Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label uji uu Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uji uu Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Maret 2011

Pemerintah: Sertifikasi Veteriner dan Halal Tidak untuk Daging Anjing dan Babi

Jakarta, MKOnline - Sertifikasi veteriner tidak dilakukan terhadap daging anjing. Sebab menurut ketentuan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office Internationale des Epizooties, OIE) dan Codex Alimentarius Commission (CAC), daging anjing tidak termasuk hewan potong untuk dikonsumsi manusia. Anjing termasuk kategori hewan kesayangan atau pet animal. Apabila daging anjing dikonsumsi oleh manusia, menurut OIE dan CAC dianggap melanggar prinsip kesejahteraan hewan atau animal welfare.
Begitu juga sertifikasi veteriner tidak dilakukan terhadap penjualan eceran daging babi tapi dilakukan pada unit usaha peternakan. “Sertifikasi veteriner terhadap babi dilakukan terhadap sistem produksi di unit usaha peternakannya yang harus memenuhi ketentuan kesehatan masyarakat veteriner, syarat kesehatan lingkungan dan perkandangan, tidak dilakukan terhadap penjualan eceran daging babi.”
Demikian simpulan keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, drh. Prabowo Respatiyo Caturroso,M.M.,Ph.D. di hadapan majelis Sidang Panel Khusus Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/3/2011). Keterangan ini merupakan tanggapan Pemerintah atas pengujian konstitusionalitas Pasal 58 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dimohonkan oleh Deni Juhaeni, I. Griawan Wijaya, Netty Retta Herawaty Hutabarat, dan Bagus Putu Mantra.
Para pemohon yang berprofesi sebagai pedagang telur ayam, pedagang daging babi, pedagang daging anjing, dan peternak babi ini menyatakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 yang menyatakan: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal." Ketentuan tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Sidang perkara Nomor 2/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh Panel Khusus Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati sebagai Ketua Panel Khusus, didampingi Anggota Panel Khusus M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva.
Menurut Prabowo, usaha yang dijalani Pemohon 1, tidak termaksuk kategori jenis usaha yang diatur dalam Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga berlakunya ketentuan pasal dan ayat tersebut tidak menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon 1. yang berprofesi sebagai pedagang telur.
Sedangkan untuk Pemohon 2, Pemohon 3, dan Pemohon 4, yang masing-masing sebagai pedagang daging babi, pedagang daging anjing dan peternak babi, tidak mungkin usahanya disertai sertifikat halal sebagaimana Pasal 58 Ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini, lanjut Prabowo, sesuai dengan kriteria General Guidelines for Use of the Term “Halal” CAC/GL 24-1997.
Pengertian halal dalam ketentuan Pasal 58 Ayat (4) hanya ditujukan kepada hewan dan produknya yang dipersyaratkan. “Para pemohon sendiri menyatakan bahwa produk-produk yang dijualnya sebagai tidak halal,” tandas Prabowo.
Pemohon, kata Prabowo, kurang jeli memahami ketentuan pasal. “Pemohon seharusnya memperhatikan bahwa ketentuan Pasal 58 Ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak berdiri sendiri, namun, berkaitan dengan Ayat (6) yang menyatakan, ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian,” lanjutnya.

Implikasi Negatif
Pemerintah menanggapi permohonan uji materi ini justru berfikir sebaliknya. Sebab, jika ketentuan Pasal 58 Ayat (4) jika dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat, dikhawatirkan akan menimbulkan implikasi negatif yaitu, tidak ada jaminan keamanan dan kesehatan pangan bagi produk hewan yang diproduksi di/dan/atau dimasukkan ke wilayah RI untuk diedarkan.
Kemudian, kekhawatiran terjadinya disharmoni hukum, implikasi benturan antar UU karena penyusunan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan mempertimbangkan semua produk UU yang telah diundangkan, antara lain UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, UU 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Assembling the World Threat Organization, UU 7/1996 tentang Pangan, dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan implikasi negatif lainnya yaitu terjadinya konflik horisontal antar pemeluk agama yang berbeda.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan dalam paparan Prabowo, Pemerintah berharap Mahkamah dalam putusannya berkenan menolak permohonan Para Pemohon seluruhnya. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Rabu, 12 Januari 2011

Pedagang Telur, Daging Anjing dan Babi Persoalkan Sertifikat Halal


Netty Retta Herawaty Hutabarat pedagang daging anjing selaku salah satu Pemohon memberikan penjelasannya mengenai Permohonan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada sidang pemeriksaan perkara, Selasa (11/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Pelaku usaha produk hewan harus mengantongi Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal jika ingin menjual atau mengedarkan produknya di wilayah hukum NKRI. Ketentuan mengenai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal ini dinilai memberatkan kegiatan usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan yang dijamin oleh UUD 1945.
Demikian sidang panel pengujian Pasal 58 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/1/2011).
Permohonan diajukan oleh Deni Juhaeni, I. Griawan Wijaya, Netty Retta Herawaty Hutabarat, dan Bagus Putu Mantra. Melalui kuasanya, Agus Prabowo, Para pemohon menyatakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 yang menyatakan: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal." Ketentuan tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Deni Juhaeni adalah pedagang Telur ayam yang melakukan kegiatan usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupannya serta keluarganya. "Berdasarkan ketentuan undang-undang dimaksud, pedagang telur diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Halal dan sertifikat Veteriner pada saat mengedarkan produk dagangannya,'' kata kata kuasa Pemohon, Agus Prabowo.
Sedangkan I. Griawan Wijaya adalah pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat pedagang daging anjing, dan Bagus Putu Mantra peternak babi. "Sebagai pedagang daging anjing dan babi, tidak memungkinkan untuk memiliki sertifikat halal. Dengan demikian mereka tidak dapat mengedarkan barang dagangannya di Indonesia," lanjut Agus Prabowo.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta dikabulkannya seluruh Permohonan. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 2/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Muhammad Alim sebagai ketua panel, didampingi dua anggota panel Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati. Dalam nasehatnya, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta Pemohon menjelaskan dengan argumentasi yang rasional-yuridis berdasarkan doktrin atau teori-teori hukum dan konstitusi. "Misalnya, kaitannnya dengan pluralitas, mayoritas, minoritas, atau wilayah khusus dan umum," kata Fadlil.
Sementara hakim konstitusi Maria Farida Indrati menanyakan berlakunya ketentuan dalam UU yang berdampak kerugian konstitusional Pemohon. "(kerugian) hanya serifikat halal saja? tanya Maria.
Kemudian Maria menasehati pemohon agar menyinggung masalah keberagaman masyarakat di Indonesia. Selain itu, saran adanya tinjuan hukum Islam. "Karena hukum juga merupakan sumber hukum positif," saran Maria.  
Sementara itu, ketua panel Muhammad Alim menyarankan Pemohon melakukan elaborasi istilah 'halal' dalam perspektif hukum Islam. Menurut Alim, kehalalan daging hewan menurut Islam bukan hanya terletak pada dzatnya. "Meskipun daging kerbau, tapi karena tidak disembelih menurut Islam, hukumnya haram, misalnya (mati) karena tertabrak, tercekik," jelas Alim.
Lebih lanjut Alim memaparkan mengenai pembatasan-pembatasan yang dimungkinkan untuk menghormati hak asasi orang lain. Daging yang bersertifikat halal adalah konsumsi orang Islam. "Bagi selain orang Islam, membeli daging yang bersertifikat halal boleh, yang tidak bersertifikat halal juga boleh?" jelas Alim. (Nur Rosihin Ana)

Sumber:
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More