Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label UU Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Tipikor. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

Kapasitas dan Kualitas Mufakat Jahat

Pemufakatan jahat hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas dan kualitas untuk melakukan tindak pidana tertentu. Pengaturan pemufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor yang merujuk kepada Pasal 88 KUHP menimbulkan multitafsir bagi penegak hukum. Pengertian pemufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor tidak memenuhi syarat lex certa, tidak jelas dan membuka potensi terjadinya pelanggaran hak asasi.
Demikian antara lain dalil permohonan pengujian Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).
Permohonan tersebut diajukan oleh Setya Novanto (Setnov). Melalui surat bertanggal 2 Februari 2016, Setnov melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ainul Syamsu, dkk, mengajukan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Setelah permohonan dinilai lengkap, Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan ini dengan Nomor Perkara 21/PUU-XIV/2016 pada 17 Februari 2016. Saat mengajukan permohonan ini ke MK, Setnov berstatus sebagai Terperiksa dalam penyelidikan atas “dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat atau percobaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia”.

Pasal 88 KUHP

Dikatakan ada pemufakatan jahat bila dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan kejahatan.
Pasal 15 UU Tipikor
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 sampai dengan Pasal 14.

Kapasitas dan Kualitas
Menurut Setnov, sangat tidak tepat jika ketentuan tentang pemufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor itu diterapkan kepadanya. Sebab ia maupun Muhammad Riza Chalid bukanlah orang-orang yang berwenang, dan bukan penentu kebijakan pemerintah dalam memperpanjang izin PT Freeport Indonesia. Keduanya bukan pula pejabat PT Freeport Indonesia yang dapat menentukan kebijakan divestasi saham yang dimilikinya.
Menurut Setnov, dirinya dan Muhammad Riza Chalid sama sekali tidak mempunyai kapasitas dan kualitas untuk melakukan pemufakatan jahat berdasarkan Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor. Berbeda halnya jika pemufakatan jahat itu dilakukan bersama dengan pihak PT Freeport Indonesia yang mempunyai kewenangan dan kebijakan untuk melepas saham yang dimilikinya atau dengan oknum eksekutif yang memiliki kewenangan untuk memperpanjang izin kontrak PT Freeport Indonesia.
Hal tersebut terjadi karena ketidakjelasan pengaturan pemufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor yang merujuk kepada Pasal 88 KUHP sehingga menimbulkan multitafsir bagi penegak hukum. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyederhanakan frasa “dua orang atau lebih” hanya pada persoalan kuantitas, yaitu jumlah orang yang bersepakat; bukan pada persoalan kualitas, yaitu apakah sejumlah orang itu memiliki kualitas dan kapasitas untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan pemaknaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai frasa “permufakatan jahat”. Menurut Setnov, pemufakatan jahat hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas dan kualitas untuk melakukan tindak pidana tertentu. Simplifikasi kaidah dan norma “pemufakatan jahat” menjadi hanya sekedar dua orang yang berdiskusi dan bercakap tanpa melihat kapasitas dan kualitas orang-orang tersebut untuk melakukan tindak pidana, akan melahirkan konsekuensi praktis yang diwujudkan dalam penegakan hukum yang tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara yang menjalani proses hukum.

Ambigu dan Multitafsir
Ambiguitas dan multitafsir frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor mendorong terjadinya proses hukum yang merugikan hak-hak konstitusional Setnov. Ketidakpastian hukum dalam pengertian tentang pemufakatan jahat, rumusan delik dalam Pasal 15 UU Tipikor juga tidak memenuhi syarat lex certa.
Ketidakcermatan perumusan pasal ini terlihat dalam frasa “tindak pidana korupsi” yang tidak menyebutkan jenis-jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud. Hal ini pada akhirnya tidak memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana yang dialami Setnov (Pemohon). Dalam beberapa surat panggilan yang dikirimkan oleh Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak disebutkan bentuk dan pasal dari tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa, tetapi hanya menyebutkan “dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat atau percobaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia”.
Di satu sisi, hal ini tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon terkait dengan pasal yang digunakan oleh penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan hukum. Di sisi lain, ketidakcermatan rumusan delik dalam Pasal 15 UU Tipikor berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan penegak hukum karena sangat dimungkinkan bahwa dugaan-dugaan hanya didasarkan pada penilaian subyektif dan merupakan perbuatan yang tidak pernah dilarang dalam undang-undang.
Sangat dimungkinkan surat panggilan tersebut didasari pemahaman bahwa terhadap orang-orang yang diduga melakukan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi cukup digunakan Pasal 15 UU Tipikor tanpa merujuk kepada tindak pidana pokoknya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14. Setnov meyakini bahwa tindakan tersebut disebabkan ketidaktegasan dan ketidakcermatan rumusan delik dalam Pasal 15 UU Tipikor.
Kerugian konstitusional yang potensial terjadi manakala proses hukum tetap dipaksakan dan dijatuhkan pidana berdasarkan aturan pidana yang multitafsir adalah tersendatnya dan berhentinya karir politik Setnov yang telah dibina sejak lama. Keadaan ini dapat menghambat aktivitas politik dan kewajiban serta tugas negara yang diemban Setnov sebagai Anggota DPR RI. Potensi kerugian konstitusional tersebut di atas hanya melengkapi kerugian konstitusional yang telah dan sedang dialami oleh Pemohon, yaitu tidak terpenuhinya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang disebabkan berlakunya Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor yang multi tafsir.
Kerugian konstitusional itu tidak akan terjadi lagi jika permohonan ini dikabulkan. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan penegak hukum lain tidak akan menerapkan ketentuan Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor secara membabi buta tanpa melihat kapasitas dan kualitas orang tersebut untuk melakukan tindak pidana, terlebih kepada Pemohon.
Dalam asas legalitas terkandung asas lex certa yang mengajarkan bahwa undang-undang harus diatur secara cermat untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam penegakan hukumnya. Pengertian pemufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor tidak memenuhi syarat lex certa, tidak jelas dan membuka potensi terjadinya pelanggaran hak asasi disebabkan penegakan hukum yang keliru.
Dalam KUHP, tindak pidana pemufakatan jahat diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 125 mengatur tentang pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berdasarkan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 124. Berbagai tindak pidana keamanan negara dalam beberapa pasal tersebut tidak mensyaratkan kualitas dan kualifikasi tertentu bagi subjek deliknya sehingga setiap orang dapat mewujudkan delik tersebut dan dapat pula diterapkan pemufakatan jahat dengan pengertian “dua orang atau lebih yang bersepakat melakukan kejahatan”. Namun persoalannya menjadi berbeda manakala pemufakatan jahat dengan pengertian tersebut diberlakukan terhadap delik-delik yang mensyaratkan kualitas tertentu, seperti pejabat negara atau pegawai negeri sipil yang diatur dalam UU Tipikor. Sebab manakala definisi pemufakatan jahat tidak diubah, maka definisi pemufakatan jahat akan digunakan untuk menjerat siapapun yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana meskipun orang-orang tersebut tidak mempunyai kualitas tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
Dapat dibayangkan betapa seorang Anggota DPR RI yang merupakan pejabat negara saja dapat mengalami tindakan represif sebagai akibat dari berlakunya Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor yang sumir, tidak jelas dan tidak memenuhi asas lex certa. Apalagi terhadap warga negara biasa yang bukan pejabat negara yang lebih rentan untuk menerima tindakan represif dari negara dengan menggunakan aturan hukum yang sumir, tidak jelas dan tidak memenuhi asas lex certa. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negaralah terutama pemerintah yang bertanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Namun kenyataannya negara belum dapat melaksanaan kewajiban konstitusional dengan baik.
Meskipun pemufakatan jahat ditetapkan sebagai tindak pidana tersendiri, namun secara esensial pemufakatan jahat tidak berdiri sendiri dan tergantung dengan tindak pidana lainnya. Oleh karenanya seharusnya Pasal 15 UU Tipikor menyebutkan jenis-jenis tindak pidana korupsi (strafbaar) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14. Namun kenyataannya, Pasal 15 UU Tipikor hanya menyebutkan “dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14” yang mengandung pengertian bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim bebas untuk memilih ancaman pidana berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14 tanpa menyebutkan terhadap tindak pidana apa seseorang dituduh dalam sebuah proses hukum.
Frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 UU Tipikor seharusnya menguraikan strafbaar (perbuatan yang dilarang) dalam bentuk kalimat definisional atau dengan merujuk kepada pasal tertentu yang merupakan tindak pidana korupsi. Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 125 KUHP dapat dijadikan contoh dalam merumuskan pemufakatan jahat secara cermat agar tidak melahirkan ketidakpastian hukum. Disebutkan dalam Pasal 110 ayat (1) KUHP bahwa “pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut”. Disebutkan juga dalam Pasal 125 KUHP bahwa “pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun”. Kedua pasal tersebut mengatur pemufakatan jahat terhadap tindak pidana menurut Pasal 104, 106, 107, 108 dan Pasal 125 sebagai perbuatan yang dilarang (strafbaar) sehingga memberikan kepastian hukum bahwa pemufakatan jahat secara limitatif hanya dapat dikaitkan dengan tindak pidana tertentu. Hal ini sangat berbeda dengan Pasal 15 UU Tipikor yang tidak mengatur strafbaar secara mendetail karena hanya mencantumkan frasa “tindak pidana korupsi”.
Ketidakcermatan dalam Pasal 15 UU Tipikor juga dapat disimpulkan dari dicantumkannya “Pasal 14” sebagaimana frasa “…sampai Pasal 14”, padahal Pasal 14 UU Tipikor tidak mengatur tentang tindak pidana, sehingga tidak dapat disematkan pemufakatan jahat terhadap Pasal 14 dan lagi pula Pasal 14 tidak mencantumkan ancaman pidana. Sejatinya Pasal 14 UU Tipikor mengatur tentang asas kekhususan sistematis (specialiteit systematische) sehingga pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 14 UU Tipikor tidak dimungkinkan.
Ketidaktegasan dan ketidakcermatan rumusan delik dalam Pasal 15 UU Tipikor berpotensi menghilangkan kepastian hukum, jaminan dan perlindungan hak asasi setiap orang yang terlibat dalam proses hukum dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 15 UU Tipikor. Sebab, tanpa pengaturan yang tegas dan cermat tentang bentuk-bentuk tindak pidana dalam frasa “tindak pidana korupsi” yang diatur dalam Pasal 15 UU Tipikor, setiap orang yang terlibat proses hukum tidak akan mengetahui tuduhan terhadap dirinya.

Tafsir Ulang
Norma Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan kaidah konstitusi yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, bertentangan dengan kaidah konstitusi yang mengatur tentang pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, Setnov berharap Mahkamah Konstitusi yang dikenal sebagai “the guardian and the final interpreter of constitution” untuk menyatakan bahwa kaidah-kaidah undang-undang yang diatur dalam 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor adalah bertentangan dengan kaidah konstitusi. Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran ulang terhadap Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor sebagaimana pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.
Dalam petitumnya, Setnov meminta MK menyatakan frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan “dikatakan ada pemufakatan jahat bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas dan kapasitas untuk melakukan tindak pidana bersepakat melakukan tindak pidana”. Menyatakan Pasal 15 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan “setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 diancam dengan pidana yang sama dengan pasal-pasal tersebut”.


Nur Rosihin Ana

Rubrik “Catatan Perkara” Majalah Konstitusi Nomor 108 • Februari 2016
readmore »»  

Selasa, 23 Oktober 2012

Mahkamah Tolak Pengujian Rangkap Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi


Pengujian konstitusionalitas kewenangan rangkap penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan yang tersebar dalam beberapa Undang-Undang, memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/10/2012) siang, menggelar sidang pengucapan putusan Nomor 16/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Iwan Budi Santoso, Muhamad Zainal Arifin, dan Ardion Sitompul. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” Kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi delapan hakim anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar.
Hal yang menjadi objek permohonan Iwan Budi Santoso, Muhamad Zainal Arifin, dan Ardion Sitompul adalah uji konstitusional pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan rangkap penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan yang tersebar dalam beberapa UU, antara lain Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan; Pasal 39 UU Tipikor; dan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU KPK khususnya frasa “atau kejaksaan” serta frasa “dan/atau kejaksaan” dalam UU KPK. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan asas negara hukum [vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945], pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945].
Mahkamah berpendapat, UUD 1945 tidak melarang adanya fungsi ganda tersebut. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar” dan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
“Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka Presiden selain sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif), juga berfungsi sebagai pembentuk Undang-Undang (legislatif) bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian UUD 1945 tidak melarang fungsi ganda tersebut,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan Pendapat Mahkamah.
Selain itu, Mahkamah juga mengutip beberapa pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Nomor 28/PUU-V/2007 tanggal 27 Maret 2008 yang dalam paragraf [3.13.6] antara lain mempertimbangkan, “Dengan demikian kewenangan polisi sebagai penyidik tunggal bukan lahir dari UUD 1945 tetapi dari Undang-Undang,”. Kata “sesuai” dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya memungkinkan alat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan. Sementara itu Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang. Undang-Undang yang diturunkan dari amanat Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 itu antara lain adalah UU Kejaksaan. Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan berbunyi, “Melakukan penyidikan terhadap pidana tertentu berdasarkan undangundang”.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan para Pemohon supaya kewenangan penyidikan yang diberikan kepada kejaksaan dalam beberapa ketentuan tindak pidana khusus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tidak beralasan menurut hukum,” tandas Alim. (Nur Rosihin Ana)



SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Jumat, 21 September 2012

UU Tipikor Tidak Memberi Efek Jera

Pungki Harmoko seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum, kembali hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (21/9/2012) pagi. Pada persidangan kali kedua untuk perkara 83/PUU-X/2012 ini, Pungki di hadapan panel hakim MK memaparkan perbaikan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pungki memperbaiki kerugian konstitusional yang dideritanya akibat berlakunya UU Tipikor. “Hilangnya hak dan harapan pemohon akan terwujudnya cita-cita berdirinya NKRI yaitu negara yang makmur dan sejahtera sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan Alinea Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Pungki.
Guru matematika ini juga menambahkan bahwa hukuman mati merupakan budaya bangsa. Memperkuat dalil tentang hal ini, Pungki menyerahkan tambahan alat bukti mengenai kisah Ratu Sima dan Konstitusi Majapahit Raya.
Kemudian tambahan redaksi kata “tidak lagi efektif” pada bagian kesimpulan, yaitu bahwa UU Tipikor adalah cacat hukum karena tidak lagi efektif memberikan efek jera bagi pelakunya. “Jadi yang saya tambahkan kata-kata ‘tidak lagi efektif’,” lanjutnya.
Terakhir, perbaikan pada petitum permohonan. Sebelumnya petitum poin 4 berbunyi: “Menyatakan keharusan Negara untuk melakukan reset ulang hukum dengan memerintahkan Presiden RI untuk sesegera mungkin menerbitkan Surat Keputusan Presiden atas UU Tindak Pidana Korupsi yang sesuai dengan reset ulang hukum, yaitu hukuman mati bagi tindak pidana korupsi.”
Pungki mengganti bunyi petitum tersebut karena MK tidak berwenang memerintahkan Presiden RI. Sehingga ia menggantinya menjadi “Memberitahukan putusan Mahkamah Konstitusi ini kepada DPR, DPRD, Presiden dan Mahkamah Agung.
“Saya ganti poin ke-4 itu dengan memberitahukan putusan Mahkamah Konstitusi ini kepada DPR, DPRD, Presiden dan Mahkamah Agung,” pungkas Pungki. (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Selasa, 18 Januari 2011

UU Pemberantasan Korupsi Untungkan Koruptor


Pemohon perkara nomor 3/PUU-IX/2011, R. Hamdani C.H. memberikan penjelasan mengenai permohonannya terkait uji materi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (17/01/2011) bertempat di lt.4 gedung MK.
Jakarta, MK Online - Korupsi adalah perbuatan yang sangat menguntungkan bagi pelaku. Jika korupsi 10 milyar, dihukum 4 tahun penjara dan denda 1 milyar, maka masih sisa 9 milyar. Demikian dikatakan Pemohon R. Hamdani C.H., dalam sidang perkara nomor 3/PUU-IX/2011 yang digelar pada Senin (17/01/2011) bertempat di lt.4 gedung MK.
Hamdani yang menjabat Ketua Umum Pengurus Keluarga Besar Komite Kedaulatan Rakyat (PKB-KKR) ini menguji Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Korupsi). Menurutnya, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Pasal 2 UU tersebut menyatakan: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)."
Ketidakjelasan batas minimal dan maksimal nilai korupsi, hukuman terhadap koruptor, dan penyalahgunaan kewenangan jabatan atau kedudukan yang merugikan negara atau rakyat, menurut Hamdani, turut andil memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana korupsi. "Pasal ini memberi kesempatan orang untuk melakukan korupsi," dalil Hamdani.
Hamdani mendalilkan, kenyataanya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45 UU tersebut tidak mampu membuat para koruptor jera atau takut melakukan korupsi. Sebaliknya, mereka bangga melakukan korupsi secara berjamaah. "Yang kami minta adalah pasal yang bisa membuat jera para koruptor," pinta Hamdani. Berlakunya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45 mempunyai andil besar dalam pemasyarakatan dan pemberdayaan korupsi di Indonesia. Pekerjaan korupsi menurut para koruptor sangat menguntungkan bagi pelakunya. Meskipun dihukum mati, koruptor telah memperkaya keluarganya hingga tujuh turunan.
Di samping itu, dalam penerapannya terdapat diskriminasi antara tindak pidana yang dilakukan rakyat kecil dengan tindak pidana koruptor. Hal ini menurut Hamdani bertentangan dengna 27 Ayat (1) UUD 1945. "Pencuri kakau, pencuri piring, mendapatkan hukuman hampir sama dengan yang dijatuhkan oleh UU Nomor  31 Tahun 1999 tersebut," lanjut Hamdani.
Hamdani memohon kepada Mahkamah menyatakan tafsir Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45 UU tersebut bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28I UUD 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Nasehat Hakim
Panel Hakim MK yang memeriksa perkara ini M. Akil Mochtar sebagai ketua panel, didampingi dua anggota, Achmad Sodiki, dan Maria Farida Indrati. Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menanyakan ayat dalam Pasal 2 yang dimaksudkan  oleh Pemohon untuk diujikan. "Pasal 2 ini kan terdiri dari 2 ayat. Mana yang saudara gunakan, ayat 1 atau ayat 2?" tanya Sodiki. "Pasal 2 ayat 1," jawab Hamdani singkat.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menasehati mengenai cara penulisan dan sistimatika permohonan. Selain itu, Maria mengkategorikan permohonan yang diajukan berhubungan dengan implementasi UU. "Bukan pertentangan antara norma dalam UU ini dengan norma yang ada dalam konstitusi. Sedangkan pengujian UU berkisar tentang bunyi atau norma dalam satu pasal UU dengan UUD 1945. Itu yang harus diperbaiki lagi," jelas Maria.
Sedangkan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menanyakan masalah legal standing Pemohon. "Kalau saudara mewakili kepentingan badan hukum, maka harus ada pendaftaran sebagai badan hukum di instansi yang berwenang," nasehat Akil juga menanyakan hak konstitusional Pemohon yang dirugikan sebagai akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan. "Kerugian itu bisa bersifat aktual, bisa juga bersifat prediksi," jelas Akil. Pemohon lanjut Akil, diminta memperjelas hubungan sebab-akibat adanya kerugian konstitusional Pemohon. Jika ketentuan pasal yang diujikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kata Akil, maka kerugian Pemohon menjadi gugur. "Itu harus bisa saudara jelaskan. Itulah pintu masuk untuk menguji sebuah UU terhadap UUD 1945," kata Akil menasehati.
Sebelum menutup sidang panel pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar memberi kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 14 hari. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber:
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More