Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Alokasi APBN untuk Lumpur Sidoarjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alokasi APBN untuk Lumpur Sidoarjo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 September 2012

Ahli Pemerintah Tak Hadir, Sidang Uji Alokasi Dana APBN untuk Lumpur Sidoarjo Ditunda

Uji konstitusionalitas alokasi keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai ganti rugi pada penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo, Jawa Timur, kembali digelar di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/9/2012) siang. Sidang untuk perkara nomor 53/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), ini merupakan persidangan kali keenam.
Rencana sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari Pemerintah. Namun, hingga persidangan dibuka pukul 13.42 WIB, pihak pemerintah menyatakan tidak bisa menghadirkan ahli yang hendak memberikan keterangan. “Kami mohon waktu kepada Majelis, kita akan hadirkan ahli pada sidang berikutnya,” kata Indra Surya, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman.
Mendengar permintaan Indra, ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD memberikan kesempatan lagi kepada pemerintah untuk menghadirkan ahli pada persidangan terakhir sebelum pengucapan vonis, yang akan digelar pada 19 Septermber 2012. “Baik, kalau begitu, tapi sekali (sidang) saja ya. Kalau tanggal berikutnya enggak datang, ya kita akan segera putus karena ini kan tahun anggarannya sudah mau habis,” kata Mahfud mengingatkan.
Untuk diketahui, pengujian Pasal 19 UU APBN 2012 dan Pasal 18 UU APBN-P 2012, diajukan oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Para pemohon keberatan dengan penanggulangan lumpur Sidoarjo yang dibebankan kepada APBN. Pasal 18 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk; (a) Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan diluar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pajarakan); (b) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi serta pelunasan kekurangan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); (c) Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.” (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  

Jumat, 15 Juni 2012

Protes Alokasi APBN untuk “Lumpur Lapindo”

Catatan Perkara MK

Pangkal tragedi kasus “Lumpur Lapindo” di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, semata-mata merupakan kesalahan dan kelalaian pihak Lapindo Brantas Inc. dalam melakukan kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi (Migas). Seharusnya hal tersebut dapat dihindari bila pihak Lapindo Brantas Inc. dalam melakukan kegiatan pengeboran sesuai dengan standart operation procedure yang baku di bidang pengeboran Migas. Kesalahan atau pelanggaran dalam melakukan teknik pengeboran tersebut adalah murni merupakan tangung jawab sepenuhnya dari pihak pelaksana proses pengeboran, yaitu pihak Lapindo Brantas Inc. dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain, apalagi kepada Negara.

Demikian alasan (dalil) yang diusung oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar, saat mengujikan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Panitera MK meregistrasi permohonan ini dengan nomor 53/PUU-X/2012.

Menurut para Pemohon, Pasal 18 UU APBN-P 2012 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolahan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pasal 18 UU APBN-P 2012 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
a. pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan);
b. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
c. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.”

Kesalahan operation procedure yang dimaksudkan oleh para Pemohon yaitu, pengeboran sumur Banjar Panji 1 di blok Brantas yang dioperatori oleh Lapindo Brantas Inc. seharusnya dikerjakan dalam 37 hari. Namun ternyata pada hari ke 85 masih dikerjakan. Berdasarkan data dari daily drilling report (DDR), keterlambatan (48 hari) terutama disebabkan kerusakan dan perbaikan alat pemboran yang diduga tidak memenuhi standar kualitas dan spare part yang memadai.

Tanggal laporan harian
Uraian ketidakmampuan personal
14 Maret 2006      
Unadequate knowledge of crew personnel and condition of avail ability equipment caused slow progress to run casing
17 Maret 2006
TMMJ drilling crew unadequte knowledge on drilling operation, therefore took time to perform all things related to drilling service
18 Mei 2006
Unadequate knowledge of personnel to operate handling tool.

Pada 28 Mei 2006 terjadi total loss circulation (hilangnya lumpur sirkulasi secara menyeluruh) dengan indikasi sirkulasi lumpur yang kembali hanya 50%. Setelah itu terjadi peningkatan volume lumpur yang menandakan adanya well kick (aliran balik di lubang sumur akibat tekanan formasi yang lebih besar dari tekanan lumpur) dan adanya gas H2S sehingga harus dilakukan evakuasi personel (Causation Factor for banjar panji No.1 Blowout Neal Adam services).

Penutupan sumur Banjar Panji-1 pada 2 Juni 2006 karena adanya insiden blow-out internal yang berada di bawah manajemen operasional penyelenggara Blok, Lapindo Brantas Inc langsung, dan segera mengambil keputusan untuk mencabut drill-string dari dasar  sumur pada tengah malam 28 Mei 2006 sementara baik itu dalam kondisi tidak stabil mengalami hilangnya lumpur sirkulasi  pada pukul 13.00 WIB tanggal 27 Mei 2006 sementara pengeboran 12-1/4 " lubang pada kedalaman 9.297 rtkb ft. Tindakan ini tidak kompeten dan bertentangan dengan praktek kontrol yang baik juga. Melanjutkan menarik pipa dari lubang sumur tersebut adalah dianggap ceroboh dan lalai. (TriTech Petroleum Consultan Limited, Well Blow-Out assessment)

Para Pemohon yang memosisikan diri sebagai pembayar pajak, menyatakan keberatan dengan ketentuan Pasal 18 UU APBN-P 2012. Ketentuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional pemohon. Sebagai pembayar pajak, para Pemohon menuntut pengakuan, jaminan dan kepastian hukum mengenai pajak-pajak yang dibayarkan. Pajak yang dibayarkan oleh Para Pemohon seharusnya dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menanggulangi tragedi bencana yang diakibatkan oleh kecerobohan suatu korporasi swasta. Oleh karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan ketentuan Pasal  18 UU APBN-P 2012 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More