Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label uu sjsn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu sjsn. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 September 2012

Permohonan Kabur, Uji Materiil UU SJSN Tidak Diterima

Uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi delapan anggota pleno Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan M. Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan Nomor 9/PUU-X/2012, Selasa (25/9/2012) di ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Permohonan uji materi UU SJSN ini diajukan oleh Fathul Hadie Utsman, Prof. DR. Abdul Halim Soebahar, MA, DR. Abd. Kholiq Syafaat, MA, Ahmad Nur Qomari, S.E., M.M., Ph.D, DR. M. Hadi Purnomo, M.Pd, Dra. Hamdanah, M.Hum, Dra. Sumilatun, M.M, Sanusi Affansi, S.H., M.H., Imam Mawardi, Jaelani, dan Imam Rofii. Materi UU SJSN yang diujikan yaitu Pasal 14 pada frasa ”secara bertahap dan penjelasannya” serta Pasal 17 ayat (5), Pasal 1 butir 3 pada frasa ”pengumpulan dana dan frasa peserta”, butir 12 pada frasa ”negeri” pada kata pegawai negeri dan butir 14 pada frasa ”kerja” dan frasa ”dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya”, Pasal 13 ayat (1) pada frasa ”secara bertahap” dan frasa “sesuai dengan program jaminan sosial yang dikuti”, Pasal 17 ayat (1) pada frasa ”peserta wajib membayar iuran”, ayat (2) pada frasa ”wajib memungut iuran dan frasa menambahkan iuran” ayat (3) pada frasa ”iuran”, Pasal 20 ayat (1) pada frasa ”yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah” dan ayat (3), Pasal 21 ayat (1) pada frasa ”paling lama enam bulan sejak”, ayat (2) pada frasa ”setelah enam bulan” dan frasa iurannya”, Pasal 27 ayat (1) pada frasa ”iuran”, ayat (2) pada frasa ”iuran”, ayat (3) pada frasa “iuran” dan ayat (5) pada frasa ”iuran”, Pasal 28 ayat (1) pada frasa ”dan ingin mengikut sertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar tambahan iuran”, Pasal 29 ayat (1) pada frasa ”kerja”, ayat (2) pada frasa ”kerja dan frasa pekerja dan frasa atau menderita penyakit akibat kerja”, Pasal 30 pada frasa ”kerja adalah seorang yang telah membayar iuran”, Pasal 31 ayat (1) pada frasa ”kerja”, ayat (2) pada frasa ”kerja dan frasa ”pekerja yang”, Pasal 32 ayat (1) pada frasa ”kerja”, ayat (3) pada frasa ”kerja”, Pasal 34 ayat (1) pada frasa ”iuran dan frasa ”kerja”, ayat (2) pada frasa ”iuran dan frasa ”kerja”, dan ayat (3) pada frasa ”iuran”, Pasal 35 ayat (1) pada frasa ”atau tabungan wajib”, ayat (2) pada frasa ”masa pensiun atau meninggal dunia”, Pasal 36 pada frasa ”peserta yang telah membayar iuran”, pasal 37 ayat (1) pada frasa ”sekaligus pensiun, meninggal dunia”, ayat (2) pada frasa ”seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya”, ayat (3), Pasal 38 ayat (1), ayat (2) pada frasa ”iuran” Penjelasan UU 40/2004 pada frasa ”sektor informal dapat menjadi peserta secara sukarela”.

Wewenang Pembuat UU

Mahkamah berpendapat para pemohon tidak menguraikan dengan jelas alasan pertentangan frasa dalam pasal/ayat UU SJSN dengan UUD 1945. Para pemohon hanya menguraikan alasan supaya frasa pasal/ayat dalam UU SJSN yang diujikan agar dimaknai sesuai keinginan para Pemohon. Ketidakjelasan permohonan antara lain terletak pada rumusan pasal/ayat pengganti yang diajukan oleh para Pemohon. Dalam hal ini para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas atas frasa dalam pasal/ayat UU SJSN, tetapi dalam alasan permohonan dan petitumnya para pemohon memohon agar Mahkamah membuat rumusan pengganti sebagaimana yang dirumuskan oleh para Pemohon.
Mahkamah menilai antara frasa yang diujikan dan dalil-dalil permohonan tidak berkaitan dan tidak logis antara posita dan petitum. Jika para pemohon mengujikan konstitusionalitas atas frasa tertentu, maka seharusnya hanya memohon untuk membatalkan frasa yang dimohonkan pengujian. Sedangkan frasa atau norma hukum lain yang termuat dalam pasal/ayat yang tidak dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, harus tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku.
Mahkamah dalam pengujian UU terhadap UUD 1945, tidak mempunyai kewenangan untuk merumuskan norma pasal/ayat dalam suatu UU. Sebab perumusan pasal/ayat suatu UU merupakan kewenangan pembentuk UU. Mahkamah menilai permohonan para pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 dan Pasal 51A ayat (2) UU MK, yaitu tidak menguraikan dengan jelas dan terperinci dasar  permohonan dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus, sehingga permohonan para pemohon adalah kabur (obscuur) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun seandainya para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya UU SJSN karena untuk memperoleh jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian, serta jaminan sosial lainnya seseorang harus mendaftarkan/didaftarkan, harus membayar atau dibayarkan iurannya, Mahkamah berpendapat ketentuan yang berkaitan dengan hal tersebut telah dinilai dan diputus oleh Mahkamah antara lain dalam Putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 November 2011 dan 51/PUU-IX/2011, bertanggal 14 Agustus 2012. (Nur Rosihin Ana).

Download putusan uji materiil UU SJSN perkara nomor 9/PUU-X/2012

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

readmore »»  

Jumat, 07 September 2012

UU BPJS Belum Jamin Hak Pekerja

Jaminan sosial merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pekerja/buruh sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang disahkan oleh Pemerintah bersama DPR pada tanggal 25 November 2011 lalu, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerja/buruh tanpa terkecuali. Namun demikian, hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan sosial hanya dapat diperoleh apabila pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang menyatakan: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”.
Mengenai adanya sanksi pidana atas kelalaian perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan keikutsertaan pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja atau penyelenggara sistem jaminan sosial nasional, hal ini belum memberikan jaminan bahwa pekerja/buruh memperoleh haknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Andi Muhammad Asrun selaku kuasa pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (7/9/2012) pagi. Sidang perkara 82/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 15 ayat (1) UU BPJS ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Permohonan uji materi UU BPJS diajukan oleh M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Muhammad Hafizd, Kepala Kesekretariatan FISBI, dan Yulianti, Staf PT. Megahbuana Citramasindo.
Lebih lanjut di hadapan panel hakim konstitusi Muhammad Alim (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, Asrun menyatakan perubahan UU tentang Jaminan Sosial tidak lagi memperhatikan Putusan MK Nomor 70/PUU-IX/2011 karena dia lahir setelah Putusan MK dan MK merevisi pasal yang sama dengan UU yang telah diberi tafsir konstitusi. Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 70/PUU-IX/2011 yang dibacakan pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, pada paragraf 3.12 dikatakan, ”Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia hanya dapat diperoleh apabila pengusaha tempat pekerja/buruh bekerja mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke badan penyelenggara yaitu PT. Jamsostek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek, sedangkan kewajiban pemberi kerja untuk secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU SJSN demi memenuhi hak konstitusionalitas yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945...
Kami menilai bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang SJSN itu bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945” lanjut Asrun.
Para pemohon melalui kuasanya meminta Mahkamah agar mengabulkan permohonan mereka. “Kami mohon kepada yang mulia, pertama-tama menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pinta Asrun.
Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja/buruh untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada penyelenggara jaminan sosial.
Kemudian, menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS selengkapnya harus dibaca: “Pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada badan penyelengara jaminan sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftakan diri sebagai peserta program jaminan social atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”.
“Memberitakan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Asrun mengakhiri permohonan petitum. (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  

Kamis, 19 Mei 2011

Saksi Pemohon Keberatan Bayar Premi Asuransi Jamsosnas



Majelis Hakim Konstitusi sedang mendengarkan keterangan saksi terkait perkara Pengujian Materi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Rabu (18/5).
Jakarta, MK Online – Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/5/2011). Perkara yang teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 50/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Dewan Kesehatan Rakyat, Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, dan enam pemohon perseorangan yang merupkan pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sidang kali keempat ini mengagendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon. Dalam keterangannya di depan Pleno Hakim MK, saksi bernama Rosidah mengatakan membayar Askes Rp 26.000,00 dalam satu bulan. Namun tidak semua anggota keluarganya yang berjumlah empat orang, dijamin oleh Askes. Selain itu, Rosidah masih dikenakan biaya berobat oleh Rumah Sakit atau Puskesmas. Misalnya untuk cek darah, dikenakan biaya Rp 15.000,00. “Katanya untuk beli jarum, musti beli. Terus, kalau periksa darah, kalau umum, Rp. 20.000,00, kalau yang pake Askes, bayar Rp. 15.000,00,” katanya.
Selanjutnya, kuasa hukum Pemohon, Hermawanto, menjelaskan kepada saksi mengenai keberadaan UU SJSN. “Sekarang ada Undang-Undang SJSM, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004. Dalam undang-undang itu ditegaskan, untuk bisa mendapatkan jaminan, harus membayar premi asuransi. Apakah Ibu bersedia, membayar premi asuransi?” tanya Hermawanto. “Kagak, Pak,” jawab Rosidah singkat. Rosidah keberatan jika harus membayar lagi karena untuk kebutuhan harian, dia mengaku sudah pas-pasan. Uang pensiun dari suaminya di TNI AD, tiap bulan secara otomatis dipotong Rp. 26.000,00 untuk Askes.

“Ibu senang enggak, Ibu uangnya dipotong Rp. 26.000,00, sementara tetangga Ibu bisa dapat Gakin, dapat SKTM, dan gratis ketika di Rumah Sakit,” tanya Hermawanto. ”Sejujurnya saya enggak senang, ada Askes kok, kadang-kadang saya masih bayar,” jawabnya.
Saksi Pemohon berikutnya yang diminta keterangannya yaitu Amiruddin. Pengguna kartu Jamsostek ini tiap bulan harus merelakan gajinya gajinya sejumlah Rp. 1.100.000 dipotong Rp. 19.000. “Pernahkah Saudara menggunakan kartu Jamsostek?” tanya Hermawanto. “Pernah, ketika saya kecelakaan,” jawab Amiruddin.
Menurut penuturan Amiruddin, akibat kecelakaan itu, ia masuk rumah sakit dengan total biaya Rp. 36.000.000,00-an. Dari jumlah biaya tersebut, pihak Jamsostek hanya menanggung Rp.12.000.000,00. “Waktu itu saya mengalami kecelakaan, kaki sama tangan saya patah, pulang kerja, enggak jauh dari tempat kerja,” terang Amiruddin.
Senada dengan jawaban Rosidah, Amiruddin yang berpenghasilan pasa-pasan, juga keberatan jika harus membayar premi asuransi untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. “Apakah Anda sepakat kalau Anda ditarik untuk bayar premi asuransi?” tanya Hermawanto. “Kalau seperti Jamsostek, saya enggak setuju, percuma. Saya tiap bulan bayar, tapi, enggak dijamin 100%,” jawabnya. Hal ini menurutnya, sama dengan pengguna SKTM, yaitu ditanggung 50%.
Untuk diketahui, Pemohon dan dalam permohonannya mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 17 UU SJSN. Pasal 17 UU SJSN menyatakan “(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu; (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala; (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.” (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More