Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label uu parpol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu parpol. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Mei 2014

Pancasila adalah Dasar Bukan Pilar

Frasa “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” dalam UU Parpol menempatkan Pancasila sejajar dengan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat rancu memosisikan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Menyamakan "Dasar Negara" dengan "Pilar" merupakan kekeliruan yang sangat fundamental.

Pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 di hadapan rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) menggagas Pancasila sebagai philosophisce grondslag. Gagasan Ir. Soekarno ini diterima oleh segenap anggota BPUPK dengan tepuk tangan riuh rendah. Kemudian pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 18 Agustus 1945 menyepakati pencantuman Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara RI juga ditegaskan oleh Ir. Soekarno dalam Kursus Pancasila (Pendahuluan) Presiden tentang Pancasila di Istana Negara pada 26 Mei 1958. Soekarno dalam pidatonya menyatakan, “... Saudara mengerti dan mengetahui bahwa Pancasila adalah saya anggap sebagai dasar dan negara Republik Indonesia atau dengan bahasa Jerman: Weltanschauung di atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia itu ..”.
Di era reformasi, MPR RI melalui Sidang Istimewa tahun 1999 konsisten berpegang bahwa kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998. Segala agenda reformasi termasuk peraturan perundangan yang sudah dibuat serta akan dibuat haruslah berpangkal tolak dari Pancasila.
Fakta sejarah yang menempatkan Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu philosopical consensus sekaligus sebagai political consensus. Maka Tidak heran apabila kemudian George MT Kahin dalam bukunya “Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia” menyebut rumusan Pancasila sebagai “Gagasan-gagasan yang diutarakan Soekarno dalam pidato ini penting karena menyajikan filsafah social yang matang dari para pemimpin nasionalis Indonesia yang paling berpengaruh dan dari seorang yang kemudian menjadi pemimpin politik Republik Indonesia yang paling penting...”

Empat Pilar
Pancasila ditempatkan menjadi salah satu dari empat pilar kebangsaan. Partai Politik diarahkan untuk memprioritaskan kegiatan empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Begitulah ketentuan dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Ketentuan tersebut mengundang keberatan sejumlah kalangan yang berprofesi sebagai dosen, mahasiswa, peniliti, wartawan dan wiraswasta. Mereka yaitu Basuki Agus Suparno (Dosen), Hendro Muhaimin (Dosen/Peneliti), Hastangka (Dosen), Diasma Sandi Swandaru (Mahasiswa S2 UGM/Peneliti), Esti Susilarti (Wartawan), Susilastuti Dwi Nugraha Jati (Karyawan Swasta), Teguh Miyatno (Karyawan Swasta), Pujono Elly Bayu Efendi (Wiraswasta), Didik Nur Kiswanto (Wiraswasta), dan Agustian Siburian (Wiraswasta).
Para Pemohon pada 11 November 2013 mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Kepaniteraan MK mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 25 November 2013 dengan Nomor 100/PUU-XI/2013. Adapun
Pasal yang dimohonkan hak uji materi adalah Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol disebutkan bahwa Partai Politik wajib mensosialisasikan 4 (empat) Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.

Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol menyatakan,
(3a)  Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
(3b)  Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c.       pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut memosisikan Pancasila sejajar dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI yang dalam hal ini disebut dengan istilah "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara". Penggunaan Pancasila sebagai kata Pilar adalah tidak tepat karena Pancasila merupakan Dasar Negara. Selain itu, dalam sosialisasi Pancasila sebagai Dasar Negara dalam pasal tersebut dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan yang potensial merugikan bangsa dan negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila justru mengalami degradasi ketika diposisikan sejajar dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Hal ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat dan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 Pancasila secara yuridis formal sebagai dasar falsafah negara RI dan sebagai sumber dari segala sumber hukum (negara) dalam urutan yang pertama dan utama.
Apabila Pancasila sebagai “Dasar Negara” yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 (sebagai Philosophiche Grondslag) itu diubah menjadi “Pilar”, maka sama halnya dengan mengubah dan membubarkan negara proklamasi 1945. Menyamakan "Dasar Negara" dengan "Pilar" merupakan kekeliruan yang sangat fundamental, bahkan fatal. Sebab hal ini sama artinya telah mengubah Dasar Negara RI.
Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan harga mati bagi bangsa dan Negara Indonesia yang telah disepakati oleh para pendiri NKRI. Pancasila mendapatkan tempat yang teramat istimewa dalam Pembukaan UUD 1945 dan karenanya harus menjadi ruh dan sumber ketatanegaraan Indonesia. Karena Pancasila mendapat tempat yang terhormat semacam itu, maka tidak dibenarkan Pancasila diberi label, disandingkan secara sejajar dengan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945, atau diubah penyebutannya, selain sebagai dasar negara.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum (negara), dan karenanya semua peraturan perundangan positif haruslah mengacu kepada Pancasila. Lima sila dalam Pancasila secara tegas disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, "... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Pengertian “... dengan berdasarkan kepada...”, dalam Alinea keempat UUD 1945 menurut Guru Besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Kaelan MS, secara yuridis memiliki makna sebagai Dasar Negara. Hal ini didasarkan atas interpretasi historik sebagaimana ditentukan oleh BPUPK bahwa Dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang BPUPK dalam pidatonya menyatakan, “... menurut anggapan saya, yang diminta oleh paduka Tuan Ketua yang mulia ialah dalam bahasa Belanda: 'philosopische grondslaag' daripada Indonesia merdeka. Philosopische grondslaag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi...”
Ketika Pancasila dianggap bagian dari Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, maka dengan demikian berarti ada: Pilar Pancasila; Pilar UUD 1945; Pilar Bhinneka Tunggal Ika dan Pilar NKRI. Dengan demikian berarti kedudukannya disejajarkan.
Sesungguhnya kedudukan Pancasila adalah tidak sama, tidak sejajar dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Pancasila adalah pondasi dari UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Penyebutan kata-kata "empat Pilar" dalam satu nafas berarti dianggap sejajar. Kata penghubung yang dipakai di situ adalah "dan" yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata penghubung "dan" ini artinya dianggap setara dan sejajar. Padahal sejatinya tidak demikian.

Sosialisasi Biaya Tinggi
Sosialisasi Pancasila yang dianggap bagian dari Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara telah dilakukan di antaranya melalui kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di TVRI, Legislator yang sedang reses turun ke konstituen melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh partai-partai politik, acara sosialisasi Empat Pilar di Metro TV, acara sosialisasi Empat Pilar di PWI Jogjakarta.
Program sosialisasi yang dilakukan oleh MPR RI tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh anggota MPR di seluruh Indonesia. Program ini  tentu menghabiskan biaya negara yang begitu besar.
Gencarnya sosialiasasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara oleh MPR menyebabkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kesalahan dalam pidato kenegaraan di depan sidang DPR RI dan DPDRI, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2013, yang menyatakan, “Para pendiri republik telah mewariskan 4 konsensus dasar, atau empat Pilar kehidupan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKR/ dan Bhinneka Tunggal Ika. Mari kita jadikan keempat Pilar ini menjadi sumber energi dan inspirasi untuk mensukseskan pembangunan bangsa di masa kini dan masa depan.”
Para Pemohon tidak berniat menghalangi sosialisasi Pancasila dalam bentuk apapun. Sebab Pancasila bukan saja perlu disosialiasikan namun juga diinternalisasikan bagi seluruh anak bangsa, tentu saja dengan penjelasan aspek filosofis, historis dan ideologis yang benar.
Apa yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah apabila Pancasila tidak ditempatkan sebagai dasar negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, melainkan dengan sebutan yang lainnya akan merugikan kepentingan pendidikan dan keutuhan berbangsa dan bernegara karena telah menimbulkan berbagai tafsir di masyarakat yang tidak menentu.
Oleh karena itu, para Pemohon menginginkan pencabutan ketentuan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan dicabutnya atau dinyatakan tidak berlakunya Pasal dan ayat yang menjadi permohonan uji materi ini tidak berarti menghilangkan komponen UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Para Pemohon menginginkan agar Pancasila ditempatkan pada posisinya yang orisinal dan otentik sebagai dasar negara. Jika ini tidak dilakukan, maka bangsa dan negara ini akan mengalami potensi kerugian yang sangat besar di masa yang akan datang.
Dalam petitum permohonan, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 34 ayat (3b) huruf a. UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hikum mengikat. “Yang pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menyatakan ketentuan Pasal 34 ayat (3b) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan tidak berlaku dan dicabut,” kata kuasa hukum para Pemohon, TM. Luthfi Yazid, dalam persidangan pendahuluan di MK, Selasa (10/12/2013).

Materi Penting
Mahkamah berpendapat, maksud UU Parpol adalah untuk memberikan landasan hukum kaidah demokrasi, yaitu menjunjung tinggi hukum, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab dan perlakuan non-diskriminatif dalam NKRI. Parpol adalah sarana partisipasi politik bagi masyarakat untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
Dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan UUD 1945 diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran parpol. Untuk penguatan fungsi dan peran Parpol maka di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), yang memerintahkan supaya bantuan keuangan dari APBN/APBD kepada Parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, yang antara lain, melalui kegiatan pendalaman mengenai “empat pilar”.
Dari perspektif materi pendidikan politik, sesungguhnya ketentuan tersebut tidak ada persoalan konstitusionalitasnya. Sebab keempat materi pendidikan politik tersebut merupakan materi yang penting dan mendasar untuk diketahui, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa pada umumnya dan anggota parpol pada khususnya. Sudah sewajarnya jika Parpol sebagai sarana pendidikan politik dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, menjadikan keempat substansi tersebut sebagai materi pendidikan politik.

Kekacauan Epistimologis, Ontologis, dan Aksiologis
Permasalahan konstitusional muncul dikarenakan materi muatan pasal tersebut tidak hanya berupa materi pendidikan politik semata, melainkan memberikan pengertian juga bahwa keempat materi pendidikan politik dimaksud dalam pasal tersebut didudukkan dalam posisi yang sama dan sederajat, yakni, sebagai pilar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Hal terakhir inilah yang sesungguhnya merupakan argumentasi penting dalam permohonan pengujian konstitusionalitas pasal dalam UU Parpol, sehingga menurut para Pemohon, Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Menurut Mahkamah, permasalahan konstitusionalitas tersebut terjadi karena di dalam pasal tersebut terdapat frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu ...”. Akibatnya, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI yang menjadi materi pendidikan politik tersebut masing-masing diposisikan sebagai pilar yang memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Frasa yang terdiri atas beberapa kata tersebut yang paling substansial dalam memberikan pengertian yang belakangan ini adalah dua kata pertama, yaitu  “empat pilar”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “pilar” memiliki tiga arti. Pertama, tiang penguat. Kedua, dasar (yang pokok); induk. Ketiga, Kap tiang berbentuk silinder pejal atau berongga untuk menyangga balok geladak atau bagian konstruksi lain di kapal. Dari ketiga arti tersebut, dua yang pertama merupakan arti yang bersifat umum dan satu yang terakhir merupakan arti yang bersifat khusus, yaitu untuk konstruksi kapal.
Berdasarkan arti yang pertama, frasa empat pilar berarti empat tiang penguat berbangsa dan bernegara. Berdasarkan arti yang kedua, frasa empat pilar berarti empat dasar yang pokok atau induk dalam berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, terkait dengan keempat materi pendidikan politik tersebut berarti mendudukkan keempatnya sama dan sederajat sebagai tiang penguat, dasar yang pokok atau induk dalam berbangsa dan bernegara.
Hal demikian, menurut Mahkamah dari perspektif konstitusional adalah tidak tepat. Sebab, keempat materi pendidikan politik tersebut sebenarnya seluruhnya telah tercakup dalam UUD 1945 yaitu Pancasila sebagai suatu istilah atau nama, meski di dalam Pembukaan UUD 1945 tidak disebutkan secara eksplisit.
Namun manakala merujuk pada isi yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat,  Pancasila adalah dasar negara. Kemudian, UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan yang terdapat pada lambang negara, Garuda Pancasila, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36A UUD 1945 yang menyatakan, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.”
Sedangkan NKRI adalah bentuk susunan pemerintahan yang menjadi cita negara dan ketentuan konstitusional dalam UUD 1945, yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea kedua yang menyatakan, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”, dan Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia sebagaimana diuraikan di muka. Atas dasar Pancasila dan fungsi Pemerintahan Negara Indonesia yang demikian itu maka  disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Menurut Mahkamah, pendidikan politik berbangsa dan bernegara tidak hanya terbatas pada keempat pilar tersebut. “Masih banyak aspek lainnya yang penting, antara lain, negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan lain sebagainya,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan Pendapat Mahkamah dalam persidangan di MK, Kamis (3/4/2014).
Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, juga akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis. Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi. Pancasila di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya. “Oleh karena itu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila,” lanjut Fadlil.
Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon sepanjang mengenai frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu”  dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol, beralasan menurut hukum. Akhirnya, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan mengabulkan pengujian frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu”  dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva Hamdan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013, Kamis (3/4/2014) di ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Mahkamah menyatakan Frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ikhtilaf Pendapat
Dalam putusan ini, terdapat dua hakim konstitusi yang menyatakan ikhtilaf. Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Sedangkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Arief Hidayat menyatakan istilah “empat pilar” adalah kurang tepat dan tidak memiliki pijakan yuridis konstitusional. Namun pada tataran praksis, istilah “empat pilar” ini merupakan metode untuk memudahkan penyebutan dalam sosialisasi nilai-nilai pokok dan fundamental dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Istilah “empat pilar” yang memasukkan Pancasila sebagai salah satu pilar, tidak dapat dimaknai bahwa Pancasila memiliki kedudukan yang sama dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. “Karena pada dasarnya masing-masing pilar memiliki kedudukan yang beragam sesuai dengan karakter dan fungsinya masing-masing, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara,” kata Arief Hidayat membacakan concurring opinion.
Menurut Arief, Mahkamah perlu mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dengan memberikan putusan tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Dengan demikian, menurut Arief, frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara dan istilah pilar merupakan istilah dalam rangka sosialisasi empat pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang memiliki pendapat berbeda dalam putusan ini, menyatakan pemahaman mengenai empat pilar itu mensetarakan atau mensejajarkan, mensederajatkan antara satu pilar dengan pilar yang lain. Menurut Patrialis, pandangan tersebut tidaklah tepat. “Pancasila tidaklah bisa disamaratakan atau disetarakan, atau disejajarkan dengan Bhinneka Tunggal Ika misalnya, atau dengan NKRI, atau dengan Undang-Undang Dasar sekalipun,” kata Patrialis menyampaikan pendapatnya yang berbeda.
Selain itu, persoalan yang sangat serius  adalah mengenai  integrasi  bangsa. Sebagai bangsa yang majemuk dan heterogen, saat ini Indonesia mengalami tantangan yang serius di tengah-tengah era globalisasi yang tidak hanya terkait dengan integrasi kewilayahan teritorial.  Bertolak dari realitas tersebut, MPR periode  2009-2014 memandang tidak hanya Undang-Undang Dasar 1945 yang harus disosialisasikan di tengah-tengah  masyarakat, namun juga Pancasila, nilai-nilai yang terkandung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk lebih memudahkan sosialisasi, maka MPR mengambil inisiatif untuk mengelompokan empat hal besar sebagai acuan mendasar dan  sifatnya  pokok,  menjadi induk yang memiliki fungsi untuk merajut, merangkai, sekaligus menjalin keragaman yang sangat luar biasa dari berbagai sisinya. Empat hal tersebut perlu untuk kemudian menjadi ingatan kolektif bangsa ini, untuk harapannya terjadi proses internalisasi dan pada akhirnya itu bisa  mengejawantah dan terwujud dalam implementasi. Bahwa perlu untuk mendapatkan sebuah kosa kata, istilah, yang memudahkan apa yang dimaksud dengan empat hal yang penting itu, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Patrialis berpendapat, permohonan ini bukan menyangkut persoalan konstitusionalitas norma dalam UU. “Saya berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh para Pemohon pada dasarnya bukanlah persoalan konstitusionalitas norma suatu Undang-Undang melainkan implementasi nilai yaitu praktik yang terjadi dalam proses sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara, maka  seharusnya permohonan ini tidak dapat diterima,” pungkas Patrialis. (Nur Rosihin Ana)


readmore »»  

Rabu, 07 November 2012

Pemerintah: Penghilangan Frasa “Bersifat Nasional” Mendorong Perlombaan Bikin Partai Lokal

Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Salah satu implementasi dari bentuk negara kesatuan adalah partai politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita dalam memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa dan negara, sehingga keberadaannya haruslah memperkokoh keberadaan NKRI. Oleh karenanya partai politik harus bersifat nasional, artinya partai politik harus terwakili secara geografis, maupun persebaran penduduknya.
Secara garis besar, partai politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik dari masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan etika dan budaya politik yang tumbuh dan berkembang di Indonesia guna mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga keutuhan NKRI, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terhadap anggapan para pemohon terkait ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), menurut Pemerintah, keinginan para pemohon untuk menghapuskan frasa “bersifat nasional” adalah langkah yang kurang bijaksana. Sebab apabila dicermati secara seksama, jiwa terbentuknya NKRI adalah nasionalisme yang meliputi semangat kebangsaan dari Sabang sampai Merauke.
“Selain itu, apabila frasa ‘bersifat nasional’ ditiadakan, maka setiap daerah akan berlomba-lomba untuk membentuk partai lokal yang secara otomatis akan semakin memunculkan corak kedaerahan dan meningkatkan kompleksitas sistem kepartaian di Indonesia dan secara tidak langsung akan semakin mempertajam sifat sukuisme yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Demikian keterangan Pemerintah yang disampaikan oleh Kabag Perencanaan Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia (DitjenKesbangPol Depdagri RI), Bahrum Alamsyah Siregar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/11/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 94/PUU-X/2012 ihwal pengujian materi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg), beragendakan mendengar keterangan Pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon serta Pemerintah.
Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel) didampingi anggota panel Harjono, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim, lebih lanjut Bahrum Alamsyah Siregar menyatakan ketentuan frasa “bersifat nasional” yang diujikan para pemohon, pada prinsipnya tidak menutup kemungkinan terbentuknya partai lokal. Pemerintah sangat memahami bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan kemajemukan budaya yang beraneka ragam, sehingga keberadaan ketentuan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan asas-asas demokrasi, termasuk di dalamnya aspirasi dan partisipasi masyarakat yang terwakili dalam partai politik lokal. Contohnya, dibentuknya partai politik lokal di Aceh yang bersumber kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dimana UUPA merupakan salah satu bentuk dari ciri otonomi yang bersifat khusus yang juga diakui dalam UUD 1945.
Terhadap anggapan Para Pemohon bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d UU Pileg, menurut Pemerintah persyaratan tersebut adalah sebagai upaya untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil yang dilakukan melalui 4 hal yaitu, pertama mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai sederhana. Kedua, mendorong terciptanya kelembagaan partai yang demokratis dan akuntabel. Ketiga, mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel. Keempat, mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat. “Lebih lanjut persyaratan tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan presiden,” tegas Bahrum.
Pada persidangan kali ini para pemohon menghadirkan dua orang ahli yaitu M. Rifqinizamy Karsayudi dan Agung Wijaya. Rifqinizamy dalam keterangannya menyatakan, ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Parpol telah membangun cara berpartai politik yang menguras energi, tenaga bahkan dana. Bagi partai politik yang dalam pemilu ke pemilu hanya mendapatkan suara signifikan di satu atau beberapa daerah tertentu, mestinya diberikan pilihan untuk mengeksiskan partainya pada daerah dimana daya dukung rakyat atas partai itu tinggi dalam pemilu. “Partai politik demikian tidak perlu dipaksa untuk memiiki kepengurusan di seluruh Indonesia dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2011 dimaksud,” dalil Rifqizamy.
Menurut Rifqizamy, syarat pendirian partai politik dalam ketentuan pasal tersebut berpotensi secara faktual menganulir eksistensi partai-partai politik yang mendulang suara signifikan di daerah tertentu saja. Jika partai politik demikian tidak dapat memenuhi syarat sebagai partai politik dan tidak dapat mengikuti pemilu selanjutnya sebagaimna dipersyaratkan oleh ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, c, dan d UU Pileg, maka masyarakat yang dalam pemilu sebelumnya menyalurkan aspirasinya melalui partai politiknya tersebut “dipaksa” oleh ketentuan dalam norma pasal-pasal yang diujikan, untuk memberikan suaranya melalui saluran partai politik lain. Dalam posisi ini, bukan hanya kedaulatan, kebhinekaan dan otonomi politik masyarakat di daerah yang direnggut sebagaimana amanah Pasal 18 ayat (1), (2), dan (5) UUD 1945, melainkan juga telah melanggar prinsip konstitusi berupa kesetaraan dan kemerdekaan serta hak warga negara dalam pemerintahan sebagaimna ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2, dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Untuk diketahui, uji materi UU Parpol dan UU Pileg ini diajukan oleh Jamaludin dan Andriyani. Materi yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol); dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c dan d UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg).
Pasal 1 angka 1 UU Parpol menyatakan, “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Jamaludin dan Andriyani merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena kepentingan politiknya terbatasi dengan syarat kepartaian yang bersifat nasional. Keduanya kehilangan hak untuk mendirikan partai politik (parpol) yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhususan.
Konstruksi Pasal 3 ayat (2) huruf c UU Partai Politik dan Pasal 8 ayat (2) huruf b, c, dan d UU Pileg, telah menutup kemungkinan lahirnya partai politik yang hanya berada di satu provinsi atau di satu kabupaten/kota saja. Semestinya, UU Pileg membuka kemungkinan untuk menghadirkan parpol berskala lokal dengan tidak memaksakan persyaratan kepengurusannya secara nasional sebagai prasyarat mengikuti pemilu. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

readmore »»  

Rabu, 12 September 2012

DPR: Tanpa Fraksi, Musyawarah Mufakat Sulit Terwujud

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai infrastruktur politik dalam negara demokrasi merupakan suatu kenicayaan. Salah satu upaya memberdayakan parpol adalah dengan memberikan hak atau kewenangan kepada parpol untuk membentuk fraksi-fraksi di MPR, DPR, dan DPRD. Fraksi-fraksi ini sebagai wadah bagi parpol untuk mengoptimalkan pelaksanaan hak dan kewenangan anggota parpol yang berada di DPR dan DPRD guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat yang disalurkan melalui parpol.
Fraksi juga menjadi wadah bagi anggota parpol untuk berkumpul dan menyamakan perbedaan dari berbagai aspirasi agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lembaga perwakilan dapat berjalan efektif dan efisien. Hal tersebut sesuai prinsip utama dalam proses pengambilan keputusan yang dianut dalam konstitusi yaitu asas musyawarah mufakat. Terkait hal tersebut, apabila tidak ada pengelompokan anggota parpol dengan fraksi-fraksi, maka asas musyawarah mufakat sulit diwujudkan dan hanya mengedepankan pengambilan keputusan dengan sistim one man one vote atau pemungutan suara.”
Demikian keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Harry Witjaksono di hadapan sidang pleno hakim konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, Harjono, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Rabu (12/9/2012) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kali ketiga untuk perkara 72/PUU-X/2012 ihwal  Pengujian Pasal Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pengujian Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan saksi/ahli dari pemohon serta Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Harry menanggapi dalil pemohon yang menyatakan keberadaan fraksi-fraksi yang dibentuk oleh parpol di MPR, DPR, dan DPRD telah mengabaikan kedaulatan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya adalah kader pemohon yang tersebar di 26 Provinsi di Indonesia.
Selanjutnya Harry menangapi dalil pemohon yang menyatakan Pergantian Antara Waktu (PAW) atau recall adalah tindakan yang tidak logis karena memutus hubungan antara wakil rakyat dengan rakyat pemilih. Harry menyatakan  PAW atau recall tidak terkait langsung dengan fraksi sebagaimana didalilkan pemohon. Kewenangan mengusulkan PAW atau recall berdasarkan Pasal 213 ayat (2) huruf e UU MD3, adalah berada di tangan parpol dan bukan di tangan fraksi. Papol berwenang menjatuhkan tindakan dalam menegakkan disiplin terhadap para anggotanya agar tidak menyimpang dari Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kebijaksanaan dan program kerja yang digariskan oleh parpol. Hal ini adalah konsekuensi logis dari seseorang yang menjadi anggota suatu organisasi, dalam hal ini organisasi partai politik,” tandasnya.

Fungsi Koordinasi

Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Litigasi Kemenkum HAM Mualimin Abdi menyatakan fraksi merupakan pengelompokan anggota DPR berdasarkan partai atau gabungan parpol. Fraksi juga merupakan perpanjangan dari parpol. Semua anggota DPR merupakan kader partai dan partailah yang menjadi peserta pemilihan umum. “Oleh karena itu, jika fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak ada, maka dapat dipastikan anggota DPR tersebut akan berjalan sesuai dengan keinginannya yang bisa tidak terkontrol,” jelas Mualimin.
Keberadaan fraksi adalah dalam rangka mengkoordinasi anggota DPR agar lebih berdaya-guna dan berperan-serta dalam rangka memberikan atau melaksanakan tugas-tugasnya. Utamanya dalam rangka mekanisme check and balancess terhadap penyelenggaraan pemerintah di republik ini. “Keberadaan fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sekali lagi adalah dalam rangka fungsi koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan, walaupun di dalam pengambilan keputusan tertentu diserahkan kepada kedaulatan anggotanya itu sendiri. Hal itulah yang menjadikan dasar bahwa dengan adanya fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota merupakan salah satu bentuk efisiensi juga dalam rangka proses koordinasi, utamanya efisiensi dalam rangka pembiayaan itu sendiri,” papar Mualimin.
Untuk diketahui, uji materi UU Parpol dan UU MD3 diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Menurut GN-PK, eksistensi fraksi di MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah mengabaikan kedaulatan Rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat yang memberi mandat selama 5 tahun kepada wakil rakyat yang terpilih, ternyata dieliminasi oleh keberadaan fraksi-fraksi.
Pasal 12 huruf e UU Partai Politik menyatakan: “Partai Politik berhak: (e) membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 11 UU MD3 menyatakan: “(1) Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. (2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. (3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. (4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. (5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing. (6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.”
Pembentukan fraksi menurut ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 301 ayat (1), dan Pasal 352 ayat (1) UU MD3 adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun faktanya justru fungsi tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh fraksi-fraksi. Menurut GN-PK, pembentukan fraksi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22c ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)
SIOS WISATA.com
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



readmore »»  

Jumat, 15 Juli 2011

Majelis Hakim Ingatkan Uji Materi UU Parpol Sudah Pernah Diputus MK


Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Panel saat membuka Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) [Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 Ayat (1) huruf a], Kamis (14/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Sidang uji materi UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/7/2011) siang. Permohonan ini diajukan oleh Dana Iswara Basri, Fikri Jufri, M. Husni Thamrin, Budi Arie Setiadi, Susy Rizky Wiyantini, Goenawan Susatyo Mohamad, Sony Sutanto, Damianus Taufan, dan Abdul Rahman Tolleng.

Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, A. Muhammad Asrun menyampaikan hal yang menurutnya urgen menyangkut kepentingan permohonan kliennya, yaitu mendaftarkan partai yang didirikan sebagai badan hukum. Sehingga Asrun berharap kepada Mahkamah agar proses persidangan dipercepat. “Kami ingin agar sidang ini dipercepat mengingat batas akhir pendaftaran tanggal 22 Agustus 2011, pendaftaran partai politik baru. Jadi mohon juga kepentingan kami diakomodir untuk percepatan sidang,” pinta Asrun.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai oleh Anwar Usman, didampingi Anggota Panel Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Hakim Konstitusi Harjono mengingatkan kepada Pemohon bahwa Mahkamah pernah memutus pasal yang diujikan, yaitu putusan Nomor 15/PUU-IX/2011. “Saudara Pemohon, sebelum perbaikan Anda ini diperiksa oleh Majelis, ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 51 ayat (1a) itu dan pasal-pasal berikutnya, (yaitu) Putusan Nomor 15/PUU-IX/2011,” kata Harjono mengingatkan.

Sebelum menutup persidangan untuk perkara Nomor 35/PUU-IX/2011 ini, Ketua Panel Anwar Usman mengesahkan alat bukti Pemohon. Bukti yang disahkan yaitu bukti P-1 sampai P-15.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya terungkap maksud permohonan uji materi UU Parpol. Para Pemohon mengujikan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol. Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28E ayat (3).

Para pemohon merasa ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendirian Parpol yang diatur dalam UU Parpol sangat potensial melanggar hak konstitusional Pemohon. Hak yang dimaksudkan yaitu hak kebebasan berserikat dan berkumpul berupa pendirian Parpol, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Para Pemohon yang tengah mempersiapkan berdirinya sebuah partai, yaitu Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) ini menilai persyaratan yang dibebankan untuk mendirikan partai sangat berat, memerlukan biaya sangat besar, dan waktu yang disediakan pun sangat singkat. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Selasa, 26 April 2011

Pemerintah: UU Parpol Mewujudkan Multi-Partai Sederhana

Jakarta, MKOnline – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dibuat agar menjamin adanya kepastian hukum. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Parpol Tahun 2011 mewajibkan parpol yang telah berbadan hukum untuk melakukan penyesuaian. Salah satu bentuk penyesuaiannya adalah seluruh parpol yang telah berbadan hukum, yang saat ini berjumlah 74, melakukan verifikasi ulang pada Kementerian Hukum dan HAM. ”Jika tidak terdapat ketentuan tersebut, maka kehendak mewujudkan multi-partai sederhana di Indonesia sebagaimana diinginkan oleh pembentuk Undang-Undang, yang juga telah sejalan dengan beberapa putusan MK yang terkait dengan electoral threshold maupun parlementary threshold, niscaya akan sulit dapat diwujudkan.”
Pendapat disampaikan oleh Made Suwandi saat didaulat oleh Pemerintah untuk menjadi Ahli dalam persidangan di MK mengenai uji materi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Senin (25/4/2011) bertempat di ruang Sidang Pleno gedung MK.
Permohonan perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 15/PUU-IX/2011 ini dimohonkan oleh parpol-parpol gurem yang tidak punya wakil di DPR. Mereka di antaranya: 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ; 9. PPI; 10. PMB; 11. Partai Pelopor 12. PKDI; 13. Partai Indonesia Baru; 14. PPDI; 15. PKPB; 17. PSI; dan 18. Partai Merdeka. Sedangkan perkara Nomor 18/PUU-IX/2011 dimohonkan oleh Choirul Anam dan Tohadi yang berasal dari PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama).
Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) yang mewajibkan partai politik yang telah berbadan hukum untuk ikut verifikasi ulang, telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang pada gilirannya dapat menimbulkan kerugian hak-hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.Persidangan mengagendakan mendengar keterangan Ahli dari Pemerintah dan Ahli dari Pemohon. Pemerintah menghadirkan seorang Ahli, Made Suwandi, sedangkan Pemohon (perkara Nomor 18/PUU-IX/2011) menghadirkan 3 orang Ahli, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Fajrul Falaakh dan Robertus.
Made Suwandi dalam paparannya menyatakan, UU Parpol Tahun 2011 menegaskan bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 WNI yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Selain itu, parpol harus mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten kota pada provinsi yang bersangkutan, dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten kota yang bersangkutan. “Dengan demikian, setiap partai politik harus memenuhi kepengurusan di 33 provinsi, 333 kabupaten/kota, dan 3311 kecamatan,” papar Made Suwandi.
Selain itu, menurut Pemerintah, ketentuan tersebut tidak dalam rangka mengurangi atau menghalang-halangi keinginan setiap orang termasuk para Pemohon untuk membentuk atau melanjutkan keberadaan parpol yang telah berbadan hukum tersebut sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Ketentuan tersebut juga merupakan perwujudan yang sama dan setara, e qual treatment, baik bagi parpol lama yang telah berbadan hukum maupun parpol baru yang belum berbadan hukum. Oleh karena itu, menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Parpol 2011 telah sejalan dengan amanat konstitusi dan karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Karenanya pula, tidak merugikan hak dan atau kewenangan konstitusional para pemohon. Juga, menurut pemerintah, ketentuan tersebut  telah jelas dan tidak bersifat multitafsir, karenanya tidak perlu dinyatakan sebagai ketentuan yang bersifat conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut, Pemerintah memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. “Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon  tidak dapat diterima,” pinta Ahli dari Pemerintah, Made Suwandi.

Ketidakjelasan Arti dan Filosofi
 
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra yang didaulat sebagai Ahli Pemohon, dalam paparannya menyatakan, ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Parpol yang tengah diujikan, mengandung ketidakjelasan arti dan filosofi dalam perumusannya. Yusril mempertanyakan maksud kata-kata “tetap diakui keberadaannya” dalam Pasal 51 ayat (1) UU Parpol. “Apakah maksud keberadaannya? Keberadaan de jure sebagai sebuah rechtpersoon atau keberadaan de facto?” tanya Yusril.
Kemudian, ketidakjelasan itu juga nampak dalam ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) b yang menyatakan, “Dalam hal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat verifikasi, keberadaan Partai Politik tersebut tetap diakui sampai dilantiknya anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum tahun 2014.” Undang-undang ini, lanjutnya, secara implisit membubarkan partai politik di luar apa yang diatur oleh konstitusi dan melampaui kewenangan MK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk membubarkan sebuah partai politik.
“Saya kira, tidak ada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk membubarkan, mengeliminir keberadaan partai politik melalui undang-undang yang diberikan kewenangan kepada mereka untuk membuatnya,” tandas Yusril.
Sedangkan Fajrul Falaakh, dalam paparannya menyatakan, UU Parpol 2011 menerapkan standar ganda yang tidak memberikan kepastian hukum mengenai pengakuan terhadap eksistensi para Pemohon. Dengan kata lain, kepada Pemohon dikenakan syarat verifikasi yang berbeda dari UU Parpol 2008 dan UU Pemilu 2008 yang pada dasarnya sudah meloloskan para Pemohon sebagai peserta Pemilu 2009. “Karena penerapan standar ganda inilah, maka lalu saya setuju dengan pendapat para Pemohon yang mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang diujikan bersifat diskriminatif,” paparnya.
Menurut Fajrul, verifikasi oleh pemerintah yang mengakibatkan Parpol kehilangan hak menjadi peserta Pemilu berikutnya, bukan hanya membohongi pengakuan akan eksistensi parpol yang bersangkutan, melainkan juga mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilu dengan parpol sebagai pesertanya. “Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 22E Ayat (5), di dalam demokratis rechtstaat seharusnya eksistensi parpol diputuskan sendiri oleh rakyat, termasuk mengenai jumlah parpol yang dipandang pantas mewakili kemajemukan masyarakat itu,” tandas Ahli dari Pemohon, Fajrul Falaakh. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More