Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Ruhut Sitompul. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ruhut Sitompul. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Oktober 2012

UU Pengelolaan Zakat Jamin Kepastian Hukum Muzakki, Mustahik, dan LAZ


Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) sama sekali tidak dimaksudkan untuk sentralisasi dan subordinasi dalam pengelolaan zakat secara nasional berada sepenuhnya di tangan pemerintah. Masyarakat tetap dapat membantu dan berperan serta dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hak masyarakat untuk membantu dan berperan serta dalam pengelolaan zakat, diatur dalam ketentuan Pasal 17 UU Pengelolaan Zakat yang menyatakan, ”Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
Pembentuk undang-undang menyadari sepenuhnya bahwa untuk memaksimalkan pengelolaan zakat dengan potensi yang begitu besar, tidak dapat dilakukan sendiri oleh Baznas tanpa adanya bantuan dan peran serta masyarakat. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat berperan serta membantu Baznas dalam pengelolaan zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang secara mandiri dapat melaksanakan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. “Dengan demikian, kata ‘membantu’ dalam Pasal 17 Undang-Undang Pengelolaan Zakat adalah tidak tepat jika dimaknai bahwa LAZ yang dibentuk oleh masyarakat adalah subordinasi Baznas, sebagaimana didalilkan para Pemohon.”
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul saat menyampaikan keterangan DPR dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/10/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk Perkara Nomor 86/PUU-X/2012 ihwal uji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, beragendakan mendengar keterangan DPR, Pemerintah, dan saksi.
Pengujian materi UU Pengelolaan Zakat ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa; Yayasan Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Yatim Mandiri; Yayasan Portal Infaq; Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang; Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM); Yayasan Harapan Dhuafa Banten, Lembaga Manajemen Infaq (LMI), YPI Bina Madani Mojokerto; Rudi Dwi Setiyanto (Amil Zakat); Arif Rahmadi Haryono (Muzakki); Fadlullah (Muzakki); dan terakhir, Sylviani Abdul Hamid (Muzakki).
Lebih lanjut Ruhut menyatakan, dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada muzakki, mustahik, dan LAZ dalam melaksanakan pengelolaan zakat, maka ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat mengatur secara tegas bahwa untuk pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Mekanisme perizinan dalam pembentukan LAZ adalah merupakan penerapan asas kepastian hukum dalam pengelolaan zakat. “Dengan adanya kepastian hukum, maka kepentingan-kepentingan dari muzakki, mustahik, dan lembaga amil zakat (LAZ) dalam pelaksanaan pengeloaan zakat akan terlindungi,” lanjutnya.

Entas Kemiskinan

Pemerintah melalui Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya mengutip Firman Allah dalam Al-Qur’an surat At-Tawbah ayat 103, “Khudz min amwâlihim shadaqah...” (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka...). Ulama tafsir sepakat bahwa kata “khudz” (خُذْ)  yang menggunakan fi’il amr (kata kerja bentuk perintah), fâ’il (subjek)-nya adalah pemerintah. Dalam praktik sejarah Islam, yang memiliki otoritas sebagai pengumpul zakat pada waktu itu dimaknai sebagai ulil amri (pemimpin).
Lebih lanjut Nasar menyatakan, sebagai instrumen sosial ekonomi, zakat di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Berdasarkan penelitian Baznas dan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institute Pertanian Bogor (FEM-IPB) yang didanai oleh Islamic Research & Training Institute (IRTI-IDB), potensi zakat nasional mencapai angka Rp. 217 triliun atau 34% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Potensi zakat nasional ini terbagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu potensi zakat rumah tangga dan individu nasional, potensi zakat industri menengah dan besar nasional serta zakat BUMN, dan potensi zakat tabungan nasional. “Jika melihat pada angka Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang terkumpul secara nasional, maka terdapat kesenjangan yang sangat besar antara potensi zakat dengan realisasi penghimpunannya,” kata Nasar.
Pada tahun 2011, jumlah ZIS yang terhimpun secara nasional melalui Baznas dan jaringan Baz daerah serta jaringan LAZ, secara keseluruhan baru mencapai Rp. 1,73 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 15,33% jika dibandingkan dengan penghimpunan tahun 2010 yang mencapai angka Rp. 1,5 triliun. Akan tetapi jika dibandingkan dengan penghimpunan nasional yang terdata pada tahun 2002, maka terdapat kenaikan penghimpunan ZIS sebanyak 25 kali lipat atau 2,544,1% dalam kurun waktu 9 tahun. “Ini menunjukan bahwa kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui Baznas dan LAZ mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” lanjutnya.
Sedangkan dari sisi pemanfaatan, terang Nasar, program-program penyaluran zakat, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif, terbukti mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik. berdasarkan studi Indonesia Zakat and Development (IZD) tahun 2012 yang dipublikasikan oleh di Harian Republika edisi 23 Ferbuari 2012 lalu, program penyaluran zakat terbukti mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik sebanyak 21,11%. Dalam survei yang dilakukan di 5 kota besar Indonesia terhadap 1.639 rumah tangga mustahik, terbukti bahwa dari 100 rumah tangga mustahik yang telah dibantu, 21 rumah tangga di antaranya mampu dientaskan dari garis kemiskinan. “Ini menunjukan bahwa pengelolaan zakat yang terencana dan terorganisir melalui institusi yang amanah, memiliki dampak positif yang signifikan terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Nasar.
Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna. Zakat harus dikelola secara melembaga sesuai denga syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diganti pengelolaan zakat yang diatur dalam undang-undang ini meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Dalam upaya tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berkedudukan di ibukota negara, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota. 

Pembentukan Baznas tidak dimaksudkan untuk mematikan LAZ. Bahkan LAZ yang pembentukannya mensyaratkan izin dari pejabat yang berwenang, dapat menjadi mitra Baznas dalam pengelolaan zakat. Karena itu menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pengelolaan Zakat adalah tidak dalam rangka mensubordinasi LAZ. “Oleh karena itu, menurut pemerintah, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Pengelolaan Zakat tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” papar Nasar. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Selasa, 26 Juni 2012

Perubahan Asumsi Dasar Ekonomi Makro Pengaruhi Besaran APBN-P 2012

Harga minyak internasional pada awal tahun 2012 mengalami peningkatan seiring dengan terbatasnya pasokan minyak mentah dunia. Ketegangan  geo politik di negara-negara teluk mempengaruhi pasokan minyak mentah dunia. “Kenaikan ini pun terjadi pada ICP yang cenderung meningkat jika dibandingkan dengan harga rata-rata selama tahun 2011. Perkembangan ini diperkirakan akan berlanjut sepanjang 2012, sehingga asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tahun 2012 diperkirakan mencapai $150 per barel.”

Demikian pernyataan Ruhut Sitompul saat menyampaikan keterangan DPR RI di hadapan sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/6/2012). Sidang pleno gabungan perkara 42/PUU-X/2012, 4345/PUU-X/2012, 45/PUU-X/2012, 46/PUU-X/2012 ihwal pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), beragendakan mendengar keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.

Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR ini menyatakan, lifting minyak dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai 930.000 barel per hari, di bawah target dalam APBN tahun 2012. Hal ini antara lain terkait dengan menurunya kapasitas produksi dari sumur-sumur tua dan dampak diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup. Perubahan pada besaran asumsi dasar ekonomi makro, pada gilirannya berpengaruh juga pada besaran APBN, dan akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman.

Pemahaman Parsial

DPR berpendapat, muatan norma Pasal 7 ayat (1) tidak dapat dipahami secara parsial, mengingat ketentuan ayat (1) terkait erat dengan ketentuan Pasal 7 secara keseluruhan, terutama Pasal 7 ayat (1a) yang berbunyi, “Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2010 (audited) sebesar Rp706.900.000.000,00 (tujuh ratus enam miliar sembilan ratus juta rupiah), dan perkiraan kekurangan subsidi Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), serta subsidi liquefied gas for vehicle (LGV) sebesar Rp54.000.000.000,00 (lima puluh empat miliar rupiah).”

Demikian pula ketentuan Pasal 7 ayat (4) beserta penjelasannya. Pasal 7 ayat (4) berbunyi, “Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap.”

Dalam petitum-nya DPR RI meminta Mahkamah menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan. Menyatakan bahwa proses pembahasan UU APBN-P 2012 telah sesuai dengan perubahan UU yang berlaku. Kemudian, menyatakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a), Pasal 15A UU APBN-P 2012 tidak bertentang dengan UUD 1945. “Menyatakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a), dan Pasal 15A Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pinta Ruhut Sitompul.

Konstitusionalitas BLSM

Pihak Pemerintah dalam keterangannya yang disampaikan oleh Herry Purnomo menyatakan, APBN-P 2012 merupakan paket kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi yang bertujuan untuk menjaga sustainabilitas fiskal (fiscal sustainability), memperbaiki efisiensi ekonomi, meningkatkan investasi untuk menstimulasi ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatnya alokasi anggaran untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi sebesar Rp. 137.379.845.300.000,00 dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dari yang semula sebesar Rp. Rp123.599.674.000.000,00 dalam UU APBN 2012, hal tersebut sebagai akibat dari harga minyak mentah yang meningkat tajam serta nilai tukar rupiah yang mengalami depresiasi.

Selain itu, Pemerintah mengemukakan bahwa pelaksanaan subsidi BBM dan LPG pada setiap tahun anggaran akan diaudit oleh BPK. “Oleh karena itu, Pemerintah tegaskan bahwa alasan para Pemohon yang menyatakan alokasi anggaran untuk subsidi BBM dan LPG dalam Pasal 7 ayat (1) telah di-mark up, adalah tidak benar,” tandas Herry.

Mengenai program kompensasi atas penyesuaian harga BBM bersubsidi sebagaimana ketentuan Pasal 15A UU APBN-P 2012, bertujuan untuk melindungi masyarakat miskin dari kemungkinan kenaikan harga terutama dari jasa transportasi serta mengurangi beban biaya hidup rumah tangga dan memberikan kompensasi biaya hidup yang meningkat. Program kompensasi penyesuaian harga BBM bersubsidi tahun anggaran 2012 ditempuh melalui Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dalam subsidi angkutan umum.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 15A UU APBN-P Tahun 2012 yang menetapkan bahwa dana kompensasi penyesuaian harga BBM bersubsidi berupa BLSM tersebut, sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah tegaskan bahwa alasan pengujian yang dikemukakan oleh Para Pemohon yang menyatakan bahwa dana kompensasi kenaikan harga BBM dalam bentuk BLSM yang ditetapkan dalam Pasal 15A UU APBN-P Tahun Anggaran 2012, tidak mempunyai dasar dan pertimbangan yang matang serta tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya, adalah tidak benar,” tandas Herry.

Mafia Minyak

Pada kesempatan yang sama, para Pemohon menghadirkan Rizal Ramli sebagai ahli. Menurutnya, akurasi dan kredibilitas APBN-P 2012 sangat rendah. Rakyat ditakut-takuti dengan melambungnya harga minyak mentah di atas US$105 hingga  US$120 per barel yang menyebabkan APBN mengalamai defisit signifikan. Bahkan negara dikesankan akan bangkrut. “Tapi coba kita lihat faktanya hari ini, boro-boro naik harga BBM liquid oil ke US$100, di atas US$105, US$120, anjlok terus tuh di bawah US$90. Kenapa bisa anjlok? Karena ternyata, dan saya mohon maaf, pemerintah kurang awas,” kata Rizal.

Rizal juga menyoroti munculnya kembali mafia di bidang ekspor minyak yang pernah terjadi di zaman Orba. Era Presiden Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid berhasil menghapus sistem yang memberi peluang terjadinya mafia ekspor minyak. Tapi belakangan ini mulai masuk mafia di dalam bidang impor. Setiap kali impor minyak, misalnya pada harga $70, mafia minyak menerima $3 sampai $4. “Memang seolah-olah ada tender di Petral, yang belinya kan Petral di Singapura, tapi bisa dibandingkan harga Petral sama harga BBM crude oil secara internasional, selalu ada selisihnya berapa dollar. Tendernya memang tender yang diatur. Pertanyaan saya, kok sistem ini bisa ada? Kenapa enggak ini dulu dihapuskan sebelum kita ngomong mau naikkan harga BBM?” papar Rizal. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More