Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label UU Pengadilan Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Pengadilan Pajak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Maret 2016

Masa Jabatan Hakim Pengadilan Pajak

Periodisasi masa jabatan hakim pengadilan pajak akan mengurangi konsentrasi hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Sebaiknya pembatasan masa jabatan hakim hanya berkaitan dengan usia pensiun.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan instrumen menegakkan hukum dan keadilan. Sudah seharusnya tidak ada batasan yang menghalangi kemerdekaan kehakiman dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sudah seharusnya tidak diliputi keraguan dan ketidakpastian terhadap masa jabatan dan periodisasinya. Sebab hal ini sangat menggangu konsentrasinya dalam memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Namun berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), justru dinilai menciptakan ketidakpastian jabatan hakim. Bahkan menimbulkan keragu-raguan dan ketidaknyamanan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai hakim.
Demikian dalil permohonan uji materi UU Pengadilan Pajak yang diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak. Permohonan ini diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada 7 Desember 2015. Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan ini dengan Nomor 6/PUU-XIV/2016 pada 16 Februari 2016. Mahkamah juga menetapkan panel hakim konstitusi yang memeriksa permohonan ini, yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (Ketua Panel), Patrialis Akbar, dan Suhartoyo. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Selasa, 23 Februari 2016. Kemudian sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan digelar pada Senin, 7 Maret 2016.
Para Pemohon memberikan kuasa kepada Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI). Para Pemohon yang nota bene para hakim Pengadilan Pajak, dalam legal standing-nya menyebutkan norma yang diuji membatasi hak-hak para Pemohon yang dijamin Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD1945.
Kemudian, menghalangi kemerdekaan kehakiman yang dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Benturan Kekuasaan Kehakiman
Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman seharusnya terbebas dari keraguan dan ketidakpastian masa jabatan. Sebab hal ini akan menghilangkan konsentrasinya dalam memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2002 justru menciptakan ketidakpastian masa depan setelah memangku jabatan hakim. Bahkan menimbulkan keragu-raguan, dan ketidaknyamanan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Hal ini langsung maupun tidak langsung menurunkan kualitas putusan dan pelaksanaan kinerja dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak mengandung benturan terhadap hakikat kekuasaan kehakiman yang merdeka yang langsung maupun tidak langsung berpotensi menyebabkan kerugian bagi Pemohon. Bahkan mengurangi etos kerja dan kualitas kinerja dan putusan yang sesuai dengan tujuan hukum dan keadilan. Hakim Pengadilan Pajak sudah semestinya tidak diganggu dan terbagi konsentrasinya dengan permasalahan masa jabatan dan periodeisasi jabatan dan usia akhir jabatan.
Selain itu, ketentuan yang diujikan tersebut bertentangan dengan kepentingan hukum dan konstitusi. Bahkan bertentangan dengan kepentingan umum (in strijd met het algemeen belang) karena ketentuan tersebut berpotensi menurunkan kualitas putusan terhadap sengketa perpajakan serta mengurangi minat orang-orang yang mempunyai potensi dan kemampuan yang baik dan berkualitas untuk menjadi hakim Pengadilan Pajak.

Usia Pensiun
Periodeisasi ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di tingkat pertama, sebaiknya hanya dibatasi pada masa jabatan berkaitan dengan usia pensiun. Seharusnya Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak dimaknai sama dengan usia hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hal ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Ketentuan masa pensiun ketua, wakil ketua, dan hakim PTUN sebagaimana Pasal 19 ayat (1) huruf c UU PTUN adalah 67 tahun. Sedangkan masa pensiun ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak adalah 65 tahun.
Hal tersebut menunjukkan ketidaksamaan di hadapan hukum mengingat Pengadilan Pajak adalah pengadilan khusus di lingkungan PTUN, yang langsung putusannya disamakan dengan pengadilan tinggi, karena upaya hukum pengadilan pajak langsung dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan di hadapan hukum tersebut berdampak sistemik dan berkelanjutan bagi berlangsungnya Pengadilan Pajak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Saat ini hakim Pengadilan Pajak berjumlah 46 hakim. Sementara 14 hakim dalam waktu dekat memasuki usia pensiun. Sementara perkara yang masuk di Pengadilan Pajak setiap hari berkisar 55 perkara sampai 60 perkara.

Hakikat Kekuasaan yang Merdeka
Para Pemohon berdalil kekuasaan kehakiman yang merdeka seharusnya tidak berada pada pengaruh atau potensi pengaruh, pikiran, atau perasaan yang langsung maupun tidak langsung menyebabkan ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak menjadi tidak merdeka. Hal ini berpotensi mempengaruhi langsung maupun tidak langsung untuk menghasilkan putusan dan kinerja yang berkualitas bagi hukum dan keadilan. Padahal Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan Kekuasaan Kehakiman merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Rumusan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tersebut secara konstitusional menjadi dasar hukum yang mengatur hakim pengadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak dapat berada pada pengaruh, tekanan, dan perasaan yang mengurangi konsentrasinya dan kemerdekaannya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Pandangan klasik mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka hakikatnya terbebasnya pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman dari adanya aturan, kebijakan, keputusan, perilaku, dan tekanan yang menyebabkan atau bahkan berpotensi menyebabkan berkurangnya kemerdakaan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pengadilan Pajak sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka bertujuan agar pengadilan tidak menjadi suatu alat kekuasaan (machtsapparaat), tetapi menjadi suatu alat hukum (rechtsapparaat). Dengan demikian, politik hukum apapun sudah semestinya dan seharusnya tidak menyebabkan Pengadilan Pajak menjadi seakan-akan di bawah kekuasaan pemerintah yang memiliki kewenangan alam pengelolaan di bidang perpajakan, karena seharusnya merupakan alat kekuasaan negara untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Pemberlakuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak berpotensi mengurangi kemerdekaan hakim serta mengurangi konsentrasinya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perpajakan karena dalam pelaksanaannya tidak konsisten dan tidak konsekuen sesuai dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Padahal, dalam konsep manajemen administrasi yang baik, ketua, wakil ketua, dan hakim tidak dibatasi periodeisasi jabatan kecuali masa jabatannya yang sesuai dengan masa pensiunnya. Pengaturan mealui periodeisasi akan mengurangi konsentrasinya dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Menurut hemat para Pemohon, sangat tepat apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak merupakan pasal yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip perlindungan jaminan atas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum bagi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka sekaligus bagi terwujudnya penegakan hukum dan keadilan bagi wajib pajak. Dengan perumusan Pasal yang demikian, ketentuan tersebut tidak proporsional dan tidak konsisten, sehingga dengan sendirinya bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah Menyatakan Pasal 8 ayat (3) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum. Kemudian menyatakan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak sepanjang frasa, “telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun” berlaku konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang usia diartikan konsisten dan sama dengan ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu 67 (enam puluh tujuh) tahun.

Nur Rosihin Ana
Rubrik Catatan Perkara Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016
readmore »»  

Jumat, 04 Mei 2012

“Ne Bis in Idem”, Mahkamah Putuskan Tidak Menerima Uji Materi UU Pengadilan Pajak

Materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang diujikan Agus Subagio ke Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata telah dua kali diputus oleh Mahkamah, yaitu pada Desember 2004 dan Oktober 2006. Alasan dan dasar dalam permohonan yang telah diputus Mahkamah tersebut, adalah sama dengan permohonan Agus Subagio. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Agus tidak dapat diterima.

Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan Nomor 23/PUU-X/2012 dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Jum’at (4/5/2012) pagi.

Agus Subagio dalam pokok permohonannya mengujikan konstitusionalitas Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).” Menurut Agus, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Agus yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan kuasa hukum untuk beracara di pengadilan pajak, merasa dirugikan oleh Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002. Sebab hak Agus untuk mengajukan banding terhadap jumlah pajak terutang dihalangi oleh adanya kewajiban untuk terlebih dahulu membayar 50% dari jumlah pajak terutang. Padahal banding yang diajukan Pemohon justru terhadap besaran (jumlah) pajak terutang tersebut.

Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan, Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak pernah dimohonkan pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah, yaitu dalam Putusan Nomor 004/PUU-II/2004 bertanggal 13 Desember 2004 yang amarnya “Menyatakan permohonan Pemohon ditolak”, dan Putusan Nomor 011/PUU-IV/2006 bertanggal 4 Oktober 2006 yang amarnya “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”. Menurut Mahkamah, alasan dan dasar kedua permohonan tersebut adalah sama dengan permohonan Agus Subagio.

Ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU MK menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali,” dan Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Oleh karena itu, menurut Mahkamah permohonan Agus Subagio ne bis in idem. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Sabtu, 31 Maret 2012

Ajukan Banding di Pengadilan Pajak Harus Bayar 50% Pajak Terutang

Agus Subagio, konsultan pajak, kembali hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang pengujian Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Jum’at (30/3/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 23/PUU-X/2012 ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.

Agus Subagio di hadapan panel hakim konstitusi yang diketuai hakim Harjono, didampingi dua anggota, Achmad Sodiki, dan Muhammad Alim, menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana nasihat panel hakim pada persidangan sebelumnya. Namun, kesempatan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan yang diberikan oleh pleno hakim konstitusi, tidak dimanfaatkan secara optimal. Hal ini terlihat dari permintaan Agus agar diberi keluangan waktu untuk menyempurnakan permohonan.

Menanggapi permintaan Agus, ketua pleno Harjono menyatakan, Mahkamah sudah memberikan kesempatan waktu yang cukup kepada Agus untuk perbaikan. “Kalo mau ini diteruskan, apa yang ada dalam perbaikan ini akan kita laporkan. Jadi, kita terima perbaikan ini ya...” kata Harjono.

Untuk diketahui, materi UU Pengadilan Pajak yang diujikan Agus, yaitu Pasal 36 ayat (4) menyatakan: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Agus mendalilkan, penerapan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak seolah-olah memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan hanya membayar 50% dari Pajak terutang sebelum mengajukan banding. Namun, dalam praktiknya, justru memberatkan wajib pajak karena untuk mencari keadilan melalui tahapan banding di Pengadilan Pajak, wajib pajak diharuskan membayar 50% pajak terutangnya.

Oleh karena itu, dalam provisi permohonan, Agus meminta Mahkamah agar memerintahkan Ketua Pengadilan Pajak untuk menunda dan menghalangi penagihan pajak sampai Majelis Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan Permohonan yang diajukannya. Sedangkan dalam pokok perkara, Agus meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More