Manakala sebuah perusahaan ditimpa pailit, maka upah dan hak-hak pekerja/buruh harus didahulukan pembayarannya. Namun dalam pelaksanaan putusan pailit, kata “didahulukan” ditempatkan setelah pelunasan terhadap hak-hak negara dan para kreditor separatis (pemegang hak tanggungan, gadai, fidusia, hipotik). Titah Mahkamah, pembayaran upah pekerja/buruh didahulukan atas semua jenis kreditor, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah.
Pemerintah RI pada 25 Maret 2003
mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan), yang tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 39 Tahun 2003. UU
Ketenagakerjaan mengatur tentang hak dan kewajiban dalam suatu hubungan
industrial sekaligus juga mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku
dalam hal terjadinya perselisihan dalam hubungan industrial.
Salah satu pasal dalam UU Ketenagakerjaan
yaitu Pasal 95 ayat (4) menyatakan; “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit
atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan
pembayarannya”
Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) di
atas, upah dan hak-hak lainnya dari para pekerja/buruh merupakan utang yang
“didahulukan” pembayarannya. Namun dalam pelaksanaan putusan pailit, kata “didahulukan” ditempatkan setelah pelunasan
terhadap hak-hak negara dan para kreditor separatis yang merujuk Buku Dua Bab
XIX KUH Perdata dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah oleh
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994. Di sini, hak negara ditempatkan sebagai pemegang
hak posisi pertama, diikuti oleh kreditor separatis (pemegang hak tanggungan,
gadai, fidusia, hipotik).
Ketentuan
pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Tak
ayal hal ini membuat sembilan karyawan PT Pertamina melakukan aksi uji materi
UU Ketenagakerjaan ke MK. Mereka mengajukan permohonan dengan surat permohonan
bertanggal 17 Juni 2013. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan pada 27 Juni
2013 dengan Nomor 67/PUU-XI/2013.
Kesembilan
karyawan PT Pertamina dimaksud yaitu, Otto Geo Diwara Purba, Syamsul Bahri
Hasibuan, Eiman, Robby Prijatmodjo, Macky Ricky Avianto, Yuli Santoso, Joni
Nazarudin, Piere J Wauran, dan Maison Des Arnoldi. Para Pemohon ini memohon
kepada MK agar menguji konstitusionalitas frasa “yang didahulukan
pembayarannya” dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan tentang pelunasan
utang dalam hal perusahaan dinyatakan pailit yang tidak mendahulukan pembayaran
upah pekerja/buruh, melainkan mendahulukan pembayaran (1) utang negara dan
biaya kurator, (2) kreditor separatis pemegang jaminan gadai, fidusia, dan/atau
hak tanggungan, (3) kreditor preferen, dan (4) kreditor konkuren.
Para
Pemohon mengaku berpotensi menjadi “korban” pemberlakuan Pasal 95 UU
Ketenagakerjaan, jika perusahaan tempat mereka bekerja mengalami pailit.
Ketentuan pasal ini tentu dapat menyulitkan para Pemohon dalam menuntut hak-hak
mereka kelak apabila diperhadapkan dengan kreditor lainnya. “Pasal 95 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut Para Pemohon,
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja,” kata Janses Sihaloho saat
bertindak sebagai kuasa para Pemohon dalam persidangan perdana di MK, Selasa
(16/7/2013).
Tanpa
adanya penafsiran yang tegas terhadap pemberlakuan Pasal 95 ayat (4) UU
Ketenagakerjaan, selain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, juga
merupakan pengingkaran hak-hak para Pemohon selaku pekerja dan pekerja lainnya
yang bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja yang sedang mengalami pailit
berdasarkan putusan pengadilan.
Praktik
Kontradiktif
Ketentuan
Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memang mewajibkan perusahaan yang pailit
harus mendahulukan pemenuhan hak-hak pekerja seperti pesongan dan hak-hak lainnya.
Namun, dalam praktik, terdapat urutan peringkat penyelesaian tagihan kreditor
setelah selesainya kreditor separatis, dimana upah buruh masih harus menunggu
urutan setelah tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk
Pemerintah untuk didahulukan. Praktik yang kontradiktif ini tertuang dalam
Pasal 1134 ayat (2) juncto Pasal 1137 KUH Perdata dan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam
Pasal 1149 KUH Perdata, piutang buruh terhadap perusahaan/majikan berkedudukan
sebagai kreditor/piutang preferen, sehingga dengan dinyatakan pailitnya debitor
tidak akan menghilangkan hak-hak buruh sebagai kreditor terhadap perusahaan
tersebut. Buruh dapat menuntut pembayaran upahnya sebagai kreditor dengan
mengajukan tagihan kepada kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga yang
bertugas untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit. Kurator
mendahulukan pembayaran upah buruh sebagai kreditor preferen dari hasil
penjualan boedel pailit daripada pembayaran kepada kreditor konkuren.
Praktik
kontradiktif lainnya yaitu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian (UU Perasuransian), di mana pemegang polis asuransi didahulukan
terhadap hak-hak buruh. Pasal 20 ayat (2) UU Perasuransian menyatakan bahwa:
“Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian
atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang dilikuidasi merupakan hak utama.”
Alasan
Prioritas
Lalu,
apa alasan hak-hak pekerja harus diproritaskan? Menurut para Pemohon, pekerja
merupakan kelompok yang menggantungkan kehidupannya dan keluarganya kepada
perusahaan tempat dia bekerja. Hampir semua pekerja yang dikenakan pemutusan
hubungan kerja (PHK) tidak dapat lagi bekerja di perusahaan lain yang
disebabkan oleh beberapa hal seperti masalah umur dan lapangan kerja yang
terbatas. Artinya, hak-hak pekerja seperti pesangon merupakan modal utama untuk
melanjutkan hidup untuk kehidupan pekerja dan keluarganya.
Bila
dibandingkan dengan pemegang polis asuransi, maka ketergantungan pemegang polis
asuransi terhadap dana asuransi tidaklah se-vital pesangon atau hak-hak buruh.
Sebab asuransi diperuntukkan untuk meng-cover risiko yang mungkin
terjadi bagi pemegang asuransi. Sedangkan pesangon dipergunakan untuk
penghidupan pekerja.
Kemudian
bila dibandingkan dengan pemegang hak tanggungan dan pemegang fidusia, maka
kedudukan pekerja jauh lebih lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan
pemegang hak tanggungan yang tentunya mempunyai dana dan kemampuan lebih untuk
hidup dibandingkan dengan pekerja.
Begitu
pula bila dibandingkan dengan piutang-piutang negara seperti pajak, tentu
posisi pekerja sangat lebih lemah dan lebih penting untuk didahululan,
mengingat pajak itu pun secara hukum akan tetap dikembalikan untuk kepentingan
masyarakat yang tentunya termasuk pekerja di dalamnya. “Sangat tidak logis
piutang negara diutamakan dibanding pekerja karena bagaimana pun negara
bertanggung jawab secara konstitusional terhadap jaminan hidup yang layak bagi
warga negara, termasuk pekerja. Berdasarkan prinsip perlakuan khusus terhadap
pihak yang lemah, maka selayaknyalah dan sepatutnyalah hak pekerja didahulukan
dari semua kreditor,” jelas Janses Sihaloho berargumen.
Tidak
adanya jaminan kepastian hukum bagi pekerja sebagaimana diuraikan di atas, maka
ketentuan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sepanjang frasa “didahulukan
pembayarannya” menimbulkan multitafsir. Selain itu, menempatkan pekerja dalam
posisi yang lemah dan tidak equal dengan para kreditor separatis yang
dalam praktik lebih didahulukan pembayarannya.
Pasal
95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan merupakan norma yang belum jelas dan belum tegas
tafsirnya, mengingat belum jelas apa yang dimaksud dengan klausula
“…didahulukan pembayarannya”. Sebabnya, meskipun upah dan hak-hak buruh dijamin
dalam hal terjadinya pailit atau likuidasi perusahaan, namun posisi pekerja
selaku kreditor preferen khusus, menjadi rentan karena masih menunggu
pembayaran bagi kreditor separatis dalam hal terjadinya kepailitan. Dengan
demikian salah satu pihak yang dijaminkan haknya selama proses pailit itu yaitu
para buruh dan pekerja menjadi terabaikan hak asasi manusianya untuk
mendapatkan penghidupan yang layak dan imbalan yang sesuai dengan kerjanya.
Untuk
diketahui, saat perusahaan pailit, kreditor akan terbagi kedalam 3 bagian yaitu
kreditor separatis, kreditor preference dan kreditor konkuren. Buruh merupakan
kreditor preference, yang pembayaran hak-haknya dilakukan setelah tagihan hak
negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah. Posisi atau
kedudukan buruh selaku kreditor preference yang masih menunggu urutan peringkat
pembayaran setelah tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang
dibentuk Pemerintah adalah merupakan suatu kedudukan yang bertentangan dengan
Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Akibat
dari tidak jelasnya penafsiran Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, maka
dengan sendirinya juga menimbulkan ketidakadilan terhadap salah satu pihak
karena tidak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu,
para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan frasa
“didahulukan pembayarannya” dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan adalah
inkonstitusional, kecuali bila ditafsirkan bahwa pelunasan upah dan hak-hak
pekerja mendahului semua jenis kreditor baik kreditor separatis/istimewa,
kreditor preference, pemegang hak tanggungan, gadai dan hipotik dan kreditor
bersaing (concurent).
Untuk
memperkuat dalil permohonan, para Pemohon mengusung bukti-bukti yaitu bukti P-1
sampai P-9. Para Pemohon dalam persidangan yang digelar pada Selasa (10/9/2013)
juga menghadirkan dua ahli yaitu Timboel Siregar dan Yogo Pamungkas.
Hak
Tagih
Politik
hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Politik hukum ketenagakerjaan
adalah untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun
spiritual. Oleh karena itu, pengaturan ketenagakerjaan dalam UU Ketenagakerjaan
harus memenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan
pekerja/buruh serta pada saat yang sama harus dapat mewujudkan kondisi yang
kondusif bagi pengembangan usaha. Selain itu, pembinaan hubungan industrial
harus diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
dan berkeadilan.
Pengujian
konstitusionalitas yang dimohonkan para Pemohon ini memiliki kesamaan substansi
dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat
(1) dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang telah diputus oleh Mahkamah dalam
Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008, tanggal 23 Oktober 2008. Pertimbangan Mahkamah
dalam putusan ini antara lain menyebutkan bahwa pernyataan pailit oleh hakim
adalah merupakan satu peletakan sita umum (algemene beslag) terhadap
seluruh harta kekayaan seorang debitor. Tujuannya adalah supaya dapat membayar
semua tagihan kreditor secara adil, merata, dan seimbang. Mahkamah juga mempertimbangkan
bahwa kedudukan pekerja/buruh dalam perusahaan merupakan salah satu unsur yang
sangat vital dan mendasar yang menggerakkan proses usaha. Unsur lain yang
memungkinkan usaha bergerak adalah modal, yang juga merupakan unsur yang
esensial. Dalam membuat kebijakan hukum, hak-hak pekerja/buruh tidak boleh
termarginalisasi dalam kepailitan, namun tidak boleh mengganggu kepentingan
kreditor (separatis) yang telah diatur dalam ketentuan hukum jaminan baik
berupa gadai, hipotek, fidusia, maupun hak tanggungan lainnya.
Menurut
Mahkamah, dasar hukum bagi adanya hak tagih masing-masing kreditor ternyata
sama, kecuali bagi hak tagih negara. Dasar hukum bagi kreditor separatis dan
bagi pekerja/buruh adalah sama, yaitu perjanjian yang dilakukan dengan debitor.
Mengenai dasar hukum kewajiban kenegaraan adalah peraturan perundang-undangan.
Adapun mengenai dasar hukum bagi adanya peringkat atau prioritas pembayaran
sebagaimana pertimbangan Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008 tersebut di atas, adalah
karena adanya perbedaan kedudukan yang disebabkan oleh isi perjanjian
masing-masing berhubung adanya faktor-faktor tertentu. Meskipun antara kreditor
separatis dan pekerja/buruh dasar hukumnya adalah sama, yaitu perjanjian, namun
manakala dilihat dari aspek lain, yaitu aspek subjek hukum yang melakukan
perjanjian, objek, dan resiko, antara keduanya terdapat perbedaan yang secara
konstitusional signifikan.
Hubungan
Pengusaha-Pekerja
Dalam
aspek subjek hukum, perjanjian gadai, hipotik, dan fidusia serta perjanjian
tanggungan lainnya, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh subjek hukum,
yaitu pengusaha dan pemodal. Secara sosial ekonomis para pihak tersebut dapat
dikonstruksikan sama. Terlebih lagi pemodal, yang boleh jadi adalah pengusaha
juga. Sebaliknya, perjanjian kerja merupakan perjanjian yang dilakukan oleh
subjek hukum yang berbeda, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh.
Pengusaha
dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah sejajar. Pengusaha tentu
lebih kuat dan lebih tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh. Meskipun
demikian, antara pengusaha dan pekerja/buruh saling memerlukan. Perusahaan
tidak akan berproduksi tanpa pekerja/buruh. Begitu pula pekerja/buruh tidak
dapat bekerja tanpa ada pengusaha. Oleh karena itu, hak-hak pekerja/buruh telah
dijamin oleh UUD 1945. “Maka Undang-Undang harus memberikan jaminan
perlindungan untuk dipenuhinya hak-hak para pekerja/buruh tersebut,” kata Hakim
Konstitusi Patrialis Akbar membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor
67/PUU-XI/2013, Kamis (11/9/2014).
Dalam
aspek objek, perjanjian gadai, hipotik, fidusia, dan perjanjian tanggungan
lainnya yang menjadi objeknya adalah properti. Sementara itu, perjanjian kerja
yang menjadi objeknya adalah tenaga atau keterampilan (jasa) dengan imbalan
jasa dalam kerangka untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup bagi diri dan keluarga
pekerja/buruh. Antara kedua aspek ini memiliki perbedaan yang mendasar, yaitu
properti dan manusia. Pertanyaannya adalah bagaimana perbedaan tersebut terkait
dengan apa yang sejatinya dilindungi oleh hukum. Pembentukan hukum jelas
dimaksudkan untuk melindungi kepentingan manusia. Dalam kasus ini manakah yang
seharusnya menjadi prioritas. Kepentingan manusia terhadap properti atau
kepentingan manusia terhadap diri dan kehidupannya. Apalagi berdasarkan sistem
pembayaran upah pekerja/buruh dalam kegiatan usaha yang dibayar sebulan setelah
pekerja melaksanakan pekerjaan, hal ini merupakan argumentasi tersendiri karena
upah pekerja/buruh sesungguhnya adalah hutang pengusaha kepada pekerja/buruh,
yang seharusnya harus dibayar sebelum kering keringatnya. “Menurut Mahkamah,
kepentingan manusia terhadap diri dan kehidupannya haruslah menjadi prioritas,
harus menduduki peringkat terdahulu sebelum kreditor separatis,” lanjut
Patrialis.
Dalam
aspek risiko, bagi pengusaha, risiko merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan
usaha, Risiko merupakan hal yang menjadi pertimbangan pengusaha ketika
melakukan usaha. Risiko bukan ruang lingkup pertimbangan pekerja/buruh.
Sementara
itu, bagi pekerja/buruh upah merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup
bagi diri dan keluarganya. Sehingga menjadi tidak tepat manakala upah
pekerja/buruh tersebut menduduki peringkat yang lebih rendah dengan argumentasi
yang dikaitkan dengan risiko yang bukan ruang lingkup pertimbangannya. “Adalah
tidak adil mempertanggungkan sesuatu terhadap sesuatu yang ia tidak turut serta
dalam usaha,” jelas Patrialis.
Selain
Upah Tidak Prioritas
Menurut
Mahkamah, hak-hak pekerja/buruh yang lainnya adalah tidak sama atau berbeda
dengan upah pekerja/buruh. Upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional. Oleh karena itu,
adalah hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
Adapun
hak-hak pekerja/buruh lainnya tidaklah demikian. Implikasi hukumnya adalah
wajar bila terkait dengan pembayaran dimaksud hak tersebut berada pada
peringkat di bawah kreditor separatis. Sementara itu, mengenai kewajiban
terhadap negara hal tersebut adalah wajar manakala berada pada peringkat setelah
upah pekerja/buruh. Argumentasinya antara lain adalah karena negara memiliki
sumber pembiayaan lain. Sedangkan bagi pekerja/buruh upah adalah satu-satunya
sumber untuk mempertahankan hidup bagi diri dan keluarganya.
Dengan
demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan hukum untuk
sebagian. Walhasil, Mahkamah dalam amar putusan mengabulkan sebagian
permohonan. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata
Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013,
Kamis (11/9/2014).
Mahkamah
menyatakan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah
pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditor termasuk
atas tagihan kreditor separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan
umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh
lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor
lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditor
separatis.”
"Upah pekerja/buruh sesungguhnya adalah hutang pengusaha kepada pekerja/buruh, yang seharusnya harus dibayar sebelum kering keringatnya."
























