Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Pilkada serentak 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada serentak 2015. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Maret 2016

Pelanggaran Pilkada oleh Penyelenggara

Pilkada ternoda oleh ulah penyelenggara. Proses demokrasi yang cedera harus dipulihkan. Perintah pencoblosan ulang di lima daerah cukup beralasan.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 secara umum berjalan dengan baik, lancar, dan aman. Sebanyak 268 daerah semula dijadwalkan mengikuti pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015. Ternyata terdapat lima daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda di 2016. Adapun llima daerah yang melaksanakan pilkada susulan di 2016 yaitu Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Pilkada Kota Pematangsiantar.
Namun demikian, Pilkada serentak tak luput dari sengketa. Dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 136 daerah yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Besar kemungkinan pasangan calon di 132 daerah yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah karena dipengaruhi oleh kesadaran dan pemahaman atas adanya ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah telah menerima 151 permohonan PHP Kada dari 136 daerah. Rinciannya, 7 perkara PHP Kada gubernur, 132 PHP Kada bupati, dan 12 PHP Kada walikota.
Hingga Awal Maret 2016, Mahkamah telah mengeluarkan 149* putusan/ketetapan perkara PHP Kada. Adapun jika dirinci berdasarkan amar putusan, sebanyak 5 perkara Ditarik Kembali oleh Pemohon, 136 perkara diputus Tidak Dapat Diterima, 3 perkara ditolak, dan 5 perkara diputus pemungutan suara ulang.
Sedangkan sisanya, dua perkara masih dalam proses pemeriksaan. Dua perkara dimaksud yaitu perkara Nomor 150/PHP.KOT-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Simalungun Tahun 2016 yang diajukan oleh pasangan Tumpak Siregar-H. Irwansyah Damanik, dan perkara Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado Tahun 2016 yang diajukan oleh pasangan Harley Alfredo Benfica Mangindaan-Jemmy Asiku.


Coblos Ulang di Lima Daerah
Para pihak yang berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) telah berada di dalam ruang sidang pleno yang terletak di lantai dua gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta. Petugas persidangan meminta hadirin berdiri saat sembilan hakim konstitusi memasuki ruang sidang. Suasana ruangan pun mendadak senyap.
Siang itu, Senin 22 Februari 2016, tepat pukul 10.19 WIB, Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan basmalah diiringi ketukan palu tiga kali pertanda persidangan dimulai. Hari itu MK akan mengucapkan tiga putusan perkara PHP Kada. Yakni PHP Kada Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim. Kemudian PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua (Perkara Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi. Terakhir, PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau (Perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Indra Putra dan Komperensi.
Hawa dingin ruang sidang pleno seolah berubah gerah saat Ketua MK mulai membacakan putusan. Secara berturut-turut tiga putusan dibacakan tanpa jeda. Mahkamah menyatakan menolak permohonan PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi. Sedangkan terhadap permohonan PHP Kada Kabupaten Halmahera Selatan dan PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya, Mahkamah dalam putusan sela memerintahkan pemungutan suara ulang.
Selain dua kabupaten tersebut, dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (25/2/2016) Mahkamah memerintahkan tiga kabupaten lainnya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Dengan demikian, terdapat lima kabupaten yang harus melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Muna.
Perintah pemungutan suara ulang dijatuhkan karena adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada. Ironisnya, dari lima kabupaten tersebut, tindak pelanggaran Pilkada di empat kabupaten dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kabupaten atau jajarannya. Sedangkan satu kabupaten, yaitu Pilkada Kabupaten Muna, pelanggaran dilakukan oleh dua orang oknum pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Pilkada Halmahera Selatan
Permohonan PHP Kada Halmahera Selatan diajukan oleh Pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim. Permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016. Proses persidangan perkara ini mengungkap fakta bahwa penyelenggara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tentu menciderai proses demokrasi.
Untuk memulihkan proses demokrasi yang tercederai, Mahkamah dalam putusan sela yang dibacakan pada Jum’at (22/1/2016) memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang 28 TPS di Kecamatan Bacan. Namun faktanya hanya dapat dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk 8 TPS, karena surat suara dari 28 TPS yang ditemukan hanya di 8 TPS.
Mendapati fakta demikian, Mahkamah pun mengeluarkan putusan sela kedua yang dibacakan pada Senin (22/2/2016). Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang di 20 TPS di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pilkada Mamberamo Raya
Permohonan PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Pilkada Mamberamo Raya diwarnai pelanggaran aturan main pilkada. Ironisnya, hal ini dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Distrik Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer. Misalnya tindakan petugas KPPS yang telah mencoblos sisa surat suara, pengubahan angka pada formulir rekapitulasi, memalsukan nama dan tanda tangan, dan tidak memberikan Formulir C-KWK, C1-KWK beserta lampirannya kepada saksi pasangan calon dan jajaran Panwas.
Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (22/2/2016) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 10 TPS, yaitu 2 TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 (delapan) TPS di Distrik Rufaer. Mahkamah juga memerintahkan pemberhentian dan penggantian seluruh Ketua dan Anggota KPPS di TPS-TPS tersebut.

PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula
Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, H. Safi Pauwah-H. Faruk Bahanan.
Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 diwarnai pelanggaran-pelanggaran. Fakta di persidangan mengungkapkan pelanggaran terjadi di 11 TPS. Dalam persidangan (2/2/2016) lalu, Mahkamah telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula agar menunjukkan Formulir A.Tb2-KWK dan Model C7-KWK. Keberadaan formulir A.Tb2-KWK berfungsi sebagai instrumen untuk melakukan crosscheck terhadap DPTb-2. Namun hingga proses sidang pemeriksaan berakhir, KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Ketidakmapuan KPU Kabupaten Kepulauan Sula menunjukkan formulir A.Tb2-KWK untuk 11 (sebelas) TPS, telah menimbulkan keragu-raguan sekaligus ketidakpastian mengenai kebenaran jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan tanda pengenal/ identitas yang dibenarkan oleh Undang-Undang (KTP, KK, SKTT, dsb).
Oleh karena itu, cara yang paling tepat untuk menghilangkan keragu-raguan dan ketidakpastian tersebut adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang. Alhasil, dalam sidang pengucapan putusan sela, Kamis (25/2/2016) Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 di 11 TPS.

PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni
Pasangan calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Petrus Kasihiw-Matret Kokop menggugat hasil Pilkada. Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni dengan Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016.
Fakta di persidangan menunjukkan terjadinya pelanggaran berupa pencoblosan ganda yang dilakukan oleh Ketua KPPS di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara. Oleh karena itu, dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/2/2016), Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara.

PHP Kada Kabupaten Muna
Permohonan PHP Kada Kabupaten Muna dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, L.M. Rusman Emba-H. Abdul Malik Ditu. Proses persidangan perkara NOMOR 120/PHP.BUP-XIV/2016 ini mengungkap fakta terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 di tiga TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.
Telah terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali yang dilakukan oleh Drs. Hamka Hakim dan Marlina D, di TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu. Padahal keduanya tidak terdaftar sebagai pemilih yang sah di salah satu dari dua TPS tersebut. Alhasil, dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/2/2016), Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Muna melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.

Nur Rosihin Ana
Rubrik Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016

* Ralat. Dalam Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016, baik edisi cetak maupun PDF, tertulis 150 putusan/ketetapan. Yang benar adalah 149 putusan/ketetapan.
readmore »»  

Kejahatan Demokrasi

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem ini bertumpu pada daulat rakyat, bukan daulat pemimpin, daulat pemerintah atau daulat raja. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Adapun amanat yang diemban oleh para wakil rakyat, presiden dan pejabat publik lainnya, adalah bersumber dari rakyat. Rakyat memiliki hak dan kebebasan serta partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menempatkan demokrasi sebagai sistem yang dianggap ideal.
Sejatinya demokrasi itu mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Yakni sila keempat Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Proses musyawarah untuk mencapai mufakat dan sistem perwakilan, merupakan perwujudan demokrasi. Maka tak heran jika sejak awal kemerdekaan, demokrasi telah diterapkan di Indonesia.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan ajang kompetisi memperebutkan suara rakyat untuk meraih jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagai ajang kompetisi, pilkada harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel. Penyelenggara harus memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Parameter pilkada berkualitas adalah pilkada yang yang dilaksanakan secara free and fair. Pelaksanaan pilkada yang tidak free and fair, sarat dengan berbagai pelanggaran, menunjukkan penyelenggara pilkada tidak mempunyai integritas, profesionalisme, dan akuntabilatas. Akibatnya, kepala daerah yang terpilih diragukan legitimasinya. Oleh karena itu, pilkada harus diemban oleh para penyelenggara pilkada yang mempunyai moral yang kuat dan bertintegritas. Sebab, penyeleggara pilkada yang tidak mempunyai integritas dan tidak profesional, sangat berpengaruh terhadap keberadaan sistem demokrasi kita.
Pilkada secara serentak tahap pertama tahun 2015 dilaksanakan di 268 daerah. Secara umum, pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik, lancar, dan aman. Namun demikian, kontestasi demokrasi lokal ini tak luput dari sengketa. Sebanyak 151 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) masuk ke MK. Dari 151 perkara tersebut, 5 perkara diputus pemungutan suara ulang. Mayoritas perkara diputus tidak dapat diterima (136 perkara), 5 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 3 perkara ditolak, dan 2 perkara masih dalam proses.
Mahkamah memerintahkan pencoblosan ulang di lima daerah, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Muna. Perintah pemungutan suara ulang dijatuhkan karena adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada. Ironisnya, dari lima kabupaten tersebut, tindak pelanggaran Pilkada di empat kabupaten dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kabupaten atau jajarannya. Sedangkan satu kabupaten, yaitu Pilkada Kabupaten Muna, pelanggaran dilakukan oleh dua orang oknum pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Seluruh elemen penyelenggara pilkada harus independen, menjaga integritas dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Tindakan elemen penyelenggara pilkada di empat daerah tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan tersebut telah mengebiri suara rakyat, mencoreng demokrasi yang mulai bersemi di negeri ini. Selayaknya ada ada efek jera bagi mereka. Penyelenggara pilkada yang terbukti melakukan kejahatan demokrasi harus diberi sanksi.
Demokrasi membutuhkan kejujuran, keterbukaan, persatuan, dan pengertian demi kesejahteraan seluruh negeri. Penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara yang mempunyai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.


Nur Rosihin Ana

Rubrik Editorial Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016
readmore »»  

Sabtu, 20 Februari 2016

Sengketa Pilkada Serentak 2015

“Layu Sebelum Berkembang”

Hasil Pilkada serentak 2015 menuai sengketa di MK. Mayoritas perkara PHPU Kada layu sebelum berkembang. Sepanjang Januari 2016, sejumlah 139 perkara rontok berguguran di persidangan.

Pagi itu, Senin, 18 Januari 2016, Gedung Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, sudah tampak ramai. Tdak seperti biasanya hadirin dari berbagai penjuru di tanah air berbondong mendatangi MK. Mereka hadir di MK bukan dalam rangka studi hukum dan konstitusi laiknya kunjungan ke MK. Mereka datang ke MK untuk mengikuti dari dekat jalannya sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemililihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Pengamanan ekstra ketat juga nampak berbeda seperti hari biasa. Sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat bersiaga di beberapa titik lokasi. Personil dari unit Samapta Bhayangkara (Sabhara), Brigade Mobil (Brimob), Reserse Kriminal (Reskrim) ditambah pengamanan dalam MK, siap mengamankan jalannya pembacaan putusan.
Potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan keamanan dalam proses penyelesaian perkara sengketa Pilkada harus mampu dipetakan dan dideteksi secara dini. Hal ini untuk mengantisipasi terulangnya sejarah kelam dalam persidangan di MK, 14 November 2013 silam. Saat itu MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada Maluku. Keributan bermula saat majelis hakim usai membacakan amar putusan salah satu permohonan sengketa Pilkada Maluku. Sekelompok massa yang merasa tidak puas dengan putusan MK, tiba-tiba merangsek masuk ke ruang sidang pleno pengucapan putusan yang tengah berlangsung di lt. 2 Gedung MK. Massa meluapkan amarah dengan mengobrak-abrik inventaris ruang sidang pleno. Meja, kursi, podium, mikropon menjadi sasaran perusakan. Pergerakan massa pun mengarah ke meja hakim. Melihat situasi yang tidak memungkinkan, Ketua MK yang memimpin jalannya persidangan saat itu, Hamdan Zoelva, terpaksa menskors sidang. Aparat Kepolisian yang berjaga di MK dengan sigap mengevakuasi para hakim dari ruang sidang pleno menuju tempat yang aman.
Tragedi kelam tersebut terjadi di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap MK. Dua pekan sebelum tragedi ini, Ketua MK kala itu, M. Akil Mochtar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Akil ditangkap KPK di rumah dinas Ketua MK pada Rabu, 2 Oktober 2013 malam terkait suap perkara Pilkada. Dua kejadian ini membuat muruah mahkamah terjun bebas ke titik nadir. Sembilan pilar yang selama ini kokoh berdiri seakan tumbang dihantam badai tsunami.
Mengantisipsi terjadinya gangguan keamanan di MK selama proses penyelesaian perkara sengketa Pilkada, Polda Metro Jaya menerjunkan tiga batalyon. Polda Metro jaya juga telah menyiapkan pola pengamanan khusus yang terbagai menjadi tiga ring. Kawasan ring satu meliputi balkon lantai 3 dan ruang sidang lantai 4. Kawasan ring dua yakni halaman sekitar MK. Kemudian ring tiga meliputi depan dan belakang gedung MK. “Kami sudah menyiapkan pengamanan khusus dengan pola ring di Mahkamah Konstitusi yang terbagi atas tiga ring,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Tito Karnavian saat memantau pengamanan pada hari kedua sidang sengketa Pilkada di MK (8/1 2016).
Kapasitas ruang sidang pleno yang berada di lt. 2 Gedung MK tentu tidak mampu menampung seluruh hadirin. Apalagi hari itu akan diputus 40 perkara sengketa Pilkada yang dibagi menjadi dua sesi. Demi ketertiban, kenyamanan, dan keamanan, hadirin yang diperkenankan masuk ke ruang sidang pleno dibatasi. Bagi hadirin yang tidak dapat masuk ke ruang sidang pleno, mereka dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui layar monitar LED berukuran besar.
Sebuah tenda berukuran besar berdiri di halaman gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang bersebelahan dengan gedung MK. Hembusan udara yang mengalir dari mesin pendingin ruangan menambah kenyamanan tenda dwi warna merah putih beralaskan karpet merah. Di dalam tenda inilah para pengunjung yang tidak kebagian masuk ke ruang sidang, dapat mengikuti jalannya persidangan melalui tiga buah layar monitor LED berukuran 50 inch. Pengunjung yang masuk pun harus melalui pemeriksaan metal detektor. “Kami juga bekerja sama dengan MK untuk membatasi pengunjung ke ruang sidang MK melalui pengamanan dalam yang menyeleksi, mengatur siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” tambah Tito.

Putusan
Petugas persidangan meminta hadirin untuk berdiri saat hakim konstitusi memasuki ruang persidangan. Tepat pukul 09.00 WIB Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi delapan hakim konstitusi, mengetukkan palu tiga kali pertanda persidangan dibuka dan terbuka untuk umum.
Agenda sidang pada Senin, 18 Januari 2016 itu adalah pengucapan putusan dan ketetapan. Sebanyak 40 perkara yang terdiri dari lima ketetapan dan 35 putusan sengketa Pilkada dibacakan hari itu.
Sidang pengucapan ketetapan dan putusan dibagi menjadi tiga Sesi. Sesi pertama digelar pukul 09.00-12.36 WIB untuk pembacaan 21 putusan. Tepat satu jam kemudian, setelah jeda untuk istirahat, makan siang dan shalat zhuhur, pada pukul 13.36-14.45 WIB sidang sesi kedua digelar. Sebanyak 7 perkara diputus pada sesi kedua ini. Sidang sesi ketiga dibuka pada Pukul 16.07-18.17 WIB untuk membacakan 12 putusan.
Persidangan tersebut menghasilkan lima ketetapan. Sebanyak lima permohonan ditarik kembali oleh Pemohonnya. Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Adapun lima permohonan yang ditarik kembali, yakni PHP Kada Kabupaten Bulukumba Provinsi (Perkara Nomor 27/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung (Perkara Nomor 142/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua (Perkara Nomor 146/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kada Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara (147/PHP.BUP-XIV/2016). Sedangkan sisanya yakni 35, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan PHP Kada di MK terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan persentase selisih suara berdasarkan ketentuan perundang-undangan, serta terkait kedudukan hukum (legal standing) para pihak yang berperkara.
Majelis hakim dan seluruh pegawai MK harus menyiapkan waktu dan tenaga ekstra karena sidang pengucapan putusan dan ketetapan dilakukan secara marathon sejak pagi hingga petang hari. Tak terkecuali pula aparat Kepolisian terus waspada bersiaga menjaga keamanan sidang pengucapan putusan.
Sidang berikutnya digelar pada 21 Januari 2016 dengan agenda pengucapan putusan. Terdapat 26 perkara PHP Kada diputus pada persidangan kali ini. Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat menerima ke-26 permohonan perkara tersebut.
Sehari kemudian, tepatnya pada 22 Januari 2016 Mahkamah juga menggelar sidang putusan. Sebanyak 23 perkara diputus pada sidang kali ini. Sebanyak 22 perkara diputus tidak dapat diterima. Sisanya, satu perkara diputus sela, yakni Putusan Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015. Mahkamah dalam amar putusannya memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan paling lama 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
Persidangan pengucapan putusan berikutnya digelar dua hari secara berturut-turut, yakni pada 25-26 Januari 2016. Pada persidangan 25 Januari 2016, Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima 26 permohonan yang putusannya dibacakan pada hari itu. Begitu pula dengan nasib 25 permohonan yang dibacakan pada persidangan 26 Januari 2016, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan.
Sebanyak 140 perkara telah diputus. Bagaimana dengan nasib sembilan perkara yang masih berlanjut pemeriksaannya, ikuti proses persidangan MK.

Nur Rosihin Ana

Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor 108 • Februari 2016
readmore »»  

Menang-Kalah Terhormat

Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) yang masuk ke MK hingga akhir Desember 2015, semula berjumlah 147. Pada Januari 2016 masuk satu perkara. Kemudian pada 9 Februari 2016, masuk lagi satu perkara. Dengan demikian, perkara PHP Kada yang masuk ke MK sejumlah 149 perkara. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah mengingat beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada susulan.
Sembilan Hakim Konstitusi dibantu panitera serta didukung segenap jajaran di MK serta aparat keamanan, harus ekstra mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengawal proses demokrasi lokal ini. Dari 149 perkara PHP Kada tersebut, sebanyak 140 perkara telah diputus MK. Mayoritas perkara tidak memenuhi syarat tenggang waktu pengajuan permohonan dan persentase selisih suara, serta terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para pihak yang berperkara.
Tentu Mahkamah tidak gegabah atau gebyah-uyah dalam menjatuhkan putusan. Sebelum putusan dijatuhkan, MK telah meneliti dengan jeli serta memilah-milah permohonan. Permohonan yang tidak memenuhi syarat, tentu harus segera diputus. Para pihak yang bersengketa harus segera mendapatkan kepastian hukum.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed justice denied). Menunda keadilan adalah kezhaliman. Menunda-nunda putusan juga merupakan kezhaliman. Maka demi keadilan, perkara yang sudah terang benderang duduk perkara dan faktor yang melingkupinya, harus segera diputus. Tak perlu harus menunda hingga 45 hari kerja. Semakin cepat jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil bagi para pencari keadilan, tentu lebih baik dari pada menundanya. Prinsipnya, jika dapat dipercepat, maka jangan diperlambat.
Ibarat dedaunan yang kering kerontang, perkara-perkara tersebut harus gugur. Sewajarnya dedaunan yang kering itu akan luruh berguguran tertiup angin. Tidak cukup alasan untuk tetap bertahan pada tangkainya. Semua pihak harus introspeksi dan legowo menerima apa yang diputus oleh MK. Mengutip ungkapan Tere Liye, “Daun yang jatuh tak pernah membenci angin. Dia membiarkan dirinya jatuh begitu saja. Tak melawan. Mengikhlaskan semuanya.”
Semua permohonan PHP Kada diunggah di dunia maya (situs MK). Para pihak dan masyarakat Indonesia dapat membaca lengkap permohonan tersebut. Proses persidangan PHP Kada pun bersifat terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua serba kasat mata. Maka tak heran jika sedari awal permohonan diajukan, sebagian masyarakat sudah dapat meraba, menduga bahkan muncul keyakinan ihwal nasib sebuah permohonan. Bagi para pakar dan pemerhati PHP Kada, tentu tak begitu sulit untuk sampai kepada kesimpulan akhir suatu perkara.
Maka ketika tiba hari-hari pengucapan putusan, semua tampak normal. Persidangan berjalan lancar. Tiada suasana mencekam. Keamanan cukup kondusif, baik sebelum maupun setelah pengucapan putusan.
Secara umum, pelaksanaan Pilkada serentak 2015 berjalan cukup baik. Pilkada serentak tahap pertama ini diharapkan menjadi barometer pelaksanaan pilkada serentak tahap selanjutnya. Munculnya sengketa pasca pelaksanaan Pilkada pun menuntut penyelesaian yang baik pula. Keadilan harus ditegakkan. Suasana damai dalam penanganan sengketa Pilkada harus tetap terjaga.
Dalam setiap kontestasi, tentu melahirkan pemenang dan pecundang. Pemenang tidak perlu bertepuk dada dan merayakan kemenangan dengan gegap gempita. Kemenangan dalam pilkada merupakan awal khidmah mengemban amanat rakyat. Sementara bagi yang kalah harus lapang dada menerima kekalahan. Menang maupun kalah dalam kontestasi pilkada yang jujur dan adil merupakan sebuah kehormatan.

Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi Nomor 108 • Februari 2016
readmore »»  

Kamis, 21 Januari 2016

Membangun Kultur Hukum dalam Demokrasi Lokal

Tahun 2015 telah berlalu. Banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik dari setiap jejak langkah selama setahun ini. Jejak khidmah dan kiprah Mahkamah Konstitusi selama 2015 semakin mengukuhkan jatidirinya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Ikhtiar dan ijtihad yang ditorehkan MK semata demi tegaknya keadilan sosial dan demokrasi, baik demokrasi di tingkat nasional maupun lokal.

Setiap insan dituntut berlaku adil sekaligus menjadi penegak keadilan. Definisi keadilan secara umum yaitu menempatkan sesuatu secara proporsional, memberikan hak kepada pemiliknya. Keadilan adalah memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap dua hal yang memang berbeda. Konsep keadilan yang demikian merupakan pengetahuan yang bersifat umum (tacit knowledge). Antitesis dari keadilan yaitu kezaliman. Keadilan dan kezaliman merupakan dua sisi kehidupan yang saling bertolak belakang.
Lembaga peradilan sebagai organ penegak keadilan dituntut mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum oleh lembaga peradilan lebih memprioritaskan aspek kepastian hukum dibandingkan aspek keadilan dan kemanfaatan. Aspek kepastian hukum menggeser aspek keadilan. Hal ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat pencari keadilan. Padahal Sejatinya kepastian hukum merupakan bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan keadilan.
Tujuan Hukum sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Secara teoretis terdapat tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan merupakan tujuan utama yang bersifat universal. Ditinjau dari teori etis (etische theorie) hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Keadilan adalah mahkota hukum.
Sila kelima dasar negara Pancasila tegas menyebutkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat”. Amanat sila kelima ini berarti bahwa negara memikul tanggung jawab untuk menciptakan keadilan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, hukum, ekonomi, budaya, pemerintahan, HAM. Implementasi keadilan di bidang politik antara lain dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang menjamin penyelenggaraan sistem politik yang demokratis dan adanya perlindungan kemerdekaan politik bagi seluruh warga tanpa adanya diskriminasi.

Khidmah Mahkamah
Berbagai permasalahan hukum dan konstitusi menemukan titik solusi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri pada 2003. Segala ikhtiar dan ijtihad telah dilakukan demi tegaknya keadilan sosial dan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Peran tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kewenangan konstitusional MK dalam berbagai putusan, baik pengujian undang-undang maupun penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Selain itu, sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, MK juga berperan menjadi penyeimbang dan kontrol dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. MK menilai, dalam era reformasi, demokrasi harus diimbangi dengan nomokrasi. Peran tersebut juga diimplementasikan oleh MK melalui berbagai putusan pengujian undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) yang diajukan selama 2015. Terlebih, momentum penyelenggaraan pilkada secara serentak yang dimulai pada 9 Desember 2015 menjadi kesempatan pertama bagi MK untuk menjalankan fungsi pengawalan demokrasi lokal secara langsung. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan, sebelum terbentuk badan peradilan khusus yang menangani perkara-perkara perselisihan hasil pilkada, MK diberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi tersebut.
Sementara itu, di luar pelaksanaan kewenangan-kewenangan konstitusionalnya, MK Indonesia terpilih menjadi presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (The Association of Asia Constitutional Courts and Equivalent Institutions atau AACC). Sebagai Presiden AACC, pada 2015 MK telah menunjukkan peran pentingnya dalam kancah internasional dengan menggelar beberapa kegiatan berskala internasional yang melibatkan mahkamah konstitusi dan lembaga sejenis dari berbagai negara di dunia. MK Indonesia juga kerap diundang oleh MK atau lembaga internasional lainnya untuk membagi pengalaman praktik konstitusional MK Indonesia.

Keadilan Sosial dan Demokrasi Lokal
Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi merefleksikan penegakan keadilan sosial dan demokrasi, baik demokrasi dalam skala nasional maupun lokal. Putusan-putusan MK memadukan sisi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Sejak berdiri pada 2003 hingga akhir 2015, MK telah melaksanakan tiga kewenangannya, yakni kewenangan melakukan pengujian undang-undang (PUU), sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sedangkan dua kewenangan lainnya, hingga detik ini belum pernah dilakukan. Yakni kewenangan memutus pembubaran partai politik dan memberikan putusan dalam proses pemberhentian presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya. Kedua kewenangan ini belum pernah dilakukan karena memang belum pernah ada permohonan yang masuk ke MK terkait dua perkara ini.
Dalam perkembangannya, berdasarkan Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, MK mengemban amanat untuk mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang sebelumnya berada di Mahkamah Agung (MA). Namun, pada Mei 2014 MK mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukan merupakan bagian dari rezim Pemilu sehingga MK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutusnya.
Sepanjang tahun 2015, MK telah menerima dan meregistrasi sebanyak 141 perkara yang terdiri dari perkara pengujian undang-undang sebanyak 140 perkara dan satu perkara SKLN. Selain itu, terdapat perkara yang merupakan tindak lanjut perkara tahun sebelumnya sebanyak 80 perkara. Dengan demikian, total perkara tahun 2015 yang ditangani MK sejumlah 221 perkara. Dari sejumlah perkara tersebut, telah diputus sebanyak 158 perkara. Sisanya sebanyak 63 perkara dilanjutkan proses pemeriksaannya pada 2016.
“Sepanjang 2015, MK telah melunasi tunggakan sebanyak 80 perkara pengujian undang-undang yang merupakan sisa dari tahun 2014 lalu. Kemudian, MK telah menerima dan meregistrasi sebanyak 141 perkara yang terdiri dari perkara pengujian undang-undang sebanyak 140 perkara dan satu perkara SKLN. MK pun memutuskan beberapa putusan yang fenomenal, di antaranya membatalkan seluruh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA),” kata Ketua MK Arief Hidayat di hadapan insan media saat memaparkan refleksi kinerja MK 2015 dan proyeksi 2016, Rabu (30/12) di Gedung MK.
Adapun sejak berdiri pada tahun 2003 sampai 2015, MK telah telah meregistrasi sebanyak 2.056 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, telah diputus sebanyak 1.993 perkara dengan rincian sebanyak 330 perkara dikabulkan, 1.013 perkara ditolak, 499 perkara tidak dapat diterima, 13 perkara gugur, 120 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, dan 5 perkara Tidak Berwenang. Adapun sisanya, sebanyak 63 perkara masih dalam proses persidangan. Mahkota Keadilan Sosial
Ijtihad yang telah ditorehkan MK dalam putusan pengujian UU memberi arah bagi dinamika keadilan sosial dan iklim demokrasi yang sehat di Indonesia. MK memandang keadilan sosial sebagai mahkota hukum yang harus tetap tegak berdiri. Dalam hal ini MK merefleksikannya melalui putusan-putusan yang semata berpihak kepada keadilan sosial.
Beberapa putusan sepanjang 2015 yang menjadi putusan fenomenal (landmark decision) yang merefleksikan keadilan sosial di antaranya, yaitu MK membatalkan seluruh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Putusan bernomor 85/PUU-XI/2013 tersebut menyatakan UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Selain itu, ketentuan Hak Guna Usaha Air dalam UU SDA dimaksudkan sebagai pemberian hak penguasaan atas sumber air, sungai, danau, atau rawa. Padahal, Hak Guna Usaha Air merupakan instrumen pengendalian, bukan instrumen penguasaan. Swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat.
Pada persidangan pleno pengucapan putusan, Kamis, 9 Juli 2015, MK menyatakan Konsumen PT PLN Persero yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) tidak terancam sanksi kurungan penjara, melainkan hanya sanksi denda. Hal tersebut ditegaskan MK dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan). Dalam Putusan nomor 58/PUU-XIII/2015, MK menyatakan tidak tepat apabila ketiadaan SLO dalam instalasi listrik dikenakan sanksi pidana penjara. Pelanggaran administrasi karena tidak adanya SLO dalam instalasi listrik bukanlah tindakan kejahatan pembunuhan, pelanggaran HAM, atau pencurian yang menghilangkan hak orang lain. Oleh karena itu, sanksi pidana penjara yang dijatuhkan kepada masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Listrik bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Kemudian pada Kamis 10 Desember 2015, melalui putusan nomor 31/PUU-XIII/2015 MK juga menegaskan bahwa pasal penghinaan merupakan delik aduan. Dengan kata lain, Pejabat yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan sendiri kerugian tersebut kepada pihak yang berwenang. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ dalam ketentuan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Konstitusi.
Adapun perkara lain yang telah diputus kabul oleh MK antara lain putusan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Sistem Keolahragaan Nasional; UU Hukum Acara Pidana; UU Otoritas Jasa Keuangan; UU Aparatur Sipil Negara; UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Advokat; UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara; UU Ketenagakerjaan; UU Kehutanan; dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sepanjang 2015, perkara PUU diregistrasi Kepaniteraan MK adalah sebanyak 140 perkara dan sisa tahun sebelumnya 80 perkara, sehingga jumlah perkara yang ditangani sebanyak 220 perkara. Dari jumlah tersebut, telah diputus 157 perkara dan sisanya, sebanyak 63 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Adapun jika dirinci berdasarkan amar putusan, sebanyak 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 4 perkara gugur, 15 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 2 perkara tidak berwenang.
Kemudian pada Kamis 10 Desember 2015, melalui putusan nomor 31/PUU-XIII/2015 MK juga menegaskan bahwa pasal penghinaan merupakan delik aduan. Dengan kata lain, Pejabat yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan sendiri kerugian tersebut kepada pihak yang berwenang. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ dalam ketentuan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Konstitusi.
Adapun perkara lain yang telah diputus kabul oleh MK antara lain putusan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Sistem Keolahragaan Nasional; UU Hukum Acara Pidana; UU Otoritas Jasa Keuangan; UU Aparatur Sipil Negara; UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Advokat; UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara; UU Ketenagakerjaan; UU Kehutanan; dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sepanjang 2015, perkara PUU diregistrasi Kepaniteraan MK adalah sebanyak 140 perkara dan sisa tahun sebelumnya 80 perkara, sehingga jumlah perkara yang ditangani sebanyak 220 perkara. Dari jumlah tersebut, telah diputus 157 perkara dan sisanya, sebanyak 63 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Adapun jika dirinci berdasarkan amar putusan, sebanyak 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 4 perkara gugur, 15 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 2 perkara tidak berwenang.
Total sebagaimana tersebut adalah dalam rangka menguji konstitusionalitas sebanyak 76 undang-undang. Dari total 76 undang-undang yang dimohonkan untuk diuji ke MK selama 2015, terdapat beberapa undang-undang yang memiliki frekuensi pengujian yang cukup tinggi yaitu:
1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang diuji sebanyak 31 kali.
2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji sebanyak 12 kali.
3.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diuji sebanyak 6 kali.
4.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diuji sebanyak 5 kali.
5.    Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 4 kali.
6.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebanyak 4 kali.
7.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial sebanyak 4 kali.
8.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 4 kali.
9.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebanyak 4 kali.
10. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebanyak 4 kali.
Perkara PUU yang diregistrasi MK cenderung mengalami peningkatan yang fluktuatif dari tahun ke tahun. Kenaikan signifikan terjadi dalam empat tahun terakhir. Jika pada 2003-2010 perkara PUU masih pada kisaran angka 24-86 perkara, pada 2012 perkara PUU yang diregistrasi meningkat yaitu sebanyak 118, kemudian pada 2013 menurun sebanyak 109, pada 2014 sebanyak 140, dan pada 2015 sebanyak 140 perkara.
Berdasarkan grafik di atas, total perkara PUU yang ditangani MK sejak 2003 hingga 2015 sebanyak 921 perkara dan telah diputus sebanyak 858 perkara. Adapun rincian perkara yang diputus jika diklasifikasikan berdasarkan amar putusan, sebanyak 203 perkara dikabulkan, 297 perkara ditolak, 251 perkara tidak diterima, 13 perkara gugur, 89 perkara ditarik kembali, dan terhadap 5 perkara MK menyatakan tidak berwenang. Sedangkan sisanya, sebanyak 63 perkara PUU masih dilanjutkan proses pemeriksaannya pada 2016.
Kewenangan MK untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang (judicial review/constitutional review) dilandasi oleh Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kemudian teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU.
Permohonan judicial review, dapat digolongkan dalam dua jenis, yakni pengujian terhadap materi undang-undang atau norma hukum (biasa disebut pengujian materiil) dan pengujian terhadap prosedur pembentukan undang-undang, (biasa disebut pengujian formil). Dalam praktiknya, pengujian materiil dan pengujian formil dapat dilakukan bersamaan oleh Pemohon yang sama. 

Nur Rosihin Ana


Dalam Rubrik Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor 107 • Januari 2016
readmore »»  

Rabu, 20 Januari 2016

Pasangan Meninggal Pencalonan Pilkada Gugur

Erwin Arifin dan Priyo Budi Utomo telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati Lampung Timur. Namun Priyo meninggal dunia di masa kampanye sehingga Erwin tidak memiliki pasangan. Akibatnya pencalonan Erwin dalam Pilkada serentak 2015 dinyatakan gugur. Erwin menggugat ketentuan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada yang menyebabkan pencalonannya gugur.

Pasangan Erwin Arifin dan Priyo Budi Utomo dikukuhkan sebagai pasangan calon bupati Lampung Timur oleh Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur Nomor 42/Kpts/KPU.Kab.008-435605/2015 tentang Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2015. Namun, di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye, tepatnya pada 3 November 2015, cawabup Priyo Budi Utomo meninggal dunia. Sejak meninggalnya Priyo otomatis Erwin tidak memiliki pasangan.
Atas meninggalnya Priyo, KPU Lampung Timur menerbitkan SK Nomor 56/Kpts/KPU.Kab-008.435605/2015. Intinya, SK ini menyatakan pasangan calon Erwin-Priyo gugur. Posisi Priyo tidak dapat digantikan calon lain. SK KPU Lampung Timur Nomor 56/Kpts/KPU.Kab-008.435605/2015 ini merujuk pada Pasal 83 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Ana
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Erwin merasa hak konstitusionalnya yakni hak untuk dipilih, direnggut oleh ketentuan tersebut. Melalui konsultan hukum yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan, Erwin mengadukan hal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah seorang kuasa hukum Erwin, Sirra Prayuna, pada 6 November 2015 mendatangi MK untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Permohonan ini dilengkapi dengan daftar bukti P-1 sampai P-5. Setelah berkas permohonan lengkap, pada 13 November 2015 Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dengan Nomor 140/PUU-XIII/2015.
Sidang perdana perkara Nomor 140/PUU-XIII/2015 ihwal uji materi UU Pilkada ini digelar pada Selasa, 24 November 2015 dengan panel hakim Maria Farida Indrati (ketua panel), I Dewa Gede Palguna, dan Wahiduddin Adams, serta didampingi seorang Panitera Pengganti, Achmad Edi Subiyanto. Selanjutnya, pada 27 November 2015, kuasa hukum Erwin lainnya, Badrul Munir mendatangi MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan. Sidang berikutnya dengan agenda perbaikan permohonan digelar pada Kamis, 3 Desember 2015. Dalam persidangan ini, kuasa hukum Erwin, menambahkan bukti P-6 beserta surat kuasa.

Gugur di Etape Kampanye
Sejak meninggalnya Priyo Budi Utomo, hak konstitusional Erwin yang dijamin oleh konstitusi yakni hak untuk dipilih dalam Pilkada Lampung Timur, serta merta hilang. Hal ini akibat berlakunya ketentuan norma Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Menurut Erwin, pemberlakuan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada merugikan hak konstitusional Erwin dan warga negara lainnya yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal ini diperkuat dengan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap warga Negara berhak dipilih dan memih dalam pemilu.” Sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Gugur dalam kontestasi Pilkada karena pasangan calon meninggal saat tahapan kampanye, bukan hanya terjadi kali ini saja. Hal ini sebelumnya juga terjadi Kabupaten Toli-toli tahun 2010, cawabup Amiruddin H. Nua meninggal dunia sehingga menyebabkan pasangannya tereliminasi dari pencalonan. Calon kepala daerah lainnya yang meninggal di etape kampanye yaitu Ruswandi Hasan (cabup Mesuji Tahun 2011), Chalik Effendi (cabup Oku Selatan Tahun 2010), Henry Edom (cawabup Bulungan Tahun 2005), dan Zubaidah Hambali (cabup Lampung Utara Tahun 2008).

Inkonsistensi Arti
Menurut Pemohon, telah terjadi inkonsistensi penerapan makna pada frasa “pasangan calon” dalam tahapan pemilihan dalam UU Pilkada. Hal ini berakibat pada perlakuan yang diskriminatif terhadap pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap. Menurut Penjelasan Umum huruf c UU Pilkada, Pasangan calon dalam konsepsi Perppu adalah calon kepala daerah dipilih tanpa wakil. Di dalam UU ini, konsepsi tersebut diubah kembali seperti mekanisme sebelumnya, yaitu pemilihan secara berpasangan atau paket. Atas dasar demikian, paradigma yang terdapat dalam UU Pilkada sama dengan paradigma yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 berpandangan bahwa pasangan calon adalah satu paket sebagaimana paradigma yang dianut oleh UU Pilkada yang diuji ini. Mahkamah dalam putusan tersebut menyatakan bahwa ketentuan pasal 63 ayat (2) UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena menurut Mahkamah tidak ada pemberlakuan berbeda atas setiap orang atau kelompok dan tidak ada perbedaan tafsir yang menimbulkan pelanggaran terhadap konstitusi. Substansi Pasal 63 ayat (2) UU Pemda tersebut adalah sama persis dengan pasal 54 ayat (5) UU Pilkada yang diuji.
Dengan demikian maka pengguguran secara serta merta bagi pasangan calon disebabkan wafatnya pasangannya adalah konstitusional nyata-nyata tidak tercermin dalam Pasal 54 UU Pilkada itu sendiri. Sebab, dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (4), ayat (6) tidak diterapkan secara seragam konsepsi “pasangan calon adalah satu kesatuan pasangan calon.” Ketentuan Pasal 54 ayat (1), (4), (6) UU Pilkada masih memberikan kesempatan untuk dilakukan penggantian pasangan calon yang berhalangan tetap. Penerapan konsepsi yang berbeda antara pasal 54 ayat (5) dengan pasal 54 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) UU Pilkada nyata-nyata telah bertentangan dengan prinsip non diskriminasi sebagamaina diatur dalam pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Wilayah Takdir
Mahkamah Konstitusi pada Senin 19 Juli 2010 mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 ihwal pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945. Pada halaman 31 putusan tersebut, Mahkamah berpendapat, “meninggalnya salah satu pasangan calon sehingga menyebabkan pasangannya tidak dapat mengikuti Pemilukada adalah suatu takdir Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak dapat diprediksi oleh manusia; Ia berlaku untuk pasangan manapun sesuai kehendak-Nya.”
Menurut Erwin, meninggal dunia adalah takdir. Sedangkan pengguguran atas nama UU terhadap calon yang masih hidup, bukanlah takdir. Pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 tersebut sangatlah tidak relevan. Pengguguran pasangan calon dikarenakan meninggalnya salah satu pasangan calon sebagai takdir, menurut hemat Erwin adalah tidak tepat. Sebab masih terdapat hak konstitusional pasangannya yang masih hidup yang dihilangkan. Kecuali kedua orang yang merupakan satu pasangan calon sama-sama berhalangan tetap.
Seharusnya yang dianggap sebagai takdir, menurut Pemohon, adalah mengenai kematian salah satu pasangan calon. Sementara bagi pasangan calon yang masih hidup yang tidak dapat mengikuti Pemilukada, bukanlah takdir melainkan akibat hukum dari pemberlakuan UU.
Peristiwa hukum meninggalnya Priyo Budi Utomo yang merupakan pasangan Pemohon, adalah sebuah manifestasi dari takdir Ilahi yang tentu saja di luar kehendak manusia. Artinya hal itu di luar kehendak dan kendali Erwin, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu yang lain, para calon pemilih, pembuat UU (Pemerintah dan DPR) bahkan juga Mahkamah Konstitusi.
Semestinya yang hilang hanyalah hak calon wakil bupati Priyo Budi Utomo dikarenakan meninggal dunia. Sedangkan bagi Erwin Arifin yang masih hidup dan sudah ditetapkan sebagai calon Bupati semestinya tetap memiliki hak konstitusional untuk dipilih maupun memilih. Rumusan norma Pasal 54 Ayat (5) UU Pilkada sama sekali tidak memberikan jalan keluar bagi Erwin. Bahkan rumusan tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang mengancam hak Erwin untuk dipilih.

Perlakuan Sama
Mahkamah dalam banyak putusannya sering kali menyampaikan pendirian Mahkamah sebagai pengawal konstitusi. Mahkamah tidak boleh membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Hal ini salah satunya tercermin dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 yang menyatakan, “Mahkamah, sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-Undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitusional yang dikonstruksikan Mahkamah.”
Kemudian, Mahkamah dalam Putusan MK No 100/PUU-XIII/2015 mengizinkan pembukaan pendaftaran kembali bagi calon tunggal peserta Pilkada dengan pertimbangan demi menjamin terpenuhinya hak konstitusi warga negara. Mahkamah menyatakan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon.
Dengan demikian, maka menurut Erwin, apa yang dialaminya ini dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah untuk memberikan kesempatan yang sama dalam hal ini untuk mengajukan wakil pengganti demi terpenuhinya hak konstitusional Erwin. Seharusnya, pertimbangan hukum yang sama berlaku pula dan menjadi dasar Mahkamah dalam memutus permohonan Erwin ini. Sebab, bila dicermati, situasi dan kondisi yang sama juga sedang berlaku bagi Erwin saat ini, dimana hak konstitusi Erwin selaku warga negara untuk memilih dan dipilih menjadi terlanggar dengan adanya ketentuan norma pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Perlakuan yang sama juga berlaku bagi Erwin. Semestinya Mahkamah juga memberikan pertimbangan hukum dan dasar pemikiran yang sama bagi Erwin dengan apa yang telah menjadi pertimbangan hukum dan dasar pemikiran Mahkamah pada Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 tersebut.
Oleh karena itu, dalam petitum Erwin memohon Mahkamah agar mengabulkan permohonannya. Erwin meminta Mahkamah menyatakan pasal 54 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dapat diganti dengan diberikan waktu yang wajar dan patut.”


Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Catatan Perkara Majalah Konstitusi Nomor 107 • Januari 2016
readmore »»  

Khidmah Mengawal Keadilan Sosial dan Demokrasi Lokal

Pergantian tahun 2015 ke 2016 hendaknya menjadi momentum untuk melakukan muhasabah, refleksi dan proyeksi. Segala apa yang terjadi di 2015 patut menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan Indonesia menuju terwujudnya keadilan sosial.
Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memberi arti tersendiiri bagi pemulihan keadilan sosial dan demokrasi. Para pendiri bangsa telah mengumandangkan keadilan sosial menjadi cita-cita besar yang ingin diwujudkan sejak Indonesia diproklamirkan. Cita-cita ini ditorehkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sila Pancasila kelima.
Amanat konstitusi ini senantiasa dijaga MK melalui putusan-putusannya. Sepanjang 2015 MK menorehkan beberapa putusan yang merefleksikan keadilan sosial. Misalnya putusan yang cukup fenomenal tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Dalam Putusan 85/PUU-XI/2013 MK dengan lantang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). MK dengan lugas menegaskan bahwa hak guna usaha air merupakan instrumen pengendalian, bukan instrumen penguasaan. Swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas SDA. Swasta hanya dapat melakukan pengusahaan dalam alokasi tertentu dengan izin yang ketat.
Penghujung 2015 merupakan tahun politik lokal yang ditandai dengan adanya perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Sebanyak 264 daerah mengikuti pilkada serentak etape pertama yang digelar pada 9 Desember 2015. Pilkada serentak etape berikutnya rencananya digelar pada 2017, 2018, 2020, 2022, 2023. Pilkada serentak secara nasional diharapkan benar-benar dapat diselenggarakan pada 2027.
Pilkada secara langsung oleh rakyat pertama kali digelar pada Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejak itulah pilkada digelar di daerah-daerah dalam waktu yang berbeda-beda alias tidak serentak. Banyak hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan pilkada tidak serentak selama satu dasawarsa ini.
Sejarah perjalanan pilkada di Indonesia mayoritas menyisakan sengketa. Kiprah MK dalam menangani perkara sengketa pilkada bermula pada Oktober 2008. Kemudian pada 19 Mei 2014, MK mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pilkada bukan wewenang MK. Namun demikian, MK tetap berwenang mengadilinya sebelum lahirnya UU yang mengaturnya.
Mengemban amanat bukanlah hal yang mudah. Terlebih lagi amanat yang menyangkut daulat rakyat. Pada suatu masa, muruah MK terjun bebas ke titik nadir. Ketua MK kala itu, M. Akil Mochtar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 2 Oktober 2013 malam. Akil ditangkap terkait perkara suap pilkada. Kasus Akil menjadi pelajaran berharga bagi dunia peradilan, wabil khusus segenap jajaran MK agar tidak mempermainkan perkara yang ditanganinya.
Sejak pendaftaran PHP Kada dibuka MK pada 16-26 Desember 2015, MK menerima pendaftaran PHP kada sebanyak 147 permohonan dari 132 daerah. Sebanyak 128 perkara PHP kada diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon walikota, sebanyak 6 perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, 1 perkara diajukan oleh pemantau pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya, dan 1 pemohon yang bukan pasangan calon kepala daerah, yaitu pemohon perkara PHP kada Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Pilkada secara langsung oleh rakyat merupakan manifestasi dari daulat rakyat. Mempermainkan perkara sengketa pilkada merupakan pengkhianatan terhadap daulat rakyat. Semoga MK purna mengemban amanat mengawal daulat rakyat dalam pilkada serentak 2015 dengan sepenuh khidmah, sehingga husnulkhatimah.

Nur Rosihin Ana


Dalam Rubrik Editorial Majalah Konstitusi Nomor 107 • Januari 2016
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More