Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label UU 11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU 11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Maret 2010

Penyadapan Melanggar Privasi


Para Pemohon (dari kiri ke kanan) Wahyudi, Anggara, dan Supriyadi WE, menghadiri sidang perbaikan permohonan uji materi UU ITE terkait intersepsi (penyadapan), Selasa (9/3), di ruang sidang panel MK. (Humas MK/Fitri Yuliana)
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/3/10) dengan agenda perbaikan permohonan. Sidang dihadiri oleh para Pemohon, Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.

Di hadapan Panel Hakim, para Pemohon melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana arahan dan nasehat Panel Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan (9/2/10).

Pemohon mempertegas kerugian konstitusional yang diderita Pemohon oleh berlakunya Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang mengatur tata cara intersepsi (penyadapan) melalui Peraturan Pemerintah. Pemohon menegaskan batu uji yang digunakan adalah Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan bukan pada Pasal 28F. "Karena ini adalah hubungan komunikasi yang bersifat pribadi, bukan untuk menyampaikan gagasan atau informasi kepada masyarakat secara meluas," kata Anggara memberikan alasan.

Di Indonesia, belum banyak teori yang mengemukakan hak atas privasi. Pemohon melakukan elaborasi hak atas privasi dalam lingkup rumah atau tempat tinggal Pemohon yang tidak bisa dimasuki tanpa izin atau dimasuki secara sewenang-wenang tanpa perintah atau melalui otorisasi kekuasaan kehakiman.

Termasuk dalam hak privasi adalah hak berkorespondensi yang sifatnya pribadi antara Pemohon dengan pihak lain. Dalam hal ini diperluas pada pola hubungan komunikasi antara Pemohon dengan pihak lain yang bersifat pribadi dan berlangsung secara dua arah.

Pembatasan atau Penghadangan melalui tindakan intersepsi (penyadapan) terhadap alat-alat komunikasi Pemohon, dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM. "Oleh karena itu kami berpendapat bahwa tindakan penyadapan adalah bagian dari upaya paksa yang hanya boleh dilakukan berdasarkan UU dan harus diatur hukum acaranya melalui UU yang khusus mengatur hukum formil terhadap penegakkan hukum materiil," kata Anggara.

Pengaturan pembatasan, penghadangan, atau pencabutan hak yang ditetapkan Pasal 31 ayat (4) UU UU ITE yang mengamanatkan tatacara intersepsi, menurut Pemohon, jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan punya potensi disalahgunakan atau terjadinya kesewenang-wenangan.

Berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon sebagai warga negara Indonesia merasa berhak atas jaminan perlindungan diri pribadi (privasi) dan berhak atas rasa aman menggunakan alat-alat komunikasi dari tindakan intersepsi yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Jaminan atas keamanan diri pribadi tidak hanya terbatas pada pagar rumah atau tempat kediaman, tapi juga hubungan korespondensi. Hubungan komunikasi melalui segala jenis media yang tersedia harus dilindungi secara de facto dan jujur dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan oleh instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan intersepsi.

Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar menilai permohonan sudah cukup memadai. Selanjutnya, Pemohon akan menerima pemberitahuan dari MK untuk sidang berikutnya. Akil juga menyarankan Pemohon menyiapkan saksi atau ahli yang mendukung permohonan.

Sebelum menutup persidangan perkara Nomor 5/PUU-VIII/2010 ini, Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai ketua, dua anggota Panel Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi, mengesahkan alat bukti Pemohon yang terdiri dari bukti P1-P4. (Nur Rosihin Ana)


readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More