Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Mei 2012

“Ne Bis in Idem”, Mahkamah Putuskan Tidak Menerima Uji Materi UU Pengadilan Pajak

Materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang diujikan Agus Subagio ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata telah dua kali diputus oleh Mahkamah, yaitu pada Desember 2004 dan Oktober 2006. Alasan dan dasar dalam permohonan yang telah diputus Mahkamah tersebut, adalah sama dengan permohonan Agus Subagio. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Agus tidak dapat diterima.

Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 23/PUU-X/2012 dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Jum’at (4/5/2012) pagi.

Agus Subagio dalam pokok permohonannya mengujikan konstitusionalitas Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).” Menurut Agus, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Agus yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan kuasa hukum untuk beracara di pengadilan pajak, merasa dirugikan oleh Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002. Sebab hak Agus untuk mengajukan banding terhadap jumlah pajak terutang dihalangi oleh adanya kewajiban untuk terlebih dahulu membayar 50% dari jumlah pajak terutang. Padahal banding yang diajukan Pemohon justru terhadap besaran (jumlah) pajak terutang tersebut.

Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan, Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak pernah dimohonkan pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah, yaitu dalam Putusan Nomor 004/PUU-II/2004 bertanggal 13 Desember 2004 yang amarnya “Menyatakan permohonan Pemohon ditolak”, dan Putusan Nomor 011/PUU-IV/2006 bertanggal 4 Oktober 2006 yang amarnya “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”. Menurut Mahkamah, alasan dan dasar kedua permohonan tersebut adalah sama dengan permohonan Agus Subagio.

Ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU MK menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali,” dan Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Oleh karena itu, menurut Mahkamah permohonan Agus Subagio ne bis in idem. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Sabtu, 31 Maret 2012

Ajukan Banding di Pengadilan Pajak Harus Bayar 50% Pajak Terutang

Agus Subagio, konsultan pajak, kembali hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang pengujian Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Jum’at (30/3/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 23/PUU-X/2012 ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.

Agus Subagio di hadapan panel hakim konstitusi yang diketuai hakim Harjono, didampingi dua anggota, Achmad Sodiki, dan Muhammad Alim, menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana nasihat panel hakim pada persidangan sebelumnya. Namun, kesempatan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan yang diberikan oleh pleno hakim konstitusi, tidak dimanfaatkan secara optimal. Hal ini terlihat dari permintaan Agus agar diberi keluangan waktu untuk menyempurnakan permohonan.

Menanggapi permintaan Agus, ketua pleno Harjono menyatakan, Mahkamah sudah memberikan kesempatan waktu yang cukup kepada Agus untuk perbaikan. “Kalo mau ini diteruskan, apa yang ada dalam perbaikan ini akan kita laporkan. Jadi, kita terima perbaikan ini ya...” kata Harjono.

Untuk diketahui, materi UU Pengadilan Pajak yang diujikan Agus, yaitu Pasal 36 ayat (4) menyatakan: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Agus mendalilkan, penerapan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak seolah-olah memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan hanya membayar 50% dari Pajak terutang sebelum mengajukan banding. Namun, dalam praktiknya, justru memberatkan wajib pajak karena untuk mencari keadilan melalui tahapan banding di Pengadilan Pajak, wajib pajak diharuskan membayar 50% pajak terutangnya.

Oleh karena itu, dalam provisi permohonan, Agus meminta Mahkamah agar memerintahkan Ketua Pengadilan Pajak untuk menunda dan menghalangi penagihan pajak sampai Majelis Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan Permohonan yang diajukannya. Sedangkan dalam pokok perkara, Agus meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More