Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label zat adiktif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zat adiktif. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Februari 2011

Uji Materi UU Kesehatan: Tembakau Bukan Zat Adiktif

Pemohon prinsipal Bambang Sukarno (perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010) menghadirkan saksi fakta, Dr. Subagyo dalam persidangan uji materi Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan, Selasa (8/2/11).
Jakarta, MKOnline - Masuknya frasa ”....tembakau, produk yang mengandung tembakau,....”, dalam Pasal 113 ayat (2) UU 36/ 2009 tentang Kesehatan, secara struktural tidak tepat. Sebab, pelembagaan Pasal 113 ayat (2) mengkategorisasi bentuk zat adiktif yang diatur dalam ayat (1). Sehingga pembacaan sesungguhnya adalah kategorisasi yang menunjukkan zat dalam bentuk padat, cair maupun gas. Demikian presentasi Zaenal Arifin Muchtar dalam kapasitasnya sebagai Ahli Pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (8/2/2011). Sidang pleno dengan agenda mendengar keterangan ahli ini dihadiri Pemohon prinsipal Bambang Sukarno (perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010), Pemohon prinsipal Nurtanto Wisnu Brata (perkara Nomor 34/PUU-VIII/2010) dan kuasanya, A.H. Wakil kamal dan Iqbal Tawakkal Pasaribu.
Pemohon perkara Nomor 34/PUU-VIII/2010 menghadirkan 5 orang pakar, yaitu Prof. Dr. Muzdakkir, SH, MH, Ir. Purwono, MS, Dr. Revrisond Baswir, SE, Zaenal Arifin  Muchtar, SH. L.LM, Dan Prof. Dr. Saldi Isra, SH. Sedangkan Pemohon perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 menghadirkan 2 orang Saksi Fakta, Ala Sulistiono, dan dr. Subagyo. Hadir pula pihak terkait dan kuasanya yaitu Tulus Abadi dari YLKI, Muhammad Joni, Kuasa Pihak Terkait Komnas Perlindungan Anak, Sudaryatmo Kuasa Pihak Terkait dari Yayasan Kanker Indonesia, Tubagus  Haryo Karbianto, kuasa Pihak Terkait  dari Yayasan Jantung Indonesia, serta Ari Subagio Wibowo dari forum warga kota Jakarta. Sedangkan dari Kemenkum dan HAM (Pemerintah) tampak hadir antara lain, Heni Susila Wardoyo, Budi Sampurna.
Sebagaimana dalam permohonan, Pemohon perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 mengujikan Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan. Sedangkan Pemohon perkara 34/PUU-VIII/2010 mengujikan norma Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa ”....tembakau, produk yang mengandung tembakau,....”, Pasal 114, dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/ 2009 tentang Kesehatan.
Ahli Pemohon Mudzakkir dalam presentasinya mengatakan, perumusan norma hukum pada Pasal 113 ayat (2) mengandung unsur ketidakjelasan atau kesalahan dalam perumusan norma. Hal ini, lanjutnya, akan tampak jelas jika dihubungkan dengan norma hukum Pasal 113 ayat (1). Menurutnya, norma hukum pada Pasal 113 ayat (1) sudah tepat yaitu memuat norma hukum yang bersifat umum, yang dapat mendasari pengaturan lebih lanjut dalam UU pelaksanaannya. “Pengertian zat adiktif bermakna umum, genus, tidak merujuk pada benda atau objek tertentu, tidak hanya berlaku pada satu objek saja. Namun rumusan Pasal 113 ayat (2) ternyata secara eksplisit menyebutkan kata-kata ‘tembakau, produk yang mengandung tembakau’. Jelas ini susunan norma yang tidak tepat. Tembakau dan produk yang mengandung tembakau bukan zat adiktif. Karena zat adiktif adalah kandungan yang terdapat dalam tembakau,” paparnya.
Seharusnya, lanjut Mudzakkir, semua tanaman yang mengandung unsur zat adiktif disebutkan dalam Pasal 113 ayat (2). “Ini susunan yang kacau, karena satu sisi menyebutkan tembakau, sementara tanaman-tanaman lain yang mengandung unsur zat adiktif tidak dimasukkan di dalamnya,” lanjutnya.
Ahli selanjutnya, Purwono memaparkan mengenai konversi tanaman tembakau ke tanaman lainnya. Menurutnya, secara biofisik, konversi lahan tembakau ke tanaman lain bisa dilakukan jika ditemukan jenis tanaman yang mampu berkembang di areal tembakau. Akan tetapi, secara sosial-ekonomi, hal ini memerlukan upaya-upaya terkait bagaimana merubah perilaku dan budaya petani. “Petani harus dibina tentang tekhnik penguasaan tanaman yang baru. Kemudian harus ada jaminan pasar, kalau memang harus pindah ke komoditi yang lain,” papar pakar agronomi ini. 
Pertarungan Bisnis Rokok
Sementara itu, dari sisi ekonomi dan bisnis Revrisond Baswir menyoroti tiga aspek pertarungan bisnis dalam hal ini. Pertama, pertarungan antar sesama pengusaha rokok nasional. “Pertarungan terjadi antara produsen rokok putih dengan rokok kretek,” jelasnya. Kedua, antara pengusaha rokok domestik dan multinasional. “Perusahaan rokok multinasional ingin masuk ke Indonesia dan mendominasi pasar di tanah air. Pada tahap tertentu, pertarungan itu berakhir dengan diambilalihnya pabrik rokok nasional oleh sebuah pabrikan dari mancanegara,” lanjutnya. Ketiga, antara perusahaan rokok dengan perusahaan farmasi. “Perusahaan-perusahaan farmasi inilah yang besar kemungkinan secara terus menerus berkampanye bukan anti nikotin, tapi anti cara mengkonsumsi nikotin dari cara konvensional ke cara baru yang lebih menguntungkan secara bisnis,” tandas Revrisond. Selanjutnya Revrisond menyerahkan sebuah buku karya Wanda Hamilton, “Nicotine War” untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti pertarungan bisnis dalam industri rokok.
Pakar hukum tatanegara Saldi Isra yang juga didapuk sebagai ahli Pemohon, menjelaskan adanya rumusan pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang menurutnya diskriminatif. “Perumusan Pasal Pasal 113 ayat (2) itu terkategori sebagai indirect discriminatioan,” kata Saldi. “Gagasan niliai mulia yang ada di dalam konsideran nilai “Menimbang”, tercederai oleh rumusan Pasal 113 ayat (2),” lanjutnya.
Pesan yang ingin disampaikan dalam UU Kesehatan menurut Saldi, bertujuan memelihara HAM, terutama untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, pemeliharaan HAM yang diinginkan oleh pembentuk UU ternyata dalam perumusan norma, terutama dalam Pasal 113 ayat (2), mencederai HAM lain pula. “Setidak-tidaknya, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan serta hak untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif,” papar Saldi. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:
readmore »»  

Kamis, 03 Juni 2010

Uji UU Kesehatan: Rokok Tembakau Timbulkan Ketergantungan Psikologis, Fisik, dan Toleransi

Ahli Pemerintah dr. Widyastuti Soerojo, MSc disumpah dihadapan Majelis Hakim sebelum memberikan keterangan terkait UU Kesehatan tentang tembakau, Rabu (2/6), di ruang sidang pleno MK.
Jakarta, MK Online - Nikotin tergolong zat adiktif. Nikotin terdapat dalam tembakau dengan kadar yang cukup besar, sehingga rokok tembakau dapat menimbulkan ketergantungan psikologis, fisik dan toleransi serta sulit menghentikannya.
Demikian dikatakan Prof. Dr. Amir Syarief, SpFK, selaku Ahli dari Pemerintah, saat memberikan keterangan pada sidang uji Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Rabu (2/6/2010), bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah, kuasa Pihak Terkait Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), serta saksi-saksi
Sidang perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 ini dilaksanakan oleh Pleno Hakim yang terdiri dari Achmad Sodiki sebagai Ketua, M. Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Harjono masing-masing sebagai anggota. Sidang dihadiri oleh Pemohon prinsipal H.M. Bambang Soekarno, Ahli dari Pemohon, dan Ahli dari Pemerintah.
Lebih lanjut, Guru Besar FK UI ini mengatakan, ketergantungan psikologis adalah bila seseorang mengkonsumsi suatu zat dan berkeinginan menggunakannya kembali berulang-ulang untuk memperoleh efek perasaan nyaman, senang, bergairah, bersemangat. "Bila keinginannya itu tidak terlaksana akan menimbulkan perasaan sebaliknya, dia menjadi lesu, tidak bergairah," kata Amir.
Ketergantungan fisik adalah bila seseorang mengkonsumsi suatu zat dalam jangka waktu tertentu dan mengurangi atau menghentikannya secara tiba-tiba. "Maka akan menimbulkan tanda-tanda gangguan fisik, seperti perubahan-perubahan pada denyut jantung, tekanan darah, produksi keringat, frekuensi diare, sensitasi nyeri, dan sebagainya," lanjut Amir.
Sedangkan yang dimaksud toleransi adalah bila seseorang mengkonsumsi suatu zat dalam jangka tertentu dan memerlukan peningkatan takaran atau dosis untuk memperoleh efek yang sama seperti sebelumnya. "Misalnya seseorang biasanya untuk tidur cukup menggunakan dosis 5 mg Diazepam, tetapi karena sering menggunakan obat tersebut, suatu ketika ia memerlukan dosis 10 mg untuk bisa memberikan efek tidur," kata Amir mencontohkan.
Sementara itu, Ahli Pemerintah dr. Widyastuti Soerojo, MSc, mengatakan, tidak ada kata larangan dalam Pasal 113 UU 36/ 2009 tentang Kesehatan. Yang ada adalah pengaturan. "Artinya bahwa masih dibenarkan orang untuk memproduksi atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan zat adiktif yang di sana disebutkan adalah tembakau," kata Widya.
Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau IAKMI ini mengatakan, dari perspektif perlindungan kesehatan masyarakat, tidak ada diskriminasi antara sediaan farmasi dan zat adiktif. "Pengamanan sediaan farmasi tidak berbeda dengan pengamanan zat adiktif," tegas Widya.
Widya menyebutkan jenis tanaman yang mengandung zat adiktif, yaitu kentang, tomat, paprika, terong, kopi, cokelat, teh. Jenis tanaman ini mengandung zat adiktif dengan konsentrat sangat kecil, tidak berpengaruh pada terjadinya ketagihan. "Dan karenanya tidak di-cover oleh undang-undang," jelas Widya.
Ahli dari Pemerintah, Dr. Ahmad Hudoyo, Sp.P(K), dalam pengantarnya mengatakan, kanker paru merupakan penyakit mematikan. "Karena kanker paru sulit disembuhkan dengan angka tahan hidup lima tahun paling rendah dibanding kanker lainnya," kata Ahmad mengawali penjelasannya.
Lebih lanjut spesialis paru ini mengatakan, selain untuk rokok, cerutu, susur, inang, ternyata dengan kemajuan teknologi, daun tembakau bisa dijadikan zat pengawet untuk kayu, bambu, bahkan untuk mewarnai kain sutera. "Tembakau juga bisa untuk bio pestisida, dan penelitian terakhir ekstrak daun tembakau bisa untuk obat kencing manis, bahkan dengan rekayasa genetik, daun tembakau juga bisa jadi obat anti kanker paru," papar Ahmad.
Ahli Pemerintah Abdillah Ahsan, SE, MSE, mengatakan, proporsi pengeluaran untuk rokok menduduki urutan kedua setelah padi-padian dan beras. "Mengalahkan untuk pendidikan, kesehatan, dan sebagainya, kata Abdillah.
Uang yang dihabiskan untuk rokok, lanjut Peneliti Lembaga Demografi UI ini, setara dengan sembilan kali biaya pendidikan. Pengeluaran untuk rokok juga setara dengan tujuh belas kali pengeluaran untuk daging, setara dengan lima kali pengeluaran untuk susu dan telur. "Kalau boleh berandai-andai, di rumah tangga yang miskin, bapaknya yang perokok berhenti merokok, dan uangnya dibelikan susu dan telur, maka konsumsi susu dan telur di rumah tangga tersebut akan meningkat lima kali lipat," papar Abdillah.
Sementara itu, Ahli Pemerintah, DR. H.A. Fattah Wibisono, MA, mengatakan, hukum merokok tidak ditemukan dalam Al-Qur'an maupun as-Sunnah (Hadits). "Kata tadkhîn tidak ada dalam kitab suci," kata Fattah mengawali keterangannya.
Lebih lanjut, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, rokok mempunyai dampak negatif bagi kesehatan. Dengan demikian, merokok dapat dikategorikan sebagai khabâits. Makna kata khabâits menurut Ibnu Katsir adalah dhârratun fil badan, finnafsi, sesuatu yang mempunyai daya rusak dahsyat bagi fisik dan jiwa seseorang. "Bisa dipahami jika Syekh Yusuf Qardhawi dan Wahbah Al-Zuhaili yang banyak dijadikan rujukan pengharaman rokok, kemudian di Indonesia, ada ulama Muhammadiyah yang juga mengharamkan rokok," lanjut Fattah.
Di samping itu, kata Fattah, ada ulama di Indonesia yang menyatakan merokok hukumnya makruh. "Baik yang mengharamkan maupun yang memakruhkan, itu mempunyai titik temu, yaitu sama-sama menginginkan orang berhenti merokok," jelas Fattah. (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More