Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label SKLN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKLN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Januari 2012

Akomodir Calon Perseorangan, Dirjen Otda Minta Tahapan Pemilukada Aceh Ditunda


Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun. Hal ini merupakan amanat Pasal 73 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun, hingga saat ini Qanun yang baru sebagai pengganti Qanun Aceh No. 7 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum di Aceh belum dapat diterbitkan, karena terjadinya perbedaan penafsiran antara Gubernur Aceh dan Komite Independen Pemilihan (KIP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Kami selalu mendorong Qanun yang baru bisa diwujudkan. Alhamdulillah, terakhir, pihak DPRA Aceh sudah ingin menyelesaikan Qanun yang baru.”
Demikian disampaikan Prof. Dr. Djohermasyah Johan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (13/1/2012). Persidangan pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 1/SKLN-X/2012 mengenai sengketa kewenangan antarlembaga negara (SKLN) ini diajukan oleh Dirjen Otda Kemendagri.
Dirjen Otda keberatan terhadap Keputusan KIP Aceh No. 26 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KIP Aceh No. 1 Tahun 2011 Tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh. Sebab, apabila seluruh tahapan Pemilukada di Aceh tetap dilaksanakan sebagaimana keputusan KIP Nomor: 26 Tahun 2011 dan tidak diikuti oleh Partai Aceh, dapat diprediksi berpotensi terjadi gangguan Kamtibmas dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada dan kemungkinan rendahnya partisipasi msyarakat dalam pemungutan suara, serta dapat menimbulkan gejolak politik dan keamanan di Aceh.
Qanun yang baru tersebut, lanjut  Djohermasyah, mengakomodasi calon perseorangan dapat mengikuti Pemilukada di Aceh. “Semula, kawan-kawan di DPRA menolak dimasukkannya calon perseorangan, tetapi sekarang ada dinamika politik lokal di sana yang berubah, kawan-kawan di DPRA bersedia untuk memasukkan pengaturan calon perseorangan di dalam Qanun” jelas Djohermasyah.
Djohermasyah juga mengemukakan perkembangan terakhir mengenai keikutsertaan Partai Aceh dalam Pemilukada Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Semula mereka menolak ikut karena mereka tidak menerima adanya calon perseorangan,” imbuhnya.
Menanggapi permohonan, Ketua Panel Hakim Harjono menyatakan, Pemohon harus bisa memetakan secara jelas antara sengketa Pemilukada dan SKLN. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam nasehatnya menyatakan, sengketa kewenangan dalam hal melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan KPU. “Oleh karena itu saya sarankan, Menteri yang harus mengajukan diri sebagai Pemohon,” saran Hamdan. Sedangkan sebagai Termohon, lanjut Hamdan, adalah KIP dan KPU. “KIP sebagai Termohon I dan KPU sebagai Termohon II,” tambahnya.
Sementara Hakim Konstitusi Muhammad Alim menasehati petitum (pokok permohonan) agar dibagi menjadi dua sub, yaitu dalam provisi dan pokok permohonan. Kemudian, mempertegas nasehat Hamdan Zoelva, Alim menyarankan permohonan diajukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bukan Dirjen Otda. “Sebaiknya yang mengajukan permohonan adalah Mendagri,” saran Alim.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin pekan depan, 16 Januari pukul 16.00 WIB dengan agenda perbaikan permohonan. (Nur Rosihin Ana).       
readmore »»  

Rabu, 03 Agustus 2011

Pemerintah Belum Tanggapi Pemohon SKLN Kutai Timur


Wakil dari Kementerian ESDM, Sutisna Prawira dan Agus Salim, saat Sidang Sengketa Kewenangan antara Bupati Kutai Timur dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa (2/8), di ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MKOnline – Sidang Sengketa Kewenangan antara Bupati Kutai Timur dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/8). Sidang pleno yang diketuai Ketua MK Moh. Mahfud MD ini beragendakan mendengarkan jawaban atau tanggapan dari Pemerintah.

Wakil Pemerintah Sutisna Prawira di awal sidang langsung menyatakan bahwa dirinya dan Agus Salim, yang mewakili Kementerian ESDM, sampai sidang keempat ini belum mendapat surat kuasa dari Menteri ESDM. Karena itu, Pemerintah dalam sidang kali ini belum dapat menyampaikan jawaban atas permohonan Pemohon.

“Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, belum menandatangani (surat kuasa, red). Dan kedua juga mohon ijin, Yang Mulia, keterangan pemerintah kami sedang difinalkan dengan Kementerian Dalam Negeri karena ini terkait dengan masalah kewenangan juga dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Jadi, kami mohon ijin pada hari ini sidang, kami belum bisa menyampaikan keterangan pemerintah,” ujar Sutisna.
Menanggapi ketidaksiapan Pihak Pemerintah itu, Mahfud yang memimpin jalannya sidang, mengingatkan bahwa selama ini sidang sudah berlangsung secara terbuka dan sudah memberi kesempatan cukup kepada pihak-pihak. Karena itu, Mahfud memutuskan sidang kali ini tidak dapat dilanjutkan.
“Kita tidak mungkin melanjutkan sidang hari ini. Oleh sebab itu sidang akan ditutup dan nanti Majelis Hakim akan memberitahu apakah perlu mendengarkan keterangan pemerintah atau tidak, karena sudah diberi kesempatan tidak datang. Sehingga nanti Majelis Hakim akan mempertimbangkan membuka sidang lagi untuk mendengar atau tidak perlu mendengar keterangan pemerintah. Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” tandas Mahfud sembari menutup sidang yang berlangsung sangat singkat itu.
Permohonan Pemohon sendiri terkait dengan pengelolaan sumder daya alam di Kutai Timur. Pemohon merasa tidak bisa melakukan tindakan-tindakan pengelolaan potensi Sumber Daya Alam, khususnya Minerba, sebagaimana yang seharusnya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945. Pemohon menganggap pengelolaan Sumber Daya Alam di Kutai Timur seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemohon demi kesejahteraan rakyat, bukannya oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. “Sesuai Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945 merupakan wewenang yang semestinya milik Pemerintah Kabupaten,” ujar Robikin pada persidangan pertama yang lalu. (Yusti Nurul Agustin/mh)

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More