Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Uji UU Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uji UU Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Agustus 2011

Menungggu Putusan Uji Materi UU Kesehatan

Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi UU tentang Kesehatan Saat menjelaskan perbaikan permohonan di hadapan majelis hakim, Selasa (23/8) di ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MKOnline – Peringatan bahaya rokok dalam UU Kesehatan kembali kembali digelar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/8/2011) pagi. Sidang perkara 43/PUU-IX/2011 dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri dari Muhammad Alim selaku ketua, didampingi harjono dan Maria farida Indrati selaku anggota.
Menanggapi perbaikan permohonan, Ketua Pleno Muhammad Alim membertahukan, bahwa permohonan yang diajukan, ada kesamaan dengan permohonan Nomor 34 /PUU-IIX/2010. “Permohonan Nomor 43/PUU-IX/2011 yang Anda mohonkan ini adalah persis sama dengan Permohonan Nomor 34/PUU-IIX/2010,” Kata Alim.

Riwayat perkara nomor 34/PUU-IIX/2010 yang juga mengenai uji materi UU Kesehatan, saat ini sudah selesai pemeriksaannya dan tinggal menunggu pengucapan putusan. Menurut Alim, sebaiknya pemeriksaan perkara 43/PUU-IX/2011 menunggu pengucapan putusan perkara 34/PUU-IX/2010. Sebab, perkara 34/PUU-IX/2010 yang mempermasalahkan “tafsir zat adiktif” pada tembakau, materi yang diujikan juga sama, yaitu Pasal 114 UU Kesehatan dan penjelasannya.

Sementara itu, kuasa hukum para Pemohon, Tubagus Haryo Karbianto, mengakui kemiripan uji materi UU Kesehatan yang diujikan kliennya dengan permohonan Nurtanto Wisnu Brata, Amin Subarkah, dkk (perkara Nomor 34/PUU-IX/2010). Namun dia memohon Mahkamah mempertimbangkan perbedaan sudut pandang (angle) dari dua permohonan tersebut. “Kami mohon sebagai Pemohon untuk tetap mempertimbangkan angle-nya yang agak berbeda dari Perkara Nomor 34 Tahun 2010 kemarin,” pinta Tubagus.

Seperti diketahui, pada Senin (18/7/2011) lalu, Mahkamah menggelar sidang perdana Uji materi Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Widyastuti Soerojo dan Muherman Harun, beserta Ikatan senat mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI). Para Pemohon menganggap peringatan berupa tulisan bahaya rokok yang tertera pada bungkus rokok, tidak efektif.

Pemohon menganggap penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 199 ayat (1) UU yang sama. Pada Pasal 199 ayat (1) dinyatakan, ”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan menyatakan, ”Yang dimaksud dengan ’peringatan kesehatan’ dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya”. Adanya kata ”dapat” dalam penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan tersebut menurut Pemohon menjadikan peringatan pada Pasal 199 tidak bersifat mutlak. Sehingga, produsen rokok bisa menggunakan peringatan bahaya rokok dalam bentuk tulisan saja tanpa menyertakan gambarnya. Padahal, menurut Pemohon, peringatan dalam bentuk gambar lebih efektif dan terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya merokok dibanding hanya menuliskan peringatan tersebut. (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  

Rabu, 09 Februari 2011

Uji Materi UU Kesehatan: Tembakau Bukan Zat Adiktif

Pemohon prinsipal Bambang Sukarno (perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010) menghadirkan saksi fakta, Dr. Subagyo dalam persidangan uji materi Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan, Selasa (8/2/11).
Jakarta, MKOnline - Masuknya frasa ”....tembakau, produk yang mengandung tembakau,....”, dalam Pasal 113 ayat (2) UU 36/ 2009 tentang Kesehatan, secara struktural tidak tepat. Sebab, pelembagaan Pasal 113 ayat (2) mengkategorisasi bentuk zat adiktif yang diatur dalam ayat (1). Sehingga pembacaan sesungguhnya adalah kategorisasi yang menunjukkan zat dalam bentuk padat, cair maupun gas. Demikian presentasi Zaenal Arifin Muchtar dalam kapasitasnya sebagai Ahli Pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (8/2/2011). Sidang pleno dengan agenda mendengar keterangan ahli ini dihadiri Pemohon prinsipal Bambang Sukarno (perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010), Pemohon prinsipal Nurtanto Wisnu Brata (perkara Nomor 34/PUU-VIII/2010) dan kuasanya, A.H. Wakil kamal dan Iqbal Tawakkal Pasaribu.
Pemohon perkara Nomor 34/PUU-VIII/2010 menghadirkan 5 orang pakar, yaitu Prof. Dr. Muzdakkir, SH, MH, Ir. Purwono, MS, Dr. Revrisond Baswir, SE, Zaenal Arifin  Muchtar, SH. L.LM, Dan Prof. Dr. Saldi Isra, SH. Sedangkan Pemohon perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 menghadirkan 2 orang Saksi Fakta, Ala Sulistiono, dan dr. Subagyo. Hadir pula pihak terkait dan kuasanya yaitu Tulus Abadi dari YLKI, Muhammad Joni, Kuasa Pihak Terkait Komnas Perlindungan Anak, Sudaryatmo Kuasa Pihak Terkait dari Yayasan Kanker Indonesia, Tubagus  Haryo Karbianto, kuasa Pihak Terkait  dari Yayasan Jantung Indonesia, serta Ari Subagio Wibowo dari forum warga kota Jakarta. Sedangkan dari Kemenkum dan HAM (Pemerintah) tampak hadir antara lain, Heni Susila Wardoyo, Budi Sampurna.
Sebagaimana dalam permohonan, Pemohon perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 mengujikan Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan. Sedangkan Pemohon perkara 34/PUU-VIII/2010 mengujikan norma Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa ”....tembakau, produk yang mengandung tembakau,....”, Pasal 114, dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/ 2009 tentang Kesehatan.
Ahli Pemohon Mudzakkir dalam presentasinya mengatakan, perumusan norma hukum pada Pasal 113 ayat (2) mengandung unsur ketidakjelasan atau kesalahan dalam perumusan norma. Hal ini, lanjutnya, akan tampak jelas jika dihubungkan dengan norma hukum Pasal 113 ayat (1). Menurutnya, norma hukum pada Pasal 113 ayat (1) sudah tepat yaitu memuat norma hukum yang bersifat umum, yang dapat mendasari pengaturan lebih lanjut dalam UU pelaksanaannya. “Pengertian zat adiktif bermakna umum, genus, tidak merujuk pada benda atau objek tertentu, tidak hanya berlaku pada satu objek saja. Namun rumusan Pasal 113 ayat (2) ternyata secara eksplisit menyebutkan kata-kata ‘tembakau, produk yang mengandung tembakau’. Jelas ini susunan norma yang tidak tepat. Tembakau dan produk yang mengandung tembakau bukan zat adiktif. Karena zat adiktif adalah kandungan yang terdapat dalam tembakau,” paparnya.
Seharusnya, lanjut Mudzakkir, semua tanaman yang mengandung unsur zat adiktif disebutkan dalam Pasal 113 ayat (2). “Ini susunan yang kacau, karena satu sisi menyebutkan tembakau, sementara tanaman-tanaman lain yang mengandung unsur zat adiktif tidak dimasukkan di dalamnya,” lanjutnya.
Ahli selanjutnya, Purwono memaparkan mengenai konversi tanaman tembakau ke tanaman lainnya. Menurutnya, secara biofisik, konversi lahan tembakau ke tanaman lain bisa dilakukan jika ditemukan jenis tanaman yang mampu berkembang di areal tembakau. Akan tetapi, secara sosial-ekonomi, hal ini memerlukan upaya-upaya terkait bagaimana merubah perilaku dan budaya petani. “Petani harus dibina tentang tekhnik penguasaan tanaman yang baru. Kemudian harus ada jaminan pasar, kalau memang harus pindah ke komoditi yang lain,” papar pakar agronomi ini. 
Pertarungan Bisnis Rokok
Sementara itu, dari sisi ekonomi dan bisnis Revrisond Baswir menyoroti tiga aspek pertarungan bisnis dalam hal ini. Pertama, pertarungan antar sesama pengusaha rokok nasional. “Pertarungan terjadi antara produsen rokok putih dengan rokok kretek,” jelasnya. Kedua, antara pengusaha rokok domestik dan multinasional. “Perusahaan rokok multinasional ingin masuk ke Indonesia dan mendominasi pasar di tanah air. Pada tahap tertentu, pertarungan itu berakhir dengan diambilalihnya pabrik rokok nasional oleh sebuah pabrikan dari mancanegara,” lanjutnya. Ketiga, antara perusahaan rokok dengan perusahaan farmasi. “Perusahaan-perusahaan farmasi inilah yang besar kemungkinan secara terus menerus berkampanye bukan anti nikotin, tapi anti cara mengkonsumsi nikotin dari cara konvensional ke cara baru yang lebih menguntungkan secara bisnis,” tandas Revrisond. Selanjutnya Revrisond menyerahkan sebuah buku karya Wanda Hamilton, “Nicotine War” untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti pertarungan bisnis dalam industri rokok.
Pakar hukum tatanegara Saldi Isra yang juga didapuk sebagai ahli Pemohon, menjelaskan adanya rumusan pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang menurutnya diskriminatif. “Perumusan Pasal Pasal 113 ayat (2) itu terkategori sebagai indirect discriminatioan,” kata Saldi. “Gagasan niliai mulia yang ada di dalam konsideran nilai “Menimbang”, tercederai oleh rumusan Pasal 113 ayat (2),” lanjutnya.
Pesan yang ingin disampaikan dalam UU Kesehatan menurut Saldi, bertujuan memelihara HAM, terutama untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, pemeliharaan HAM yang diinginkan oleh pembentuk UU ternyata dalam perumusan norma, terutama dalam Pasal 113 ayat (2), mencederai HAM lain pula. “Setidak-tidaknya, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan serta hak untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif,” papar Saldi. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:
readmore »»  

Rabu, 12 Januari 2011

Pedagang Telur, Daging Anjing dan Babi Persoalkan Sertifikat Halal


Netty Retta Herawaty Hutabarat pedagang daging anjing selaku salah satu Pemohon memberikan penjelasannya mengenai Permohonan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada sidang pemeriksaan perkara, Selasa (11/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Pelaku usaha produk hewan harus mengantongi Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal jika ingin menjual atau mengedarkan produknya di wilayah hukum NKRI. Ketentuan mengenai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal ini dinilai memberatkan kegiatan usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan yang dijamin oleh UUD 1945.
Demikian sidang panel pengujian Pasal 58 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/1/2011).
Permohonan diajukan oleh Deni Juhaeni, I. Griawan Wijaya, Netty Retta Herawaty Hutabarat, dan Bagus Putu Mantra. Melalui kuasanya, Agus Prabowo, Para pemohon menyatakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 yang menyatakan: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal." Ketentuan tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Deni Juhaeni adalah pedagang Telur ayam yang melakukan kegiatan usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupannya serta keluarganya. "Berdasarkan ketentuan undang-undang dimaksud, pedagang telur diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Halal dan sertifikat Veteriner pada saat mengedarkan produk dagangannya,'' kata kata kuasa Pemohon, Agus Prabowo.
Sedangkan I. Griawan Wijaya adalah pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat pedagang daging anjing, dan Bagus Putu Mantra peternak babi. "Sebagai pedagang daging anjing dan babi, tidak memungkinkan untuk memiliki sertifikat halal. Dengan demikian mereka tidak dapat mengedarkan barang dagangannya di Indonesia," lanjut Agus Prabowo.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta dikabulkannya seluruh Permohonan. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 2/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Muhammad Alim sebagai ketua panel, didampingi dua anggota panel Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati. Dalam nasehatnya, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta Pemohon menjelaskan dengan argumentasi yang rasional-yuridis berdasarkan doktrin atau teori-teori hukum dan konstitusi. "Misalnya, kaitannnya dengan pluralitas, mayoritas, minoritas, atau wilayah khusus dan umum," kata Fadlil.
Sementara hakim konstitusi Maria Farida Indrati menanyakan berlakunya ketentuan dalam UU yang berdampak kerugian konstitusional Pemohon. "(kerugian) hanya serifikat halal saja? tanya Maria.
Kemudian Maria menasehati pemohon agar menyinggung masalah keberagaman masyarakat di Indonesia. Selain itu, saran adanya tinjuan hukum Islam. "Karena hukum juga merupakan sumber hukum positif," saran Maria.  
Sementara itu, ketua panel Muhammad Alim menyarankan Pemohon melakukan elaborasi istilah 'halal' dalam perspektif hukum Islam. Menurut Alim, kehalalan daging hewan menurut Islam bukan hanya terletak pada dzatnya. "Meskipun daging kerbau, tapi karena tidak disembelih menurut Islam, hukumnya haram, misalnya (mati) karena tertabrak, tercekik," jelas Alim.
Lebih lanjut Alim memaparkan mengenai pembatasan-pembatasan yang dimungkinkan untuk menghormati hak asasi orang lain. Daging yang bersertifikat halal adalah konsumsi orang Islam. "Bagi selain orang Islam, membeli daging yang bersertifikat halal boleh, yang tidak bersertifikat halal juga boleh?" jelas Alim. (Nur Rosihin Ana)

Sumber:
readmore »»  

Kamis, 03 Juni 2010

Uji UU Kesehatan: Rokok Tembakau Timbulkan Ketergantungan Psikologis, Fisik, dan Toleransi

Ahli Pemerintah dr. Widyastuti Soerojo, MSc disumpah dihadapan Majelis Hakim sebelum memberikan keterangan terkait UU Kesehatan tentang tembakau, Rabu (2/6), di ruang sidang pleno MK.
Jakarta, MK Online - Nikotin tergolong zat adiktif. Nikotin terdapat dalam tembakau dengan kadar yang cukup besar, sehingga rokok tembakau dapat menimbulkan ketergantungan psikologis, fisik dan toleransi serta sulit menghentikannya.
Demikian dikatakan Prof. Dr. Amir Syarief, SpFK, selaku Ahli dari Pemerintah, saat memberikan keterangan pada sidang uji Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Rabu (2/6/2010), bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah, kuasa Pihak Terkait Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), serta saksi-saksi
Sidang perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 ini dilaksanakan oleh Pleno Hakim yang terdiri dari Achmad Sodiki sebagai Ketua, M. Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Harjono masing-masing sebagai anggota. Sidang dihadiri oleh Pemohon prinsipal H.M. Bambang Soekarno, Ahli dari Pemohon, dan Ahli dari Pemerintah.
Lebih lanjut, Guru Besar FK UI ini mengatakan, ketergantungan psikologis adalah bila seseorang mengkonsumsi suatu zat dan berkeinginan menggunakannya kembali berulang-ulang untuk memperoleh efek perasaan nyaman, senang, bergairah, bersemangat. "Bila keinginannya itu tidak terlaksana akan menimbulkan perasaan sebaliknya, dia menjadi lesu, tidak bergairah," kata Amir.
Ketergantungan fisik adalah bila seseorang mengkonsumsi suatu zat dalam jangka waktu tertentu dan mengurangi atau menghentikannya secara tiba-tiba. "Maka akan menimbulkan tanda-tanda gangguan fisik, seperti perubahan-perubahan pada denyut jantung, tekanan darah, produksi keringat, frekuensi diare, sensitasi nyeri, dan sebagainya," lanjut Amir.
Sedangkan yang dimaksud toleransi adalah bila seseorang mengkonsumsi suatu zat dalam jangka tertentu dan memerlukan peningkatan takaran atau dosis untuk memperoleh efek yang sama seperti sebelumnya. "Misalnya seseorang biasanya untuk tidur cukup menggunakan dosis 5 mg Diazepam, tetapi karena sering menggunakan obat tersebut, suatu ketika ia memerlukan dosis 10 mg untuk bisa memberikan efek tidur," kata Amir mencontohkan.
Sementara itu, Ahli Pemerintah dr. Widyastuti Soerojo, MSc, mengatakan, tidak ada kata larangan dalam Pasal 113 UU 36/ 2009 tentang Kesehatan. Yang ada adalah pengaturan. "Artinya bahwa masih dibenarkan orang untuk memproduksi atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan zat adiktif yang di sana disebutkan adalah tembakau," kata Widya.
Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau IAKMI ini mengatakan, dari perspektif perlindungan kesehatan masyarakat, tidak ada diskriminasi antara sediaan farmasi dan zat adiktif. "Pengamanan sediaan farmasi tidak berbeda dengan pengamanan zat adiktif," tegas Widya.
Widya menyebutkan jenis tanaman yang mengandung zat adiktif, yaitu kentang, tomat, paprika, terong, kopi, cokelat, teh. Jenis tanaman ini mengandung zat adiktif dengan konsentrat sangat kecil, tidak berpengaruh pada terjadinya ketagihan. "Dan karenanya tidak di-cover oleh undang-undang," jelas Widya.
Ahli dari Pemerintah, Dr. Ahmad Hudoyo, Sp.P(K), dalam pengantarnya mengatakan, kanker paru merupakan penyakit mematikan. "Karena kanker paru sulit disembuhkan dengan angka tahan hidup lima tahun paling rendah dibanding kanker lainnya," kata Ahmad mengawali penjelasannya.
Lebih lanjut spesialis paru ini mengatakan, selain untuk rokok, cerutu, susur, inang, ternyata dengan kemajuan teknologi, daun tembakau bisa dijadikan zat pengawet untuk kayu, bambu, bahkan untuk mewarnai kain sutera. "Tembakau juga bisa untuk bio pestisida, dan penelitian terakhir ekstrak daun tembakau bisa untuk obat kencing manis, bahkan dengan rekayasa genetik, daun tembakau juga bisa jadi obat anti kanker paru," papar Ahmad.
Ahli Pemerintah Abdillah Ahsan, SE, MSE, mengatakan, proporsi pengeluaran untuk rokok menduduki urutan kedua setelah padi-padian dan beras. "Mengalahkan untuk pendidikan, kesehatan, dan sebagainya, kata Abdillah.
Uang yang dihabiskan untuk rokok, lanjut Peneliti Lembaga Demografi UI ini, setara dengan sembilan kali biaya pendidikan. Pengeluaran untuk rokok juga setara dengan tujuh belas kali pengeluaran untuk daging, setara dengan lima kali pengeluaran untuk susu dan telur. "Kalau boleh berandai-andai, di rumah tangga yang miskin, bapaknya yang perokok berhenti merokok, dan uangnya dibelikan susu dan telur, maka konsumsi susu dan telur di rumah tangga tersebut akan meningkat lima kali lipat," papar Abdillah.
Sementara itu, Ahli Pemerintah, DR. H.A. Fattah Wibisono, MA, mengatakan, hukum merokok tidak ditemukan dalam Al-Qur'an maupun as-Sunnah (Hadits). "Kata tadkhîn tidak ada dalam kitab suci," kata Fattah mengawali keterangannya.
Lebih lanjut, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, rokok mempunyai dampak negatif bagi kesehatan. Dengan demikian, merokok dapat dikategorikan sebagai khabâits. Makna kata khabâits menurut Ibnu Katsir adalah dhârratun fil badan, finnafsi, sesuatu yang mempunyai daya rusak dahsyat bagi fisik dan jiwa seseorang. "Bisa dipahami jika Syekh Yusuf Qardhawi dan Wahbah Al-Zuhaili yang banyak dijadikan rujukan pengharaman rokok, kemudian di Indonesia, ada ulama Muhammadiyah yang juga mengharamkan rokok," lanjut Fattah.
Di samping itu, kata Fattah, ada ulama di Indonesia yang menyatakan merokok hukumnya makruh. "Baik yang mengharamkan maupun yang memakruhkan, itu mempunyai titik temu, yaitu sama-sama menginginkan orang berhenti merokok," jelas Fattah. (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More