Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label pemekaran wilayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemekaran wilayah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Desember 2012

DAU dan DAK Kab. Bengkulu Selatan Diserap Tiga Kecamatan di Kab. Seluma dan Kab. Kaur


Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab. Bengkulu Selatan untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang sedianya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Selatan, ternyata juga terserap untuk penduduk Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma serta penduduk Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Hal ini disebabkan karena tiga kecamatan tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, sehingga penduduknya lebih memilih fasilitas pendidikan dan kesehatan yang ada di Kabupaten Bengulu Selatan dibandingkan harus ke Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Kaur yang jaraknya lebih jauh.

Demikian juga terhadap kuota bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat Bengkulu Selatan, juga dinikmati oleh penduduk yang tinggal di tiga kecamatan tersebut. “Hal ini tentu saja merugikan Pemohon I selaku Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan karenanya mencederai rasa keadilan masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.”

Demikian dikatakan oleh Zainuddin Paru selaku kuasa hukum para pemohon saat memaparkan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/12/12) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 112/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, ini beragendakan perbaikan permohonan. Uji materi UU Nomor 3 Tahun 2003 ini dimohonkan oleh Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan E. Awaluddin, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Susman Hadi, Aguslianto, dan Muksan.

Zainuddin Paru di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman, memaparkan perbaikan permohonan yang meliputi kedudukan hukum pemohon (legal standing), pokok perkara dan perbaikan petitum. Zainuddin menjelaskan legal standing Aguslianto yaitu perorangan WNI yang juga tokoh masyarakat yang tinggal di Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma dan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Aguslianto, kata Zainuddin, secara langsung merasakan dan mengalami kerugian akibat berlakunya Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.

Di antaranya, jarak dan waktu tempuh untuk mencapai pusat pemerintahan daerah menjadi sangat jauh, di samping alat transportasi umum yang masih sangat jarang. Sementara ketersediaan layanan Rumkit (rumah sakit), sekolah, dan pusat bisnis lebih dekat ke Kabupaten Bengkulu Selatan daripada ke Kabupaten Seluma ataupun ke Kabupaten Kaur,” terang Zainuddin Paru.
Hal tersebut, lanjut Zainuddin, tidak sejalan dengan tujuan dari pemekaran itu sendiri, sebagaimana termaktub dalam konsideran Menimbang huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang menyatakan: “bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.”

Para pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 huruf d dan e serta Pasal 5 huruf g UU Nomor 3 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang masih memasukkan Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Seluma dan Kecamatan Tanjung Kemuning ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Kaur. Juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) dan (3) serta penjelasan umum alinea ketiga UU Nomor 3 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak disesuaikan dengan putusan Mahkamah.

Berikut bunyi pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2003 yang diujikan ke MK. Pasal 4 menyatakan: “Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja; b. Kecamatan Seluma; c. Kecamatan Talo; d. Kecamatan Semidang Alas; dan e. Kecamatan Semidang Alas Maras.”

Pasal 5: “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara; b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d. Kecamatan Kaur Selatan; e. Kecamatan Maje; f. Kecamatan Nasal; dan g. Kecamatan Tanjung Kemuning.”

Pasal 6 ayat (2): “Dengan terbentuknya Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayahKabupaten Bengkulu Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.”

Pasal 7: “(2) Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (3) Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.” (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Rabu, 28 November 2012

Minta Perluasan Wilayah, Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan Ujikan UU Nomor 3 Tahun 2003


Kabupaten Bengkulu Selatan telah dibentuk sejak 56 tahun lalu melalui Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 dengan luas wilayah 5.955,59 km². Namun setelah pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003,  luas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai Kabupaten Induk berkurang menjadi 1.186,10 km². Sementara dua kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu selatan, yaitu Kabupaten Seluma mempunyai luas wilayah 2.400,44 km², dan Kabupaten Kaur mempunyai luas wilayah 2.369,05 km².

“Menurut kami, pembagian luas wilayah ini tidaklah profesional karena pembagian wilayah Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk tidak sampai setengah dari masing-masing wilayah yang dibentuknya atau sekitar 19,93% saja luas yang tersisa atau sekitar 80,07% wilayah yang terlepas dari kabupaten induk sebelumnya.”

Demikian disampaikan Zainuddin Paru selaku kuasa hukum para pemohon, saat memaparkan pokok permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/11/2012) siang. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara 112/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman. Uji materi UU Nomor 3 Tahun 2003 ini dimohonkan oleh Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan E. Awaluddin, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Susman Hadi, Aguslianto, dan Muksan.  

Tujuan pemekaran daerah, lanjut Zainuddin, adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mendekatkan, memudahkan, dan mengefisienkan pelayanan pemerintahan dalam rangka menyejahterakan, meningkatkan peran serta masyarakat, dan efisiensi pelaksanaan pembangunan dalam wilayah yang dimekarkan. Akan tetapi, setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2003, justru menimbulkan banyak masalah pada warga setempat, khususnya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, serta warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

“Pembagian luas wilayah yang tidak profesional di atas dilatarbelakangi oleh adanya prosedur atau legal formal yang tidak benar berakibat adanya cacat hukum pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 dan pembagian wilayah yang tidak proporsianal di atas juga melewati proses yang tidak wajar, yaitu adanya kepentingan politik dari sekelompok orang,” lanjut Zainuddin.

Cacat Bawaan

Di samping adanya kepentingan politik sebagaimana dijelaskan di atas, sejak awal terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2003 melanggar prosedur dan mengandung cacat hukum atau cacat bawaan karena belum pernah dibahas dalam rapat-rapat paripurna. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2002.

“Maka adalah wajar apabila pada tataran implementasinya terkait dengan batas wilayah di lapangan, antar kabupaten yang dibentuknya hingga kini belum ada ketetapan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, meskipun telah diamanatkan sejak 9 tahun yang lalu di dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang a quo beserta penjelasannya,” jelas Zainuddin.

Tambah Wilayah

Upaya hukum yang ditempuh oleh Bupati Bengkulu Selatan ke MK adalah dengan maksud untuk mendapatkan penambahan luas wilayah. “Dengan harapan bahwa melalui proses persidangan di Mahkamah ini dapat pula mendapatkan hak sebagaimana yang diinginkan untuk memberikan pelayanan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi lebih baik,” pinta Zainuddin Paru.

Dalam petitum, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Nomor 3 Tahun 2003 menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berakibat tidak dapat diperolehnya hak-hak konstitusional para pemohon yang dijamin UUD 1945. Para Pemohon juga meminta Mahkamah mengubah bunyi Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), serta paragraf 3 bagian penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2003.

Pasal 4 menyatakan: “Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja; b. Kecamatan Seluma; c. Kecamatan Talo; d. Kecamatan Semidang Alas; dan e. Kecamatan Semidang Alas Maras.

Para pemohon meminta Pasal 4 diubah menjadi: “Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Sukaraja; b. Kecamatan Seluma; c. Kecamatan Talo.

Pasal 5 menyatakan: “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara; b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d. Kecamatan Kaur Selatan; e. Kecamatan Maje; f. Kecamatan Nasal; dan g. Kecamatan Tanjung Kemuning.”

Perubahan yang diinginkan para pemohon, Pasal 5: “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas: a. Kecamatan Kaur Utara; b. Kecamatan Kinal; c. Kecamatan Kaur Tengah; d. Kecamatan Kaur Selatan; e. Kecamatan Maje; dan f. Kecamatan Nasal.”

Pasal 7 ayat (2): “Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

Perubahan yang diminta, Pasal 7 ayat (2): “Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan Kecamatan Talang empat Kabupaten Bengkulu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Bengkulu Selatan, dan d.
sebelah barat berbatasan dengan Samudrea Hindia.

Pasal 7 ayat (3): “Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

Perubahan yang diminta, Pasal 7 ayat (3): “Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia-Belanda. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Rabu, 29 Februari 2012

Jalan Panjang Meraih “Berkah” Pemekaran Wilayah


Tujuan pemekaran daerah adalah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, kemudahan, non-diskriminasi, dan keadilan, yaitu, untuk memperpendek bentang kendali pemerintahan, mendekatkan, memudahkan, dan mengefisiensi  pelayanan pemerintah dalam rangka mensejahterakan, meningkatkan peran-serta masyarakat, dan efiseiensi pelaksanaan pembangunan dalam wilayah yang dimekarkan sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah baru.

Demikian disampaikan Minhad Ryad di hadapan Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2/2012) siang. Minhad menjalani sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang dan UU Nomor 12 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang yang diajukannya ke MK beberapa waktu yang lalu. Materi UU Nomor 10 Tahun 1999 yang dijukannya yaitu Pasal 3, Pasal, 5 ayat (1) dan Penjelasan Umum alinea kelima. Sedangkan materi UU Nomor 12 tahun 2001 yang diujikannya yaitu Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Umum alinea kesatu, kedua dan keempat.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Anwar Usman (ketua panel) didampingi dua anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, warga Pangkalan Darat, Kecamatan Sungai Raya, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat ini mengungkapkan perjuangannya selama 13 tahun mencari keadilan untuk mendapatkan berkah pemekaran wilayah.

Pemekaran Kab. Sambas menjadi tiga kabupaten otonom, yaitu Kab. Sambas, Kab. Bengkayang, dan Kab. Singkawang potensial merugikan hak-hak konstitusional Minhad yang dijamin UUD 1945. Ketiga daerah otonom tersebut yaitu Kab. Sambas yang meliputi delapan kecamatan. Kemudian, Kabupaten Bengkayang yang meliputi delapan kecamatan. Terakhir, Kota Singkawang yang meliputi tiga kecamatan (Pasiran, Roban dan Tujuhbelas).

Menurut Minhad, UU Nomor 10 Tahun 1999 tidak sesuai dengan tujuan pemekaran daerah, karena tidak menjamin kepastian hukum. Selain itu, lanjut Minhad, keputusan membentuk tiga daerah otonom menjadi batal karena hanya dua daerah otonom saja yang terjadi, yaitu Kab. Sambas dan Kab. Bengkayang. Sementara nasib Kota Administratif (Kotif) Singkawang menjadi tidak jelas, karena wilayahnya yaitu Kec. Roban dan Kec. Pasiran digabungkan ke Kabupaten  Bengkayang.

“Padahal secara konstitusional, berdasarkan PP 9 Tahun 1981, Kotif Singkawang berada dan bertanggung jawab kepada Kab. Sambas. Begitu pula dengan Kec. Tujuhbelas dan Kec. Sungai Raya, yang berorientasi ke Singkawang, malah digabungkan ke Kab. Bengkayang, yang seharusnya tetap berada di Kab. Sambas,” dalil Minhad.

Berlakunya UU Nomor 10 Tahun 1999 menyebabkan Minhad harus menempuh jarak lebih jauh. Jarak tempuh dari Kec. Sungai Raya ke Singkawang yang merupakan ibukota Kabupaten Sambas, hanya 50 km, yang ditempuh selama satu jam perjalanan menggunakan bis umum. Waktu itu Kec. Sungai Raya masih tergabung dalam wilayah Kab. Sambas.

Namun, setelah Kec. Sungai Raya digabungkan ke dalam wilayah Kab. Bengkayang, untuk menuju ibukota kabupaten menjadi jauh yaitu 125 km, yang ditempuh selama 3-4 jam perjalanan menggunakan bis umum. “Padahal ke Singkawang hanya 50 km,” lanjutnya.

Di persidangan terungkap, Minhad pada tahun 2005 pernah mengajukan keberatan mengenai digabungkannya Kec. Sungai Raya ke dalam wilayah Kab. Bengkayang. Saat itu, Mahkamah dalam amar putusan perkara 016/PUU-III/2005, yang dibacakan pada 19 Oktober 2005, menyatakan permohonan Minhad tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More