Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Bambang Trihatmodjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bambang Trihatmodjo. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2011

Syarat Perceraian Potensial Disalahgunakan


Ahli dari Pemohon Uji Materi UU Perkawinan, Bismar Siregar, Marzuki Darusman, dan Makarim Wibisono saat persidangan yang dimohonkan oleh Halimah Agustina binti Abdullah Kamil di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/8).
Jakarta, MKOnline – Pengujian konstitusionalitas materi UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang diajukan Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/8/2011). Persidangan untuk perkara Nomor 38/PUU-IX/2011 mengegendakan mendengar keterangan ahli.
Di hadapan sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD, kuasa Pemerintah, H. Tulus menyatakan, perkawinan dalam bahasa agama disebut mitsâqan ghalîzhan yaitu suatu perjanjian yang kuat, menghalalkan yang haram dan menjadikan ibadah. Perkawinan dimaksudkan untuk membentuk sebuah kehidupan keluarga yang kekal, utuh, harmonis, bahagia, dan sejahtera., serta merupakan bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT.
“Untuk itu, dalam perkawinan diperlukan adanya saling pengertian, kesepahaman, kesadaran untuk membangun sebuah keluarga yang sakînah, mawaddah, dan wa rahmah,” kata Tulus membacakan keterangan tertulis Pemerintah.

Jalan Terakhir
UU Perkawinan, in casu pengaturan tentang putusnya perkawinan, menurut pemerintah, telah memberikan rambu-rambu yang cukup memadai guna memberikan jalan keluar bagi para pihak suami-istri apabila tidak dapat mempertahankan kerukunan rumah tangganya. Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh apabila kedua belah pihak tidak dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya,” jelas Tulus.
Menurut Pemerintah, kasus perceraian yang terjadi antara Pemohon (Halimah Agustina binti Abdullah Kamil) dengan suaminya (Bambang Trihatmodjo bin H.M. Soeharto) adalah terkait dengan implementasi praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini Hakim pada Pengadilan Agama dan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemerintah memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Halimah. “Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya,” pinta Tulus.

Potensi Disalahgunakan
Pada kesempatan yang sama, Halimah yang diwakili kuasa hukumnya, Chairunnisa Jafizham dan Laica Marzuki, menghadirkan tiga orang ahli, yaitu Bismar Siregar, Marzuki Darusman, dan Makarim Wibisono. Bismar Siregar, dalam keterangannya mengatakan, perceraian antara Bambang Tri Soeharto dengan Halimah setelah sekian puluh tahun mereka membina kehidupan rumah tangga, memunculkan pertanyaan. Sebab permohonan Kasasi Bambang diperiksa dan diadili oleh Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hubungan antara Bambang dengan Halimah tidak sesuai dengan kerukunan. Oleh karena itu, Bambang berhak untuk menjatuhkan talak.
Sementara itu Marzuki Darusman mengatakan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan berpotensi untuk disalahgunakan. “Masalah yang mungkin timbul di antaranya, terutama adalah akibat dari adanya perbuatan salah satu pihak, pada umumnya laki-laki dalam hubungan dengan pihak ketiga yang tidak dapat diterima oleh pihak lainnya, pada umumnya pihak perempuan. Dalam praktik, keadaan inilah yang menyebabkan penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f lebih banyak merugikan pihak perempuan dan mengakibatkan hak-hak perempuan sebagai hak-hak asasi manusia menjadi rentan,” jelas Marzuki.
Senada dengan Marzuki, ahli Pemohon Makarim Wibisono menyatakan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f tersebut merugikan kaum perempuan dan istri karena tidak memberikan keadilan baginya dan mencerminkan tidak adanya persamaan hak bagi kaum perempuan dan istri dengan hak suami. Para suami dapat dengan mudah menceraikan istrinya dengan alasan terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.
“Karena ketentuan itu tidak meminta atau membutuhkan kejelasan mengenai siapa penyebabnya, siapa pemicunya, atau apa yang menjadi klausa primanya. Ini adalah hal yang tidak adil, siapa pun kaum perempuan atau istri yang membangun rumah tangga dengan dasar luhur, bersumber dari rasa cinta dan kasih sayang tidak akan dapat menerima jika suaminya selingkuh dan menjalani hubungan gelap dengan Wanita Idaman Lain (WIL),” tandas Makarim. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Kamis, 28 Juli 2011

Halimah Agustina Kamil Ajukan Bukti Uji Materi UU Perkawinan

Chairunnisa Jafizham Kuasa Hukum dari Halimah Agustina Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, saat membacakan permohonan pada sidang uji materi Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Rabu (27/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Permohonan Halimah Agustina Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/7/2011). Persidangan untuk perkara Nomor 38/PUU-IX/2011 mengenai pengujian konstitusionalitas materi UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ini dilaksanakan oleh sebuah Panel Hakim yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi, didampingi Achmad Sodiki dan Harjono.


Halimah yang diwakili kuasa hukumnya, Chairunnisa Jafizham menyatakan, setelah melakukan telaah lebih dalam mengenai proses persidangan pendahuluan uji UU Perkawinan, kliennya memutuskan tidak mengajukan perbaikan permohonan. “Majelis Hakim Yang Mulia, setelah kami melakukan telaah pada sidang pertama, kami beranggapan bahwa perbaikan, kami tidak lakukan,” kata Chairunnisa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.


Selanjutnya, Halimah melalui Chairunnisa memperkuat dalil-dalil permohonan dengan mengajukan bukti P-1 sampai P-8. Bukti tersebut berisi: Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Surat nikah, KTP dan Kartu Keluarga, UU 1/1974 tentang Perkawinan, dan terakhir surat pindah rumah. “Dengan demikian untuk bukti-bukti itu dianggap telah disahkan pada hari ini,” kata Ahmad Fadlil Sumadi seraya mengetokkan palu satu kali pertanda bukti disahkan.


Selain bukti, Halimah juga mengajukan enam orang ahli untuk didengar keterangannya pada persidangan berikutnya. Chairunnisa menyebut seorang ahli yang akan dihadirkan yaitu Shinta Nuriah Abdurrahman Wahid.


Untuk diketahui, pada Jum’at (8/7/2011) lalu Mahkamah membuka persidangan pendahuluan uji materi UU Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina Kamil. Halimah mengujikan ketentuan mengenai syarat perceraian yang termaktub dalam Pasal 39 Ayat (2) huruf f UU  Perkawinan sepanjang frase “antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri” bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 45.


Menurut Halimah melalui kuasanya, Chairunnisa, istri seringkali menjadi pihak yang dikorbankan dalam pertengkaran dan perselisihan. Padahal, faktanya perselisihan dan pertengkaran paling sering disebabkan ulah suami, misalnya suami mempunyai hubungan gelap dengan wanita lain. (Annisa Anindya/Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More