Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Pemungutan Suara Ulang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemungutan Suara Ulang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Maret 2016

Pelanggaran Pilkada oleh Penyelenggara

Pilkada ternoda oleh ulah penyelenggara. Proses demokrasi yang cedera harus dipulihkan. Perintah pencoblosan ulang di lima daerah cukup beralasan.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 secara umum berjalan dengan baik, lancar, dan aman. Sebanyak 268 daerah semula dijadwalkan mengikuti pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015. Ternyata terdapat lima daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda di 2016. Adapun llima daerah yang melaksanakan pilkada susulan di 2016 yaitu Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Pilkada Kota Pematangsiantar.
Namun demikian, Pilkada serentak tak luput dari sengketa. Dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 136 daerah yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Besar kemungkinan pasangan calon di 132 daerah yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah karena dipengaruhi oleh kesadaran dan pemahaman atas adanya ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah telah menerima 151 permohonan PHP Kada dari 136 daerah. Rinciannya, 7 perkara PHP Kada gubernur, 132 PHP Kada bupati, dan 12 PHP Kada walikota.
Hingga Awal Maret 2016, Mahkamah telah mengeluarkan 149* putusan/ketetapan perkara PHP Kada. Adapun jika dirinci berdasarkan amar putusan, sebanyak 5 perkara Ditarik Kembali oleh Pemohon, 136 perkara diputus Tidak Dapat Diterima, 3 perkara ditolak, dan 5 perkara diputus pemungutan suara ulang.
Sedangkan sisanya, dua perkara masih dalam proses pemeriksaan. Dua perkara dimaksud yaitu perkara Nomor 150/PHP.KOT-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Simalungun Tahun 2016 yang diajukan oleh pasangan Tumpak Siregar-H. Irwansyah Damanik, dan perkara Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado Tahun 2016 yang diajukan oleh pasangan Harley Alfredo Benfica Mangindaan-Jemmy Asiku.


Coblos Ulang di Lima Daerah
Para pihak yang berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) telah berada di dalam ruang sidang pleno yang terletak di lantai dua gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta. Petugas persidangan meminta hadirin berdiri saat sembilan hakim konstitusi memasuki ruang sidang. Suasana ruangan pun mendadak senyap.
Siang itu, Senin 22 Februari 2016, tepat pukul 10.19 WIB, Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan basmalah diiringi ketukan palu tiga kali pertanda persidangan dimulai. Hari itu MK akan mengucapkan tiga putusan perkara PHP Kada. Yakni PHP Kada Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim. Kemudian PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua (Perkara Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi. Terakhir, PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau (Perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Indra Putra dan Komperensi.
Hawa dingin ruang sidang pleno seolah berubah gerah saat Ketua MK mulai membacakan putusan. Secara berturut-turut tiga putusan dibacakan tanpa jeda. Mahkamah menyatakan menolak permohonan PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi. Sedangkan terhadap permohonan PHP Kada Kabupaten Halmahera Selatan dan PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya, Mahkamah dalam putusan sela memerintahkan pemungutan suara ulang.
Selain dua kabupaten tersebut, dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (25/2/2016) Mahkamah memerintahkan tiga kabupaten lainnya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Dengan demikian, terdapat lima kabupaten yang harus melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Muna.
Perintah pemungutan suara ulang dijatuhkan karena adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada. Ironisnya, dari lima kabupaten tersebut, tindak pelanggaran Pilkada di empat kabupaten dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kabupaten atau jajarannya. Sedangkan satu kabupaten, yaitu Pilkada Kabupaten Muna, pelanggaran dilakukan oleh dua orang oknum pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Pilkada Halmahera Selatan
Permohonan PHP Kada Halmahera Selatan diajukan oleh Pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim. Permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016. Proses persidangan perkara ini mengungkap fakta bahwa penyelenggara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tentu menciderai proses demokrasi.
Untuk memulihkan proses demokrasi yang tercederai, Mahkamah dalam putusan sela yang dibacakan pada Jum’at (22/1/2016) memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang 28 TPS di Kecamatan Bacan. Namun faktanya hanya dapat dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk 8 TPS, karena surat suara dari 28 TPS yang ditemukan hanya di 8 TPS.
Mendapati fakta demikian, Mahkamah pun mengeluarkan putusan sela kedua yang dibacakan pada Senin (22/2/2016). Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang di 20 TPS di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pilkada Mamberamo Raya
Permohonan PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Pilkada Mamberamo Raya diwarnai pelanggaran aturan main pilkada. Ironisnya, hal ini dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Distrik Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer. Misalnya tindakan petugas KPPS yang telah mencoblos sisa surat suara, pengubahan angka pada formulir rekapitulasi, memalsukan nama dan tanda tangan, dan tidak memberikan Formulir C-KWK, C1-KWK beserta lampirannya kepada saksi pasangan calon dan jajaran Panwas.
Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (22/2/2016) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 10 TPS, yaitu 2 TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 (delapan) TPS di Distrik Rufaer. Mahkamah juga memerintahkan pemberhentian dan penggantian seluruh Ketua dan Anggota KPPS di TPS-TPS tersebut.

PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula
Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, H. Safi Pauwah-H. Faruk Bahanan.
Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 diwarnai pelanggaran-pelanggaran. Fakta di persidangan mengungkapkan pelanggaran terjadi di 11 TPS. Dalam persidangan (2/2/2016) lalu, Mahkamah telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula agar menunjukkan Formulir A.Tb2-KWK dan Model C7-KWK. Keberadaan formulir A.Tb2-KWK berfungsi sebagai instrumen untuk melakukan crosscheck terhadap DPTb-2. Namun hingga proses sidang pemeriksaan berakhir, KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Ketidakmapuan KPU Kabupaten Kepulauan Sula menunjukkan formulir A.Tb2-KWK untuk 11 (sebelas) TPS, telah menimbulkan keragu-raguan sekaligus ketidakpastian mengenai kebenaran jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan tanda pengenal/ identitas yang dibenarkan oleh Undang-Undang (KTP, KK, SKTT, dsb).
Oleh karena itu, cara yang paling tepat untuk menghilangkan keragu-raguan dan ketidakpastian tersebut adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang. Alhasil, dalam sidang pengucapan putusan sela, Kamis (25/2/2016) Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 di 11 TPS.

PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni
Pasangan calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Petrus Kasihiw-Matret Kokop menggugat hasil Pilkada. Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni dengan Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016.
Fakta di persidangan menunjukkan terjadinya pelanggaran berupa pencoblosan ganda yang dilakukan oleh Ketua KPPS di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara. Oleh karena itu, dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/2/2016), Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara.

PHP Kada Kabupaten Muna
Permohonan PHP Kada Kabupaten Muna dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, L.M. Rusman Emba-H. Abdul Malik Ditu. Proses persidangan perkara NOMOR 120/PHP.BUP-XIV/2016 ini mengungkap fakta terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 di tiga TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.
Telah terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali yang dilakukan oleh Drs. Hamka Hakim dan Marlina D, di TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu. Padahal keduanya tidak terdaftar sebagai pemilih yang sah di salah satu dari dua TPS tersebut. Alhasil, dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/2/2016), Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Muna melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.

Nur Rosihin Ana
Rubrik Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016

* Ralat. Dalam Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016, baik edisi cetak maupun PDF, tertulis 150 putusan/ketetapan. Yang benar adalah 149 putusan/ketetapan.
readmore »»  

Kejahatan Demokrasi

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem ini bertumpu pada daulat rakyat, bukan daulat pemimpin, daulat pemerintah atau daulat raja. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Adapun amanat yang diemban oleh para wakil rakyat, presiden dan pejabat publik lainnya, adalah bersumber dari rakyat. Rakyat memiliki hak dan kebebasan serta partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menempatkan demokrasi sebagai sistem yang dianggap ideal.
Sejatinya demokrasi itu mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Yakni sila keempat Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Proses musyawarah untuk mencapai mufakat dan sistem perwakilan, merupakan perwujudan demokrasi. Maka tak heran jika sejak awal kemerdekaan, demokrasi telah diterapkan di Indonesia.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan ajang kompetisi memperebutkan suara rakyat untuk meraih jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagai ajang kompetisi, pilkada harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel. Penyelenggara harus memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Parameter pilkada berkualitas adalah pilkada yang yang dilaksanakan secara free and fair. Pelaksanaan pilkada yang tidak free and fair, sarat dengan berbagai pelanggaran, menunjukkan penyelenggara pilkada tidak mempunyai integritas, profesionalisme, dan akuntabilatas. Akibatnya, kepala daerah yang terpilih diragukan legitimasinya. Oleh karena itu, pilkada harus diemban oleh para penyelenggara pilkada yang mempunyai moral yang kuat dan bertintegritas. Sebab, penyeleggara pilkada yang tidak mempunyai integritas dan tidak profesional, sangat berpengaruh terhadap keberadaan sistem demokrasi kita.
Pilkada secara serentak tahap pertama tahun 2015 dilaksanakan di 268 daerah. Secara umum, pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik, lancar, dan aman. Namun demikian, kontestasi demokrasi lokal ini tak luput dari sengketa. Sebanyak 151 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) masuk ke MK. Dari 151 perkara tersebut, 5 perkara diputus pemungutan suara ulang. Mayoritas perkara diputus tidak dapat diterima (136 perkara), 5 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 3 perkara ditolak, dan 2 perkara masih dalam proses.
Mahkamah memerintahkan pencoblosan ulang di lima daerah, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Muna. Perintah pemungutan suara ulang dijatuhkan karena adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada. Ironisnya, dari lima kabupaten tersebut, tindak pelanggaran Pilkada di empat kabupaten dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kabupaten atau jajarannya. Sedangkan satu kabupaten, yaitu Pilkada Kabupaten Muna, pelanggaran dilakukan oleh dua orang oknum pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Seluruh elemen penyelenggara pilkada harus independen, menjaga integritas dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Tindakan elemen penyelenggara pilkada di empat daerah tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan tersebut telah mengebiri suara rakyat, mencoreng demokrasi yang mulai bersemi di negeri ini. Selayaknya ada ada efek jera bagi mereka. Penyelenggara pilkada yang terbukti melakukan kejahatan demokrasi harus diberi sanksi.
Demokrasi membutuhkan kejujuran, keterbukaan, persatuan, dan pengertian demi kesejahteraan seluruh negeri. Penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara yang mempunyai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.


Nur Rosihin Ana

Rubrik Editorial Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016
readmore »»  

Rabu, 20 Agustus 2014

Potret Buram Pemilu Legislatif Di Maluku Utara

Perintah Mahkamah untuk penghitungan ulang suara Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Dapil Maluku Utara Itidak dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Mahkamah pun memerintahkan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan suatu mekanisme rekrutmen untuk pengisian anggota lembaga perwakilan. Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi didasarkan pada suatu prinsip bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Namun, apa jadinya jika penyelenggaraan Pemilu tidak seiring sejalan dengan cita ideal yang dikehendaki. Fakta menunjukkan terjadinya pelanggaran dan kecurangan masih mewarnai tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini tentu sangat mencoreng proses perjalanan demokrasi di negeri ini.
Apa yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara I dalam Pemilu Legislatif 2014 menjadi potret buram dalam proses dan tahapan Pemilu. Betapa tidak, perintah Mahkamah untuk melakukan penghitungan suara ulang, tidak dilakukan sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Termohon). Padahal Mahkamah dalam Putusan Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 telah memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Namun Termohon hanya melakukan penghitungan ulang di tiga kecamatan dengan menggunakan data perolehan suara yang lengkap. Sedangkan 15 Kecamatan lainnya dihitung ulang dengan data yang tidak lengkap.

Modus Penggelembungan Suara
Putusan Sela MK Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 muncul bermula adanya permohonan perselisihan hasil Pemilu calon anggota DPR/DPRD Tahun 2014 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS dalam permohonannya menyebutkan, KPU (Termohon) menetapkan perolehan suara PKS di Dapil Maluku Utara untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinyatakan memperoleh 71.757. Sedangkan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) adalah sebesar 77.099.
Perolehan suara tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 9 Mei 2014, juncto Model E-1 tentang Rekapitulasi Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik Secara Nasional Dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014. Terdapat selisih perolehan suara antara PKS dan PAN sebanyak 5.342 suara.
Menurut PKS, penetapan tersebut tidak benar karena diwarnai kecurangan yang sangat serius yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh aparatur KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Modusnya yaitu dengan menggelembungkan perolehan suara seluruh Parpol peserta Pemilu. Penggelembungan suara PAN lebih besar dari parpol lainnya. Penggelembungan suara dilakukan mulai dari rekapitulasi tingkat PPK/kecamatan (Formulir DA) dan kabupaten (Formulir DB) di Halmahera Selatan. Padahal sebelumnya pada pleno KPU Provinsi Maluku Utara berdasarkan Model DC 1 DPR – RI tertanggal 05 Mei 2014, hasil rekapitulasi perolehan suara pada Dapil Maluku Utara untuk tingkat provinsi, PKS memperoleh 70.162 suara, sedangkan PAN memperoleh 86.081 suara.
Termohon hanya melakukan pencermatan perolehan suara di 12 kecamatan dari 30 kecamatan. Sedangkan untuk 18 kecamatan sisanya hanya digunakan data dari DB Halmahera Selatan yang datanya meragukan. Selain itu, terjadi penambahan suara PAN sebanyak 2.482 suara di Kabupaten Halmahera Timur.
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P.3.1 sampai dengan bukti P.3.429, serta 3 (tiga) orang saksi yaitu Asnawi Lagalante, Salman Gafar, dan Yanuar Arif Wibowo. Asnawi Lagalante menerangkan, di tingkat provinsi, suara PKS mengalami pengurangan yaitu dari 37.504 suara menjadi 34.504 suara akibat adanya dua versi Formulir DA yang ditandatangani oleh KPU. Sedangkan suara PAN mengalami peningkatan menjadi sekitar 33.000 suara. “Di (tingkat) provinsi, PKS keberatan dengan suara yang diperoleh, karena (suara) PKS mengalami penurunan dari 37.504 menjadi 34.504, berkurang 3000,” kata Asnawi Lagalente ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan di MK, Jum’at (6/6/2014).

Dua Dokumen Berbeda
Sekuensi fakta yang terjadi dalam rekapitulasi perolehan suara anggota DPR RI di Dapil Maluku Utara I, berdasarkan keterangan Termohon dan Keterangan Bawaslu Maluku Utara adalah, terdapat dua dokumen Model DB penghitungan suara yang berbeda di Kabupaten yang angkanya berbeda. Yaitu dokumen yang diperoleh dari print out Model DB yang dibagikan kepada para saksi Parpol pada 25 April 2014, dan Model DB yang dibagikan kepada para saksi Parpol pada tanggal 26 April 2014.
Menindaklanjuti Hal tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan kajian yang dituangkan dalam dokumen Nomor 07.19/KL/BAWASLU-MU/2014, tertanggal 1 Mei 2014. Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu lalu mengeluarkan rekomendasi Nomor 77/Bawaslu-MU/2014, tanggal 1 Mei 2014. Isi rekomendasi Bawaslu antara lain, merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara segera memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan melakukan rekapitulasi ulang di 16 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan untuk Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Ke-16 kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Obi, Obi Selatan, Obi Barat, Bacan Timur, Bacan, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat Selatan, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, Kayoa Barat, dan Makian Barat.
Sedangkan untuk 14 kecamatan lainnya, apabila ada keberatan saksi dan/atau Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang dibuktikan dengan data C dan lampiran C-1, maka harus dilakukan pembetulan dengan merujuk kepada Formulir C dan C-1 lampiran dan dilakukan rekapitulasi ulang untuk semua partai yang dibuka lampiran C-1. Selain itu, Untuk DPR RI dan DPD RI, apabila ada keberatan saksi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah, maka harus dilakukan pembetulan dari dokumen DA, dan apabila tidak sesuai maka dibuka dokumen C dan lampirannya dalam forum rekapitulasi KPU Provinsi Maluku Utara.
Alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tersebut, antara lain, adalah KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak menanggapi keberatan saksi Parpol karena ketidaksesuaian antara data DB Kabupaten Halmahera Selatan hasil cetakan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 25 April 2014 dengan DA1 dan C1 yang dimiliki oleh masing-masing saksi Parpol dan Bawaslu. Kemudian terhadap Berita Acara Model DB Kabupaten Halmahera Selatan setelah dipelajari oleh Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat ketidakcocokan antara Berita Acara Model DA dan Berita Acara Model C1.
Berdasarkan Berita Acara KPU Maluku Utara Nomor 17/BA/V/2014 tentang Rapat Koreksi Pembetulan Angka Perolehan Suara Calon Anggota DPR di Seluruh Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Halmahera dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Kabupaten Pulau Morotai, 9 Mei 2014, bertempat di KPU RI, untuk Halmahera Selatan disepakati melakukan koreksi dan pembetulan angka pada DB DPR RI Kabupaten Halmahera Selatan dengan memeriksa keabsahan 22 Form DA yang dimiliki KPU Provinsi.
Setelah diyakini bahwa dokumen sah maka angka pada Form DA dimasukkan pada Form DB. Jumlah Form DA yang dianggap sah oleh peserta rapat sebanyak 12 kecamatan dan 9 kecamatan lainnya diragukan oleh Bawaslu dan saksi Parpol, 9 Form DA tersebut karena itu tidak diinput ke dalam Form DB. Untuk data pada 18 kecamatan yang tidak terkoreksi tetap menggunakan data DB yang lama. Berita Acara Nomor 17/BA/V/2014 ditandatangani oleh lima anggota KPU Provinsi Maluku Utara. Sedangkan dari Parpol, hanya ditandatangani oleh dua saksi Parpol yaitu PAN dan Partai Golkar.
Form DB yang dipermasalahkan di Kabupaten Halmahera Selatan terdapat 30 kecamatan, yaitu kecamatan Obi, Obi Utara, Obi Barat, Obi Timur, Obi Selatan, Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Bacan Timur Selatan, Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat, Gane Barat Utara, Gane Barat Selatan, Kepulauan Joronga, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Pulau Makian, dan Makian Barat.
Dalam Berita Acara Nomor 17/BA/V/2014, perolehan suara yang sudah terkoreksi adalah pada 12 kecamatan yaitu kecamatan Obi, Obi Barat, Obi Selatan, Obi Utara, Obi Timur, Pulau Makian, Kayoa, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kepulauan Jorongan, Bacan Timur Selatan, dan Bacan Barat Utara.
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut di atas, ternyata tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sebab dari 30 kecamatan tersebut, terhadap 18 kecamatan yang tidak terkoreksi, alias mempergunakan data dari Model DB yang lama, yaitu DB DPR RI Kabupaten Halmahera Selatan yang datanya menurut Bawaslu Provinsi Maluku Utara harus dihitung ulang.

Hitung Ulang 18 Kecamatan
Alhasil Mahkamah mengeluarkan Putusan Sela yang dibacakan pada Senin (30/6/2014). Amar putusan Mahkamah untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I yaitu menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu Tahun 2014 sepanjang mengenai DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Yaitu Kecamatan Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat, Gane Barat Utara, Gane Barat Selatan, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, dan Kecamatan Makian Barat.
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara melakukan penghitungan suara ulang di 18 kecamatan tersebut dengan mempergunakan Model Form D. Apabila tidak ditemukan Model Form D tersebut, dengan mempergunakan bukti penghitungan perolehan suara yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diucapkan putusan ini dalam sidang terbuka untuk umum. “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.
Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang dan melaporkan hasilnya paling lambat dua hari setelah selesainya pelaksanaan penghitungan suara ulang. Selain itu, memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku Utara untuk mengamankan pelaksanaan penghitungan suara ulang.

Pelaksanaan Hitung Ulang
Selanjutnya, KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat pleno terbuka penghitungan suara ulang pada 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan pada 6-8 Juli 2014 pukul 10.00 WIT. Bertempat di Hotel Bella International, rapat dihadiri oleh KPU Halmahera Selatan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, unsur Pemda dan aparat keamanan dari Polda Maluku Utara, serta saksi dari Parpol. Saksi yang hadir terdiri dari 10 Parpol, sedangkan dua Parpol yaitu PKB dan PPP berhalangan hadir.
Sesuai dengan berita acara, jumlah dokumen penghitungan suara ulang yang berada dalam 3 kotak suara diterima dari KPU Halmahera Selatan. Yaitu Model C1 ukuran plano sebanyak 55 dokumen dari total 276 TPS pada 18 kecamatan, tetapi 4 plano diantaranya dikategorikan invalid karena tidak tercantum nomor dan alamat TPS. Kemudian dokumen Model D1 Plano sebanyak 7 dokumen dari 154 PPS. Terakhir, satu dokumen Model DA 1 Plano dari 18 kecamatan, tapi tidak digunakan dalam penghitungan ulang.

Penolakan Saksi
Ketika menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk penghitungan suara dengan menggunakan form/dokumen Model C dan Model D yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada rapat pleno 7 Juli 2014, terjadi keberatan dan penolakan dari sebagian besar saksi Parpol. Mereka berpendapat dokumen yang ada pada Bawaslu tidak dapat dijadikan dokumen rujukan dan alat bukti untuk penghitungan suara ulang karena dokumen tersebut adalah dokumen sandingan. Penolakan saksi Parpol dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani, dan meminta KPU Provinsi untuk menyerahkan print out hasil penghitungan sementara berdasarkan dokumen dari KPU Halmahera Selatan yang sudah selesai dihitung.
Setelah mereka menerima print out hasil penghitungan sementara, saksi partai politik menyerahkan surat pernyataan dan meninggalkan ruang pleno karena KPU Provinsi akan melanjutkan penghitungan suara dengan menggunakan dokumen KPU yang ada pada Bawaslu yang terlebih dahulu disandingkan dengan data saksi yang bersedia hadir. Adapun saksi Parpol yang menolak yaitu, Partai Nasdem, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Hanura, PBB, dan PKPI.
Rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa 8 Juli 2014 pukul 11.00 WIT dimulai dengan penyandingan data antara form yang dimiliki Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan data form yang dimiliki saksi dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Data yang disanding dari data Bawaslu terdiri dari Model D-1 sejumlah 10 dokumen dan Model C-1 sejumlah 52 dokumen. Adapun hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang sebagaimana tertuang dalam Formulir Model DA-1 DPR RI halaman 3-1 sampai dengan halaman 6-1, sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 35/BA/VII/2014.

Dokumen 18 Kecamatan Raib
Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam laporannya antara lain menyatakan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara melalui sidang pleno penghitungan suara ulang mengakui tidak memiliki dokumen Berita Acara Model D pada seluruh desa di 18 kecamatan sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah. KPU Provinsi Maluku Utara mengaku hanya memiliki data Formulir Model D-1 Plano sejumlah tujuh dokumen dari 154 desa dan Formulir C-1 Plano sejumlah 55 dokumen dari 276 TPS.
Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga melaporkan bahwa saat proses rekapitulasi terjadi perdebatan terkait dengan tafsir Putusan Mahkamah. Perbedaan mengerucut dalam dua pendapat. Pertama, penghitungan suara ulang dengan menggunakan Formulir D, apabila Formulir D tidak lengkap maka turun ke Formulir C-1 apabila data hasil penghitungan suara tidak dimiliki oleh KPU Provinsi maka menggunakan data yang dimiliki oleh Pengawas Pemilu. Kedua, penghitungan suara hanya menggunakan data yang dimiliki oleh KPU Provinsi apabila KPU Provinsi tidak ada data bukti hasil penghitungan suara, maka dibuatkan Berita Acara dan selanjutnya dilaporkan ke MK.

Pemungutan Ulang
Mahkamah berpendapat, amar Putusan Nomor 04-03-31/PHPU.DPRDPRD/XII/2014 yang dibacakan pada Senin (30/6/2014) dengan jelas memerintahkan dilakukannya penghitungan suara ulang pada 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara. Termohon pun telah melakukan penghitungan ulang.
Namun, dari 18 kecamatan tersebut, hanya tiga kecamatan yang telah dihitung ulang oleh Termohon dengan menggunakan data perolehan suara yang lengkap yang dipegang Termohon dan Bawaslu. Tiga Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mandioli Utara, Gane Barat dan Kecamatan Gane Barat Selatan. Sedangkan untuk 15 Kecamatan lainnya dihitung ulang dengan data yang tidak lengkap. Data yang telah dihitung ulang oleh Termohon hanya mencakup 90 TPS, sehingga dari 276 TPS di 18 kecamatan tersebut, terdapat 150 TPS yang tidak dilakukan penghitungan ulang oleh Termohon.
Kendati dari 15 kecamatan tersebut telah dilakukan penghitungan suara ulang dengan menggunakan dokumen penghitungan suara yang sah pada sebagian TPS, namun hasil penghitungan tersebut tidak dapat memberikan gambaran yang pasti mengenai berapa perolehan suara Parpol dan calon anggota legislatif yang sebenarnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Termohon tidak melaksanakan penghitungan ulang sesuai dengan amar putusan Mahkamah khusus untuk 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, 15 kecamatan tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang. Ke-15 kecamatan dimaksud yaitu, Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Mandioli Selatan, Gane Barat Utara, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, dan Makian Barat.
Alhasil, Mahkamah pun memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pengisian Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan paling lambat 30 hari sejak pengucapan putusan ini. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk pengisian Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Ketua MK membacakan amar putusan Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, Rabu (6/8/2014), di ruang sidang pleno MK.
Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan ini. Kemudian memerintahkan kepada KPU, KPU Provinsi Maluku Utara, Banwaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan ini paling lambat dua hari setelah selesainya penghitungan hasil pemungutan suara ulang. Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara untuk mengamankan pelaksanaan amar putusan ini.

Nur Rosihin Ana
Majalah Konstitusi Edisi No. 90 - Agustus 2014 hal. 8-12 klik di sini
readmore »»  

Selasa, 29 Januari 2013

Berdalil Pelanggaran TSM, Kompak Minta Pemungutan Suara Pemilukada Kab. Pamekasan Diulang


Pasangan Kholilurrahman-Mohammad Masduki (Kompak) mendalilkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Pelanggaran tersebut menurut Kompak,  berpengaruh terhadap terpilihnya pasangan calon. Oleh karena itu, Kompak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS)  se-Kabupaten Pamekasan.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 di seluruh TPS se-Kabupaten Pamekasan yang diikuti oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten pamekasan, pasangan calon nomor urut 1 yaitu pemohon, pasangan calon nomor Urut 2, tanpa pasangan calon nomor urut 3 Drs. Ahmad Syafii dan Khalil.”

Hal tersebut disampaikan Abdul Rochiem Asnawi, kuasa hukum Kompak dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 yang digelar di MK pada Selasa (29/01/2013) siang. Sidang pendahuluan untuk perkara Nomor 6/PHPU.D-XI/2013 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Kosntitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim.

Pasangan Kompak dalam permohonannya ke MK menyatakan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor  04/Kpts/KPU-Prov-014/tahun 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Tanggal 12 Januari 2013 dan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2013 Tanggal 12 Januari 2013. KPU Provinsi Jawa Timur dalam keputusannya menetapkan pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii-Khalil Asyari (Asri) sebagai pemenang Pemilukada Kabupaten Pamekasan dengan perolehan 250.336 suara atau 54,05%.

Abdul Rochiem Asnawi menyatakan penetapan pasangan Kompak sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, melanggar peraturan perundang-undangan. “Karena nama bakal calon wakil bupati, yaitu Khalil adalah tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksudkan dalam hasil penelitian surat pencalonan beserta lampirannya,” terang Rochiem.

Perubahan nama Halil menjadi Moh. Khalil Asyari ditetapkan oleh Pengadilan Pamekasan Nomor 191/Pdt.P/2012/PN.Pks Tanggal 1 November 2012 yang menyebutkan: “Pemohon di samping bernama Halil juga dikenal dengan nama lain yaitu Moh. Khalil Asy’ari.” Menurut Rochiem, perubahan nama calon wakil bupati nomor urut 3, Halil menjadi Moh. Khalil Asyari, bertentangan dengan pasal 52 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Di samping itu, lanjutnya, memasukkan nama Khalil Asyari sebagai cawabup tanpa dasar hukum. Sebab dalam Keputusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 tanggal 6 Desember 2012, tidak ada perintah yang menyatakan pasangan Asri memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan Tahun 2013 dengan nomor urut 3. “Dengan demikian, secara faktual, Termohon melanggar peraturan perundang-undangan.”

Suara Siluman

Rochiem juga mendalilkan terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Januari 2013, karena jumlah jumlah suara sah dan tidak sah melebihi jumlah surat suara yang diterima oleh setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) adalah 618.492 dan terbukti Termohon mengeluarkan suara siluman, yaitu sebesar 22.240,” terang Rochiem.

Rinciannya, surat suara yang terpakai sebanyak 445.446, surat suara tidak terpakai 172.714, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih 332, dan jumlah total sebanyak 618.492. Surat suara sah untuk ketiga calon 440.723, suara tidak sah 8.229, jumlah 448.952. Perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 6.905, nomor urut 2 sebanyak 205.902, dan nomor urut 3 memperoleh 250.336. Jumlah surat suara sah ketiga calon sebanyak 463.143, surat tidak sah 8.229, jumlah 471.372. Jadi terdapat selisih              22.420.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pasangan Kompak melalui kuasanya Abdul Rochiem Asnawi, memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-014/tahun 2013 dan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 05/KptsKPU-Prov-014/Tahun 2013 tersebut di atas. Kompak juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi pasangan Asri dan memerintahkan KPU Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Kemudian, memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur dan Panwaslu untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Terakhir, melaporkan hasil pemungutan suara kepada MK selambat-lambatnya 60 hari setelah pengucapan putusan.

Sementara itu, KPU Provinsi Jawa Timur melalui kuasa hukumnya, Robikin Emhas, membenarkan dalil pasangan Kompak ihwal tidak terpenuhinya syarat pasangan nomor urut 3, Achmad Syafii-Khalil Asyari (Asri), sebagai pasangan calon. “Tidak terpenuhinya syarat pasangan calon, pada mulanya adalah benar.” Kata Robikin.  

KPU Kabupaten Pamekasan, terang Robikin, semula menyatakan pasangan Asri memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon. Setelah itu, informasi dari masyarakat menerangkan bahwa identitas diri Khalil Asyari tidak sesuai dengan identitas di KTP maupun di ijazah. Menindaklanjuti informasi, KPU Pamekasan melakukan konfirmasi ke pihak terkait, hingga kemudian menetapkan pasangan Asri tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

Dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon, pasangan Asri melaporkan seluruh komisioner KPU Kab Pamekasan ke DKPP dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Putusan pengadilan memperjelas identitas dan nama Khalil yang tertera beda di ijazah, KTP, dan SK pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. “Sehingga secara hukum telah mendapatkan keabsahannya,” dalil Robikin.

Sedangkan putusan DKPP berisi pemberhentian tetap kepada lima komisioner Kab. Pamekasan. “Akhhirnya kemudian, KPU Jawa Timur melakukan tindak lanjut dengan, pertama, menerbitkan SK pemberhentian terhadap lima komisioer. Dan kemudian selanjutnya adalah mengambil alih penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Pamekasan,” tandas Robikin. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Selasa, 21 Februari 2012

Nuranis Minta Pemungutan Suara Pemilukada Jepara Diulang

Pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar (Nuranis), calon bupati/wakil dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, meminta Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Jepara.
“Memerintahkan kepada Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Jepara,” kata Heru Widodo, kuasa hukum pasangan Nuranis saat membacakan pokok permohonan (petitum) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (21/02/2012) siang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 5/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Kab. Jepara ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki (ketua panel) didampingi dua anggota panel, Harjono dan Anwar Usman. Sidang dihadiri kuasa Pemohon pasangan Nuranis, Heru widodo dkk. Pihak Termohon hadir Ketua KPU Jepara, Muslim Aisha dan jajarannya serta seorang anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Pihak Terkait pasangan Marzuqi-Subroto (Mabrur) diwakili kuasa hukumnya, Umar Ma’ruf dkk.
Nuranis mengajukan keberatan terhadap Berita Acara yang diterbitkan oleh Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Nomor 6/BA/II/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012 tertanggal 4 Februari 2012. Dalam lampiran berita acara tersebut, KPU Jepara menetapkan perolehan suara untuk masing-masing calon: Pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (nomor urut 1) memperoleh 222.213 suara; pasangan Kaeron Syariefudin-Ahmad Ja’far (nomor urut 2) 15.926 suara; pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar (nomor urut 3) 189.150 suara, dan pasangan Yuli Nugroho-Nuruddin Amin (nomor urut 4) 95.699 suara.
Menurut Heru Widodo, penetapan rekapitulasi tersebut tidak sah menurut hukum. Sebab perolehan suara pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (Mabrur) diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU Jepara  baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan pasangan Mabrur. Heru menengarai terjadinya kecurangan dan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, sehingga menguntungkan perolehan suara pasangan Mabrur. Sebaliknya, pasangan Nuranis menjadi pihak yang sangat dirugikan oleh tindakan kecurangan dan pelanggaran tersebut. “Proses Pemilukada yang dilaksanakan oleh Termohon itu diawali dengan berbagai pelanggaran, baik yang dilakukan oleh Pihak Terkait selaku pasangan calon incumbent maupun Termohon selaku penyelenggara,” terang Heru.
Heru mendalilkan, pelanggaran yang dilakukan oleh calon incumbent dengan melibatkan Paguyuban Pamong Desa (PPD) Jepara. Wakil Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, bekerjasama dengan PPD menyelenggarakan kegiatan silaturrahim. “Tetapi di dalamnya, mengumpulkan para kepala desa di masing-masing kecamatan. Mereka diarahkan untuk memenangkan pasangan calon incumbent,” lanjut Heru.
Selesai acara, para kepala desa (petinggi) dibagi uang Rp. 100.000, dan untuk aparat desa Rp. 50.000. Melalui PPD dan aparat desa, pasangan Mabrur membagikan stiker kepada warga desa. “Untuk petinggi (kepala desa) diberikan uang operasional sebanyak 1 juta per desa,” kata Heru melanjutkan dalil permohonan pasangan Nuranis.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan KPU Jepara, dalil Heru, antara lain adanya perubahan daftar pemilih tetap (DPT) yaitu perubahan sebelum dan pada saat menjelang pemungutan suara. “DPT yang ditetapkan Termohon, semula adalah tertanggal 13 Desember 2011. Kemudian, dengan dalih adanya penambahan daftar pemilih yang belum masuk, kemudian dibuat surat keputusan pada tanggal 28 Januari 2012, dan hari H tanggal 29 Januari, Termohon masih membuat ketetapan tentang DPT tambahan yang tidak diketahui oleh kami sebagai pasangan calon peserta pemilukada,” terang Heru mendalilkan.
Selain itu, pasangan Nurani juga mendalilkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Jepara berupa pencetakan surat suara melebihi kebutuhan. Di sisi lain, terdapat 11 kecamatan justru terjadi kekurangan surat suara.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS. Pada saat pembukaan TPS, petugas memberikan pengarahan mengenai tata cara pencoblosan kepada pemilih dengan instruksi dengan bahasa Jawa: “Nek nyoblos, siji wae ojo loro, telu, opo papat, mangkeh batal” (Kalau nyoblos satu saja, jangan dua, tiga atau empat, nanti batal).
Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim menasehati pemohon agar menyiapkan bukti-bukti pendukung permohonan. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis depan. (NurRosihin Ana).

readmore »»  

Senin, 27 Juni 2011

Yapi-Sapto Dalilkan Perubahan DPT Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo

Jakarta, MKOnline – Pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang dilaksanakan pada 5 Juni 2011 lalu, masih menyisakan sengketa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo pada 22 Juni 2011 lalu melaporkan hasil PSU di hadapan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Laporan KPU, Pemohon pasangan Suka-Hamdi meraih suara terbanyak.

Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pada Senin, (27/6/2011) siang, kembali menggelar sidang perkara 33/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Tebo.

M. Saifuddin Aslami, sekretaris tim pemenangan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) dalam kesaksiannya di hadapan Panel Hakim menerangkan DPT perubahan  dan sejumlah pelanggaran PSU Pemilukada Tebo yang masuk dalam laporan timnya. Menurut Saifuddin, putusan MK Nomor  33/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Tebo, di dalamnya tidak memerintahkan merubah DPT. “Ternyata, Yang Mulia, terjadi perubahan daftar pemilih tetap,” terangnya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penarikan DPT yang dilakukan oleh KPU Tebo. “Penarikan DPT ini jalannya terlambat karena eksekusi di lapangan, ada yang malah baru ditarik dan baru diterima pada tanggal 4 Juni,” lanjut Saifuddin.

Saifuddin menyontohkan DPT TPS 4 Desa Tebo Ilir pada 10 Maret 2011 berjumlah 481 pemilih. Namun pada 5 Juni 2011 berubah menjadi 543 pemilih. Ada kenaikan sebesar 62 orang pemilih. Pasangan Suka-Hamdi yang awalnya memperoleh 177 suara di TPS 4 tersebut, melonjak menjadi 232 suara. Sementara suara Yopi-Sapto yang awalnya 140, turun menjadi 125 suara.

Selain perubahan DPT, tim Yopi-Sapto mengaku menerima 310 laporan mengenai pelanggaran Pemilukada. Laporan tersebut antara lain mengenai pelanggaran money politik (88 kasus) yang terjadi di 12 kecamatan. Kemudian, adanya intimidasi yang dilakukan oleh tim Suka-Hamdi, sebanyak 26 kasus.

Kesaksian M. Saifuddin Aslami tersebut dibantah oleh Ketua KPU Tebo, Syahlan Arfan. Menurut Syahlan, DPT tanggal 5 Juni 2011 berdasarkan DPT yang digunakan pada 10 Maret 2011. “Tidak pernah KPU mengubah DPT,” bantah Syahlan. (Nur Rosihin Ana/mh)


readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More