Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label pengujian UU Pemda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengujian UU Pemda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Januari 2013

MK: Konstitusional, Undur Diri Anggota TNI dan Polri Peserta Pemilukada


Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah maupun wakil kepala daerah (Pemilukada) dengan syarat mengundurkan diri dari jabatannya.  “Asalkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negerinya,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-X/2012, Senin (15/1/2013) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pengucapan putusan pengujian Pasal 59 ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), ini diajukan oleh Indonesian Human Rights Committe For Social Justice (IHCS). Persidangan dilaksanakan sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Akil Mochtar, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan IHCS. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan.
Mahkamah berpendapat semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di bidang politik, termasuk anggota TNI dan anggota Polri yang memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Hal tersebut bersesuaian dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat, larangan anggota TNI dan anggota Polri ikut serta dalam pesta demokrasi Pemilu dalam hal ini Pemilukada dalam ketentuan Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dianulir oleh Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda yang menyatakan, “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan: ... g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
“Berdasarkan Pasal a quo, anggota TNI dan anggota Polri diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah maupun wakil kepala daerah asalkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negerinya,” kata Achmad Sodiki membacakan pendapat Mahkamah.
Menurut Mahkamah, frasa “surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri” dalam Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda merupakan ketentuan persyaratan yang sudah jelas bagi anggota TNI maupun anggota Polri yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada dalam menjaga profesionalitas dan netralitas TNI dan Polri. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Pemilukada yang demokratis, jujur, dan akuntabel, para peserta Pemilu, khususnya yang berasal dari PNS, anggota TNI dan anggota Polri, tidak dilarang memanfaatkan jabatan, kewenangan, dan pengaruh yang melekat pada dirinya sebagai akibat jabatan yang disandangnya pada saat Pemilukada berlangsung.
Menurut tafsir IHCS (Pemohon), surat pernyataan pengunduran diri anggota TNI maupun anggota Polri karena berlaga sebagai peserta Pemilukada, belumlah dapat dikatakan non aktif dari keanggotaanya. Dengan demikian, anggota TNI maupun anggota Polri masih dapat dikatakan aktif dan belum benar-benar keluar dari kesatuannya sehingga dapat terlibat dalam politik praktis yang berpotensi memanfaatkan jabatannya dan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Dalil IHCS tersebut dipatahkan oleh pendapat Mahkamah yang menyatakan bahwa IHCS telah keliru dalam menafsirkan Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda. Menurut Mahkamah, Pasal tersebut justru memberikan persyaratan yang jelas kepada anggota TNI maupun anggota Polri yang hendak mendaftar sebagai perserta Pemilukada, yakni harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya.
Meskipun dalam pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai tindak lanjut dari surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri, namun demikian bukan berarti anggota TNI dan anggota Polri itu masih aktif dalam menduduki jabatannya. Sebab, proses surat pernyataan pengunduran diri merupakan kewajiban atau kewenangan dari atasan anggota TNI dan Polri yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada untuk menindaklanjutinya.
Dengan kata lain, ketegasan pengunduran diri anggota TNI dan/atau anggota Polri dari jabatannya tergantung dari atasan untuk memprosesnya, sehingga jika anggota TNI dan/atau anggota Polri yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada kalah, maka dapat  dipastikan anggota TNI dan/atau anggota Polri tersebut tidak akan kembali ke jabatannya.
Selain itu, jikalau frasa “surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri” dalam Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda harus diartikan anggota TNI dan/atau anggota Polri benar-benar keluar dari instansinya apabila mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada, ketentuan tersebut dapat dikatakan telah menghalangi hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan yang telah dijamin oleh UUD 1945. “Karena ada tenggang waktu proses administrasi pemberhentian dari anggota TNI atau Polri berhadapan dengan jangka waktu pendaftaran yang dalam tahapan Pemilukada sangat singkat,” lanjut Sodiki.
Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil yang diusung oleh IHCS tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Sodiki membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-X/2012. (Nur Rosihin)
readmore »»  

Putusan MK: Tamatan Pendidikan Nonformal Berhak Jadi Calon Kepala Daerah


Tamatan pendidikan nonformal berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ketentuan Pasal 58 huruf c UU Pemda dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang latar belakang jalur pendidikannya berbeda (formal, nonformal, dan informal) asalkan telah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
“Menurut Mahkamah, justru menjadi tidak adil apabila hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam hal ini hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, hanya diberikan kepada warga negara yang berlatar belakang pendidikan formal saja.”
Demikian Pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 26/PUU-X/2012, Selasa (15/1/2013) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan dilaksanakan sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Akil Mochtar, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.
Permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ini diajukan oleh Mozes Kallem. Materi yang diujikan yaitu frasa "dan/atau sederajat" pada Pasal 58 huruf c UU Pemda yang menyatakan, "Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan atas dan/atau sederajat."
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Mozes Kallem. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panel Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan.
Mozes Kallem mendalilkan tidak mendapatkan keadilan akibat berlakunya frasa "dan/atau sederajat" dalam Pasal 58 huruf c UU Pemda. Sebabnya, Mozes yang tamatan pendidikan formal, disamakan dan harus berkompetisi dalam Pemilukada dengan seseorang calon tamatan pendidikan nonformal Paket B atau Paket C. Pendidikan nonformal tersebut ditafsirkan sederajat dengan pendidikan formal dan memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam Pemilukada.
Mahkamah dalam pertimbangannya merujuk ketentuan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Tindak lanjut dari ketentuan di atas, Pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang di dalam Bagian Menimbang huruf c menyatakan, “bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.”
Kemudian, untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan tersebut, Pemerintah menciptakan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan [vide Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 8, Pasal 1 angka 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 UU Sisdiknas. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan (Pasal 1 angka 7 UU Sisdiknas) yang terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya [Pasal 13 ayat (1) UU Sisdiknas].
Pasal 26 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan, “Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.” Penjelasan Pasal 26 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan, “....Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C....”. Selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas dinyatakan, “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Memberikan kesempatan hanya kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berpendidikan formal berarti tidak menghormati keberagaman sistem pendidikan. Selain itu, berarti pula menghalangi hak konstitusional warga negara yang lebih luas, yaitu untuk memperoleh sosok kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berintegritas dan mampu mengemban amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. “Bisa jadi, mereka berlatar belakang jalur pendidikan nonformal atau informal,” tandas Muhammad Alim membacakan pendapat Mahkamah yang termaktub dalam naskah Putusan Nomor 26/PUU-X/2012. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Putusan MK: Tamatan Pendidikan Nonformal Berhak Jadi Calon Kepala Daerah


Tamatan pendidikan nonformal berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ketentuan Pasal 58 huruf c UU Pemda dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang latar belakang jalur pendidikannya berbeda (formal, nonformal, dan informal) asalkan telah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
“Menurut Mahkamah, justru menjadi tidak adil apabila hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dalam hal ini hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, hanya diberikan kepada warga negara yang berlatar belakang pendidikan formal saja.”
Demikian Pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 26/PUU-X/2012, Selasa (15/1/2013) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan dilaksanakan sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Akil Mochtar, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.
Permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ini diajukan oleh Mozes Kallem. Materi yang diujikan yaitu frasa "dan/atau sederajat" pada Pasal 58 huruf c UU Pemda yang menyatakan, "Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan atas dan/atau sederajat."
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Mozes Kallem. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panel Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan.
Mozes Kallem mendalilkan tidak mendapatkan keadilan akibat berlakunya frasa "dan/atau sederajat" dalam Pasal 58 huruf c UU Pemda. Sebabnya, Mozes yang tamatan pendidikan formal, disamakan dan harus berkompetisi dalam Pemilukada dengan seseorang calon tamatan pendidikan nonformal Paket B atau Paket C. Pendidikan nonformal tersebut ditafsirkan sederajat dengan pendidikan formal dan memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam Pemilukada.
Mahkamah dalam pertimbangannya merujuk ketentuan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Tindak lanjut dari ketentuan di atas, Pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang di dalam Bagian Menimbang huruf c menyatakan, “bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.”
Kemudian, untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan tersebut, Pemerintah menciptakan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan [vide Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 8, Pasal 1 angka 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 UU Sisdiknas. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan (Pasal 1 angka 7 UU Sisdiknas) yang terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya [Pasal 13 ayat (1) UU Sisdiknas].
Pasal 26 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan, “Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.” Penjelasan Pasal 26 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan, “....Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C....”. Selanjutnya, dalam Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas dinyatakan, “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Memberikan kesempatan hanya kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berpendidikan formal berarti tidak menghormati keberagaman sistem pendidikan. Selain itu, berarti pula menghalangi hak konstitusional warga negara yang lebih luas, yaitu untuk memperoleh sosok kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berintegritas dan mampu mengemban amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. “Bisa jadi, mereka berlatar belakang jalur pendidikan nonformal atau informal,” tandas Muhammad Alim membacakan pendapat Mahkamah yang termaktub dalam naskah Putusan Nomor 26/PUU-X/2012. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Senin, 26 November 2012

Uji UU Pemda: Eggi Sudjana Minta Diikutsertakan sebagai Cagub Jabar Jalur Independen


Calon Gubernur Jawa Barat dari jalur independen, Dr. Eggi Sudjana, SH.,M.Si, melalui kuasanya menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 59 ayat (2a) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/11/2012) siang. Kuasa pemohon, Syamsul Bahri menyatakan aspirasi masyarakat Jawa Barat meminta kliennya maju menjadi calon gubernur. Namun untuk memenuhi aspirasi tersebut, kliennya terjegal oleh ketentuan Pasal 59 ayat 2a huruf d UU Pemda yang menyatakan: Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: (d) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).”

“Pada intinya, kami menyatakan bahwa pasal ini secara jelas masih perlu didrop atau dihilangkan sama sekali, karena kami berfikir bahwa adanya pasal ini, maka Pemohon tidak dapat menjadi gubernur. Atau ada sebagian rakyat di Indonesia ini yang bercita-cita untuk menjadi pemimpin di daerahnya tidak dapat menjadi pemimpin atau diusulkan oleh rakyat karena adanya Pasal 59 ini,” kata Syamsul Bahri.

Berbicara mengenai kerugian yang dialami pemohon, Syamsul Bahri menyatakan secara materi pemohon sebagai calon independen mengalami kerugian lebih besar dibandingkan kerugian yang dialami oleh partai politik (parpol). Karena partai politik cukup melampirkan selembar bukti dukungan. Sedangkan kami (Pemohon) harus melampirkan 1.000.474 fotokopi KTP yang biayanya sangat mahal dan setiap 20 ada bermaterai. Kalau dari partai politik, tidak perlu seluruh pengurus kabupaten/kota melampirkan dukungan, cukup dewan pimpinan provinsi yang melampirkan itu dengan selembar kertas,” dalil Syamsul.

Menurut Syamsul, hal tersebut merupakan perlakuan yang diskriminatif bagi pemohon yang hendak maju menjadi Cagub Jabar dari jalur independen. Oleh karenanya, pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda bertentangan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Sehingga harus dinyatakan dihapus dan tidak perlu lagi,” pinta pemohon melalui kuasa hukum lainnya, Zulfikar M. Rio.

Selanjutnya meminta agar Eggi Sudjana diperkenankan mencalonkan diri sebagai gubernur Jabar. “Mempersilakan atau memperbolehkan Pemohon Saudara Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. untuk dapat ikut serta dalam pemilukada,” lanjut Zulfikar.

Menanggapi perbaikan permohonan, panel hakim konstitusi menilai petitum pemohon tidak lazim. “Kalau bertentangan (dengan UUD 1945), itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, bukan dihapus,” terang anggota panel hakim Hamdan Zoelva seraya menyatakan MK tidak berwenang menghapus pasal.

Mengenai permintaan agar Eggi Sudjana dipersilakan menjadi Cagub Jabar, menurut Hamdan, dalam perkara judicial review tidak ada kasus yang konkret. “Ini judicial review, pengujian norma, enggak ada kasus konkret dalam kasus judicial review. Jadi pengujian norma, lebih abstrak. Ini berlaku untuk seluruh orang, seluruh  rakyat Indonesia, tidak berlaku hanya untuk Eggi Sudjana,” lanjut Hamdan.

Sidang kali kedua untuk perkara 107/PUU-X/2012 beragendakan perbaikan permohonan. Namun demikian, ternyata masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki dalam permohonan. Hamdan menyarankan pemohon agar me-renvoi bagian-bagian yang diperbaiki. “Direnvoi saja, tidak ada waktu lagi, dicoret yang tidak perlu, karena ini batas akhir perbaikan,” Nasihat Hamdan. (Nur Rosihin Ana)


SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Rabu, 26 September 2012

Yusril: Seseorang Tidak Dapat Dihukum dengan UU

Tujuan pemasyarakatan bukan untuk balas dendam. Selama menjalani pidana, narapidana dibina dan dididik agar menjadi orang baik sehingga setelah selesai menjalani pidana dapat berintegrasi secara normal di tengah-tengah masyarakat dan berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Begitulah filosofi sistem pemasyarakatan. Namun yang menimbulkan tanda tanya adalah adanya persyaratan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara sebagaimana ketentuan dalam UU Pemda dan UU Pileg. Bahkan dalam jabatan kenegaraan juga tercantum persyaratan tersebut. Hal ini tidak saja bertentangan dengan filosofi pemasyarakatan, tapi juga bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra saat menjadi ahli pemohon dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (26/9/2012) siang. Selain itu, lanjut Yusril, seseorang tidak dapat dihukum dengan UU. Seseorang hanya dapat dihukum dengan putusan pengadilan. Yusri menyontohkan pengadilan terhadap Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia. Anwar dimejahijaukan dengan tuduhan melakukan sodomi.  Anwar divonis penjara 6 tahun dan dicabut haknya untuk berpolitik selama 7 tahun. Putusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Malaysia. Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, juga dijatuhi pidana dan dicabut haknya untuk berpolitik selama 5 tahun.
“Jadi, putusan pengadilanlah yang menghukum seseorang, bukan undang-undang yang menghukum seseorang. Ini sekarang undang-undang menghukum seseorang tanpa ada sebuah proses pengadilan. Kapan hakim menyatakan orang ini tidak boleh menjadi kepala daerah?” tanya Yusril.
Sidang kali ketiga untuk perkara 79/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 58 huruf (f) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 12 huruf (g) dan Pasal 51 ayat (1) huruf (g) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, ini dilaksanakan oleh hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno) didampingi enam anggota pleno Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan M. Akil Mochtar.
Agenda persidangan MK kali ini adalah keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah. Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, menyatakan sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana (criminal justice system). Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum tentang pemidanaan.
Selain itu, pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. “Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakatnya, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” kata Mualimin Abdi.
Kemudian, lanjut Mualimin,  jika dalam implementasinya seorang mantan narapidana ingin ikut aktif di dalam dunia politik atau mencalonkan diri menjadi kepala daerah, terhambat oleh peraturan perundang-undangan, menurut pemerintah itu adalah problem lain. “Menurut hemat kami, tidak bisa dipertentangkan antara Undang-Undang Pemasyarakatan dengan undang-undang yang mengatur seseorang itu untuk menjadi kepala daerah atau menjadi pejabat-pejabat publik yang lain,” lanjut Mualimin.
Terkait dengan hal tersebut, Mualimin menyitir Pasal 58 huruf f Undang-Undang Pemda dan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang ketentuan tersebut diartikan tidak mencakup tindak pidana yang lahir karena kealpaan ringan dan tindak pidana karena alasan politik tertentu, serta dengan mempertimbangkan sifat-sifat jabatannya itu sendiri.
Pemerintah berketetapan bahwa antara UU Pemasyarakatan di satu sisi dan UU lain yang mengatur tentang hak-hak politik terpidana tidak bisa tidak bisa dipertentangkan satu dengan yang lainnya. “Kecuali jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengoreksi kembali undang-undang yang mengatur atau yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa terhadap seorang narapidana yang telah selesai menjalankan pidananya itu adalah secara otomatis bisa melaksanakan hak-hak politik untuk menjadi kepala dearah maupun jabatan-jabatan publik tertentu yang lainnya,” tandas Mualimin Abdi.
Untuk diketahui, sidang uji materi UU Pemasyarakatan ini dimohonkan oleh Sudirman Hidayat dan H. Samsul Hadi Siswoyo. Dua mantan narapidana ini  berencana mencalonkan diri dalam Pemilukada. Namun keduanya terganjal persyaratan “tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara” yang tertuang dalam dalam UU Pemda dan UU Pileg. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES


readmore »»  

Selasa, 18 September 2012

DPR: Pemberhentian Kepala Daerah untuk Menjaga Citra

DPR berpandangan ketentuan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda, merupakan pengaturan yang tepat dan proporsional. Pemberhentian dimaksud untuk menjaga citra yang positif baik terhadap lembaga maupun jabatan publik, sehingga kinerja lembaga yang bersangkutan tidak terganggu dengan status tersangka dan/atau terpidana seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah. “Hal tersebut telah sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.”
Demikian kata Anggota Komisi III DPR Yahdil Harahap saat menyampaikan keterangan DPR di hadapan sidang pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman, Selasa (18/9/2012) bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kali ketiga untuk perkara 75/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR.
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda khususnya pemaknaan terhadap frasa “yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih” yang menurut para pemohon telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat para pemohon untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, dalam pandangan DPR, hal tersebut merupakan asumsi dan kekhawatiran para pemohon terhadap pelaksanaan norma ketentuan Pasal 30 UU Pemda, dan bukan persoalan konstitusionalitas norma. “Hal tersebut terbukti bahwa sampai saat ini Para Pemohon dapat dengan leluasa tanpa halangan atau pun hambatan melaksanakan kegiatannya, termasuk di dalamnya melakukan upaya uji materiil undang-undang di Mahkamah Konstitusi,” dalil Yahdil.
Pada praktiknya, ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda telah dilaksanakan dan dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan sementara maupun memberhentikan secara tetap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Hal ini misalnya menimpa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Due Process of Law”
Selain untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah, wakil kepala daerah berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda juga merupakan realisasi dari prinsip persamaan atau kesederajatan hukum. Memperkuat dalil, DPR mengutip pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 024/PUU-III/2005 pada halaman 39 yang menyatakan, “Bahwa tindakan pemberhentian sementara terhadap pejabat publik, khususnya pejabat tata usaha negara, yang didakwa melakukan tindak pidana adalah penting untuk mendukung bekerjanya due process of law (proses hukum yang adil) guna mencegah pejabat yang bersangkutan melalui jabatannya mempengaruhi proses pemeriksaan atau tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Atau sebaliknya, mencegah penegak hukum terpengaruh oleh jabatan terdakwa sebagai kepala daerah dalam budaya hukum yang bersifat ewuh pakewuh. Dengan demikian, pemberhentian sementara justru merealisasikan prinsip persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.”
“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemda tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandas Yahdil.
Sementara itu, keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. menyatakan maksud pembentukan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda lebih ditujukan kepada tindak pidana umum. Sedangkan untuk tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, makar, terorisme, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda.
“Hal ini perlu kami sampaikan ke dalam sidang yang mulia ini karena di dalam permohonan para pemohon seolah-olah pemberhentian Agusrin Najamudin didasarkan pada Pasal 30 ini. Padahal di dalam praktik pemerintahan, pemberhentian sementara kasus-kasus tindak pidana korupsi didasarkan pada Pasal 31 Undang-Undang a quo dan Pasal 127 PP Nomor 6 Tahun 2005,” terang Zudan.
Oleh karena itu, lanjutnya, menurut Pemerintah, dalam memaknai Pasal-Pasal UU Pemda harus juga melihat kepada peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Untuk diketahui, permohonan judicial review Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda ini diajukan oleh Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari, serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasal 30 ayat (1) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.”
Pasal 30 Ayat (2) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Nur Rosihin Ana).

Pesona Wisata Karimun Jawa Jepara
SIOS WISATA.com
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

readmore »»  

Jumat, 14 September 2012

Kehilangan Hak Pilih dalam Pemilukada DKI Jakarta, Dua Warga Ujikan UU Pemda

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilukada) Provinsi DKI Jakarta putaran pertama yang digelar pada 11 Juli 2012 lalu, menyisakan kekecewaan bagi Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayawati. Dua orang warga DKI Jakarta ini tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, karena nama keduanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih sementara,” kata Mohammad Umar Halimuddin di hadapan sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (14/9/2012). Sidang perkara 85/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Pasal 69 ayat (1) UU Pemda menyatakan: “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.”
Kendati tidak terdaftar dalam DPS dan DPT, Halimuddin dan Hidayawati berusaha menuntut hak konstitusionalnya yaitu hak pilih dalam Pemilukada DKI Jakarta. Namun petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) menolak keduanya. Padahal keduanya sudah menjelaskan kepada petugas PPS mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan warga yang tidak terdaftar dalam DPS maupun DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP dan KK.
“Namun ternyata hal tersebut ditolak karena terdapat petunjuk dari KPU tanggal 9 Juli 2012, Nomor 474 yang meminta kepada panitia pemungutan suara di lapangan untuk hanya warga negara yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah warga negara yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara maupun daftar pemilih tetap sesuai dengan formulir model A-3 KWK-KPU,” terang Halimuddin.
Selanjutnya Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayawati melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Kecamatan, bahkan hingga menghubungi KPU Jakarta Timur. Ternyata Halimuddin mendapati ketentuan dalam UU Pemda yang menyatakan warga negara yang dapat memilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Menurut para Pemohon, hal tersebut melanggar hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh Pasal 27, Pasal 28 huruf d ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
“Pada putaran pertama kemarin, kami beranggapan bahwa hak pilih kami telah dirugikan karena kami tidak dapat melakukan pemilihan dan kemudian juga berpotensi untuk tidak dapat melakukan pemilihan pada putaran kedua. Untuk itu, pada kesempatan ini kami memohonkan kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapat menguji materi terhadap undang-undang ini,” Halimuddin mendalilkan.
Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyarankan para pemohon agar kembali mencermati putusan MK nomor 102/PUU-VII/2009. Putusan tersebut terkait dengan pemilu Presiden. “Saudara perlu membaca betul putusan Mahkamah sebelumnya, (yaitu) mengenai Undang-Undang Pemilu Presiden,” saran Hamdan. (Nur Rosihin Ana)

SIOS WISATA.com
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



readmore »»  

Jumat, 31 Agustus 2012

UU Pemda Hambat Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan tindak pidana korupsi terganggu dengan adanya penafsiran lain dari makna Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Jika pemaknaan ini dibiarkan, maka akan mengambat penegakan hukum khususnya di bidang korupsi.
Pasal 30 Ayat (1) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.”
Pasal 30 Ayat (2) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Demikian permohonan dengan registrasi perkara Nomor 75/PUU-X/2012 ihwal uji materi UU Pemda yang diajukan oleh Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari, serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Feri dkk mendalilkan, meskipun seorang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dijatuhi hukuman kurang dari 5 tahun, tetapi tindak pidana yang dilakukannya diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, yang bersangkutan tetap diberhentikan sementara (bila belum berkekuatan hukum tetap) dan diberhentikan secara permanen (bila sudah berkekuatan hukum tetap)”.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda merupakan hal yang sama berlaku dalam berbagai ketentuan UU. Di antaranya Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 58 huruf f ayat UU Pemda, yang kesemuanya tercermin dalam frasa “....melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
Pemaknaan keliru yang berkembang menurut para pemohon yaitu: “hanya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diancam dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun saja yang dapat diberhentikan. Sedangkan bila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut diancam dengan hukuman paling singkat selain 5 (lima) tahun, yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan, meskipun hukuman maksimal bagi tindak pidana yang dilakukannya lebih dari 5 (lima) tahun.” Para Pemohon menyontohkan kasus Agusrin M. Najamuddin, Gubernur Bengkulu yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu menurut para Pemohon, ketentuan dalam UU Pemda tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Para Pemohon melalui kuasanya, Donal Fariz dkk, kembali hadir di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (31/8/2012) pagi untuk menjalani sidang dengan agenda perbaikan permohonan. Pada kesempatan ini, Donal menyampaikan perbaikan pada petitum permohonan sebagaimana nasihat hakim pada persidangan sebelumnya.
Adapun perbaikan petitum yaitu meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda adalah konstitusional sepanjang dimaknai ”berlaku untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap”. Sebelum perbaikan, redaksi kalimat terakhir berbunyi “baik berdasarkan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap maupun putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap”. Terakhir, apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai putusan lain, mohon putusan yang seadil-seadilnya (ex aequo et bono).
Sebelum mengakhiri persidangan, ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki mengesahkan alat bukti pemohon. Para Pemohon mengajukan alat bukti P-1 sampai P-5 yang salah satunya berupa gugatan Agusrin M. Najamuddin kepada Presiden RI. (Nur Rosihin Ana).

readmore »»  

Selasa, 07 Agustus 2012

IHCS Perbaiki Permohonan Ihwal Undur Diri Anggota TNI dan Polri yang Maju Pemilukada

Ketentuan mengenai pernyataan pengunduran Anggota TNI dan Polri dalam pencalonan Pemilukada yang tertuang dalam Pasal 59 Ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Sidang kali kedua untuk perkara 67/PUU-X/2012 beragendakan perbaikan permohonan.
Di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Moh. Mahfud MD, dan Muhammad Alim, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) melalui kuasa hukumnya, M. Zainal Umam menyampaikan perbaikan permohonan menyangkut kedudukan hukum pemohon (legal standing).
“Yang Mulia Majelis Hakim, kami telah melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana nasihat Majelis Hakim pada persidangan terdahulu, yaitu antara lain mengenai legal standing pemohon dalam hal ini IHCS, dan di legal standing ini kita memasukkan kerugian-kerugian konstitusional secara lebih konkret berdasarkan permohonan yang kemarin,” kata M. Zainal Umam.
Zainal juga mempertajam alasan pemohonan uji materi UU Pemda yang diajukan kliennya. Selain itu, pada petitum pun terjadi perubahan. “Petitum sedikit ada perubahan berdasarkan nasihat Majelis Hakim pada persidangan terdahulu,” lanjut Zainal.
Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti pemohon. Pemohon mengajukan alat buki P-1 sampai P-14.
Untuk diketahui, Pasal 59 Ayat (5) huruf g UU Pemda menyatakan: “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan: (g) surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Menurut IHCS, Pasal 59 Ayat (5) huruf g UU Pemda bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 30 UUD1945. Sebab, ketentuan tersebut  melegitimasi dan memperbolehkan anggota TNI/POLRI untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan terlebih dahulu menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini bertentangan dengan larangan yang secara tegas dinyatakan dalam UU TNI dan UU Kepolisian RI.
Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda berpotensi multafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum sepanjang frasa “surat pernyataan mengundurkan diri” tidak dimaknai dengan harus adanya surat keputusan “telah mengundurkan diri dari instansi dan telah disetujui oleh instansi yang berwenang” sebagai salah satu persyaratan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah yang berasal dari anggota TNI dan Polri dengan kata lain telah berhenti dari keanggotaan TNI atau Polri.
Dengan demikian, frasa “surat pernyataan mengundurkan diri” tersebut bertentangan  dengan Pasal 30 UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan adanya surat keputusan non aktif dari jabatan stuktural dan jabatan fungsional Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Sabtu, 17 Desember 2011

Terganjal Syarat Dukungan, Cabup Bangkalan Imam Buchori Ujikan UU Pemda

Persyaratan 15% bagi partai politik atau gabungan partai dalam hal usung-mengusung calon kepala daerah merupakan aral yang potensial mengganjal keinginan Imam Buchori untuk tampil sebagai calon Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Demikian antara lain pokok permohonan yang disampaikan Muhammad Soleh, kuasa hukum Imam Buchori, dalam sidang panel pendahuluan perkara Nomor 83/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (16/12/2011).
H. Imam Buchori yang menjabat Wakil Ketua Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Jawa Timur Periode 2010-2015 ini memohonkan judicial review terhadap Pasal 59 ayat (1) huruf a sepanjang frase “atau gabungan partai politik” dan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Pasal 59 ayat (1) huruf a: “Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Pasal 59 ayat (2): “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi, Imam melalui kuasa hukumnya, Muhammad Soleh, menganggap pasal UU Pemda yang diujikannya tersebut tidak memberikan penghormatan dan kebebasan kepada semua warga negara untuk bisa dicalonkan menjadi kepala daerah. Karena materi muatan ayatnya dibuat demi menyenangkan partai-partai besar. Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Imam Buchori merasa dirugikan karena keinginannya mengajukan diri menjadi calon bupati Bangkalan, Jawa Timur Periode 2013-2018 terganjal. Sebab partai pengusungnya yaitu PKNU hanya mendapatkan perolehan 5 kursi di DPRD Kabupaten Bangkalan atau sama dengan 10% dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten. “Kalau kita merujuk pada pasal 59 tadi, maka (perolehan PKNU di Bangkalan) tidak sampai 15 persen,” terang Soleh.
Syarat jumlah kursi 15% sesungguhnya merupakan syarat pembatasan agar calon peserta Pemilukada tidak terlalu banyak. Namun menurut Pemohon, syarat yang dibuat oleh pembentuk UU haruslah mencerminkan rasa keadilan. Misalnya semua partai yang mendapatkan kursi berhak mencalonkan kepala daerah. Gagasan ini sangat rasional, sebab partai yang mendapatkan kursi adalah representasi keterwakilan dan kepercayaan rakyat kepada partai politik. Pemohon menginginkan, hanya dengan perolehan 1 kursi di DPRD sudah bisa menjadi tiket bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah. “Satu kursi itu derajat keterwakilan dari partai yang bisa mencalonkan,” pinta Soleh.(Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More