Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI). Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Agustus 2012

Ditha Wiradiputra: Pemisahan Hulu dan Hilir Bisnis Migas Sangat Merugikan

Monopoli merupakan suatu kondisi dimana pelaku usaha berada di dalam pasar yang tidak memiliki pesaing berarti. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sama sekali tidak mengharamkan dilakukannya monopoli. Bahkan di dalam Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 ditegaskan bahwa untuk cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak itu boleh dilakukan monopoli oleh BUMN, badan atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Ini menggambarkan bahwa sesungguhnya monopoli khususnya untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara masih diperbolehkan oleh Undang-Undang Persaingan Usaha.”
Pernyataan tersebut disampaikan Ditha Wiradiputra, dalam kapasitasnya sebagai ahli pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/8/2012) siang. Sidang kali keempat untuk perkara 65/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), beragendakan mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari pemohon serta pemerintah.
Ditha melanjutkan, UU Persaingan Usaha adalah satu produk hukum yang sangat mengedepankan persaingan. Sebisa mungkin di dalam pasar harus dilakukan persaingan. Tetapi, untuk cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, harus diberikan penegasan bahwa boleh dilakukan monopoli. “Sehingga menjadi janggal, menjadi aneh apabila ada suatu ketentuan yang lain khususnya yang mengatur mengenai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara kemudian hal tersebut boleh tidak dilakukan monopoli,” tambah Ditha Wiradiputra yang juga merupakan staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mengenai pemisahan hulu dan hilir dalam penyelenggaran migas menurut Ditha, bagi posisi perusahaan pemisahan tersebut sangat tidak menguntungkan. Karena pemisahan hulu dan hilir menyebabkan terjadinya peningkatan biaya, dimana masing-masing akan terjadi mark up biaya dan meminta keuntungan.
Di negara maju khususnya di Amerika, perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah harus dipecah karena dianggap merugikan. Pemecahan hulu dan hilir, pemecahan badan usaha merupakan suatu hukuman.
Pemisahan hulu dan hilir penyelenggaraan bisnis migas di Indonesia jelas sangat merugikan. “Terjadinya pemisahan itu jelas sangat tidak menguntungkan dan jelas juga akan menyebabkan tambahan biaya karena pihak yang menyelenggarakan sudah otomatis akan mengenakan biaya yang berbeda.”
Lain halnya misalnya suatu perusahaan dalam suatu rantai produksi dari perusahaan manufaktur, perusahan pengolahan, dan perusahaan distribusi. Jika perusahaan itu merupakan suatu bagian usaha, otomatis masing-masing bagian ini tidak akan mengambil keuntungan. Karena masing-masing tidak mengambil keuntungan output yang diperoleh konsumen, otomatis biayanya jauh lebih rendah dibandingkan misalnya penyelenggaraan tersebut dilakukan secara terpisah.
“Sangat disayangkan sekali kalau misalkan untuk sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak yang kita sangat berkepentingan untuk itu dan dilakukan pemisahan antara hulu dan hilir,” tandas Ditha.
Seperti diberitakan dalam persidangan sebelumnya, pengujian Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU Migas UU Migas, ini diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI). Menurut FSPPB dan KSPMI, ketentuan dalam pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Pasal 10 UU Migas menyatakan: “(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir. (2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.”
Menurut pemohon, berlakunya Pasal 10 UU Migas telah memecah bentuk usaha sektor hulu dan hilir migas. Akibat berlakunya Pasal 10 UU Migas, PT. Pertamina Persero selaku BUMN dalam kegiatan usahanya harus membentuk anak perusahaan dengan spesifikasi kerja berbeda untuk mengelola industri hulu dan hilir. Ada sekitar 21 (dua puluh satu) anak perusahaan PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang hulu dan hilir. Pemisahan sektor hulu dan hilir serta pembentukan anak-anak perusahaan Pertamina dalam praktek global justru sangat bertentangan dengan fenomena big is beautiful dalam menjalankan industri perminyakan yang notabene high capital, high technology dan high risk. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Senin, 16 Juli 2012

Sektoralisasi Hulu dan Hilir Migas Perlemah Peran Pertamina

Pemisahan Badan Pelaksana dan Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (Migas) di bagian hulu dan hilir mengakibatkan terjadinya sektoralisasi penguasaan Negara atas Migas Indonesia. Sektoralisasi atau pemisahan di bidang hulu dan hilir pada kenyatannya justru memperlemah peran Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dan mengelola migas. Hal ini ditunjukkan dengan besarnya penguasaan pihak swasta atas hulu dan hilir. “Fakta sekarang, pengelolaan migas di Indonesia dikuasai oleh asing, padahal Pertamina mampu untuk mengelola itu,” kata Janses E. Sihaloho selaku kuasa hukum para pemohon uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/702012) siang.
Sidang pendahuluan untuk nomor perkara 65/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 63 huruf c UU Migas UU Migas, ini diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI). Menurut FSPPB dan KSPMI, ketentuan dalam pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Pasal 10 UU Migas menyatakan: “(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir. (2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.”
Janses menilai berlakunya Pasal 10 UU Migas telah memecah bentuk usaha sektor hulu dan hilir migas. Akibat berlakunya Pasal 10 UU Migas, PT. Pertamina Persero selaku BUMN dalam kegiatan usahanya harus membentuk anak perusahaan dengan spesifikasi kerja berbeda untuk mengelola industri hulu dan hilir. Ada sekitar 21 (dua puluh satu) anak perusahaan PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang hulu dan hilir.
Ke-21 anak Pertamina tersebut yaitu: PT Pertamina EP, PT Pertamina EP Cepu , PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina Drilling Services Indonesia, PT Pertagas, PT Usayana, Pertamina Energy Services Pte Limited, dan Pertamina Energy Trading Limited, PT Patra Niaga, PT Pertamina Retail, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Pelita Air Service, PT Patra Dok Dumai, PT Patra Jasa, PT Pertamina Training & Consulting, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Pertamina Bina Medika, PT Pertamina Dana Ventura, Dana Pensiun Pertamina, PT Elnusa, PT Nusantara Regas.  
“Anak perusahaan Pertamina tersebut tidak sepenuhnya lagi 100% milik negara. Bahkan dari info yang berkembang di beberapa media, beberapa anak perusahaan Pertamina sendiri dalam waktu dekat akan diprivatisasi,” lanjut Janses.
Janses Sihaloho lebih lanjut di hadapan panel hakim konstitusi Anwar Usman (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva, mengatakan pemisahan sektor hulu dan hilir serta pembentukan anak-anak perusahaan Pertamina dalam praktek global justru sangat bertentangan dengan fenomena big is beautiful dalam menjalankan industri perminyakan yang notabene high capital, high technology dan high risk. Terhitung beberapa perusahaan yang bergerak di bidang migas dunia melakukan merger ataupun penggabungan perusahaan untuk meneguhkan dominasi mereka terhadap penguasaan dan pengelolaan migas dunia. Misalnya Exxon dan Mobil yang dulu berdiri sendiri-sendiri, sekarang merger menjadi Exxonmobil, dan Total Fina yang melakukan merger dengan Elf Aquitaine menjadi Total Fina Elf.
“Padahal perusahaan-perusahaan migas tersebut adalah perusahaan-perusahaan besar. Artinya, kalau umpamanya Pertamina dipecah, nanti akan sangat susah untuk berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan Migas dunia yang notabene memperkuat badan usaha perusahaan itu sendiri,” papar Janses.
Dalam petitum, FSPPB dan KSPMI melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 19, angka 23, angka 24, Pasal 6, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 44, Pasal 46 , dan Pasal 63 huruf c UU Migas bertentangan dengan 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More