Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label kerahasiaan bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kerahasiaan bank. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Maret 2013

Mendobrak Kerahasiaan Bank


"Abghadhul halâli ‘indallâhi at-thalâqu”
Perkara halal yang paling dibenci di sisi Allah adalah perceraian. (Al-Hadits)


Impian dan harapan dalam membina mahligai rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, seketika sirna ketika badai perceraian mengancam keutuhan perkawinan. Perceraian seringkali menimbulkan implikasi yang bukan hanya menimpa pasangan suami atau istri. Terlebih lagi jika hasil pernikahan yang sah telah membuahkan keturunan (anak).

Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian seringkali berakhir dengan kerugian materiil yang dialami oleh salah satu pihak yang berselisih. Misalnya masalah kekayaan bersama (harta gono-gini). Harta yang diperoleh selama perkawinan telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 35 ayat (1) menyatakan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama“. Pasal 37 menyatakan, “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing”. Kriteria harta bersama juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf f yang berlaku berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 yang menyatakan, ”harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”

Kisruh masalah harta gono-gini dihadapi Magda Safrina saat mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dalam gugatan, ibu tiga anak ini mencantumkan sejumlah harta gono-gini dalam bentuk tabungan dan deposito atas nama suaminya. Namun, Suami Safrina dalam jawaban gugatan menyangkalnya.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kemudian minta penjelasan dari pihak bank. Bank Syariah Mandiri KCP Keutapang Aceh Besar dan Bank BRI Cabang KCP Peunayong Banda Aceh dalam jawaban tertulisnya menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan dikarenakan menyangkut kerahasiaan data nasabah. Sedangkan Kepala Bank Mandiri Cabang Unsyiah Darussalam dalam keterangan saat hadir dalam sidang perceraian Safrina, menyatakan, deposito suami Safrina senilai Rp. 600 juta. Namun deposito tersebut telah dicairkan beberapa hari sebelum Safrina gugat cerai suaminya. Pihak bank juga menolak ketika Hakim Mahkamah Syari’iyah meminta keterangan lebih lanjut mengenai aliran dana.

Kerahasiaan bank menjadi asas bagi ketiga bank tersebut untuk menolak memberikan keterangan. Hal ini membuat Safrina tidak tahu pasti berapa besar tabungan, deposito dan aset produk perbankan lainnya yang disimpan oleh suaminya. Mahkamah Syar’iyah pun kesulitan menentukan jumlah harta gono-gini.

Seorang diri, tanpa didampingi kuasa hukum, Safrina mendatangi MK untuk mengujikan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), yang menyatakan, “(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak terafiliasi.” Menurut Safrina, ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. Namun, ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian bahwa data nasabah juga dapat diakses untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan perkara pidana, perkara perdata antar bank dengan nasabahnya, kepentingan tukar-menukar informasi antar bank, dan atas persetujuan nasabah.

Dari pengecualian (mustatsnayât) tersebut, terdapat norma yang membolehkan data nasabah dibuka atas perintah pengadilan, yaitu untuk perkara pidana dan perkara perdata antarbank dengan nasabahnya. Oleh karena itu, maka keadilan akan terpenuhi jika data nasabah juga harus dibuka untuk kepentingan peradilan perdata terkait dengan harta bersama (gono-gini).

Keadilan rupanya berpihak kepada Safrina. Setelah tiga kali menjalani proses persidangan, pada persidangan keempat, ikhtiar yang ditempuh Safrina terbayarkan. Senyum ceria menghiasi wajah Safrina ketika permohonannya dikabulkan. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.”

(Nur Rosihin Ana)



readmore »»  

Rabu, 08 Agustus 2012

DPR: Kerahasiaan Bank Jamin Kepastian Hukum

Lembaga perbankan memiliki posisi yang sangat strategis antara lain sebagai lembaga intermediasi atau lembaga yang menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Untuk itu, dana yang diterima dari masyarakat harus dikelola secara hati-hati sehingga pemilik dana atau nasabah tidak khawatir tentang keamanan dan ketersediaan dananya bila dibutuhkan. Kemudian agar fungsi bank sebagai lembaga intermediasi dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan adanya kepercayaan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, perlu diciptakan suatu perangkat ketentuan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum bagi setiap pihak yang terkait dengan kegiatan perbankan, baik itu pemilik, pengurus bank, maupun masyarakat (nasabah) yang diatur dalam UU Perbankan. Dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan telah diatur mengenai kewajiban bagi bank dan pihak terafiliasi untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Ketentuan pasal tersebut memberikan perlindungan keamanan dana nasabah yang dimilikinya sebagai harta benda hak milik pribadi yang disimpan di bank dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
“Dengan demikian, telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang memberikan jaminan, perlindungan terhadap harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Pernyataan dia atas disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir saat menyampaikan keterangan DPR RI terhadap pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) di hadapan persidangan pleno Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/8/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara 64/PUU-X/2012 ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.
Nudirman lebih lanjut memaparkan, asas kerahasiaan bank merupakan rezim UU Perbankan. Sedangkan soal harta bersama (gono-gini) adalah termasuk rezim UU Perkawinan. Oleh karena itu, keduanya tidak dapat dipertentangkan. Apabila pihak bank melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan mengenai wajib menjaga kerahasiaan bank, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU Perbankan. Sedangkan mengenai harta bersama (gono-gini) yang disimpan di bank dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan/atau tabungan, baik atas nama suami maupun atas nama istri, maka masing-masing pihak sudah sepatutnya mengetahui akibat hukumnya yaitu masing-masing individu tidak dapat mengakses keterangan mengenai simpanannya.     
DPR beranggapan bahwa hal tersebut bukanlah persoalan konstitusional norma, melainkan persoalan penerapan norma, dimana suami-istri dapat saja sepakat bahwa untuk harta bersama yang disimpan di bank, dibuat dalam bentuk joint account, dimana masing-masing pihak dapat mengakses simpanannya. Atau sebaliknya, dapat sepakat untuk menyimpan dana dengan atas nama masing-masing yang tentu saja akibat hukumnya masing-masing tidak dapat mengakses keterangan mengenai simpanannya. “Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan mengenai harta bersama, suami-istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak,” jelas Nudirman.
Untuk diketahui, uji materi UU Perbankan ini dimohonkan oleh Magda Safrina. Safrina yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya, dalam gugatannya mencantumkan sejumlah harta bersama (gono-gini). Harta yang diamaksudkan Safrina berupa tabungan dan deposito yang disimpan oleh dan atas nama suaminya di sejumlah bank di Kotamadya Banda Aceh dan Bank di Kabupaten. Namun, suami Safrina tidak mengakui adanya tabungan dan deposito yang diajukan Safrina. Bahkan Safrina tidak bisa mengintip saldo tabungan dan deposito suaminya karena bank-Bank tersebut tidak dapat mengeluarkan data nasabah dan simpanannya terkait rahasia bank.
Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan menyatakan: “(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak terafiliasi.”
Menurut Safrina, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan memberikan ruang bagi kepada salah satu pihak baik itu suami atau istri yang namanya terdaftar sebagai nasabah bank untuk menguasai dan mengalihkan sebagian dan atau sepenuhnya harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan tanpa diketahui oleh pihak lainnya. Hal ini menyebabkan pihak lain dapat kehilangan sebagian atau seluruh haknya atas harta bersama tersebut. Ketentuan dalam UU Perbankan tersebut, menurut Safrina, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More