Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label sengketa Pilkada Supiori. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sengketa Pilkada Supiori. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 April 2011

Saksi Pemohon: Tim Mekar Minta Pemungutan Suara Kab. Supiori Putaran II Diundur

Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Supiori putaran dua kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (8/4/2011). Hadir di persidangan, Pemohon pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer (Mekar) didampingi kuasa hukumnya, Ketua KPU Kab. Supiori Alberth Rumbekwan didampingi kuasanya, dan Pihak Terkait pasangan Fredrik Menufandu-Yan Imbab dan kuasanya.

Sidang untuk perkara nomor 34/PHPU.D-IX/2011 ini beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi. Saksi Pemohon bernama Yohanes Akobiarek menerangkan mengenai agenda rapat pada 1 Maret 2011 yang bertempat di kantor KPU Kab. Supiori. Rapat tersebut, kata Yohanes, dihadiri oleh KPU Supiori, Muspida dan kedua pasangan beserta koalisi kandidat dan tim sukses masing-masing. “Dalam kesempatan itu, Ketua KPUD meminta maaf kepada yang hadir bahwa selama ini jadwal tahapan belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena sampai saat ini belum ada dana untuk melaksanakan tahapan-tahapan tersebut,” kata Yohanes.

Oleh karena itu, terang Yohanes, KPU Supiori menawarkan tanggal 11 Maret 2011 sebagai tanggal pemungutan suara. “Tim kandidat Mekar meminta, agar tanggal pemungutan suara diundur akhir bulan Maret 2011 guna KPUD melaksanakan pemutakhiran data pemilih ulang,” ujar Yohanes. Namun, lanjutnya, KPU Supiori tetap bertahan dengan DPT yang ada, dengan kata lain, tidak dilakukan pemutakhiran data.

Sementara itu, saksi pihak Terkait bernama Yona Petrus Sarawan dalam keterangannya di depan Panel Hakim menyatakan melihat Pemohon membagikan motor tempel kepada masayarakat. “Pada tanggal 8 Maret dan tanggal 15 Maret, saya melihat sendiri kandidat nomor urut 5 membagikan motor tempel 15 Pk kepada masyarakat,” terang Yona.

Selain itu, dalam kesaksiannya Yona juga menerangkan adanya penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye salah satu pasangan calon. “Pada waktu kandidat nomor urut 5 (Pemohon) menyampaikan atau mensosialisasikan figurnya di Kampung Masiai, menggunakan sebuah speed (speedboat) milik pemerintah,” jelas Yona.

Sebelum mengakhiri persidangan, Panel Hakim yang dipimpin oleh Achmad Sodiki yang bertindak sebagai Ketua Panel, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota Panel, mengesahkan alat bukti Pemohon berupa bukti P-1 sampai P-91. Selanjutnya, Panel Hakim Konstitusi memberi kesempatan kepada para pihak untuk membuat kesimpulan tertulis dan diserahkan ke MK pada Senin depan pukul 12.00 WIB.

Selain itu, apapun putusan Mahkamah nanti, Panel Hakim berpesan kepada para pihak agar tetap menjaga kerukunan. “Majelis berpesan supaya tetap dijaga kerukunan, setelah adanya Putusan Mahkamah. Kita semua Saudara, tidak perlu menggunakan Kekerasan satu sama lain, pesan Ketua Panel Achmad Sodiki di ujung persidangan (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Selasa, 05 April 2011

KPU Kab. Supiori: Saksi Pasangan Mekar Tak Mau Tandatangan Tanpa Alasan Jelas

Jakarta, MKOnline - Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat KPU Kab. Supiori, Pemohon dan saksi-saksi dari Pasangan Pemohon serta Panwas tidak tidak mengajukan keberatan. "Namun, ketika diminta menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, saksi-saksi Pemohon tidak mau menandatanganinya dengan alasan yang tidak jelas.”
Demikian disampaikan kuasa Hukum Termohon, KPU Kab. Supiori, Budi Setyanto, menanggapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Supiori putaran II dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/4/2011). Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 34/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan oleh pasangan Julianus Mnusefer-Theodorus Kawer (Mekar).
Lebih lanjut Budi Setyanto menyatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Berita Acara tersebut tetap sah menurut hukum, kendati saksi-saksi dari pasangan calon Pemohon tidak menandatangani Berita Acara.
Termohon KPU Kab. Supiori juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan KPU Supiori telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2010 karena tidak menjadwalkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dalam pelaksanaan Pemilukada putaran II di Kab. Supiori. Memperkuat dalilnya, Termohon memaparkan empat alasan.
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PHPU.D/IX/2010 tidak memerintahkan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilukada Kab. Supiori putaran II. Kedua, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan Pemilukada putaran I tidak pernah dipersoalkan oleh semua pasangan calon Peserta Pemilukada, termasuk oleh Pemohon. Ketiga, Panwas Pemilukada Kab. Supiori juga tidak pernah memersoalkan DPT yang sudah ditetapkan. Keempat, secara faktual, DPT di Kab. Supiori memang hanya sebanyak 11.141 orang. Hal ini sebanding dengan jumlah penduduk Kab. Supiori yang berkisar 19.000 orang per 31 Desember 2010.
Kemudian mengenai DPT dan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sebagaimana yang didalilkan Pemohon, Termohon menyangkal terdapat 3.493 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. “Hal ini hanyalah karangan dari Pemohon saja” bantah Budi Setyanto. Demikian juga, lanjut Budi, tidak benar jika dari 3.493 orang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebar di 38 PTS. Sebalinya, Budi menanyakan siapa saja pemilih yang tidak terdaftar yang tersebar di 38 kampung, dan di TPS mana hal ini terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, KPU Supirori dalam tuntutan permohonan (petitum) memohon kepada Mahkamah agar menyatakan menolak permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sah berlakunya SK KPU Kab. Supiori Nomor 05 Tahun 2011 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilukada Kab. Supiori tahun 2010 putaran II dan SK Nomor 06 Tahun 2011 tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Supiori periode 2010-2015 pada Pemilukada putaran II tanggal 21 Maret 2011.
Sementara itu, Pihak Terkait pasangan Fredrik Menufandu-Yan Imbab (Menimba) melalui kuasa hukumnya, Sofyan, menganggap keberatan Pemohon secara keseluruhan hanya mengemukakan hal-hal yang bersifat asumsi. Pihak terkait juga menganggap permohonan Pemohon kabur (obscuur libel), karena Pemohon tidak mampu menguraikan dengan jelas korelasi antara posita dengan petitum. “Dalam posita, Pemohon tidak menguraikan angka-angka perolehan suara yang diklaim sebagai hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. Namun dalam petitumnya Pemohon meminta pemungutan suara ulang,” kilah Sofyan.
Justru sebaliknya, beber Sofyan, pelanggaran-pelanggaran itu banyak dilakukan oleh Pemohon. Sebab Pemohon (Julianus Mnusefer) dilantik menjadi Bupati Supiori saat putaran I Pemilukada Supiori sedang berlangsung. “Pemohon pernah dilantik sebagai Bupati Kabupaten Supiori tahun 2010 saat tahapan Pemilukada putaran pertama sedang berlangsung, dilantik oleh Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 14 Agustus 2010,” papar Sofyan.
Sidang Panel ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai ketua, didampingi Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jum’at (8/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More