalau dilihat menjadi bagian Indonesia merdeka, kita harus dapat mendudukkannya dengan tepat berkenaan dengan kekuasaan negara sebagai pemegang mandat dari rakyat yang berdaulat.”

Demikian paparan Maruarar Siahaan dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan oleh para Pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/6/2012) siang. Sidang pleno perkara nomor 35/PUU-X/2012 ihwal
Pengujian Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), beragendakan Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon.

Lebih lanjut Maruarar menyatakan, adanya masyarakat hukum adat yang memiliki hak tradisional yang bersifat kewilayahan akan menimbulkan benturan dengan kekuasaan negara jika tidak ada pengaturan yang jelas. Oleh karena itu, politik hukum yang lahir dari konstitusi yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dengan hak-hak yang dikenal juga dalam konvensi internasional, harus dapat ditentukan secara konseptual untuk kemudian melindungi masyarakat hukum adat secara efektif.

“Pengakuan yuridis secara internasional yang  ditemukan dalam Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 tentang Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries tentu merupakan suatu bandingan yang harus dilirik dengan serius,” lanjut mantan Hakim Konstitusi yang akrab dipanggil Maru.

Apa yang dimohonkan oleh Pemohon, terang Maru, merupakan makna baru dalam melihat norma yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan yang berbunyi: “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Menurut Maru, seharusnya Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan berbunyi: “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat.”

Persidangan kali ini juga menghadirkan para saksi yang dihadirkan Pemohon. Kaharuddin T dari Suku Punan Dulau di Kalimantan Timur, dalam kesaksiannya menyatakan Pemerintah Kabupaten Bulungan memindahkan Suku Punan Dulau ke Desa Sekatak Puji Kecamatan Sekatak pada tahun 1970. Kaharuddin juga menerangkan aturan adat yang berlaku hingga sekarang, yaitu apabila ada orang luar memasuki hutan wilayah adat secara diam-diam tanpa sepengetahuan masyarakat adat, maka orang tersebut dikenakan sanksi hukum adat. Sanksi hukum adat diadili oleh kapitan sesuai dengan kesalahannya, misalnya didenda Rp3.000.000,00. “Jadi, bagi siapa yang menebang atau mengambil pohon, atau memanjat pohon madu, misalnya, dikenakan denda yang lebih besar lagi karena merusak dan itu dikenakan denda nama tempayan (guci) dan nilainya sekarang Rp10.000.000,00,” terang Kahar.

Untuk diketahui, pengujian Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 67 UU Kehutanan ini dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Adat Kesepuhan Cisitu. Materi dalam UU Kehutanan tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah hutan adat-nya. Sehingga  masyarakat hukum adat kehilangan sumber penghasilan dan sumber penghidupan. Selain itu, masyarakat hukum adat terancam pemidanaan. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More