Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Marten Boiliu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Marten Boiliu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Oktober 2012

Pesangon PHK Daluwarsa, Mantan Satpam Ujikan UU Ketenagakerjaan


Marten Boiliu, Pemohon uji materi 
UU Ketenagakerjaan. (Foto: Dedy)

Tujuh tahun Marten Boiliu menjalani profesi sebagai petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan penyedia jasa pengamanan. Marten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika perusahaan jasa pengamanan tempat dia bernaung, tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan BUMN tempat di mana dia ditugaskan. Marten kehilangan hak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak karena tidak mengajukan tuntutan atas hak-hak tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Artinya, setelah melampaui masa dua tahun, tuntutan pembayaran upah pekerja dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja mengalami daluwarsa. Begitulah ketentuan Pasal dalam UU Ketenagakerjaan.

Marten Boiliu merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Selanjutnya, Marten mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut. Permohonan Marten diregisterasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 100/PUU-X/2012 pada 3 Oktober 2012.

Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.” Menurut Marten, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Marten dalam permohonan berkisah ihwal profesi yang digelutinya, yaitu sebagai petugas Satpam di PT Sandy Putra Makmur (PT SPM) yang bergerak di bidang penyedia jasa pengamanan. Tujuh tahun lebih ia mengabdi di PT SPM, yaitu sejak 15 Mei 2002. Pada  1 Juli 2009, Marten bersama 65 Satpam lainnya di-PHK oleh PT SPM berdasarkan Surat Keterangan PHK Nomor: 760/SEKR/01/SPM-02/VII/2009. Marten mengaku tidak menerima pembayaran apapun terkait berakhirnya hubungan kerja tersebut.

Marten Boiliu dan Nur Rosihin Ana. (Foto: Dedy)
Pasca keluarnya SK PHK, Marten dan 65 temannya tidak memiliki kemampuan untuk menuntut pertanggungjawaban PT SPM mengenai hak-hak normatif atas PHK sebagaimana ketentuan Pasal 156 jo Pasal 163 UU Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan perasaan takut dan cemas akan resiko tidak dipekerjakan lagi saat PT SPM kembali memenangkan tender jasa pengamanan. Dua tahun pasca PHK berlalu, PT SPM tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan perusahaan di mana Marten dan kawan-kawannya ditugaskan (PT Telkom).

Syahdan, tiga tahun pasca PHK berlalu, pada Juni 2012 Marten bersama 65 temannya melakukan perundingan bipartit dengan PT SPM. Perundingan bipartit gagal, sehingga perselisihan didaftarkan ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan untuk dimediasi. Namun, pihak PT SPM tidak pernah menghadiri mediasi. Marten dkk berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Gugatan Daluwarsa


Dedy, Marten Boiliu, Nur Rosihin Ana. (Foto: Mantox)
Mengenai gugatan kadaluwarsa, Mahkamah Agung RI pernah mengeluarkan putusan Nomor 183 K/Pdt.Sus/2012 mengenai perselisihan hubungan industrial. MA dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan Kasasi Zaenal karena tuntutan pembayaran upah yang diajukan Zaenal telah melampaui waktu dua tahun sebagaimana ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga merugikan Marten dkk yang hendak mengajukan gugatan terhadap kasus yang sama kadaluwarsanya.

Marten mendalilkan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan cenderung lebih menguntungkan kepentingan pengusaha. Marten dkk merasa diperlakukan tidak adil karena hak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak menjadi melayang hilang ditelan masa daluwarsa.

Oleh karena itu, Marten dalam petitum meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Meminta Mahkamah menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. 

(Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Oktober 2012 Hal. 47) 
Download Majalah di sini


Update 19 September 2013 

Permohonan Dikabulkan 


Upaya Marten tak sia-sia. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan yang dimohonkan oleh Marten Boiliu, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 yang dibacakan pada Kamis (19/9/2013). 

Mahkamah menyatakan mengabulkan seluruh permohonan Marten. Mahkamah menyatakan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 dapat diunduh (downloading)  di sini



Nur Rosihin Ana


readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More