Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Edward Omar Sharif Hiariej. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edward Omar Sharif Hiariej. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 September 2012

Sarifuddin Suding: MK Tak Berwenang Menilai Putusan MA

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menilai keberatan yang dilayangkan oleh H. Parlin Riduansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan merupakan masalah konstitusionalitas norma, melainkan masalah penerapan norma. Dengan demikian menurut DPR hal ini bukan kewenangan MK. Suding juga menyatakan MK tidak berwenang menilai MK putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“DPR berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa dan memutusnya,” kata Sarifuddin Suding di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Rabu (5/9/2012) siang di ruang sidang pleno lt 2 gedung MK. Sidang kali ketiga untuk perkara 69/PUU-X/2012 ihwal pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pengujian Materiil KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2), beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli.
Selanjutnya terkait eksekusi putusan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terhadap Parlin, berdasarkan Pasal 270 KUHAP merupakan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan. “Dengan demikian, tindakan jaksa tersebut bukanlah suatu tindakan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang,” lanjut Suding.
Menurut DPR, suatu perkara pidana yang telah melalui penyidikan, penuntutan, disidangkan di pengadilan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun pada tingkat Mahkamah Agung tidak memuat ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, tidak bertentangan dengan prinsip due process of law.
Suding kemudian mengungkapkan hasil notulensi rapat kerja  (Raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada 11 Juni tahun 2012 lalu. Sebagian anggota Komisi III mempermasalahkan adanya putusan-putusan MA yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. “Penjelasan Jaksa Agung ketika itu bahwa selama ini memang didapati beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena tidak ada yang mempermasalahkan tentang Pasal 197 ayat (1) itu maka pihak Kejaksaan Agung tidak mengalami kesulitan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan tersebut,” papar Suding.
Sementara itu, keterangan Pemerintah yang disampaikan Mualimin Abdi, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, menyatakan norma yang terkandung di dalam Pasal 1997 ayat (1) huruf k sudah cukup jelas yaitu bahwa terhadap putusan yang dimohonkan adalah dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Senada dengan keterangan DPR, apa yang terjadi pada diri Pemohon menurut Pemerintah merupakan hal yang terkait dengan masalah penerapan norma. ”Oleh karena itu menurut hemat kami, hal demikian tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan norma dari undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tersebut,” kata Mualimin.
Pemerintah, lanjut Mualimin, dalam keterangan yang disampaikan secara tertulis mengutip pendapat dari seorang hakim agung yang mengatakan bahwa di dalam putusan MA seringkali tidak mencantumkan ketentuan Pasal 1997 ayat (1) huruf k. “Namun demikian, tidak berarti bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” tandas Mualimin.

Batal Substansial

Pada kesempatan ini, Pemohon menghadirkan beberapa ahli yaitu: Yahya Harahap, Muhammad Tahir Azhary, Romli Atmasasmita, Edward Omar Sharif Hiariej dan Mudzakkir. Yahya antara lain memberikan pendapat terkait Putusan Kasasi MA Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Atas pembatalan itu, MA menjatuhkan pemidanaan kepada H. Parlin Riduansyah. Akan tetapi, putusan Kasasi itu tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.
Menurut Yahya, putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 tersebut batal demi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Sifat dan tingkat kebatalan putusan pemidanaan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) KUHAP adalah kebatalan demi hukum. “Kualitas kebatalannya merupakan kebatalan yang bersifat absolut, jadi mutlak, atau disebut juga kebatalan substansial,” kata Yahya
Kemudian, lanjut Yahya, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 157PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 September 2011 yang menolak permohonan PK Parlin, sama sekali tidak merubah kebatalan demi hukum Putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 menjadi putusan pemidanaan yang sah menurut hukum. “Sebab Putusan PK Nomor 157 sama sekali tidak meluruskan dan tidak mengoreksi kesalahan pelanggaran hukum yang melekat pada Putusan Kasasi Nomor 1444/2010,” papar Yahya.  
Seperti diketahui, pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pengujian Materiil KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) diajukan oleh H. Parlin Riduansyah. Pasal 197 ayat (1) huruf k menyatakan, Surat putusan pemidanaan memuat:..k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.” Kemudian Pasal 197 ayat (2) menyatakan, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.”
Menurut Parlin Riduansyah, Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) KUHAP mengandung ketidakjelasan dan bersifat multi tafsir khususnya pada kata “ditahan” dan “batal demi hukum” sehingga tidak memberikan kepastian hukum, terdapat potensi ketidakadilan terhadap diri Parlin. Ketidakjelasan dan sifat multi tafsir ini membawa implikasi terhadap rumusan norma Pasal 270 KUHAP, yakni apakah jaksa sebagai eksekutor wajib menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun mereka mengetahui bahwa putusan itu “batal demi hukum”. (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  

Rabu, 04 Juli 2012

Bagir Manan: Tidak Ada Hukum Pajak Tanpa Disertai Sanksi

Sanksi merupakan suatu perlengkapan untuk menjamin agar suatu undang-undang (UU) atau hukum memiliki kekuatan efektif. Dalam teori hukum, penetapan sanksi menjadi satu-satunya ciri suatu kaidah hukum. Hukum harus ada sanksi. Demikian pendirian kaum positivisme. “Sanksi diperlukan pada hukum atau undang-undang yang bersifat memaksa atau lazim disebut dwingen recht,” kata Bagir Manan saat bertindak sebagai ahli Pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/7/2012).
Sidang kali kelima untuk perkara nomor 30/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli. Pihak Pemerintah dihadiri Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany, sejumlah ahli Pemerintah: Bagir Manan, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Siti Ismiati Jenie, Supardji, dan Edward Omar Sharif Hiariej.
Bagir Manan melanjutkan, hukum yang memaksa adalah hukum atau UU yang berkaitan dengan ketertiban umum (public order), atau demi kepentingan publik (public interest), seperti menyangkut kepentingan nasional atau keamanan nasional. “Karena semua hukum memuat sedikit atau banyak unsur ketertiban umum atau suatu kepentingan publik, maka hampir selalu dijumpai unsur sebagai dwingen recht termasuk hukum keperdataan yang lebih banyak sebagai regelend recht,” terang Bagir.
Pajak adalah pungutan negara yang bersifat memaksa sebagai perwujudan kewajiban pembayar pajak terhadap negara. Pajak sebagai pendapatan negara bertalian langsung dengan kewajiban negara untuk menjamin dan menjalankan kepentingan umum maupun kepentingan negara sendiri, seperti menjamin keamanan nasional dan lain-lain. Fungsi pajak tidak semata-mata untuk menjamin keadilan, tapi tidak kalah pentingnya adalah fungsi ketertiban umum atau public order. Berdasarkan pengertian, tujuan, dan fungsi tersebut, sanksi sebagai instrumen menjalankan ketaatan membayar pajak, merupakan suatu kemestian. “Tidak ada hukum pajak tanpa disertai suatu sanksi,” tandas Bagir.
Ahli lainnya yang dihadirkan Pemerintah yaitu Abdul Hakim Garuda Nusantara. Menurutnya, kandungan pasal dalam UU yang diujikan Pemohon, telah memenuhi asas-asas keseimbangan, kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum. “Dengan terang-benderang pasal-pasal a quo dalam undang-undang a quo menyerasikan antara tuntutan kepastian hukum, efisiensi, dan efektivitas dalam pemungutan pajak dengan cara menghindari penundaan pembayaran pajak yang tidak patut,” kata Abdul Hakim
Selain itu, lanjut Abdul Hakim, memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada wajib pajak dari kemungkinan kesewenangan, ketidaktelitian, kealpaan aparat pajak dengan cara memberikan peluang kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pembayaran pajak dan wewenang kepada Dirjen pajak untuk menghapuskan denda, bunga, kenaikan, bahkan menghapuskan ketetapan pajak. Kepastian hukum, efisiensi, dan efektifitas pemungutan pajak, sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP layak untuk dipertahankan karena tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Malahan dengan dipertahankannya kedua pasal tersebut memungkinkan pelaksanaan kewajiban konstitusional negara yakni pemenuhan HAM baik sipil dan politik maupun ekonomi, sosial, dan budaya. “Hilangnya kedua pasal tersebut, hilangnya kekuatan konstitusional kedua pasal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya penundaan pembayaran pajak besar-besaran oleh wajib pajak,” tandas Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5) UU KUP diajukan oleh Harangan Wilmar Hutahaean, Direktur PT Hutahaean. Pasal 25 ayat (9) UU KUP menyatakan: “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Kemudian Pasal 27 ayat (5) huruf d menyatakan: “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
PT Hutahaean adalah wajib pajak yang terperiksa oleh fiskus (petugas pemeriksa pajak) dan telah menerima Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan. PT Hutahaean menyanggah temuan fiskus. Namun haknya untuk mengajukan keberatan, terhalangi oleh ketentuan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Ketentuan ini sangat merugikan karena telah membatasi wajib pajak yang mempunyai sengketa pajak dikenakan sanksi sebelum mengajukan gugatan keberatan, yaitu sanksi administrasi berupa denda sebanyak 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebanyak 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Pemohon menilai hal ini terlalu berlebihan dan telah melanggar hak konstitusional Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More