Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label pemungutan suara ulang (PSU). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemungutan suara ulang (PSU). Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juli 2012

Saksi Terangkan Sosialisasi Format Desain Surat Suara PSU Pemilukada Pati

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati Jawa Tengah pasca gelaran pemungutan suara ulang (PSU) 16 Juni 2012 lalu, memasuki tahap pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi Senin (16/7/2012) sore. Sejumlah saksi dimintai keterangan dalam persidangan kali keempat untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012).
Nurcahyo Beny Nurhadi, salah seorang saksi yang dihadirkan oleh KPU Pati, menerangkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara, sosialisasi perubahan kolom letak tanda tangan pada surat suara, perolehan suara paslon, dan tuduhan terhadap dirinya yang dianggap tidak netral. Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono, Nurcahyo yang menjabat Ketua PPK Kecamatan Cluwak dalam kesaksiannya mengisahkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 20-21 Juni 2012 di kantor KPU Pati. Rekapitulasi suara per-kecamatan berjalan lancar. Namun saat rekap terakhir yaitu Kecamatan Trangkil, muncul keberatan saksi paslon. Hanya saksi paslon Haryanto-Budiyono (no. urut 5) yang menandatangani berkas, sedangkan lima saksi paslon lainnya tidak menandatangani. Yang keberatan itu alasannya surat suara, bukan hasil rekapitulasinya,” terang Nurcahyo.
Menurut penuturan Nurcahyo, sosialisasi surat suara dilakukan berdasarkan perintah KPU Pati dan rekomendasi dari Panwas karena adanya perubahan desain dan format surat suara. Materi sosialisasi meliputi tiga hal, yaitu perpindahan tanda tangan tidak pada formulir yang disediakan tetapi dipindah di sudut kanan atas, di balik logo KPU. Kemudian, perintah KPU Pati kepada KPPS melalui PPK dan PPS supaya menginstruksikan KPPS agar membuka surat suara, menunjukkan kepada pemilih dan saksi, dan memastikan bahwa kartu suara yang akan diberikan kepada pemilih dalam keadaan tidak rusak. “Ketiga, setelah para saksi dan pemilih menyaksikan tidak rusak, dilipat kembali, kemudian diserahkan kepada pemilih untuk menuju ke bilik suara,” kisah Nurcahyo.
“Apakah ketika sosialisasi ada yang mengajukan keberatan?” tanya hakim konstitusi Achmad Fadlil Sumadi. “Tidak ada,” jawab Nurcahyo.
Saksi lainnya, Imam Sofyan, Ketua PPK Kecamatan Sukolilo, juga menerangkan sosialisasi perubahan surat suara hingga proses rekapitulasi suara yang menurutnya berjalan lancar. “Rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Sukolilo kami laksanakan pada tanggal 17 Juni 2012. Pada saat rapat rekapitulasi itu tidak ada keberatan dari saksi, kebetulan saksi yang hadir adalah dari pasangan calon nomor urut 5,” terang Imam.
“(saksi paslon) Yang lain?” tanya hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Yang lain tidak hadir,” jawab Imam.
Imam juga membantah keterangan saksi Pemohon terkait tuduhan adanya sejumlah surat suara yang dicoblos terlebih dahulu pada gambar paslon Haryanto-Budiyono. “Hal ini berdasarkan pemantauan kami di TPS-TPS bahwa surat suara yang diberikan kepada calon pemilih dalam keadaan baik,” terangnya.
Kemudian bantahan terhadap tuduhan adanya suara tidak sah sebanyak 240 dalam satu TPS di Kecamatan Sukolilo. “Itu adalah tidak benar, karena surat suara tidak sah tertinggi dalam satu TPS di wilayah Kecamatan Sukolilo adalah 34 suara, yaitu terdapat di TPS 15 Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo,” tandas Imam.
Sementara itu, Muhammadun, salah seorang saksi yang dihadirkan paslon Haryanto-Budiyono selaku pihak terkait, antara lain menerangkan permasalahan desain format surat suara. Hal ini diketahuinya saat menghadiri undangan rapat koordinasi di kantor KPU Pati. “Rapat saat itu gaduh,” kata Muhammadun yang juga ketua tim kampanye Haryanto-Budiyono.
Saksi lainnya bernama Sismoyo, sekretaris tim kampanye Haryanto-Budiyono. Sismoyo membantah tuduhan money politics yang dialamatkan Haryanto-Budiyono. Kemudian bantahan soal black campaign. Sebab dalam tahapan PSU pihaknya tidak melakukan kegiatan kampanye. “Apalagi (kampanye) yang hitam,” bantah Sismoyo.
Selain itu, bantahan melakukan intimidasi dan mobilisasi PNS. Menurutnya, pasangan yang didukungnya itu adalah PNS yang sudah mengundurkan diri, sehingga tidak lagi pergi ke kantor. “Jadi, tuduhan yang disampaikan kepada pasangan nomor 5 ini tentunya adalah tidak benar,” tandas Sismoyo. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Jumat, 13 Juli 2012

Kapolres Pati: Proses PSU Berlangsung Aman dan Lancar

Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah tanggal 16 Juni 2012 lalu, dari aspek keamanan secara keseluruhan berlangsung lancar, mulai persiapan PSU sampai berakhirnya rekapitulasi suara. “Artinya tidak ada intimidasi ataupun kejadian-kejadian yang menonjol yang perlu disampaikan,” kata Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani dalam sidang perselisihan hasil pemilukada Pati yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (13/7/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk gabungan perkara yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Slamet Warsito-Sri Mulyani (perkara 44/PHPU.D-X/2012), Imam Suroso-Sujoko (perkara 45/PHPU.D-X/2012), H. Sri Merditomo-H. Karsidi (perkara 46/PHPU.D-X/2012), Sri Susahid-Hasan (perkara 47/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Hj. Kartina Sukawati-H. Supeno (perkara 48/PHPU.D-X/2012), beragendakan Pembuktian.
Kendati demikian, tiga hari jelang pelaksanaan PSU, tepatnya pada 13 Juni 2012, ada laporan dari pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani. Melalui kuasa hukumnya, pasangan ini melaporkan adanya surat suara palsu. Mendapat laporan tersebut, Bernard memerintahkan anggotanya untuk melaporkan hal tersebut ke Panwaslukada Pati. Esok harinya, pada 14 Juni 2012, Panwaslukada melanjutkan laporan itu ke Plt. Bupati Pati. Plt. Bupati Pati lalu mengundang KPU, Panwaslukada, anggota DPR Kabupaten Pati, dan Polres untuk membahas masalah surat suara. Pasangan Slamet Warsito-Sri Mulyani keberatan karena letak tanda tangan dalam surat suara menguntungkan salah satu paslon. “Letak daripada tanda tangan itu menurut keterangan dari pasangan calon nomor urut 1, itu menguntungkan salah satu pihak. Oleh sebab itu, dari rumusan Pak Bupati itu agar tanda tangan itu tidak usah di situ, tapi di atas dan itu disetujui oleh Panwaslu dan KPU,” beber Bernard.
Hingga PSU digelar, lanjut Bernard, suasana tetap terkendali, tidak ada masalah dan tidak ada tuntutan dari paslon. Setelah proses rekapitulasi suara berakhir, muncul tuntutan yang mempermasalahkan surat suara palsu. Pada 27 Juni 2012, Panwaslukada melaporkan adanya temuan surat suara palsu ke Polres Pati. Sehari kemudian Panwaslukada mencabut laporan tersebut. “Sampai saat ini secara keseluruhan tidak terjadi hambatan yang berarti. Artinya, sesuai dengan rule,” tandas Bernard.
Keterangan Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani disangkal oleh kuasa hukum para Pemohon, Arteria Dahlan. “Apa yang disampaikan oleh beliau (Kapolres Pati) itu banyak tidak benarnya, Yang Mulia,” Sangkal Arteria.
Arteria selanjutnya menyatakan saat itu kliennya melapor ke Polres Pati berkaitan perubahan desain dan format surat suara. Arteria menyangkal keterangan Kapolres yang menyatakan Panwaslukada menyetujui perubahan desain tersebut. “Ada suratnya dari panwas, kok dikatakan Panwas setuju?,” lanjut Arteria
Menurut Arteria, Panwas sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Panwas sudah mengajukan laporan pelapor dan membuat rekomendasi adanya temuan pelanggaran. “Ternyata pada saat diajukan ke Polres Pati, diminta oleh Polres untuk dicabut dulu, disempurnakan,” tandas Arteria. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Senin, 25 Juni 2012

Saksi Pemohon Terangkan Sosialisasi Pasangan AYO Jelang PSU Pemilukada Buton

Pasca pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar pada 19 Mei 2012 lalu, kabut sengketa masih bergayut membalut proses dan hasil PSU. Bakal pasangan calon La Uku-Dani (Uku-Dani) dan pasangan calon  Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Umar-Bakri) bersikukuh berkeberatan dengan proses PSU yang merugikan keduanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/6/2012) siang kembali menggelar sidang perkara nomor 91/PHPU.D-IX/2011 dan 92/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2011 yang masing-masing dimohonkan oleh Uku-Dani dan Umar-Bakri. Persidangan kali keempat belas ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Saksi Pemohon bernama Zaibudin menerangkan acara sosialisasi pasangan nomor urut 3 Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo (AYO) pada tanggal 17 April 2012 di depan rumah Kepala Desa Lasori. Acara yang dimeriahkan artis ibukota ini dihadiri oleh warga masyarakat, 6 kepala desa, camat, kepala sekolah, pejabat, dan pegawai negeri sipil, mantan Bupati Buton Sjafei Kahar. “Intinya adalah memberikan penguatan-penguatan untuk kemenangan pasangan nomor 3 pada hari itu,” terang Zaibudin.

Saksi Pemohon lainnya, Jumahir, menerangkan acara sosialisasi pemenangan pasangan AYO tanggal 14 Mei 2012 di Desa Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo. Acara antara lain dihadiri oleh Ketua DPRD Buton, mantan Bupati Buton Sjafei Kahar, para pejabat eselon, 3 kepala desa, kepala sekolah.

Selanjutnya, saksi Pemohon bernama Amahidin menerangkan acara sosialisasi pasangan AYO pada 18 April 2012 di lapangan sepak bola Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Kapontori. “Sebelum rombongan menuju ke tempat acara, terlebih dahulu diterima oleh Camat Kapontori Syamsudin di rumah jabatan camat,” jelas Amahidin.

Laode Rafiun, Ketua DPD Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Buton versi Amelia A. Yani, menerangkan dukungan PPRN untuk pasangan Umar-Bakri. Hal ini sehubungan dengan adanya versi lain yang menyatakan PPRN mendukung pasangan Abdul Hasan Mbou-Buton Achmad. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Senin, 28 Mei 2012

Sengketa Pilukada Kab. Dogiyai: Kesepakatan Adat Distrik Piyaiye Dibuat Tertulis

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua belum juga reda, kendati Pemungutan suara ulang (PSU) di delapan kampung di Distrik Piyaiye telah digelar pada 2 April 2012 lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (28/5/2012) kembali menggelar persidangan perselisihan hasil Pemilukada Dogiyai yang diajukan dua pasangan calon bupati/wakil bupati Dogiyai, yaitu Thomas Tigi-Herman Auwe (perkara 3/PHPU.D-X/2012) dan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (4/PHPU.D-X/2012). Persidangan dengan agenda Pembuktian, dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.

Refly Harun selaku kuasa hukum pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe, mengajukan pertanyaan kepada Pelipus Makai, saksi dari Pihak Terkait yang telah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya. Pertanyaan Refly mengenai adanya kesepakatan di Distrik Piyaiye pada 26 Maret 2012. “Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana kesepakatan itu dibuat atau diambil,” tanya Refli, sembari menimpali pertanyaan mengenai apakah kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pelipus Makai dalam jawabannya dengan bahasa daerah menyatakan kesepakatan masyarakat delapan kampung di Distrik Piyaiye diadakan dua kali yaitu pada 9 Januari 2012 dan 26 Maret 2012. Pada kesepakatan 26 Maret 2012, 8 orang memilih Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (No. Urut 2), 21 orang memilih Natalis Degel-Esau Magay (No. Urut 3), kemudian Thomas Tigi-Herman Auwe (No. Urut 1) dipilih 7.360 orang. “Kesepakatan itu mereka buat dalam pernyataan kesepakatan bersama secara tertulis,” kata Didimus Mote, saat menerjemahkan keterangan Pelipus Makai.

Pertanyaan terakhir Refly kepada Pelipus Makai tata-cara pengambilan kesepakatan berdasarkan adat-istiadat Piyaiye. Menurut penuturan Pelipus, masyarakat Distrik Piyaiye secara turun-temurun mengenal pemilu, baik pemilihan presiden, gubernur, DPR, maupun bupati. “Tradisi dan kebiasan yang dilakukan yaitu melalui kesepakatan. Dalam pemilukada kali ini juga, hal yang sama mereka lakukan, yaitu kesepakatan bersama,” kata Didimus menerjemahkan keterangan Pelipus Makai. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Jumat, 25 Juni 2010

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Sembilan Kecamatan di Kab. Gresik

(Ki-Ka) H. Hariyadi dan Irfan Choirie selaku Tim Kuasa Hukum pihak Pemohon bersendagurau selagi menunggu pemberian berkas putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Gresik di ruang sidang Pleno MK, Kamis (24/06).
Jakarta, MK Online - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gresik Tahun 2010 memasuki babak pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sela MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan di kecamatan Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Kebomas, dan Kecamatan Balong Panggang.
Sidang perkara nomor 28/PHPU.D-VIII/2010 ini dilaksanakan oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Harjono, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota, Kamis (24/6/2010) bertempat di ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Permohonan sengketa pemilukada ini diajukan oleh Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim (SQ), pasangan no. urut 3. Pemohon keberatan terhadap hasil Keputusan KPU Kab. Gresik Nomor 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010, tanggal 1 Juni 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik 2010.
Pemohon merasa penetapan hasil perolehan suara tersebut tidak sesuai dengan hasil penghitungan Tim dari Pemohon. Selain itu, hasil penghitungan Termohon merupakan hasil dari berbagai penyimpangan dalam proses tahapan pemilukada yang sangat berpengaruh langsung terhadap hasil perolehan suara.
Pemohon mendalilkan terjadinya praktik money politic yang dilakukan oleh Pihak Terkait pasangan no. urut 5, Husnul Khuluq-Musyaffa’ Noer (Humas) yang terjadi di Desa Sungonlegowo Kec. Bungan, Desa Krikilan Kec. Driyorejo, dan Dusun Mojotengah, Desa Mojotengah, Kec. Menganti.
Mahkamah bependapat, dalil Pemohon mengenai praktik money politic terbukti dan cukup beralasan hukum berdasarkan keterangan Saksi dan bukti-bukti di persidangan.
Pemohon juga mendalikan adanya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan terorganisir yang dilakukan KPU Kab. Gresik dan jajarannya karena dianggap berpihak kepada pasangan Humas mengenai  hasil Quick Count pasangan Humas yang dikeluarkan pada Pukul 11.15 WIB, sebelum pemungutan suara berakhir.
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon cukup beralasan hukum karena Termohon dan Pihak Terkait tidak memberikan alat bukti dan kesaksian bantahan apa pun.
Disamping itu, Pemohon mendalilkan pasangan Humas melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif. Pelanggaran ini berupa ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kab. Gresik melalui Dinas Pertanian Kabupaten Gresik hingga jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan dengan mengikutsertakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) serta melibatkan Produsen Pupuk Petrobio untuk mendukung pasangan Humas.
Berdasarkan bukti, Mahkamah mencatat ucapan para Pegawai Dinas Pertanian. Secara tersirat maupun tersurat, ucapan dalam campuran bahasa Indonesia dan bahasa Jawa ini sedang memberikan pengarahan kepada para peserta Gapoktan untuk mendukung pasangan Humas.
Mahkamah berpendapat, Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran yang sistematis dan masif yang menciderai nilai-nilai “bebas” dan “jujur” dalam pelaksanaan pemilihan umum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Menurut Mahkamah, sengketa dalam proses pemilukada kerap terjadi karena tahap perkembangan sosial politik dari masyarakat dan aparatur serta pelaksana pemilu yang dipandang belum bisa melepaskan diri dari kultur birokrasi masa lalu. Selain itu, karena adanya kelemahan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang wewenang lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa yang timbul dalam proses Pemilukada.
Lebih lanjut dalam pembacaan putusan, Mahkamah memaparkan bahwa di dalam UUD 1945, asas kedaulatan rakyat (demokrasi) selalu dikaitkan dengan asas negara hukum (nomokrasi) sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai konsekuensi logisnya, demokrasi tidak dapat dilakukan berdasarkan pergulatan kekuatan-kekuatan politik an sich, tetapi juga harus dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum.
Oleh sebab itu, keputusan yang hanya berdasar kehendak suara terbanyak semata-mata, dapat dibatalkan oleh pengadilan jika di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap nomokrasi (prinsip-prinsip hukum) yang bisa dibuktikan secara sah di pengadilan.
Alhasil, dalam amar putusan sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Kab. Gresik No. 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010, bertanggal 1 Juni 2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010.
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kab. Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Kab. Gresik Tahun 2010 di Kecamatan Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balong Panggang.
Terakhir, melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More