Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label uji undang-undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uji undang-undang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Desember 2011

Terpidana Kasus Perbankan Ujikan UU Perbankan

Terpidana kasus perbankan, Fara Novia Manoppo, melalui kuasanya, Ichwan Heru Putranto, menyatakan keberatan terhadap ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c UU Perbankan yang mensyaratkan adanya pidana maksimal dan minimal serta denda maksimal dan minimal. Demikian sidang uji materi UU Perbankan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/12/2011).
Pasal 49 Ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) menyatakan: “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan  kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)”.
Menurut Pemohon, ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. “Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (1)c Undang-Undang Perbankan bertentangan dengan prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang merupakan hak asasi, sebagaimana dimaksud oleh  Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Ichwan Heru Putranto, kuasa hukum Fara.
Sebagaimana dalam uraian permohonan, Fara Novia Manoppo diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena melakukan tindak pidana perbankan yang terjadi pada Bank OCBC NISP Tbk. Cabang Kelapa Gading sebesar Rp. 385.520.000. Amar Putusan PN Jakarta Utara Nomor: 86/Pid.Sus/2011.PN.Jkt.Ut tertanggal 20 April 2011, menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda 10 milyar rupiah.
Sanksi pidana penjara dan pidana denda tersebut dijatuhkan berdasarkan pada ketentuan Pasal 49 (1) C UU Perbankan. Fara menganggap putusan PN Jakarta Utara memberatkan dan merugikan hak-hak konstitusionalnya. Terlebih lagi jika dibandingkan dengan sanksi pada tindak pidana Pencucian Uang, tindak pidana Korupsi atau bahkan tindak pidana Penggelapan.
Di sisi lain, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang yang mengadili Fara, tidak mungkin menghukum Fara dengan sanksi pidana di bawah lima tahun karena jika hal tersebut dilakukan, maka Majelis Hakim tersebut telah melanggar ketentuan dan aturan dalam UU Perbankan.
Persidangan pendahuluan untuk perkara Nomor 82/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan Panel Hakim Konstitusi yaitu Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Ketua, didampingi Achmad Sodiki dan Muhammad Alim. Menanggapi permintaan Fara agar Mahkamah menerbitkan Putusan Sela yang memerintahkan PN Jakarta Utara untuk menghentikan dan atau menunda penghukuman pidana, Hakim Konstitusi Acmad Sodiki menyatakan permintaan ini bukan merupakan wewenang Mahkamah. “Kita tidak punya kewenangan untuk mencampuri pengadilan negeri,” kata Sodiki. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Jumat, 15 Juli 2011

Majelis Hakim Ingatkan Uji Materi UU Parpol Sudah Pernah Diputus MK


Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Panel saat membuka Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) [Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 Ayat (1) huruf a], Kamis (14/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Sidang uji materi UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/7/2011) siang. Permohonan ini diajukan oleh Dana Iswara Basri, Fikri Jufri, M. Husni Thamrin, Budi Arie Setiadi, Susy Rizky Wiyantini, Goenawan Susatyo Mohamad, Sony Sutanto, Damianus Taufan, dan Abdul Rahman Tolleng.

Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, A. Muhammad Asrun menyampaikan hal yang menurutnya urgen menyangkut kepentingan permohonan kliennya, yaitu mendaftarkan partai yang didirikan sebagai badan hukum. Sehingga Asrun berharap kepada Mahkamah agar proses persidangan dipercepat. “Kami ingin agar sidang ini dipercepat mengingat batas akhir pendaftaran tanggal 22 Agustus 2011, pendaftaran partai politik baru. Jadi mohon juga kepentingan kami diakomodir untuk percepatan sidang,” pinta Asrun.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai oleh Anwar Usman, didampingi Anggota Panel Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Hakim Konstitusi Harjono mengingatkan kepada Pemohon bahwa Mahkamah pernah memutus pasal yang diujikan, yaitu putusan Nomor 15/PUU-IX/2011. “Saudara Pemohon, sebelum perbaikan Anda ini diperiksa oleh Majelis, ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 51 ayat (1a) itu dan pasal-pasal berikutnya, (yaitu) Putusan Nomor 15/PUU-IX/2011,” kata Harjono mengingatkan.

Sebelum menutup persidangan untuk perkara Nomor 35/PUU-IX/2011 ini, Ketua Panel Anwar Usman mengesahkan alat bukti Pemohon. Bukti yang disahkan yaitu bukti P-1 sampai P-15.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya terungkap maksud permohonan uji materi UU Parpol. Para Pemohon mengujikan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol. Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28E ayat (3).

Para pemohon merasa ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendirian Parpol yang diatur dalam UU Parpol sangat potensial melanggar hak konstitusional Pemohon. Hak yang dimaksudkan yaitu hak kebebasan berserikat dan berkumpul berupa pendirian Parpol, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, dan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Para Pemohon yang tengah mempersiapkan berdirinya sebuah partai, yaitu Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) ini menilai persyaratan yang dibebankan untuk mendirikan partai sangat berat, memerlukan biaya sangat besar, dan waktu yang disediakan pun sangat singkat. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Kamis, 19 Mei 2011

Saksi Pemohon Keberatan Bayar Premi Asuransi Jamsosnas



Majelis Hakim Konstitusi sedang mendengarkan keterangan saksi terkait perkara Pengujian Materi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Rabu (18/5).
Jakarta, MK Online – Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/5/2011). Perkara yang teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 50/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Dewan Kesehatan Rakyat, Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, dan enam pemohon perseorangan yang merupkan pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sidang kali keempat ini mengagendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon. Dalam keterangannya di depan Pleno Hakim MK, saksi bernama Rosidah mengatakan membayar Askes Rp 26.000,00 dalam satu bulan. Namun tidak semua anggota keluarganya yang berjumlah empat orang, dijamin oleh Askes. Selain itu, Rosidah masih dikenakan biaya berobat oleh Rumah Sakit atau Puskesmas. Misalnya untuk cek darah, dikenakan biaya Rp 15.000,00. “Katanya untuk beli jarum, musti beli. Terus, kalau periksa darah, kalau umum, Rp. 20.000,00, kalau yang pake Askes, bayar Rp. 15.000,00,” katanya.
Selanjutnya, kuasa hukum Pemohon, Hermawanto, menjelaskan kepada saksi mengenai keberadaan UU SJSN. “Sekarang ada Undang-Undang SJSM, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004. Dalam undang-undang itu ditegaskan, untuk bisa mendapatkan jaminan, harus membayar premi asuransi. Apakah Ibu bersedia, membayar premi asuransi?” tanya Hermawanto. “Kagak, Pak,” jawab Rosidah singkat. Rosidah keberatan jika harus membayar lagi karena untuk kebutuhan harian, dia mengaku sudah pas-pasan. Uang pensiun dari suaminya di TNI AD, tiap bulan secara otomatis dipotong Rp. 26.000,00 untuk Askes.

“Ibu senang enggak, Ibu uangnya dipotong Rp. 26.000,00, sementara tetangga Ibu bisa dapat Gakin, dapat SKTM, dan gratis ketika di Rumah Sakit,” tanya Hermawanto. ”Sejujurnya saya enggak senang, ada Askes kok, kadang-kadang saya masih bayar,” jawabnya.
Saksi Pemohon berikutnya yang diminta keterangannya yaitu Amiruddin. Pengguna kartu Jamsostek ini tiap bulan harus merelakan gajinya gajinya sejumlah Rp. 1.100.000 dipotong Rp. 19.000. “Pernahkah Saudara menggunakan kartu Jamsostek?” tanya Hermawanto. “Pernah, ketika saya kecelakaan,” jawab Amiruddin.
Menurut penuturan Amiruddin, akibat kecelakaan itu, ia masuk rumah sakit dengan total biaya Rp. 36.000.000,00-an. Dari jumlah biaya tersebut, pihak Jamsostek hanya menanggung Rp.12.000.000,00. “Waktu itu saya mengalami kecelakaan, kaki sama tangan saya patah, pulang kerja, enggak jauh dari tempat kerja,” terang Amiruddin.
Senada dengan jawaban Rosidah, Amiruddin yang berpenghasilan pasa-pasan, juga keberatan jika harus membayar premi asuransi untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. “Apakah Anda sepakat kalau Anda ditarik untuk bayar premi asuransi?” tanya Hermawanto. “Kalau seperti Jamsostek, saya enggak setuju, percuma. Saya tiap bulan bayar, tapi, enggak dijamin 100%,” jawabnya. Hal ini menurutnya, sama dengan pengguna SKTM, yaitu ditanggung 50%.
Untuk diketahui, Pemohon dan dalam permohonannya mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 17 UU SJSN. Pasal 17 UU SJSN menyatakan “(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu; (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala; (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.” (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Rabu, 11 Mei 2011

Asas UU Perkebunan, Ideal Tapi Abstrak


Ahli dari Pemohon Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MH, saat memaparkan keahliannya dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2), Selasa (10/5), di ruang sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, Mkonline – Asas-asas pembangunan perkebunan sudah cukup ideal, yaitu asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, berkeadilan. Namun asas itu masih abstrak dan baru akan menjadi konkret setelah diredaksikan dalam norma. “Nah, apakah sekarang asas-asas ini terwujud dalam norma-norma pasal-pasal selanjutnya?”

Demikian dikatan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MH, saat didaulat menjadi Ahli dari Pemohon dalam sidang uji materi UU Perkebunan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/5/2011), bertempat di ruang sidang Pleno MK. Sidang kali kelima ini beragendakan mendengar keterangan Ahli.

Permohonan perkara nomor 55/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU 18/2004 tentang Perkebunan ini diajukan oleh Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin alias Keling. Japin dkk. merasa dirugikan akibat berlakunya Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkebunan. Pasal 21 UU Perkebunan berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.” Menurut Pemohon, ketentuan pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28C Ayat (1), dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.

I Nyoman Nurjaya dalam keterangannya menyatakan, paradigma pembangunan nasional sampai sekarang masih dianut adalah economic growth development, pembangunan yang diorientasikan hanya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Berfokus kepada target pertumbuhan ekonomi dengan mengabaikan aspek proses pembangunan. “Paradigmanya menurut saya tidak salah, tetapi harus dilihat ada dimensi target dan dimensi proses. Nah, yang selama ini yang saya cermati, termasuk juga dukungan hukumnya lebih mengutamakan dimensi targetnya dan mengabaikan dimensi prosesnya,” paparnya.

Lebih lanjut Nyoman berbicara mengenai implikasi pembangunan dengan mengabaikan keseimbangan tujuan pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial budaya. Fokus pertumbuhan ekonomi pada target berorientasi eksploitasi. Kemudian salah satu implikasi yang ditimbulkan adalah prosesnya. Wujudnya, mengabaikan, menggusur, memarjinalisasi hak ekonomi sosial dan budaya masyarakat, khususnya masyarakat adat yang berada di dalam kawasan usaha-usaha untuk memanfaatkan sumber daya alam. “Nah ini yang saya sebut dalam politik pembangunan hukum Indonesia, sebagai political of ignorance (politik pengabaian). Politik pembangunan yang penuh nuansa pengabaian dan penggusuran, biasanya dikemas dengan nama, atas nama atau demi pembangunan nasional. Dan kemudian, akan muncul pembangunan yang sarat dengan konflik nilai, norma, kepentingan,” tambah Nyoman.

Menurutnya, kewajiban hukum yang mendahului pemberian hak atas tanah untuk usaha perkebunan menjadi kewajiban yang harus dilakukan dan tujuannya untuk mencapai kesepakatan, sehingga status tanahnya jelas. Kalau itu belum diselesaikan, ada reaksi, resistensi dari masyarakat yang hak-haknya dilanggar. “Dan itu menjadi hal yang bisa kita cermati bersama di berbagai daerah. Bagaimana resistensi dari masyarakat adat yang hak-haknya dilanggar, tetapi kemudian dalam undang-undang ini dikriminalisasi,” terangnya.

Sementara Ahli dari Pihak Terkait, Sosiolog Prof. Afrizal memaparkan hasil penelitiannya yang memperlihatkan penyebab langsung perlawanan penduduk berkaitan dengan mekanisme pengambilalihan atau penyerahan lahan ulayat penduduk nagari. Biasanya masyarakat hukum adat punya mekanisme internal penyerahan hak wilayah. “Dalam penelitian saya, saya menemukan kesepakatan yang disebut sebagai kesepakatan itu sebenarnya melanggar mekanisme adat yang telah berlaku. Oleh sebab itu, sepertinya praktik-praktik pengambilalihan lahan hak wilayah yang dipraktikkan selama ini agak berlawanan dengan Pasal 9 ayat (2),” terangnya.

Menurutnya, tindakan perusakan yang dilakukan warga sekitar perusahaan perkebunan atau industri pengolahan hasil perkebunan, tidak selalu wajar untuk dikriminalisasi dan dikenai sanksi pidana. Karena perbuatan mereka di banyak tempat merupakan dari strategi perjuangan anggota masyarakat hukum adat memperjuangkan hak-hak atas tanah ulayat mereka. “Biasanya perbuatan merusak atau mengganggu kegiatan perusahaan mereka lakukan setelah usaha-usaha lobby dan pengaduan kepada aparat pemerintah tidak membuahkan hasil,” tandasnya. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Selasa, 10 Mei 2011

Pemerintah Nilai PHK Karyawan Hotel Papandayan Bandung Tak Tepat

Jakarta, MKOnline – Berdalih renovasi untuk meningkatkan kualitas Hotel Papandayan Bandung dari bintang empat menjadi bintang lima, berakibat di-PHK-nya karyawan. Padahal, di antara karyawan ada yang sudah bekerja selama 20 tahun di hotel tersebut.
Di antara mereka yang di-PHK, Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih dan Bambang Mardiyanto. Ketiganya mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa hak konstitusional mereka yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker). Pasal 164 ayat (3) UU Tenaker menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tehadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4).”
Pada Senin (9/5/2011), untuk kali ketiga MK menggelar sidang yang dimohonkan oleh Asep Ruhiyat dkk. Sidang Pleno MK yang dilaksanakan oleh sembilan hakim konstitusi untuk perkara Nomor 19/PUU-IX/2011 ini mengagendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, Saksi dan Ahli Pemohon.
Di hadapan Majelis Hakim, Sunarno, Kuasa Hukum Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyatakan, pada dasarnya pengusaha, pekerja buruh, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya mengusahakan agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja serta mencegah PHK yang semena-mena, maka Pemerintah melalui UU Tenaker telah mengatur bahwa pengusaha tidak dapat melakukan PHK tanpa mendapat penetapan sebelumnya dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum,” tegas Sunarno
Sunarno yang menjabat Kepala Biro Hukum Kemenakertrans ini menambahkan, sebagaimana diketahui, Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Saat ini, lembaga tersebut telah terbentuk di seluruh Indonesia.

Larangan PHK
Ketentuan dalam UU Tenaker mengatur tentang  larangan bagi pengusaha untuk melakukan PHK. Selain itu, mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan pengusaha untuk mem-PHK, beserta besaran hak-hak pekerja buruh yang terkena PHK serta proses penyelesaian hubungan kerja.
Sebelum pengusaha mengajukan permohonan penetapan PHK kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terang Sunarno, maka maksud PHK tersebut wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja, serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja atau buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh. “Apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan atau kesepahaman, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerjanya dengan pekerja buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” urainya.
Mengenai hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, besarannya berbeda antara perusahaan tutup karena mengalami kerugian atau keadaan memaksa (force majeur) dengan perusahaan tutup karena perusahaan tersebut melakukan efisiensi. Pekerja buruh yang di-PHK dengan alasan perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun atau keadaan memaksa, maka pekerja buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Tenaker. Kerugian perusahaan tersebut harus dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Sedangkan bagi pekerja buruh yang di-PHK dengan alasan perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian atau keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan efisiensi, maka berhak atas uang pesangon dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Tenaker. Adanya perbedaan besaran hak tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberikan keadilan bagi pekerja buruh yang di-PHK karena perusahaan tutup, merugi atau keadaan memaksa atau (force majeur) dan perusahaan tutup karena alasan lain.
Tak Tepat
Tindakan PHK dengan alasan efisiensi perusahaan saat terjadi renovasi Hotel Papandayan Bandung, menurut Pemerintah, dapat dimungkinkan operasional perusahaan tersebut berhenti. Namun terhentinya operasional perusahaan tidaklah sama dengan perusahaan tersebut tutup. “Sehingga bila perusahaan melakukan PHK dengan mendasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah tidak tepat,” tegas Sunarno.
Namun, Menurut Pemerintah, anggapan para Pemohon yang menyatakan Pasal 164 ayat (3) UU Tenaker telah menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon adalah tidak benar, tidak tepat, dan tidak terbukti. Karena yang terjadi adalah pengusaha yang dalam hal ini pemilik Hotel Papandayan Bandung, tidak mematuhi secara benar tentang pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh, sebagaimana ditentukan oleh ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai, para Pemohon dapat melakukan upaya hukum yang tersedia. Sehingga menurut Pemerintah, hal demikian bukanlah masalah konstitusionalitas keberlakuan norma UU Tenaker.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemerintah memohon Majelis Hakim Konstitusi agar menolak seluruh permohonan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Kemudian, menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan. Selain itu, menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Tenaker tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. “Namun demikian, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya,” kata Sunarno berharap.  (Nur Rosihin Ana/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5369
readmore »»  

Kamis, 05 Mei 2011

Uji Materi UU Perkawinan: Nasab Anak Kepada Bapak Kandungnya

Machica Mochtar dan anaknya Iqbal didampingi kuasa hukumnya, Oktryan Makta dan Rusdianto dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1), Rabu (4/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Permohonan Hj. Aisyah Mochtar (40) atau yang akrab disapa Machica‎ Mochtar, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5/2011). Pedangdut yang sempat ngetop dengan tembang berjudul “Ilalang”, ini hadir di MK bersama anaknya, Iqbal dan didampingi kuasa hukumnya, Oktryan Makta dan Rusdianto, serta Machica juga menghadirkan Ahli yaitu DR. H. Muhammmad Nurul Irfan, M.Ag. Selain itu, sidang juga dihadiri Pihak Pemerintah yaitu dari Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Agama. Sidang kali keempat untuk perkara yang diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 46/PUU-VIII/201 ini mengagendakan mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Machica.

Dalam presentasinya di depan Sidang Pleno, Muhammad Nurul Irfan memaparkan seputar Perkawinan yang sah dan status anak sah menurut Hukum Islam. Pengertian nikah dalam Bahasa Arab, mencakup dua hal. Pertama, disebut sebagai akad (al-‘Aqdu). “Jumhur ulama seperti, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Malik, menyebut bahwa nikah adalah akad. Karenanya kalau tidak ada akad, maka tidak akan membentuk nasab atau hubungan kekerabatan antara anak dengan bapak,” kata Irfan.

Kedua, nikah disebut sebagai hubungan badan. Ini diyakini oleh Imam Abu Hanifah. Ketika nikah dipahami dengan hubungan badan, maka bisa membentuk nasab (hubungan kekerabatan), dan hubungannya dengan persoalan status anak.
Sahnya sebuah pernikahan menurut hukum Islam adalah jika telah terpenuhi seluruh syarat dan rukun-rukunnya. Memperkuat pendapatnya, Irfan menyebutkan literatur dari kalangan Madzhab Syafi’iyyah, misalnya dalam kitab al-Iqnâ’ (Hâsyiyah al-Bujairimî 'alal-Khâthib) karya Sulaiman al-Bujairimi, disebutkan bahwa syarat atau rukun-rukun nikah meliputi lima hal: ijab kabul, calon mempelai wanita, calon mempelai pria, wali, dan dua orang saksi yang hadir. Demikian halnya, lanjut Irfan, dalam ijmâ’ dari kalangan mazhab Hambali, Maliki, dan Hanafi, yaitu meliputi lima syarat di atas. Hanya ada pengecualian dari mazhab Hanafi yaitu, jika yang dinikahi seorang janda, maka  bisa tanpa wali.

Kaitannya dengan UU Perkawinan, Irfan melihat adanya ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam, yaitu Pasal 42 UU Perkawinan. “Seorang anak dianggap sah dan memiliki nasab atau hubungan kekerabatan kepada ayah kandungnya jika anak tersebut dilahirkan dalam perkawinan yang sah atau perkawinan yang fâsid (rusak), wathi’ syubhat, hubungan badan secara subhat, dan ikrar atas nasab, bukan anak yang lahir akibat perzinahan,” terangnya.

Tradisi Jahiliah
Ajaran Islam membatalkan cara-cara penetapan nasab oleh masyarakat jahiliyah yang menganggap perzinaan sebagai cara menetapkan nasab. Hal ini, kata Irfan, didasarkan hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang menyatakan: al-waladu lil-firâsyi walil-’âhiri al-hajaru (seorang anak hanya bisa bernasab kepada pemilik atau tempat tidur yang sah dalam hal ini suami, sedangkan pezina hanya akan memperoleh kesialan atau batu hukuman).

Berdasarkan hadits tersebut, lanjutnya, Prof. Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Al-Fiqhul Islamî wa Adillatuhû, menjelaskan bahwa nasab anak kepada bapak kandungnya bisa ditetapkan atas dasar tiga hal, yaitu perkawinan yang sah atau perkawinan yang fâsid, hubungan badan secara subhat, dan ikrar atau pengakuan adanya hubungan nasab. Secara tegas beliau katakan nasab anak terhadap ibu kandunganya bisa ditetapkan atas dasar kelahiran semata-mata, baik lahir secara syar’i maupun tidak secara syar’i melalui pernikahan atau perzinahan. Adapun nasab anak terhadap ayah kandungnya bisa ditetapkan atas dasar perkawinan yang sah atau perkawinan yang fâsid, hubungan badan secara subhat, atau atas dasar ikrar atau pengakuan nasab.

Sedangkan anak yang lahir dalam nikah di bawah tangan atau nikah siri, menurut Wahbah Az-Zuhaili tetap mempunyai hubungan nasab dengan ayah kandungnya. Wahbah, Guru Besar Bidang Hukum Islam di Syiria dalam pendapatnya mengatakan: “Pernikahan yang sah atau fâsid merupakan sebab ditetapkannya nasab secara teknis. Cara penetapan nasab ini dilihat dari ada atau tidaknya perkawinan. Jika memang telah nyata-nyata terjadi perkawinan, walau dalam nikah fâsid yaitu nikah yang rusak karena syarat dan rukunnya tidak sempurna atau karena status hukumnya diperdebatkan seperti nikah muth’ah, kawin kontrak dan lain-lain, atau dalam perkawinan adat atau dalam perkawinan yang terjadi secara khusus yakni perkawinan yang tidak terdaftar pada lembaga atau instansi perkawinan yang resmi. Maka tetap saja nasab anak yang dilahirkan oleh wanita tersebut bisa ditetapkan dengan ayah kandungnya.” “Ini pendapat Prof. Wahbah Az-Zuhaili,” kata Irfan.

Terkait dengan status anak sah, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, menurut Irfan, berpotensi mengembalikan cara penetapan nasab ala zaman Jahiliyah. Rumusan pasal tentang kedudukan anak Pasal 42 UU Perkawinan yang berbunyi,“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” menurut Irfan, kata “dalam” yang pada rumusan pasal ini ditinjau ulang atau bila perlu dihilangkan. “Sebab dengan adanya kata ‘dalam’ maka implikasi dan pengaruh besarnya akan terjadi pada legalisasi perzinaan. Dengan rumusan pasal ini, negara secara otomatis berarti mengakui atau mengizinkan dan melegalisasi proses hubungan badan sebelum nikah,” tandasnya.

Mengakhiri paparannya, Irfan menandaskan, jika keberadaan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengandung mudharat tapi untuk menghapuskannya juga mengandung mudharat, maka menurut kaidah hukum Islam, pilih mudharat yang paling ringan. Yang diamaksudkan Irfan adalah kaidah: ijma’ul muslimîna ‘alartikâbi akhâfid dharûraini (Konsensus kaum muslimin menyatakan bahwa memilih dan mengutamakan mudharat yang paling ringan di antara dua mudharat yang ada). “Dasar kepatuhan kaidah ini adalah tindakan Rasullulah SAW, yang membebaskan Abdullah Bin Ubay Bin Salul dari hukuman qadzaf, hukuman menuduh zina. Dia termasuk tersangka yang menuduh Aisyah berselingkuh dengan Sufyan Bin Mu'athal, tetapi dibebaskan oleh Nabi. Dengan pertimbangan bahwa dendam para pengikut  Abdullah Bin Ubay akan lebih besar mudharat-nya dari pada sekedar mengabaikan pemberlakuan sanksi atas dirinya,” terang Irfan.

Untuk diketahui, Machicha mengujikan konstitusionalitas Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Machica mendalilkan pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar nikah. Ketentuan pasal tersebut menyebabkan anak Machica, Iqbal, tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Selasa, 26 April 2011

Pemerintah: UU Parpol Mewujudkan Multi-Partai Sederhana

Jakarta, MKOnline – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dibuat agar menjamin adanya kepastian hukum. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Parpol Tahun 2011 mewajibkan parpol yang telah berbadan hukum untuk melakukan penyesuaian. Salah satu bentuk penyesuaiannya adalah seluruh parpol yang telah berbadan hukum, yang saat ini berjumlah 74, melakukan verifikasi ulang pada Kementerian Hukum dan HAM. ”Jika tidak terdapat ketentuan tersebut, maka kehendak mewujudkan multi-partai sederhana di Indonesia sebagaimana diinginkan oleh pembentuk Undang-Undang, yang juga telah sejalan dengan beberapa putusan MK yang terkait dengan electoral threshold maupun parlementary threshold, niscaya akan sulit dapat diwujudkan.”
Pendapat disampaikan oleh Made Suwandi saat didaulat oleh Pemerintah untuk menjadi Ahli dalam persidangan di MK mengenai uji materi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Senin (25/4/2011) bertempat di ruang Sidang Pleno gedung MK.
Permohonan perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 15/PUU-IX/2011 ini dimohonkan oleh parpol-parpol gurem yang tidak punya wakil di DPR. Mereka di antaranya: 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ; 9. PPI; 10. PMB; 11. Partai Pelopor 12. PKDI; 13. Partai Indonesia Baru; 14. PPDI; 15. PKPB; 17. PSI; dan 18. Partai Merdeka. Sedangkan perkara Nomor 18/PUU-IX/2011 dimohonkan oleh Choirul Anam dan Tohadi yang berasal dari PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama).
Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) yang mewajibkan partai politik yang telah berbadan hukum untuk ikut verifikasi ulang, telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang pada gilirannya dapat menimbulkan kerugian hak-hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.Persidangan mengagendakan mendengar keterangan Ahli dari Pemerintah dan Ahli dari Pemohon. Pemerintah menghadirkan seorang Ahli, Made Suwandi, sedangkan Pemohon (perkara Nomor 18/PUU-IX/2011) menghadirkan 3 orang Ahli, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Fajrul Falaakh dan Robertus.
Made Suwandi dalam paparannya menyatakan, UU Parpol Tahun 2011 menegaskan bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 WNI yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Selain itu, parpol harus mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten kota pada provinsi yang bersangkutan, dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten kota yang bersangkutan. “Dengan demikian, setiap partai politik harus memenuhi kepengurusan di 33 provinsi, 333 kabupaten/kota, dan 3311 kecamatan,” papar Made Suwandi.
Selain itu, menurut Pemerintah, ketentuan tersebut tidak dalam rangka mengurangi atau menghalang-halangi keinginan setiap orang termasuk para Pemohon untuk membentuk atau melanjutkan keberadaan parpol yang telah berbadan hukum tersebut sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Ketentuan tersebut juga merupakan perwujudan yang sama dan setara, e qual treatment, baik bagi parpol lama yang telah berbadan hukum maupun parpol baru yang belum berbadan hukum. Oleh karena itu, menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Parpol 2011 telah sejalan dengan amanat konstitusi dan karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Karenanya pula, tidak merugikan hak dan atau kewenangan konstitusional para pemohon. Juga, menurut pemerintah, ketentuan tersebut  telah jelas dan tidak bersifat multitafsir, karenanya tidak perlu dinyatakan sebagai ketentuan yang bersifat conditionally constitutional atau konstitusional bersyarat.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut, Pemerintah memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. “Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon  tidak dapat diterima,” pinta Ahli dari Pemerintah, Made Suwandi.

Ketidakjelasan Arti dan Filosofi
 
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra yang didaulat sebagai Ahli Pemohon, dalam paparannya menyatakan, ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Parpol yang tengah diujikan, mengandung ketidakjelasan arti dan filosofi dalam perumusannya. Yusril mempertanyakan maksud kata-kata “tetap diakui keberadaannya” dalam Pasal 51 ayat (1) UU Parpol. “Apakah maksud keberadaannya? Keberadaan de jure sebagai sebuah rechtpersoon atau keberadaan de facto?” tanya Yusril.
Kemudian, ketidakjelasan itu juga nampak dalam ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) b yang menyatakan, “Dalam hal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat verifikasi, keberadaan Partai Politik tersebut tetap diakui sampai dilantiknya anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum tahun 2014.” Undang-undang ini, lanjutnya, secara implisit membubarkan partai politik di luar apa yang diatur oleh konstitusi dan melampaui kewenangan MK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk membubarkan sebuah partai politik.
“Saya kira, tidak ada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk membubarkan, mengeliminir keberadaan partai politik melalui undang-undang yang diberikan kewenangan kepada mereka untuk membuatnya,” tandas Yusril.
Sedangkan Fajrul Falaakh, dalam paparannya menyatakan, UU Parpol 2011 menerapkan standar ganda yang tidak memberikan kepastian hukum mengenai pengakuan terhadap eksistensi para Pemohon. Dengan kata lain, kepada Pemohon dikenakan syarat verifikasi yang berbeda dari UU Parpol 2008 dan UU Pemilu 2008 yang pada dasarnya sudah meloloskan para Pemohon sebagai peserta Pemilu 2009. “Karena penerapan standar ganda inilah, maka lalu saya setuju dengan pendapat para Pemohon yang mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang diujikan bersifat diskriminatif,” paparnya.
Menurut Fajrul, verifikasi oleh pemerintah yang mengakibatkan Parpol kehilangan hak menjadi peserta Pemilu berikutnya, bukan hanya membohongi pengakuan akan eksistensi parpol yang bersangkutan, melainkan juga mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilu dengan parpol sebagai pesertanya. “Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 22E Ayat (5), di dalam demokratis rechtstaat seharusnya eksistensi parpol diputuskan sendiri oleh rakyat, termasuk mengenai jumlah parpol yang dipandang pantas mewakili kemajemukan masyarakat itu,” tandas Ahli dari Pemohon, Fajrul Falaakh. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Rabu, 09 Maret 2011

Napi Seumur Hidup Ujikan Aturan Peninjauan Kembali (PK)

Jakarta, MKOnline - Ketentuan mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk kasus-kasus yang menyangkut nama baik dan nyawa orang yang akan dihukum mati atau hukuman seumur hidup hanya boleh satu kali. Sementara mereka harus kehilangan nyawa, keluarga dan keturunan mereka. Padahal hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, maka upaya pengajuan PK yang kedua kali dan seterusnya adalah dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran materil akan mengembalikan citra dan martabat dari Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai benteng terakhir Peradilan di Tanah Air.
Demikian dikatakan Muh. Burhanuddin, kuasa Pemohon, dalam sidang gelar perkara 10/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/3/2011). Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, didampingi dua anggota Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Permohonan diajukan oleh Liem Marita alias Aling. Aling mengujikan konstitusionalitas Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 Jo UU 5/2004 Jo UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang  Hukum Acara Pidana.
Di hadapan Panel Hakim MK, Burhan menyampaikan perubahan permohonan, yaitu mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Burhan menuturkan kedudukan hukum (legal standing) kilennya adalah perorangan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali RI nomor 160 PK/PID.SUS/2009 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 895 K/Pid/2007 tanggal 27 April 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 299/Pid/2006/PT.DKI tanggal 15 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1234/Pid/B/2006/PN.JKT.UT tanggal 2 Nopember 2006. “Ini penekanan kami pada legal standing,” kata Burhan.
Pemohon juga menambahkan pasal dalam UUD 1945 sebagai batu uji. Dalam perbaikan, batu uji yang digunakan Pemohon yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1) Pasal 28I Ayat (1) berbunyi UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga mempertajam dalil-dalil yang tertuang dalam permohonan. Menurut Pemohon, urgensi dari upaya hukum PK adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan upaya hukum yang bersifat koreksi atau memperbaiki kekeliruan, sehingga dapat dilakukan upaya pemulihan dengan mengoreksi yang salah. “Upaya koreksi hanya dapat dilakukan oleh badan peradilan tertinggi yang menjalankan penguasaan tertinggi terhadap jalannya peradilan,” kata kuasa hukum Burhan mendalilkan.
 
Selanjutnya, Burhan memaparkan mengenai fungsi pemidanaan. Menurutnya, fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar menekankan pada aspek pembalasan (retributive), tetapi juga merupakan aspek usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. “Konsep ini bertujuan agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan lingkungannya,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 Jo UU 5/2004 Jo UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang  Hukum Acara Pidana, harus diubah sepanjang untuk hukuman mati dan hukuman seumur hidup dengan memperbolehkan pengajuan permohonan PK lebih dari sekali demi keadilan dan kebenaran materil atau substansif.
Aling melalui kuasanya meminta agar Mahkamah menyatakan pasal-pasal dalam UU yang diujikannya, inkonstitusional bersyarat dengan membolehkan PK lebih dari sekali untuk hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena bertentangan dengan UUD RI tahun 1945. Selanjutnya, menyatakan pasal-pasal dalam UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya dengan dikecualikan bagi pemohon PK yang dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup dapat mengajukan PK lebih dari satu kali dalam perkara Pidana.
Sebelum menutup persidangan, Panel Hakim mengesahkan alat bukti. Pemohon mengajukan sepuluh alat bukti, yaitu bukti P-1 sampai P-10. (Nur Rosihin Ana/mh)

sumber: 
readmore »»  

Kamis, 10 Februari 2011

Diberhentikan Tidak Hormat, Persoalkan Hak Pensiun PNS

Pemohon Prinsipal, Widodo Edy Budianto seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Administrator Pelabuhan Tegal ini mempermasalahkan hak pensiunnya sebagai seorang PNS setelah diberhentikan dengan tidak hormat, Rabu (9/2/2011)
Jakarta, MKOnline - Widodo Edy Budianto kembali hadir di persidangan  Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2/2011) untuk menjalani sidang lanjutan uji materi UU Hak Pensiun Pegawai. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Administrator Pelabuhan Tegal ini mempermasalahkan hak pensiunnya sebagai seorang PNS setelah diberhentikan dengan tidak hormat. Pemohon mengaku saat dirinya diberhentikan dengan tidak hormat, usianya menginjak 50 tahun dengan masa kerja selama 24 tahun.
Widodo mengujikan materi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang menyatakan, “pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.” Menurutnya, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (4) dan Ayat (5) UUD 1945.
Sidang untuk perkara Nomor 7/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Achmad Sodiki sebagai (ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini, Widodo menjelaskan beberapa dalil yang melatarbelakangi permohonannya.
Pertama, tidak ada ketentuan dalam UU maupun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberhentian PNS, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat karena alasan melanggar disiplin. “Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa semua pegawai negeri sipil diberhentikan atau harus diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri karena tidak masuk atau melanggar disiplin,” kata Widodo mendalilkan.
Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) mengenai pemberhentian terhadap dirinya secara tidak hormat berdasarkan PP 30/1980. “Saya dijerat dengan PP 30 Tahun 1980,” kata Widodo. Berdasarkan PP 30/1980, jelas Widodo, tidak terdapat pasal tentang penjatuhan sanksi, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. “Dengan demikian maka SK Menhub itu tidak ada landasan hukumnya,” lanjutnya.
Setelah mengemukakan dalil-dalil permohonan, Widodo menyampaikan perbaikan permohonan. Pertama, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat melanggar UUD 1945 dan Pancasila. “Karena Pemohon tidak melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan dan tidak melakukan penyelewengan ideologi Negara Pancasila, UUD 1945 dan tidak melakukan kegiatan menentang Negara atau Pemerintah,” ujarnya.
Seharusnya, menurut Widodo, dirinya diberhentikan sementara dan mendapatkan uang tunggu. Kemudian, setelah mencapai usia 56 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun, maka dia berhak mendapat uang pensiun. “Karena Pemohon sudah bekerja 13 tahun dan telah melebihi batas usia pensiun yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8/1974 disempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 32/1979 pasal 18,” papar Widodo.
Dalam perbaikan permohonan, Widodo meminta Mahkamah menyatakan SK pemberhentian dengan tidak hormat, yaitu SK 18/KT 602/PHB/1998 yang disempurnakan dengan SK 399/2001 tidak mungkin dilaksanakan. “Seharusnya yang diberlakukan SK pemberhentian dengan hormat dengan berhak atas pensiun sebagaimana dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian atau Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 disempurnakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1979 pasal 18, sebagai penggantinya,” pungkas Widodo. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber:
readmore »»  

Rabu, 12 Januari 2011

Pedagang Telur, Daging Anjing dan Babi Persoalkan Sertifikat Halal


Netty Retta Herawaty Hutabarat pedagang daging anjing selaku salah satu Pemohon memberikan penjelasannya mengenai Permohonan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada sidang pemeriksaan perkara, Selasa (11/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Pelaku usaha produk hewan harus mengantongi Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal jika ingin menjual atau mengedarkan produknya di wilayah hukum NKRI. Ketentuan mengenai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal ini dinilai memberatkan kegiatan usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan yang dijamin oleh UUD 1945.
Demikian sidang panel pengujian Pasal 58 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/1/2011).
Permohonan diajukan oleh Deni Juhaeni, I. Griawan Wijaya, Netty Retta Herawaty Hutabarat, dan Bagus Putu Mantra. Melalui kuasanya, Agus Prabowo, Para pemohon menyatakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 yang menyatakan: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal." Ketentuan tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Deni Juhaeni adalah pedagang Telur ayam yang melakukan kegiatan usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupannya serta keluarganya. "Berdasarkan ketentuan undang-undang dimaksud, pedagang telur diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Halal dan sertifikat Veteriner pada saat mengedarkan produk dagangannya,'' kata kata kuasa Pemohon, Agus Prabowo.
Sedangkan I. Griawan Wijaya adalah pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat pedagang daging anjing, dan Bagus Putu Mantra peternak babi. "Sebagai pedagang daging anjing dan babi, tidak memungkinkan untuk memiliki sertifikat halal. Dengan demikian mereka tidak dapat mengedarkan barang dagangannya di Indonesia," lanjut Agus Prabowo.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta dikabulkannya seluruh Permohonan. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 2/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Muhammad Alim sebagai ketua panel, didampingi dua anggota panel Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati. Dalam nasehatnya, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta Pemohon menjelaskan dengan argumentasi yang rasional-yuridis berdasarkan doktrin atau teori-teori hukum dan konstitusi. "Misalnya, kaitannnya dengan pluralitas, mayoritas, minoritas, atau wilayah khusus dan umum," kata Fadlil.
Sementara hakim konstitusi Maria Farida Indrati menanyakan berlakunya ketentuan dalam UU yang berdampak kerugian konstitusional Pemohon. "(kerugian) hanya serifikat halal saja? tanya Maria.
Kemudian Maria menasehati pemohon agar menyinggung masalah keberagaman masyarakat di Indonesia. Selain itu, saran adanya tinjuan hukum Islam. "Karena hukum juga merupakan sumber hukum positif," saran Maria.  
Sementara itu, ketua panel Muhammad Alim menyarankan Pemohon melakukan elaborasi istilah 'halal' dalam perspektif hukum Islam. Menurut Alim, kehalalan daging hewan menurut Islam bukan hanya terletak pada dzatnya. "Meskipun daging kerbau, tapi karena tidak disembelih menurut Islam, hukumnya haram, misalnya (mati) karena tertabrak, tercekik," jelas Alim.
Lebih lanjut Alim memaparkan mengenai pembatasan-pembatasan yang dimungkinkan untuk menghormati hak asasi orang lain. Daging yang bersertifikat halal adalah konsumsi orang Islam. "Bagi selain orang Islam, membeli daging yang bersertifikat halal boleh, yang tidak bersertifikat halal juga boleh?" jelas Alim. (Nur Rosihin Ana)

Sumber:
readmore »»  

Rabu, 24 November 2010

Kurator Uji Materi UU BPHTB di MK


Pemohon principal, Harry Mulyono Machsus membacakan permohonannya dalam uji materi Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) , Jakarta (23/11).
Jakarta, MKOnline - Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU 21/1997 dengan perubahannya menjadi UU 20/2000 yang diterapkan dalam pengurusan dan pemberesan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah inkonstitusional.

Demikian dalil yang disampaikan Harry Mulyono Machsus saat menjadi Pemohon dalam gelar persidangan dengan agenda sidang pendahuluan perkara Nomor 68/PUU-VIII/2010, Selasa (23/11/2010), bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Harry memohonkan uji materi atas Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) terhadap Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Harry Mulyono Machsus adalah kurator pada Kantor Hukum HMM Jl. Karang Empat IX No. 79 Surabaya. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1 Oktober 2007, Pemohon ditetapkan sebagai kurator PT Anita Fira Andika Pailit. Sebagai kurator, Pemohon merupakan subjek hukum yang berkepentingan terhadap berlakunya ketentuan pasal dalam UU BPHTB tersebut.

"Penerapan UU BPHTB tersebut sangat merugikan kepentingan Pemohon selaku kurator," kata Harry Mulyono menyampaikan keberatan.

Pemohon juga mengajukan uji materi Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap ketentuan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Karena penerapan tersebut sangat merugikan hak-hak konstitusional Pemohon," kata Harry mendalilkan.

Sebab penafsiran yang benar menurut Pemohon atas ketentuan Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dihubungkan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, seharusnya mendudukkan posisi kesetaraan di muka hukum yang adil terhadap berlakunya UU kepailitan No 37/2004 yang mempunyai kekhususan tersendiri.

Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional dan material karena kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, juga kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon dalam perkara ini meminta kepada Mahkamah agar menerima permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal-pasal UU BPHTB yang dimohonkan, bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945. 

Selain itu, Pemohon juga meminta agar pasal-pasal dalam UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap UU Kepailitan, khususnya berkaitan dengan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berkaitan dengan penetapan hakim tertanggal 11 Mei 2009 Nomor 12/Pailit/2007/PN Niaga Surabaya mengenai penjualan di bawah tangan yang dilakukan Pemohon sebagai kurator adalah jelas keliru dan tidak konstitusional. Terakhir, menyatakan pasal-pasal UU BPHTB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kerugian Konstitusional
Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai Anggota Panel, memberikan nasihat untuk perbaikan permohonan. Ketua Panel Achmad Sodiki menyarankan Pemohon membedakan dua hal. "Pertama, apa yang disebut dengan kerugian konstitusional dan apa yang disebut dengan kerugian karena penerapan pasal," kata Sodiki menasihati.

Sodiki juga menyarankan Pemohon merinci mengenai pemindahan hak. Karena, lanjut Sodiki, pemindahan hak adalah istilah genus, bersifat umum. "Spesiesnya bisa berupa jual-beli, tukar menukar, hibah, dan sebagainya,"

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyoroti masalah legal standing Pemohon. Sebab, kata Akil, legal standing merupakan pintu masuk pengajuan permohonan. Menurut Akil, batu uji yang digunakan Pemohon, yaitu Pasal 28D UUD 1945, mempunyai dimensi luas. "Apakah kerugian konstitusional Saudara itu karena perlakuan hukum yang tidak adil?" tanya Akil. 

Lebih lanjut Akil menyarankan Pemohon menjelaskan hubungan hukum mengenai kerugian konstitusional atas berlakunya ketentuan pasal yang diujikan. Apakah kerugian yang dimaksud berkaitan langsung dengan profesi Pemohon sebagai kurator, atau kerugian tersebut menimpa klien Pemohon. "Apakah pasal itu merugikan profesi Saudara sebagai kurator, atau merugikan klien yang Saudara wakili," tanya Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More