Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Majalah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Majalah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

Menang-Kalah Terhormat

Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) yang masuk ke MK hingga akhir Desember 2015, semula berjumlah 147. Pada Januari 2016 masuk satu perkara. Kemudian pada 9 Februari 2016, masuk lagi satu perkara. Dengan demikian, perkara PHP Kada yang masuk ke MK sejumlah 149 perkara. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah mengingat beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada susulan.
Sembilan Hakim Konstitusi dibantu panitera serta didukung segenap jajaran di MK serta aparat keamanan, harus ekstra mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengawal proses demokrasi lokal ini. Dari 149 perkara PHP Kada tersebut, sebanyak 140 perkara telah diputus MK. Mayoritas perkara tidak memenuhi syarat tenggang waktu pengajuan permohonan dan persentase selisih suara, serta terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para pihak yang berperkara.
Tentu Mahkamah tidak gegabah atau gebyah-uyah dalam menjatuhkan putusan. Sebelum putusan dijatuhkan, MK telah meneliti dengan jeli serta memilah-milah permohonan. Permohonan yang tidak memenuhi syarat, tentu harus segera diputus. Para pihak yang bersengketa harus segera mendapatkan kepastian hukum.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed justice denied). Menunda keadilan adalah kezhaliman. Menunda-nunda putusan juga merupakan kezhaliman. Maka demi keadilan, perkara yang sudah terang benderang duduk perkara dan faktor yang melingkupinya, harus segera diputus. Tak perlu harus menunda hingga 45 hari kerja. Semakin cepat jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil bagi para pencari keadilan, tentu lebih baik dari pada menundanya. Prinsipnya, jika dapat dipercepat, maka jangan diperlambat.
Ibarat dedaunan yang kering kerontang, perkara-perkara tersebut harus gugur. Sewajarnya dedaunan yang kering itu akan luruh berguguran tertiup angin. Tidak cukup alasan untuk tetap bertahan pada tangkainya. Semua pihak harus introspeksi dan legowo menerima apa yang diputus oleh MK. Mengutip ungkapan Tere Liye, “Daun yang jatuh tak pernah membenci angin. Dia membiarkan dirinya jatuh begitu saja. Tak melawan. Mengikhlaskan semuanya.”
Semua permohonan PHP Kada diunggah di dunia maya (situs MK). Para pihak dan masyarakat Indonesia dapat membaca lengkap permohonan tersebut. Proses persidangan PHP Kada pun bersifat terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua serba kasat mata. Maka tak heran jika sedari awal permohonan diajukan, sebagian masyarakat sudah dapat meraba, menduga bahkan muncul keyakinan ihwal nasib sebuah permohonan. Bagi para pakar dan pemerhati PHP Kada, tentu tak begitu sulit untuk sampai kepada kesimpulan akhir suatu perkara.
Maka ketika tiba hari-hari pengucapan putusan, semua tampak normal. Persidangan berjalan lancar. Tiada suasana mencekam. Keamanan cukup kondusif, baik sebelum maupun setelah pengucapan putusan.
Secara umum, pelaksanaan Pilkada serentak 2015 berjalan cukup baik. Pilkada serentak tahap pertama ini diharapkan menjadi barometer pelaksanaan pilkada serentak tahap selanjutnya. Munculnya sengketa pasca pelaksanaan Pilkada pun menuntut penyelesaian yang baik pula. Keadilan harus ditegakkan. Suasana damai dalam penanganan sengketa Pilkada harus tetap terjaga.
Dalam setiap kontestasi, tentu melahirkan pemenang dan pecundang. Pemenang tidak perlu bertepuk dada dan merayakan kemenangan dengan gegap gempita. Kemenangan dalam pilkada merupakan awal khidmah mengemban amanat rakyat. Sementara bagi yang kalah harus lapang dada menerima kekalahan. Menang maupun kalah dalam kontestasi pilkada yang jujur dan adil merupakan sebuah kehormatan.

Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi Nomor 108 • Februari 2016
readmore »»  

Kamis, 20 Agustus 2015

Mengurai Sengkarut Bursa Kepala Daerah

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) direncanakan akan digelar serentak pada 9 Desember 2015. Pilkada serentak menjadi momentum bangsa Indonesia untuk memilih kepala daerah secara terstruktur, sistematis dan masif.
Peluang untuk ikut berlaga dalam kontestasi pilkada terbuka lebar. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk maju sebagai calon kepala daerah. Namun demikian, tentu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Persyaratan untuk maju sebagai calon kepala daerah tak jarang membuat sebagian orang berpikir panjang. Persyaratan yang ketat sering menjadi batu sandungan untuk maju sebagai bakal calon. Misalnya persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). Kemudian persyaratan yang menghalangi calon dari keluarga petahana (politik dinasti). Rumusan Pasal 7 huruf r UU Pilkada dan Penjelasannya ini, menghalangi hak konstitusional warga yang terlahir dari atau mempunyai ikatan kekerabatan dengan keluarga kepala daerah petahana (incumbent) karena perkawinan. Awalnya Klausul ini untuk mencegah kian maraknya politik dinasti atau politik kekerabatan dalam pemerintahan daerah.
Bahkan persyaratan untuk bertakhta sebagai calon kontestan pilkada, harus dibarter dengan mengundurkan diri dari profesi. Misalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri sejak mendaftar, sebagaimana ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketentuan senada juga diatur dalam UU Pilkada. Pasal 7 huruf t dan huruf u UU Pilkada menyebutkan, anggota TNI, anggota Polri, dan PNS harus mundur sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Di sisi lain, UU Pilkada memberikan persyaratan berbeda kepada anggota DPR/DPD dan DPRD, dan pegawai BUMN/BUMD. Calon kepala daerah dari latar belakang anggota DPR/DPD dan DPRD hanya disyaratkan memberitahukan pencalonan kepada pimpinannya. Sedangkan pegawai BUMN/BUMD disyaratkan mundur sejak ditetapkan sebagai calon.
Anggota DPR/DPD dan DPRD dapat kembali menjabat ketika tidak terpilih dalam pilkada. Sedangkan anggota TNI, anggota Polri, dan PNS, harus mundur permanen, tidak dapat kembali ke profesi semula meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
Putusan MK menjadi solusi sengkarut yang melilit UU Pilkada. Kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta perlindungan HAM harus ditegakkan. MK memutuskan mantan narapidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dapat mencalonkan diri dalam pilkada. Syaratnya pun tidak muluk-muluk, cukup menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Kemudian, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan Pegawai BUMN/BUMD, yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak perlu mundur sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU/KIP. Yang mengejutkan, MK memperlakukan sama bagi anggota DPR/DPD dan DPRD, dengan anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan pegawai BUMN/BUMD. Jika sebelumnya anggota DPR/DPD dan DPRD hanya disyaratkan memberitahukan pencalonan kepada pimpinannya, pascaputusan MK, semuanya harus mundur. Lalu kapan harus mundur? Setelah KPU/KIP menetapkan Anggota DPR/DPD dan DPRD, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan pegawai BUMN/BUMD, sebagai calon kepala daerah, saat itulah harus mundur dari jabatan masing-masing.
Putusan MK juga mengakhiri polemik dinasti politik dalam pemerintahan daerah. Keluarga petahana yang hendak bertahta di bursa pilkada, dapat bernafas lega. MK menyatakan inkonstitusional terhadap ketentuan Pasal 7 huruf r UU Pilkada dan Penjelasannya. Larangan keluarga petahana berlaga di pilkada, merupakan ketentuan yang diskriminatif. Jika ingin membuat batasan, semestinya petahana yang dibatasi, bukan kerabatnya.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Editorial Majalah Konstitusi No. 102 – Agustus 2015
readmore »»  

Senin, 20 Juli 2015

Taati Putusan Pengadilan

Tujuan utama peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum dan keadilan harus dapat dijalankan secara beriringan. Hukum tidak akan dapat berjalan tanpa keadilan, demikian juga sebaliknya. Untuk itu, sebagai penyelenggara sistem peradilan, pengadilan mempunyai posisi yang penting.
Dalam sistem peradilan, pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hal yang menghambat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan kata lain, pengadilan merupakan instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutus perkara, yang berfungsi untuk membantu para pihak yang mencari keadilan (justiciabelen). Peradilan harus terbebas dari campur tangan, negosiasi dan kompromi dengan kekuasaan manapun (independen), karena proses hukum dalam sistem peradilan yang adil dan dapat dipercaya merupakan dambaan bagi para pencari keadilan.
Demikian juga dengan keberadaan hakim dalam sebuah pengadilan. Hakim mempunyai kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya, baik dalam pemeriksaan maupun memutus perkara tidak boleh memihak dan dipengaruhi oleh siapapun (imparsial). Keberpihakan hakim semata kepada kebenaran dan keadilan.
Putusan merupakan mahkota bagi hakim. Putusan hakim merupakan hasil ijtihad untuk menerapkan hukum. Bahkan dalam kondisi tertentu, jika dalam sebuah perkara tidak diketemukan dasar hukumnya, maka hakim pengadilan tidak boleh menolak perkara dan tetap harus memeriksa, mengadili dan memutusnya. Hakim kemudian dapat melakukan interpretasi (penafsiran) dan konstruksi dalam rangka penemuan hukum (rechtsvinding).
Setiap putusan hakim mengandung kekuatan ilahiah. Sebab dalam setiap putusan terdapat irah-irah eksekutorial “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Nama Tuhan selalu disebut dalam kepala putusan. Maka tak mengherankan jika muncul adagium yang menyatakan, putusan hakim sama dengan putusan Tuhan (that judgment was that of God). Oleh karena itu, ijtihad hakim dalam memutus perkara harus dianggap benar karena dia mewakili putusan Tuhan.
Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki tiga sifat kekuatan sehingga putusan tersebut harus dilaksanakan, yakni kekuatan mengikat, kekuatan bukti dan kekuatan untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, putusan pengadilan wajib dilaksanakan dan dihormati serta ditaati oleh setiap subjek hukum baik perseorangan maupun korporasi.
Pencari keadilan mengajukan perkara ke lembaga peradilan adalah untuk mendapatkan keadilan. Kemudian yang lebih penting adalah pelaksanaan putusan (eksekusi), yakni setelah putusan tersebut final dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), karena sebuah putusan pengadilan dianggap selesai apabila putusan tersebut dilaksanakan atau dieksekusi.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, memiliki kekuatan untuk dilaksanakan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diubah atau diganggu gugat oleh siapapun bahkan oleh cabang kekuasaan lain. Putusan tersebut juga sifatnya mengikat, wajib dipatuhi oleh siapapun. Hal ini senada dengan kaidah Ushul Fikih yang menyatakan, keputusan hakim itu wajib dipatuhi dan menghilangkan perbedaan (hukmul hâkim ilzâmun wayarfa’ul khilâf).
Semua pihak harus menghormati dan menaati putusan pengadilan, tidak terkecuali pihak bank. Kini, tiada lagi alasan bagi pengurus bank untuk mengabaikan putusan pengadilan dengan berlindung di bawah peraturan tertentu yang berlaku pada sektor perbankan. Pengurus bank juga harus tunduk pada penetapan eksekusi yang merupakan proses hukum yang melekat satu kesatuan dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidak dilaksanakan. Dengan kata lain, putusan hakim yang tidak dapat dilaksanakan (non executable) adalah putusan yang tidak bermanfaat.
Putusan pengadilan harus dihormati. Pengabaian terhadap putusan hakim merupakan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Editorial Majalah Konstitusi No. 101 – Juli 2015
readmore »»  

Rabu, 20 Mei 2015

Perlindungan HAM dalam Pranata Praperadilan

Masuknya konsepsi habeas corpus dalam sistem hukum acara pidana Indonesia merupakan upaya penjaminan hak dan kebebasan seseorang. Habeas corpus merupakan model pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Namun sebagaimana diketahui, konsepsi habeas corpus yang kemudian diwujudkan dalam pranata praperadilan tidak memiliki kewenangan yang luas. Hal ini dikarenakan pranata praperadilan belum mampu menjangkau upaya paksa yang dilakukan penyidik sejak awal dimulainya penyidikan. Akibatnya, lembaga praperadilan menjadi tidak efektif untuk mengawasi aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenangan upaya paksa.
Konsepsi habeas corpus muncul pertama kali ketika Inggris mencetuskan Magna Charta pada 1215 sebagai kritik atas tindakan sewenang-wenang raja. Konsep ini mempunyai pengertian bahwa tidak seorang pun warga negara dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya, diasingkan atau dengan cara apapun direnggut hak-haknya kecuali dengan pertimbangan hukum.Konsep ini pada akhirnya diformalkan oleh parlemen Inggris pada abad ke 17, di mana penangkapan dan penahanan yang dilakukan harus dilengkapi dengan surat perintah dari pengadilan. Kemudian pada abad 18, amandemen pertama Konstitusi Amerika Serikat memasukkan konsep ini dengan menyatakan bahwa pengadilan harus tegas mengawasi semua kasus yang memiliki dampak nyata dan cukup besar atau gangguan yang signifikan dengan pelaksanaan hak-hak fundamental seseorang.
Seperti halnya di Indonesia, konsepsi habeas corpus yang kemudian dikenal dengan pranata praperadilan bertujuan untuk memberikan pengawasan terhadap proses penegakan hukum untuk menjamin hak asasi seseorang. Belakangan ini, wacana tentang praperadilan muncul ke permukaan. Melalui putusannya, MK memasukkan penetapan status tersangka menjadi salah satu objek untuk diuji di praperadilan. Bukan hanya itu, bahkan sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat juga masuk dalam objek praperadilan. Perluasan objek praperadilan ini menandai pembaharuan arah hukum acara pidana Indonesia.
Sebelumnya, objek praperadilan hanya mencakup sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Seseorang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dengan dalil adanya bukti yang cukup. Penyidik dengan kewenangannnya bisa saja memeriksa, menggeledah dan menyita hak seseorang. Namun sekarang, penyidik memerlukan dua alat bukti yang sah ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apabila dalam proses pengeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat maupun penetapan tersangka dianggap terdapat kejanggalan, maka dapat diujikan keabsahannya. Dengan demikian secara esensi pranata praperadilan merupakan bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Perluasan objek praperadilan merupakan bentuk penjagaan keseimbangan antara hak seseorang dengan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya tafsir subjektif dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) aparat penegak hukum. Inilah wujud konkret perlindungan hak asasi yang dimiliki oleh seseorang terhadap kekuasaan negara.
Selain itu, jika sebelumnya kewenangan praperadilan timbul setelah upaya paksa dilakukan yakni ketika seseorang sudah ditangkap atau ditahan (post factum). Kini, pranata praperadilan sudah mampu menjangkau upaya paksa yang dilakukan penyidik sejak awal dimulainya penyidikan. Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dapat diuji keabsahannya sejak dilakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat dan penetapan tersangka. Mekanisme ini akan efektif memberikan perlindungan bagi warga negara dari kemungkinan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik.
Namun, berdasar pada sudut pandang efektivitas hukum, sinergitas antara substansi, struktur dan kultur hukum merupakan keharusan. Substansi hukum yang baik belum tentu menjamin terwujudnya penerapan hukum yang baik pula. Untuk itu, aparat penegak hukum perlu dengan segera menyesuaikan pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan substansi hukum yang ada. Kepatuhan aparat penegak hukum terhadap substansi hukum menjadi penting agar substansi hukum dapat benar-benar diwujudkan. Demikian juga dengan budaya hukum, pemahaman masyarakat untuk menggunakan upaya praperadilan masih sangat rendah. Di sini, maka diperlukan peran lebih dari lembaga-lembaga yang aktif di bidang hukum untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga masyarakat mampu memahami hak-hak yang dimilikinya.

Triya Indra Rahmawan

Dalam Rubrik Editorial Majalah Konstitusi No. 99 – Mei 2015
readmore »»  

Rabu, 21 Januari 2015

Jerat Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Jerat tindak pidana pencemaran nama baik mengancam pengguna dunia maya. Alih-alih menjamin rasa aman dan kepastian hukum, UU ITE dituding menimbulkan rasa takut dan memberangus kreativitas. Adakah yang salah dalam perumusan norma UU ITE?


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat canggih telah memungkinkan setiap orang untuk dapat berinteraksi, berkomunikasi, bertukar informasi dan bahkan bertransaksi di dunia maya (cyberspace) secara bebas. Keadaan itu turut pula membuat negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi setiap orang yang beraktivitas di dalamnya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diberlakukan sejak 21 April 2008 lalu, diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi setiap orang dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.Namun, dukungan pengaturan dan infrastruktur hukum itu dapat berakibat negatif dan menghambat pelaksanaan hak-hak asasi manusia lainnya jika terdapat rumusan norma yang tidak jelas, materi muatan yang multi tafsir dan menyebabkan ketidakpastian hukum serta ancaman hukuman yang tidak berkeadilan. Hal ini tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Alih-alih memberikan rasa aman dan kepastian hukum yang adil, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE malah menimbulkan rasa takut dan memberangus kreativitas setiap orang untuk dapat berkembang dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, norma hukum yang ambigu itu tentu dengan mudah dapat disalahartikan dan rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mempunyai kekuasaan. Hal inilah yang mendorong Mohammad Ibrahim untuk mengujikan ketentuan tersebut ke MK. Melalui surat permohonan bertanggal 24 Nopember 2014, calon advokat warga Jl. Kauman Nomor 50 Lawang, Malang, Jawa Timur ini melngajukan judicial review Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Mohammad Ibrahim (Pemohon) adalah calon advokat yang sedang magang pada Kantor Advokat Mansyur Sandhita SH dan Rekan yang beralamat di Jalan Lahor No. 9A Malang. Ibrahim juga aktif dalam beberapa jejaring sosial, antara lain Facebook dan Twitter. Aktifitas di medsos memungkinkan Ibrahim banyak mendapatkan informasi elektronik berupa teks, dokumen, gambar maupun link url yang di dalamnya memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama seseorang. Seringkali informasi itu ditransmisikan di jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Rasa takut dan khawatir bergayut ketika ia sekedar menyebarluaskan informasi secara online di dunia maya. Padahal apa yang dilakukannya adalah untuk meningkatkan kualitas diri dengan cara menyatakan gagasan dan pemikiran melalui berbagai saluran yang tersedia seperti Facebook dan Twitter.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyatakan, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE merugikan hak konstitusional Ibrahim untuk beraktivitas di dunia maya, hak mengembangkan diri, hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dan hak untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selain itu, Ibrahim juga menganggap rumusan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE tidak jelas, multitafsir dan ambigu, rentan disalahgunakan dan tidak berkeadilan.
Norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE ini telah menimbulkan banyak korban. Misalnya kasus Ronny Maryanto. Ronny adalah aktivis penggiat antikorupsi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Kemudian, Kasus Ervani Emy Handyani yang menumpahkan unek-unek di facebook sehingga berujung penetapan Ervany sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Peristiwa yang cukup mengundang perhatian publik muncul ketika terjadi kasusPrita Mulyasari. Prita adalah seorang pasien merasa tidak puas dengan pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional Tangerang pada tahun 2008. Prita kemudian mengirimkan email sebagai ungkapan kekecewaan ke sejumlah orang. Akibatnya cukup fatal, Prita ditetapkan sebagai tersangka didakwa atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Norma Pasal 45 ayat (1) UU ITE menunjukkan bahwa lamanya pidana penjara dan banyaknya denda yang diancamkan kepada pelanggar Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sama. Padahal keempat ayat yang terdapat dalam Pasal 27 UU ITE itu mengatur tentang delik yang berbeda sama sekali.
Pasal 27 ayat (1) mengatur adanya unsur memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; Pasal 27 ayat (2) menentukan adanya unsur memiliki muatan perjudian; Pasal 27 ayat (3) merumuskan adanya unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Pasal 27 ayat (4) menyatakan adanya unsur memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Inkonstitusional Bersyarat
Guna memberikan perlindungan atas hak-hak konstitusional Pemohon dan untuk menyelaraskan dengan hukum yang akan berlaku di masa mendatang (Ius Constituendum), maka sudah sepatutnya Pasal 45 ayat (1) UU ITE dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai dan Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Oleh karena itu, dalam petitum, Ibrahim meminta MK Menyatakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai dengan maksud menyerang kehormatan dan nama baik seseorang serta bukan untuk kepentingan umum. Kemudian menyatakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE selengkapnya harus dibaca, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan maksud menyerang kehormatan dan nama baik seseorang serta bukan untuk kepentingan umum.”
Ibrahim juga meminta MK menyatakan Pasal 45 ayat (1) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai, dan Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Selanjutnya meminta MK menyatakan Pasal 45 ayat (1) UU ITE selengkapnya harus dibaca, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Nur Rosihin Ana

Rubrik Catatan Perkara, Majalah Konstitusi No. 95 januari 2015, hal 44-45
readmore »»  

Selasa, 20 Januari 2015

Refleksi

Jejak langkah MK dalam menjaga denyut nadi konstitusi selama 2014 patut menjadi refleksi sekaligus bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas kinerja di masa berikutnya. Sejak berdiri 11 tahun yang lalu, MK pernah mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Hal ini bermula dari kasus yang menimpa mantan Ketua MK M. Akil Mochtar, kala usia MK memasuki satu dasarwarsa. Seketika lentera MK meredup malam itu, Rabu, 2 Oktober 2013. Akil Mochtar terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Ketua MK.
Memilukan, panas dalam satu dasawarsa dihapus hujan semalam. Akil berulah, seluruh jajaran MK terkena getah. Sejarah telah menorehkan noktah hitam pada lembaga MK. Bukan hal mudah membangun kembali kepercayaan masyarakat pencari keadilan di antara serpihan puing yang terserak. Sayap-sayap independensi dan imparsialitas hakim serasa patah dihantam krisis kepercayaan.
Badai berlalu. Ujian yang menimpa MK berangsur surut. Muruah mahkamah berangsur pulih. Tiang pancang konstitusi kembali tegak. Sembilan hakim konstitusi dengan daya dukung Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal berupaya maksimal mengikis krisis kepercayaan terhadap MK. Independensi dan imparsialitas yang dituangkan MK dalam setiap putusannya, cukup memberi kesan kepada rakyat Indonesia, bahwa lembaga ini masih layak untuk kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Tahun 2014 merupakan tahun politik. Dua agenda besar berskala nasional digelar pada 2014, yaitu pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden/wakil presiden (Pilpres). Pileg digelar pada 9 April 2014. Berselang tiga bulan kemudian, tepatnya pada 9 Juli 2014, digelar Pilpres.
Pelaksanaan Pemilu 2014 menjadi indikasi bahwa bangsa Indonesia kian dewasa dalam berdemokrasi. Sukses Pemilu 2014 merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, termasuk di dalamnya peran MK sebagai lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi.
Hasil Pileg dan Pilpres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisakan sengketa di MK. Seluruh elemen di MK bergerak cepat, tepat, dan akurat berpacu dengan waktu 30 hari kerja menangani perselisihan hasil Pileg 2014. Begitu pula saat menangani pilpres. Tenggat waktu 14 hari kerja bukanlah waktu yang luang untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilpres.
Sepanjang 2014, MK telah melaksanakan tiga kewenangan konstitusional dari empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimilikinya. Tiga kewenangan dimaksud yaitu menguji konstitusionalitas UU, memutus perkara SKLN, dan memutus perselisihan hasil Pemilu yang meliputi Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPU Kada), Pileg dan Pipres.
Proses peradilan yang cepat, bersih, transparan, imparsial dan memberikan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, menjadi modal MK untuk bangkit dari keterpurukan. Selain itu, dalam menegakkan keadilan, MK mengedepankan keadilan substantif, yaitu keadilan yang lebih didasarkan pada kebenaran material/substansi daripada hanya kebenaran formal/prosedural.
Ikhtiar dan ijtihad telah ditempuh MK dalam menangani permasalahan hukum dan ketatanegaraan. Wujud dari ikhtiar dan ijtihad MK adalah berupa putusan yang betul-betul mencerminkan keadilan substansial.

Editorial Majalah Konstitusi No. 95 januari 2015
readmore »»  

Rabu, 26 November 2014

Uji Kompetensi Dokter Digugat

Profesi dokter umum merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan primer. Sebagai tenaga kesehatan, peran dokter umum berada dalam garis terdepan (front line) dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, dokter umum sangat berperan dalam Sistem Kesehatan Nasional dalam penyelengaraan hak konstitusional pelayanan kesehatan bagi setiap orang (for all) yang dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Namun, berlakunya ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, justru dinilai inskonstitusional dan menghambat pelayanan kesehatan masyarakat. Hal ini terangkum dalam permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) terhadap UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan (3).
Permohonan diajukan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). PDUI mengujikan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 1 angka 9; Pasal 7 ayat (5) huruf b; Pasal 7 ayat (9); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); (4), dan (5); Pasal 10; Pasal 19 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 24 ayat (5) huruf b; Pasal 24 ayat (7) huruf b; Pasal 28 ayat (1) dan (2); Pasal 29 ayat (1) dan (2); Pasal 31 ayat (1) huruf b; Pasal 39 ayat (1) dan (2); Pasal 40 ayat (2) huruf b; dan Pasal 54 UU Dikdok.
Inti permohonan PDUI yaitu mengenai uji kompetensi dokter dan program pendidikan dokter layanan primer, yaitu frasa “uji Kompetensi” dan frasa “dokter layanan primer” dalam pasal-pasal UU Dikdok tersebut.

Uji Kompetensi
Uji Kompetensi mahasiswa dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Dikdok, dilaksanakan untuk menerbitkan sertifikat profesioleh perguruan tinggi. Penggunaan frasa “uji kompetensi” bagi mahasiswa untuk memperoleh sertifikat profesi dalam ketentuan tersebut inkonsistensi dengan kelulusan mahasiswa program profesi dokter untuk memperoleh Ijazah/Gelar Dokter.
Sedangkan uji kompetensi dokter dalam ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Dikdok, dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran bekerjasama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan berkoordinasi dengan organisasi profesi. Penggunaan frasa “uji kompetensi dokter” dalam ketentuan ini dicampuradukkan dan seakan-akan sama dengan “uji Kompetensi mahasiswa” dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan (2). Uji kompetensi dokter pun seakan-akan wewenang dan domain fakultas kedokteran. Padahal, dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Pradok), uji kompetensi dokter adalah wewenang dan domain organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cq. Kolegium terkait.
Oleh karena itu, tidak beralasan jika ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Dikdok yang menormakan “uji kompetensi dokter” dilaksanakan oleh fakultas kedokteran bekerjasama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan berkoordinasi dengan organisasi profesi. Justru ketentuan ini merusak tatanan sistem hukum yang valid dan dipatuhi sesuai UU Pradok dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 6 Tahun 2011, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Nomenklatur “uji kompetensi” dalam Pasal 36 ayat (1), (2) UU Dikdok yang dikaitkan pada kata “mahasiswa” sehingga menjadi frasa “Mahasiswa yang lulus uji kompetensi” adalah tidak tepat. Hal ini merugikan mahasiswa program profesi dokter. Sebab mahasiswa diharuskan mengikuti uji kompetensi sebagai Exit Exam. Padahal secara akademis mahasiswa sudah lulus ujian program profesi dokter, dan secara formal berhak memperoleh Ijazah/Gelar Dokter. Ketentuan ini merusak tatanan sistem pendidikan kedokteran yang sudah baku dan valid, serta merugikan kepentingan dokter yang sudah lulus untuk segera memasuki domain profesi dokter atau praktik kedokteran. Uji kompetensi dokter oleh fakultas kedokteran bukan hanya menimbulkan kerugian konstitusional yakni tidak adanya kepastian hukum, tapi juga menambah biaya pendidikan dan memicu komersialisasi pendidikan kedokteran.

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran,
(1)   Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi.
(2)   Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.
(3)   Uji kompetensi Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.

Dualisme Wewenang
Ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU Dikdok merusak tatanan sistem praktik kedokteran dan menghambat proses formal pengakuan dokter karena dualisme wewenang uji kompetensi dokter. Adanya dualisme itu menghambatan penerbitan Surat Tanda Register (STR) oleh KKI karena berdasarkan UU Pradok dan Peraturan KKI, syarat penerbitan STR adalah hasil uji kompetensi dan sertifikat kompetensi dokter yang diterbitkan Kolegium terkait selaku organisasi profesi, bukan diterbitkan Fakultas Kedokteran.
Dualisme dalam penyelenggaraan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi bukan saja menganggu dokter baru yang akan mengikuti proses registrasi, akan tetapi justru yang paling signifikan adalah para dokter yang akan melakukan registrasi ulang Surat Tanda Register (STR) kepada KKI karena itu terganggu hak konstitusionalnya untuk memperoleh kepastian hukum registrasi ulang dan pengakuan atas keabsahan sertifikat kompetensi Kolegium terkait.
Hambatan memperoleh STR dan registrasi ulang STR tersebut, menimbulkan kerugian konstitusional memperoleh legalitas atau registrasi dokter, dan menghambat kepastian pelayanan kesehatan masyarakat/pasien. Keadaan itu merupakan kausal atas praduga dokter dianggap tidak menjalankan tugas pelayanan kesehatan masyarakat. Padahal tanpa STR maka dokter tidak berwenang melakukan tindakan medis sebagai dokter.
Berdasarkan dalil tersebut, PDUI meminta kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “uji kompetensi” dalam Pasal 36 ayat (1), dan (2) UU Dikdok bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “ujian kelulusan akhir”. Kemudian menyatakan frasa “uji kompetensi dokter atau dokter gigi” dalam Pasal 36 ayat (3) UU Dikdok bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “ujian kelulusan akhir mahasiswa”.

Dokter Layanan Primer
Sistem hukum kedokteran di Indonesia hanya mengenal dokter dan dokter spesialis-subspesialis sebagai tenaga kesehatan, dan tidak mengenal kualifikasi dokter layanan primer, baik secara kompetensi, legalitas STR, prosedur dan syarat STR, perizinan praktek, dan pengakuan gelar profesi. Tidak ada pengakuan substansial (kompetensi profesi) dan pengakuan prosedural-formal (penerbitan STR) terhadap dokter layanan primer. Karenanya, frasa “dokter layanan primer” dalam Pasal 1 angka 9 UU Dikdok merusak sistem hukum praktik kedokteran dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pasal 1 angka 9 UU Dikdok, “Dokter adalah dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.”

Jika mengacu pada Pasal 1 angka 9 UU Dikdok tersebut, kualifikasi dokter terdiri atas 3 (tiga) jenis, yakni (1) Dokter; (2) Dokter layanan primer; (3) Dokter spesialis-subspesialis. Ketentuan tersebut jelas menyimpangi norma hukum dalam UU Pradok yang menyebutkan kualifikasi dokter adalah dokter dan dokter spesialis.
Tidak ada pengakuan substansial (kompetensi profesi) dan pengakuan prosedural-formal (penerbitan STR) terhadap dokter layanan primer. Oleh karena itu, frasa “dokter layanan primer” merusak sistem hukum praktik kedokteran dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pada asasnya, kualifikasi dokter layanan primer tidak berbeda dengan dokter (General Practitioner/GP), dan tidak pula masuk kualifikasi dokter spesialis, dan tidak memiliki kompetensi spesialistik. Kualifikasi dokter yang menambahkan frasa “dokter layanan primer” ini tidak memiliki pengakuan dalam hal kompetensi profesi, legalitas registrasi (STR), prosedur-formal syarat registrasi, perizinan, dan gelar profesi.
Oleh karena itu, PDUI meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 1 Angka 9 UU Dikdok sepanjang frasa “dokter layanan primer” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai “Dokter adalah dokter, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah.”

Begitu pula dengan frasa “dokter layanan primer” dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b dan ayat (9), Pasal 8, Pasal 19, Pasal 24 ayat (5) huruf b dan ayat (7) huruf b, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), dan Pasal 54 UU Dikdok. Frasa “dokter layanan primer” dalam pasal-pasal tersebut menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab dokter layanan primer secara kompetensi masuk ke dalam kualifikasi dokter umum karena melakukan pelayanan pada fasilitas pelayanan tingkat pertama.

Nur Rosihin Ana, dalam "Catatan Perkara" Majalah "Konstitusi" Edisi November 2014, hal 44-45. klik di sini
readmore »»  

Sabtu, 15 November 2014

“Perlindungan” bagi Pahlawan Devisa

Malang nian nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Mereka sering dijadikan objek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan mertabat menusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM. Selayaknya mereka mendapatkan perlindungan optimal dari negara.
Perlindungan TKI melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) merupakan upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Namun, konsep perlindungan yang ditawarkan UU PPTKILN cenderung direduksi menjadi sekadar penanganan kasus. Konsep perlindungan bagi TKI juga kurang memadai karena ketentuan di dalam UU PPTKILN lebih banyak mengatur bisnis penempatan TKI. Sebanyak 61 persen ketentuan UU PPTKILN mengatur bisnis penempatan TKI. Sedangkan yang mengatur perlindungan TKI sekitar tujuh persen.
Lebih ironi lagi, terdapat konsep perlindungan yang justru mengebiri TKI. “Perlindungan” macam apa jika yang terjadi justru sebaliknya? “Perlindungan” yang merugikan tak ubahnya sebuah “kezhaliman”.
“Perlindungan” dimaksud termaktub dalam ketentuan Pasal 59 UU PPTKILN yang menyatakan, “TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian kerja, TKI yang bersangkutan harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia.”
TKI yang bekerja pada majikan perseorangan harus pulang ke Indonesia jika hendak mengurus perpanjangan Perjanjian Kerja (PK). Sementara bagi TKI yang bekerja selain pada pengguna perseorangan (instansi pemerintah badan hukum pemerintah), badan hukum swasta, tidak diwajibkan mudik untuk mengurus perpanjangan kontrak.
Ketentuan yang kontraproduktif dan meyulitkan posisi TKI yang bekerja pada majikan perseorangan. Bukankah mengurus perpanjangan kontrak lebih efektif jika dikuasakan kepada keluarga ataupun kuasa hukum. Terlebih lagi, TKI yang pulang ke Indonesia seringkali menjadi sasaran pungli oleh aparat. Birokrasi yang berbelit-belit juga menghambat TKI untuk kembali bekerja ke majikan yang sama. Sebab, dalam tenggang waktu tertentu, si majikan sudah terlanjur mempekerjakan orang lain.
Perlakuan berbeda antara TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan dan TKI yang bekerja pada selain pengguna perseorangan cenderung diskriminatif. Padahal di mata hukum, keduanya berada pada kondisi setara. Keduanya harus mengurus visa dan keduanya terikat pada ketentuan jangka waktu PK.
Jika keduanya berada pada kondisi setara, kenapa harus diperlakukan berbeda. Selain itu, tiada alasan kuat yang mendukung kenapa harus diperlakukan berbeda. Maka sudah selayaknya “perlindungan” semacam ini harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi No. 93 november2014
readmore »»  

Jumat, 16 Mei 2014

Meluruskan Putusan DKPP

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat adalah tidak tepat sebagaimana layaknyaputusan lembaga peradilan. DKPP tidak termasuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA. DKPP juga bukan lembaga pemegang kekuasaan Kehakiman.
Berawal dari adanya iklan Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) dalam Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012. APPSI dalam iklannya memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Basuki). Iklan disiarkan secara serentak pada 27 Agustus 2012 melalui beberapa stasiun televisi nasional. Kubu pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) pun bereaksi. Sebab, iklan tayang di luar jam kampanye. Foke-Nara melaporkan kasus ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Selanjutnya laporan diteruskan ke aparat yang berwenang yaitu ke Polda Metro Jaya.
Saat melapor ke Polda Metro Jaya inilah, tim Foke-Nara didampingi oleh Ramdansyah yang kala itu menjabat Ketua Panwaslu DKI Jakarta. Keberadaan Ramdansyah ini sontak mengundang protes tim pasangan Jokowi-Basuki. Ramdansyah dinilai tidak netral dan melanggar kode etik.
Buntutnya, pada 10 Oktober 2012, Ramdansyah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan diajukan oleh Sufni Dasco Ahmad dari Partai Gerindra Jakarta yang memberi Kuasa Khusus kepada Pengadu M. Said Bakhri.
Singkatnya, DKPP memberhentikan Ramdansyah melalui Putusan Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012. Amar Putusan DKPP Rl Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012 tertanggal 31 Oktober 2012 ini memutuskan:
1)  Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta atas nama Ramdansyah dan keanggotaan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
2) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti putusan DKPP tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan Rapat Pleno pada 2 November 2012. Bawaslu pun menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ramdansyah sebagai Anggota Panwaslukada Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 712-KEP TAHUN 2012 tertanggal 16 November 2012, tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Padahal menurut Ramdansyah, Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono menyatakan Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012 berjalan dengan baik dan menjadi teladan. Pandangan positif dari Menteri Dalam Negeri yang diucapkan dalam pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih 15 Oktober 2012. Penilaian Positif juga datang dari sejumlah pengamat dan pakar, antara lain Sri Budi Eko Wardani (Direktur Puskapol UI ) dan Siti Zuhro (Peneliti LIPI) terhadap kinerja KPU dan Panwaslu DKI.
Fakta tersebut tentu bertentangan dengan Keputusan DKPP yang menganggap penyelenggara tidak netral dan langsung memberhentikan ketua merangkap anggota Panwaslu DKI secara permanen. “Keputusan DKPP ini bertentangan dengan (pernyataan) Presiden RI, Menkominfo, Mendagri, pengamat, maupun masyarakat yang memberikan penghargaan terhadap Penyelenggaraan Pemilukada DKI Tahun 2012 yang berjalan baik dan lancar,” kata Ramdansyah dalam persidangan Pendahuluan di MK, Selasa (2/4/2013) lalu.

Gugat Sifat Final dan Mengikat
Ramdansyah sangat keberatan dengan putusan DKPP yang final dan mengikat. Sebab DKPP bukanlah kekuasaan kehakiman. DKPP juga bukan penyelenggara Pemilu. Ramdansyah pun mengajukan permohonan ke MK bertanggal 28 Februari 2013. Permohonan diterima Kepaniteraan MK pada 4 Maret 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 100/PAN.MK/2013. Kepaniteraan MK kemudian meregistrasi permohonan Ramdansyah dengan Nomor 31/PUU-XI/2013.
Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU Penyelenggara Pemilu) diujikan Ramdan ke MK. Yaitu Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13), dan Pasal 113 ayat (2). Pasal-pasal tersebut berisi materi mengenai pemberhentian yang diputus oleh DKPP. Menurut Ramdan, pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 112 ayat (10) UU Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.”
Pasal 112 ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.”
Dalam permohonan, Ramdansyah mengambil posisi hukum (legal standing) sebagai perseorangan WNI, mantan Ketua dan Anggota Panwaslu Pemilukada DKI Jakarta yang menangani bidang hukum dan penanganan pelanggaran. Saat menjalani profesi di Panwas ini, Ramdan telah menjalankan asas kepastian hukum yaitu dengan meneruskan laporan dugaan pelanggaran Pemilukada DKI Jakarta yang bukan kewenangannya. Semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, upaya Ramdan menjalankan amanat perintah UU, diganjar pemberhentian secara permanen. Hal ini tentu menganggu asas kepastian hukum dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang melakukan pengaduan dan laporan kepada Bawaslu/Panwaslu. Terlebih lagi, laporan dugaaan ketidaknetralan itu berdasarkan bukti foto Ramdan dengan tim kampanye pasangan calon bersama wartawan di Polda Metro Jaya. Sementara Putusan DKPP terhadap penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dahlia Umar terkait daftar pemilih tetap yang berubah-ubah dan berpotensi kehilangan hak konstitusi warga Jakarta pada Pemilukada DKI tahun 2012, Putusan DKPP hanya berupa surat peringatan tertulis. “Jadi, di sini ada persoalan bahwa ketika saya menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan undang-undang, tapi kemudian berdasarkan bukti yang lemah kemudian saya diberhentikan,” jelas Ramdan.
Padahal dalam persidangan DKPP Ramdan sudah menjelaskan semua tuduhan terkait ketidaknetralan adalah tidak benar. Semua berkas laporan ditindaklanjuti dan dikaji oleh Panwaslu Provinsi DKI, termasuk iklan APPSI yang dilaporkan oleh Tim Foke-Nara maupun laporan dari Tim Jokowi-Basuki.
Pemberhentian sebagai anggota dan Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta telah merenggut hak konstitusional Ramdan sebagai warga negara untuk mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu/Pemilukada. Akibat pemberhentian ini, Ramdan kesulitan dalam beraktivitas. Misalnya saat ia mengajukan diri sebagai pengajar di sebuah universitas swasta, pihak universitas menanyakan status putusan DKPP. “Ketika mau mengajar di sebuah universitas swasta, ternyata saya juga ditolak karena dipertanyakan terkait dengan proses pemberhentian DKPP itu. Sehingga tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa menjelaskan terkait dengan pemberhentian oleh DKPP, sehingga saya mencoba mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Ramdan menerangkan kerugian konstitusionalnya.
Selain itu, norma dalam UU Penyelenggara Pemilu yang menurut Ramdan bermasalah tersebut, dapat menyebabkan terganggunya kinerja penyelenggara Pemilu baik Bawaslu dan jajarannya dan KPU beserta jajarannya. Akibat selanjutnya yaitu terhambatnya penyelenggaraan Pemilu, serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tugas dan kewenangan Bawaslu, KPU dan jajarannya.

Elemen Pendukung
Ramdansyah berdalil, dalam sistem ketatanegaraan RI, DKPP bukanlah merupakan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu yang dinyatakan tegas di dalam Pasal 1 angka 5 UU Penyelenggara Pemilu. Posisi DKPP hanyalah sebagai suporting element/auxiliary organ dalam fungsi penyelenggaraan Pemilu, yakni untuk menegakkan martabat, keluhuran, dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini dinyatakan di dalam Pasal 1 angka 22 UU Penyelenggara Pemilu yang menyatakan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.”
Penyelenggara Pemilu sebagai lembaga terhormat harus dijaga kehormatannya melalui sebuah lembaga pendukung (supporting organ) yaitu DKPP, untuk menegakkan kehormatan penyelenggara Pemilu. Sebagai lembaga penegak kehormatan penyelenggara Pemilu, kewenangan DKPP dalam UU seharusnya memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu yakni kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki KPU dan Bawaslu terhadap jajarannya di tingkat bawah.
Kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki KPU dan Bawaslu telah dinegasikan dengan adanya putusan DKPP yang bersifat final. Padahal keberadaan penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai di lapangan, diangkat oleh penyelenggara Pemilu setingkat di atasnya. “Kewenangan DKPP sebagai lembaga etik itu tidak bisa lebih dari kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau pun KPU,” dalil Ramdan.
UU Penyelenggara Pemilu sudah jelas dan tegas menempatkan DKPP sebagai lembaga pembinaan eksternal terhadap jajaran penyelenggara Pemilu. Lembaga pembinaan eksternal tidak seharusnya diberikan kewenangan untuk memutus dengan putusan yang bersifat final sehingga menegasikan kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki oleh Bawaslu dan KPU sebagaimana dimaksud di dalam UU Penyelenggara Pemilu. Fungsi pembinaan dan supervisi yang dinegasikan di sini adalah dalam proses pemberhentian jajaran penyelenggara Pemilu yang diangkat oleh Bawaslu dan KPU. Jajaran penyelenggara Pemilu diangkat melalui suatu keputusan yang diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu dan KPU, namun pemberhentiannya tidak melalui rapat pleno Bawaslu dan KPU melainkan oleh DKPP dengan putusan bersifat final.
Bukan Kekuasaan Kehakiman
Ramdansyah juga berdalil bahwa DKPP bukanlah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Begitu pula, DKPP tidak tepat apabila dikatakan sebagai badan lain yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Sebab, “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang” adalah badan badan lain yang berkaitan fungsinya dengan badan peradilan yaitu kejaksaan atau kepolisian sebagai badan penuntut atau penyidik. “Kekuasaan kehakiman itu tidak pernah menyebutkan, misalkan DKPP sebagai lembaga peradilan,” terang Ramdan.
Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila karakteristik putusan DKPP sama dengan putusan lembaga peradilan yang bersifat final dan mengikat. Menurut Ramdan, seharusnya DKPP tidak membuat putusan melainkan sebatas rekomendasi.
Sangat tidak tepat jika putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Sebab faktanya Putusan DKPP dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidaklah bersifat final karena masih harus ditindaklanjuti dengan Keputusan Bawaslu dan KPU. Putusan DKPP sangat mendekati sifatnya dengan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang masih memerlukan persetujuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sifat final dalam sebuah putusan pengadilan dengan Keputusan Pejabat TUN merupakan hal yang berbeda. Dalam putusan pengadilan, sifat final dimaknai tidak adanya upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan. Sifat final dalam putusan pengadilan juga tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dan bisa langsung dieksekusi. Sedangkan Putusan DKPP tidak dapat langsung dieksekusi tanpa adanya Keputusan Bawaslu dan KPU.
Pertanggungjawaban hukum terhadap Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat pun tidak dapat dilakukan. Sebab, yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara Hukum Administrasi Negara di Peradilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan KPU atau Keputusan Bawaslu yang melaksanakan Putusan DKPP untuk memberhentikan jajaran KPU dan Bawaslu yang menjadi objek gugatan di peradilan TUN.
Menurut Ramdan, pertanggungjawaban putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat hanya kepada Tuhan dan tidak terdapat mekanisme check and balances di dalamnya. Akibatnya, DKPP dalam memutus dapat bertindak melampaui wewenang dan melebihi tuntutan (ultra petita). Keputusan DKPP yang melampaui kewenangannya sudah pernah dieksaminasi oleh sejumlah pihak. Saldi Isra, Refly Harun dan Titi Anggraini melakukan eksaminasi Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP/PKE-I/2012.

Eksistensi Komisi Etik
Keberadaan komisi etik di Indonesia tidak bisa dilepaskan perkembangannya dari semangat reformasi yang menghendaki adanya alat kontrol terhadap kinerja penyelenggara negara. Setidaknya ada beberapa komisi etik yang lahir pasca reformasi seperti Komisi Yudisial (KY), Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Hakim pada Mahkamah Agung, Badan Kehormatan (BK) DPR, Komisi Etik KPK, Komisi Kejaksaan, dan lain-lain.
Sebagai perbandingan, dalam proses pemberhentian hakim yang dilakukan oleh KY tidak serta merta hanya KY yang memutus melainkan harus melibatkan MA. Artinya Putusan KY tidak final. Sifat Putusan Komisi Yudisial adalah usulan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) yang menyatakan, “Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim dinyatakan terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf a, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung.”
Kemudian usulan pemberhentian hakim tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk majelis kehormatan hakim yang terdiri dari unsur MA. Pasal 22F UU KY menyatakan, “Majelis Kehormatan Hakim memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima.”
Apabila pembelaan diri hakim ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim, Majelis Kehormatan Hakim menyampaikan usul pemberhentian kepada Ketua MA. Hal ini dinyatakan di dalam Pasal 11A ayat (10) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahhkamah Agung (UU MA) yang menyatakan, ”Dalam hal pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, Majelis Kehormatan Hakim menyampaikan keputusan usul pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai.”
Begitu pula dalam proses penegakan kode etik hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi pun melibatkan lembaga Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Putusan dari Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bersifat rekomendasi.
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Kemudian di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga ada Dewan Kehormatan Kode Etik BPK. Dewan etik BPK ini dalam menjatuhkan sanksi etik kepada Anggota BPK hanya bersifat usulan/rekomendasi sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan juncto Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Tak satupun dari ketiga Komisi Etik/Majelis Etik/Dewan Kehormatan dari tiga lembaga tersebut yang mempunyai putusan yang bersifat final dan mengikat. Pemberhentian hakim di Mahkamah Agung, pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, dan pemberhentian Anggota BPK oleh Komisi Etik/Majelis Etik/Dewan Kehormatan hanya berupa rekomendasi/usulan pemberhentian.
Bahwa untuk menjaga muruah atau kewibawaan lembaga DKPP sebagai lembaga penjaga dan penegak kode etik penyelenggara Pemilu, usulan atau rekomendasi DKPP haruslah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Sehingga penyelenggara Pemilu tidak dapat membuat keputusan pemberhentian di luar dari rekomendasi yang telah dijatuhkan oleh DKPP.

Final dan Mengikat bagi Presiden, KPU, dan Bawaslu
Penyelenggara peradilan di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi (MK). DKPP tidak termasuk dalam pengadilan khusus yang masuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) UU 48/2009 serta tidak termasuk pula sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
Mengenai posisi DKPP, Mahkamah pernah mengeluarkan pertimbangan hukum. Yakni pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 115/PHPU.D-XII/2013 ihwal sengketa perselisihan hasil Pemilukada Kota Tangerang yang menegaskan, “DKPP adalah organ tata usaha negara yang bukan merupakan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UUD 1945 yang memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.”
Menurut Mahkamah, objek perkara yang ditangani DKPP terbatas hanya kepada perilaku (etika) pribadi atau orang perseorangan pejabat atau petugas penyelenggara Pemilu. Keberadaan DKPP sebagai lembaga etik yang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu diperlukan dalam upaya mengawal terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini selengkapnya tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 22, Pasal 109 ayat (2) UU Penyelenggara Pemilu.
Mahkamah berpendapat DKPP memiliki wewenang untuk memberikan putusan atas ada atau tidak adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu beserta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penyelenggara Pemilu tanpa dapat dipengaruhi oleh lembaga manapun, termasuk Presiden, KPU, maupun Bawaslu. Hal tersebut merupakan wujud dari independensi dan kemandirian DKPP sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
Adapun mengenai sanksi yang diputuskan oleh DKPP adalah sanksi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat atau perseorangan penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu. Tindak lanjut keputusan DKPP yang dilakukan oleh Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu adalah keputusan pejabat tata usaha negara (TUN) yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat individual, konkrit, dan final. “Oleh karena itu hanya keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu tersebut yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013, Kamis (3/4/2014) di MK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab timbul pertanyaan apakah final dan mengikat yang dimaksud dalam UU tersebut adalah sama dengan putusan lembaga peradilan.
Untuk menghindari ketidakpastian hukum tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya. Sebab DKPP adalah perangkat internal penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang oleh UU. Sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP. Adapun keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN.

Kemudian, apakah peradilan TUN akan memeriksa dan menilai kembali putusan DKPP yang menjadi dasar keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu, hal tersebut adalah merupakan kewenangan peradilan TUN. “Dengan demikian putusan final dan mengikat yang dimaksud dalam Undang-Undang a quo haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu yang melaksanakan Putusan DKPP,” lanjut Ahmad Fadlil Sumadi.
Walhasil, Mahkamah dalam amar putusan mengabulkan sebagian permohonan Ramdansyah. “Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013, Kamis (3/4/2014) di MK.
Mahkamah menyatakan frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.”

Petikan Amar Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013
1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, yaitu:
1.1. Frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu”;
1.2. Frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu”;
2.  Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3.  Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;


Ikhtilaf Pendapat

Suparji
Putusan DKPP Hendaknya Bersifat Rekomendasi
Secara struktural, DKPP tidak lebih tinggi dari KPU dan Bawaslu, karena pengawasan terhadap KPU itu dilakukan oleh Bawaslu dan DPR. DKPP bukan lembaga peradilan baru yang lebih tinggi dari yang lain. Ditinjau dari fungsi kelembagaannya, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu-kesatuan fungsi penyelenggara pemilu.
Ditinjau dari fungsi kelembagaannya, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP merupakan lembaga pembina eksternal dan bukan pelaku kekuasaan kehakiman. Sebagai pembina eksternal, DKPP merupakan lembaga yang ditujukan menjaga keluhuran serta martabat penyelenggara Pemilu. “Maka putusan DKPP hendaknya bersifat rekomendasi, bukan final dan mengikat,” kata Suparji saat bertindak sebagai ahli di persidangan MK, Rabu (29/5/2013).Putusan tersebut hendaknya menyediakan upaya hukum yang lain. Sebab pada umumnya, lembaga kode etik di Indonesia keputusannya tidak bersifat final dan wajib dilaksanakan. “Tetapi memberikan rekomendasi dan pelaksanaannya tergantung dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Denny Iskandar
Ramdan Jalankan Kewajiban
Saat Pemilukada Jakarta 2012, Denny menjadi Tim Kampanye Pasangan Jokowi-Basuki. Denny ditugaskan memenuhi panggilan klarifikasi Panwaslu DKI atas nama Pasangan Jokowi-Basuki. APPSI selaku pihak yang memasang iklan, juga turut dipanggil. “Ini adalah langkah prosedural yang menjadi kewajiban bagi ketua Panwaslu,” kata Denny Iskandar saat bersaksi untuk Ramdansyah, dalam persidangan di MK, Rabu (29/5/2013).Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, dilaporkan tidak netral. Saat itu, Ramdan tengah melaporkan kasus iklan APPSI ke Polda Metro Jaya. Dalam bukti foto di media massa cetak, Ramdan berpose di sebelah Tim Kampanye Foke-Nara dan para wartawan.
Apa yang dilakukan Ramdansyah yaitu meneruskan suatu peristiwa hukum sesuai laporan tim kampanye dari Pasangan Foke-Nara ke Polda Metro Jaya (Gakkumdu), itu merupakan kewajiban penyelenggara Pemilu. “Kalau yang bersangkutan tidak meneruskan peristiwa hukum ini, saya yakin tim Fauzi Bowo-Nachrowi akan menyeret Ketua Panwaslu DKI ke DKPP,” tegasnya.

Alamsyah Mahmud Gayo
Apresiasi Pemilukada DKI
Penyelenggaraan Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012 berjalan lancar. Partisipasi Panwaslu DKI dalam menyukseskan Pemilu sangatlah signifikan. Hal ini terlihat dalam penyelesaian kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT). Banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya pada putaran pertama, tetapi kemudian dapat memilih pada putaran kedua, setelah Panwaslu DKI mendorong KPUD DKI untuk membuka posko pendaftaran DPT untuk memperbaiki DPT yang dianggap kurang baik oleh DKPP. Belum lagi, upaya Panwaslu DKI dalam mencegah potensi konflik ke dalam isu SARA, yang dapat muncul di DKI Jakarta.
Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012 mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan secara, baik dari Presiden, Mendagri, Menkopolhukam, bahkan dari kalangan pengamat politik. “Kami pun memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu, baik KPU dan Panwaslu DKI,” kata Kepala Bidang Pengembangan Demokrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, Alamsyah Mahmud Gayo, dalam persidangan MK, Senin (17/6/2013).Namun, patut disayangkan, DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah. “Saya tidak melihat Saudara Ramdansyah melakukan pelanggaran atau berat sebelah kepada salah satu pasangan calon. Sehingga wajar jika yang bersangkutan mendapat apresiasi dari banyak pihak,” tegas Alamsyah.

Pemerintah
Putusan DKPP Final Mengikat dan Wajib DIlaksanakan
Kalimat "suatu komisi pemilihan umum" dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 tidak merujuk kepada sebuah nama institusi. Tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dengan demikian, fungsi penyelenggaraan Pemilu tidak hanya dilaksanakan oleh KPU, tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini Bawaslu. “Dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut terdapat pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu,” kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam persidangan di MK, Selasa (7/5/2013).
Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP. “Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap yang putusannya bersifat final dan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.” Lanjut Donny Moenek.DKPP tidak memutuskan secara administrasi pemberhentian anggota penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik, tetapi keputusan DKPP tersebut wajib ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan penyelenggara pemilu. “Putusan DKPP tersebut tidak bersifat ultra petita karena merupakan kewenangan DKPP yang diberikan oleh UU dalam memutus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara Pemilu,” tegas Donny. 

DPR
Putusan DKPP Jamin Kepastian Hukum
UU Penyelenggara Pemilu lebih menjamin kepastian hukum seseorang terkait persoalan etika yang diberikan kewenangan oleh UU untuk diselesaikan oleh DKPP. Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menjamin kepastian hukum dan kepastian waktu penyelesaian mengingat Pemilu memiliki rangkaian tahapan dan program yang memiliki sekuens waktu tertentu yang pasti. “Putusannya yang bersifat final dan mengikat menjamin kepastian hukum,” kata Anggota Komisi III DPR, Yahdil Harahap dalam persidangan MK, Rabu (29/5/2013)Dalam UU Penyelenggara Pemilu, pembentuk UU memberikan kewenangan kepada DKPP sebagai lembaga quasi yudicial terutama bidang pelanggaran kode etik untuk membuat putusan yang bersifat final dan mengikat. Hal ini merupakan pilihan kebijakan hukum (legal policy) yang tidak dapat diuji, kecuali dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembuat Undang-Undang (detournement de pouvoir). Dengan perkataan lain, kebijakan tersebut menjadi kewenangan pembuat UU dalam hal ini Presiden bersama DPR. “Kebijakan yang demikian menjadi kewenangan pembuat undang-undang,” tegasnya. 

DKPP
Hormati Putusan MK
DKPP pada 25 April 2013 menyampaikan surat ke MK. Surat bernomor 501/DKPP/IV/2013 perihal Sidang Pleno tentang Pengujian UU Nomor 15 Tahun 2011, menyatakan bahwa DKPP mengucapkan terima kasih kepada MK yang memberi kesempatan kepada DKPP untuk memberi keterangan dalam sidang pleno uji materi UU Penyelenggara Pemilu.Sebagai lembaga pelaksana UU, DKPP menyatakan akan menghormati dan melaksanakan apa yang diputuskan terkait UU, baik oleh lembaga pembentuk UU maupun oleh MK. Oleh karena itu, DKPP memandang tidak perlu melibatkan diri dalam pengujian UU Penyelenggara Pemilu ini. DKPP mempercayakan sepenuhnya kepada kearifan Majelis Hakim MK yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. 

Bawaslu
Menjalankan Putusan DKPP
Bawaslu pada 16 Oktober 2012 memberikan penghargaan kepada Panwaslu DKI Jakarta atas kinerja pengawasan Pemilukada DKI Jakarta. Sebulan kemudian, pada 16 November 2012 Bawaslu memberhentikan Ramdansyah. Pemberhentian ini semata-mata untuk menjalankan putusan DKPP. “Semata-mata untuk menjalankan putusan DKPP Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012,” kata Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Endang Wihdatiningtyas, dalam persidangan MK, Selasa (7/5/2013).Dengan demikian, Bawaslu telah menjalankan ketentuan Pasal 112 ayat (13) juncto ayat (10) juncto ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu. “Bawaslu wajib menjalankan keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” lanjut Endang.
Surat Keputusan Bawaslu Nomor 712/Kep Tahun 2012 tentang Pemberhentian Anggota Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, tertanggal 16 November 2012, tidak cacat hukum “Secara prosedur/formal, dan secara materiil/substansial adalah tidak mengandung cacat hukum dan telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Nur Rosihin Ana, Laporan Utama Majalah Konstitus Edisi Mei 2014. klik di sini
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More