Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label uji Materi UU KUHAP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uji Materi UU KUHAP. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Juli 2011

Untuk Kedua Kali Yoseph Ly Uji Materi KUHAP

Pemohon Prinsipal Yoseph Ly pada sidang uji materi Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jum’at (8/7) di ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, Mkonline – Konstitusionalitas materi UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali diuji di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (8/7/2011). Permohonan perkara nomor 39/PUU/-IX/2011 ini diajukan oleh Yoseph Ly. Yoseph sebelumnya pernah mengujikan materi Pasal 109 ayat (2) KUHAP di MK. Dalam amar putusan yang dibacakan pada 20 Januari 2011 lalu, MK menyatakan permohonan Yoseph tidak dapat diterima. Mahkamah berkesimpulan, Yoseph tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menguji pasal tersebut.

Kali ini, Yoseph hadir di persidangan MK untuk menguji materi Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Pasal 7 ayat (1) huruf i menyatakan, “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang: i. mengadakan penghentian penyidikan.”

Kemudian Pasal 109 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Menurut Yoseph, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Dalam pokok permohonan (petitum), Yoseph meminta Mahkamah mengabulkan permohonannya.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, diampingi Anggota Panel Muhammad Alim dan Anwar Usman. Dalam nasihatnya, Ketua Panel M. Akil Mochtar menyatakan Pasal 109 ayat (2) tidak bisa diujikan kembali, karena MK sudah pernah memutusnya. “Jadi Bapak hanya bisa menguji Pasal 7 ayat (1) huruf i itu saja,” kata Akil.

Setelah memeriksa lebih lanjut, Akil menyatakan, yang menjadi pokok permasalahan  Yoseph yaitu mengenai surat ketetapan. “Bapak mempersoalkan soal ketetapan itu bertentangan dengan undang-undang, itu bukan wewenang Mahkamah,” kata Akil.

Selanjutnya Akil menyarankan Yoseph agar mengajukan permasalahannya ke Mahkamah Agung (MA). “Saran saya, ajukan ini permohonannya ke Mahkamah Agung,” lanjut Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More