Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label barito selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label barito selatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Mei 2011

KPU Barsel, Wafi, dan Fasty, Minta Mahkamah Tolak Permohonan Suka

Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, memasuki tahapan mendengar jawaban Termohon KPU Barsel dan Pihak Terkait. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/5/2011) kembali menggelar sidang untuk perkara Nomor 54/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil pemilukada Barsel yang diajukan oleh pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawi Harta Tahan (Suka).

Ketua KPU Barsel, Arlansyah, dalam jawabannya di hadapan Panel Hakim Konstitusi memersoalkan surat kuasa khusus yang dibuat pasangan Suka pada 8 Mei 2011. Arlansyah beralasan KPU Barsel mengadakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Barsel dan keputusan penetapan tidak terpenuhinya semua pasangan calon terpilih, pada 9 Mei 2011. Suka harusnya memberi kuasa setelah Rapat Pleno tersebut. Sehingga menurut KPU, surat kuasa khusus tersebut prematur. “Bahwa surat kuasa khusus Pemohon prematur, tidak prosedural, dibuat tidak profesional, sebelum ada penetapan oleh Termohon, sehingga tidak pantas untuk diterima,” kata Ketua KPU Barsel, Arlansyah.

Arlansyah juga memersoalkan tidak adanya tanggal surat permohonan Suka yang diajukan ke Kepaniteraan MK. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan pada hari Rabu, 11 Mei 2011. “Tapi surat permohonan itu tidak dibuat tanggal oleh Pemohon,” lanjutnya.

Menanggapi dalil pasangan Suka mengenai pengabaian kecurangan-kecurangan Pemilukada, kepada KPU Barsel dalam jawabanya menyatakan tidak benar laporan mengenai kecurangan sebagaimana didalilkan Suka. “Tidak ada Laporan Panwaslu Kabupaten Barito Selatan dan pihak manapun kepada Termohon tentang adanya kecurangan yang dimaksud Pemohon sampai saat Rapat Pleno Hasil Penghitungan Suara tanggal 9 Mei 2011,” jawab Arlansyah.

Selain itu, KPU Barsel membantah jumlah pemilih versi Suka yaitu 68.587 suara. “Itu tidak benar, yang benar 70.136 yang menggunakan hak pilih,” bantah Arlansyah. Menurutnya, 68.587 itu hanya suara sah. Sementara yang menggunakan hak pilih tapi suaranya tidak sah sebanyak 1.549 suara. Sedangkan jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT)  92.071.

KPU Barsel juga membantah dalil Suka mengenai pelanggaran secara sengaja dan terstruktur yang dialamatkan kepadanya. KPU menilai dalil tersebut adalah fitnah belaka. “Termohon bekerja profesional di bawah sumpah sesuai peraturan perundang-undangan tidak ada kepentingan berpihak kepada Pasangan Calon mana saja,” tegas Arlansyah.

Dalam pokok bantahannya, KPU Barsel meminta MK agar menolak seluruh permohonan pasangan Suka. “Menolak permohonan Pemohon seluruhnya,” pinta Arlansyah.

Sementara itu, Pihak Terkait I pasangan Hj. Wartiah Thalib-H. Sofiansyah (Wafi) melalui kuasa hukumnya, Sulistyowati, mempertanyakan dalil-dalil permohonan yang diusung pasangan Suka. Di dalam permohonannya, kata Sulistyowati, Suka tidak menguraikan dengan jelas mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Barsel. Pasangan Suka juga tidak merinci mengenai TPS diduga bermasalah. Berapa jumlah masing-masing kejadian kesalahan penghitungan tersebut, sehingga terjadi perbedaan angka yang merugikan Pemohon,” tanya Sulistyowati.

Sebaliknya, pasangan Wafi justru merasa dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan lainnya. “Pasangan Wafi dirugikan adanya upaya-upaya yang terstruktur dan massif dari pihak lain,” kata Sulistyowati.

Senada dengan KPU Barsel, Pihak Terkait I pasangan Wafi, dan Pihak Terkait II pasangan H.M. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (Fasty), ketiganya meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Suka.

Untuk diketahui, Pemilukada Barsel yang dilaksanakan pada 4 Mei 2011 lalu, dikuti oleh 7 pasangan calon. Berikut Ketujuh pasangan tersebut beserta perolehan suara berdasarkan penetapan KPU Barsel tanggal 9 Mei 2011: pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawiharta Tahan (13.715 suara), H. Eddy Raya Samsuri-H. Irawansyah ( 13.970 suara), H. Jamhuri Hadari-H. Abdul Bhayang Ahen (1.243 suara) Hj. Wartiah Thalib- H. Sofiansyah (17.562 suara), HM. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (15.832 suara), H. Darsani K-H. Achmad Rasyid (4.998 suara), dan pasangan Areramon-H. Suhardi (1.267 suara).

Pasangan Suka merasa keberatan atas penetapan KPU Barsel atas terpilihnya pasangan Wafi dan pasangan Fasty sebagai Pasangan yang dapat mengikuti Pemilukada Putaran Kedua. Suka mendalilkan terjadinya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011-2016. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Rabu, 25 Mei 2011

Suka Persoalkan Terpilihnya Peserta Pemilukada Barsel Putaran Kedua

Jakarta, MKOnline - Penetapan KPU Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah dengan terpilihnya pasangan Hj. Wartiah Thalib-H. Sofiansyah dan pasangan H.M. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir sebagai Pasangan yang dapat mengikuti Pemilukada Putaran Kedua, mengundang keberatan pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawi Harta Tahan (Suka).

Pasangan Suka melalui kuasa hukumnya, mendalilkan terjadinya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011-2016. Kecurangan tersebut yaitu adanya dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu calon kandidat.

“Hal ini kami buktikan dengan adanya surat pernyataan dari 13 orang saksi yang juga kami jadikan sebagai bukti dalam persidangan yang mulia ini,” kata M. Nizar Tanjung, kuasa hukum pasangan Suka, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/5/2011).

Sidang untuk perkara Nomor 54/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Barsel ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Hadir di persidangan, kuasa Pemohon pasangan Suka, dan didadiri pula oleh Ketua dan empat anggota KPU Barsel yang duduk sebagai Termohon, serta dihadiri Pihak Terkait.

Kecurangan-kecurangan tersebut, lanjut Nizar, jelas sangat disesalkan dan hal ini tidak lagi mencerminkan Pemilukada yang jujur, adil, bersih, dan berwibawa serta merusak sendi-sendi hukum Pemilukada.

Oleh karena itu, dalam permohonan provisinya pasangan Suka melalui M. Nizar Tanjung memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Barsel menunda proses Pemilukada Putaran Kedua. “Dalam provisi, memerintahkan Termohon menunda proses Pemilukada Putaran Kedua dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Barito Selatan Periode 2011-2016 selama proses perkara ini berjalan,” pinta Nizar.

Sedangkan dalam pokok perkara, pasangan Suka memohon Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Membatalkan Penetapan Termohon Nomor 185/KPTS/KPU-Kabupaten.020.435837/2011 pada tanggal 9 Mei 2011 yang menetapkan terpilihnya Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan yaitu Hj. Wartiyah Talib-H. Sofyansyah, dan H. Muhammad Farid Yusron-Satya Titik Atiani Judir sebagai pasangan yang dapat mengikuti Putaran Kedua.

Selanjutnya, memohon Mahkamah membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat kabupaten. Terakhir, merintahkan KPU Barsel untuk melakukan penghitungan ulang atau Pemilukada ulang. “Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Barito Selatan untuk memghitung ulang seluruh surat suara yang sah dan atau mengadakan Pemilukada ulang di seluruh Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Dusun Selatan,” pinta pasangan Suka melalui kuasa hukumnya, M. Nizar Tanjung.

Untuk diketahui, Pemilukada Barsel yang dilaksanakan pada 4 Mei 2011 lalu, dikuti oleh tujuh pasangan calon. Berikut Ketujuh pasangan tersebut beserta perolehan suara berdasarkan penetapan KPU Barsel tanggal 9 Mei 2011 yaitu pasangan Suriawan Prihandi-H.Syarkawiharta Tahan (13.715 suara), H. Eddy Raya Samsuri-H. Irawansyah ( 13.970 suara), H. Jamhuri Hadari-H. Abdul Bhayang Ahen (1.243 suara) Hj. Wartiah Thalib- H. Sofiansyah (17.562 suara), HM. Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Djoedir (15.832 suara), H. Darsani K-H. Achmad Rasyid (4.998 suara), dan pasangan Areramon-H. Suhardi (1.267 suara). (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More