Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label sengketa pilkada Tebo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sengketa pilkada Tebo. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juli 2011

Saksi Pasangan Suka-Hamdi Bantah Lakukan Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo


Jakarta, MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/7/2011). Persidangan panel ini merupakan kelanjutan dari persidangan Senin kemarin, yaitu mengagendakan pembuktian. Di hadapan Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, beberapa saksi yang dihadirkan Pemohon pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) secara bergiliran menyampaikan keterangan. Saksi bernama Darma Laksana berkisah tentang pelengseran dari jabatan Kepala SMA 6 yang dialaminya. “Saya dilengserkan dari kepala sekolah menjadi guru SMA biasa, tanpa ada pemberitahuan yang jelas,” kisahnya.

“Siapa yang melengserkan?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Drs. Abu Bakar, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo,” jawab Darma. Pelengseran ini merupakan buntut dari sikap Darma yang dianggap tidak mengindahkan ajakan Abu Bakar untuk mendukung pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto).

Saksi pasangan Suka-Hamdi lainnya yaitu Kamal Effendi yang membantah keterangan saksi pasangan Yopi-Sapto bernama Asmadi pada persidangan 30 Juni 2011 lalu. Kamal membantah uang pemberiannya sebesar 100 ribu kepada Subhan agar memilih pasangan Suka-Hamdi. Kamal mengaku sering memberikan uang kepada teman-temannya, termasuk kepada Asmad dan Subhan. Terlebih ketika Kamal masih menjabat sebagai camat, di samping memberikan uang, menjelang lebaran dia juga membagikan THR kepada teman-temannya. “Jadi tidak ada kaitannya dengan Pilkada waktu itu?” tanya M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Pak,” jawab Kamal Effendi.

Saksi berikutnya yaitu Supeno. Anggota DPR Kabupaten Tebo yang juga tim sukses Suka-Hamdi ini membantah keterangan saksi bernama Ganjaraya pada persidangan 30 Juni 2011 lalu yang menerangkan keterlibatan Pahing, Kepala Desa (Kades) Sido Rukun dalam pemenangan Suka-Hamdi, yaitu membuat posko dan dapur umum. Menurut Supeno, di samping menjabat Kades, Pahing dan istrinya mempunyai usaha rumah makan. “Sudah bertahun-tahun yang lalu Bapak Pahing dan Istrinya itu usahanya adalah rumah makan,” bantah Supeno. Sebelah warung makan Pahing, lanjut Supeno, terdapat Posyandu yang dijadikan TPS 01.

Untuk diketahui, pada Rabu (13/4/2011) lalu, MK dalam putusan perkara Nomor 33/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KPU Tebo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) seluruh TPS se-Kabupaten Tebo. Kemudian KPU Tebo menggelar PSU pada Minggu 5 Juni 2011. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pemilukada Tebo, tanggal 10 Juni 2011 dan Keputusan KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tertanggal 10 Juni 2011, perolehan suara terbanyak diraih pasangan Sukandar-Hamdi dengan 78.754 (50,08 %) suara. Sementara itu, pasangan Yopi-Sapto yang unggul pada pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011, pada PSU turun ke peringkat dua dengan perolehan 72.656 (46,21%) suara.

Terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dengan PSU tanggal 5 Juni 2011. Pemohon pasangan Suka-Hamdi yang pada pemungutan suara pertama meraih 74.436 suara, pada PSU menjadi 78.756 suara. Sedangkan Pihak Terkait pasangan Yopi-Sapto pada pemungutan suara pertama meraih 77.157 suara, PSU 72.656 suara. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  

Kamis, 30 Juni 2011

Yopi-Sapto Keberatan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo Diwarnai Pelanggaran

Jakarta, MKOnline – Putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) telah dilaksanakan. Pada pada 5 Juni 2011 lalu, PSU telah dilaksanakan di seluruh TPS se-Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Berdasarkan laporan Laporan KPU Tebo di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pekan lalu, Pemohon pasangan Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi), meraih suara terbanyak.

Haluan angin berubah arah. Pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) yang sebelumnya unggul, dikalahkan oleh Suka-Hamdi pada putaran PSU. Terhadap kekalahan ini, Yopi-Sapto mengajukan keberatan, karena menurutnya proses dan pelaksanaan PSU diwarnai sejumlah pelanggaran.

Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, kembali menggelar sidang perkara 33/PHPU.D-IX/2011mengenai perselisihan hasil Pemilukada Tebo, Kamis (30/6/2011). Sidang kali ketiga paska pelaksanaan PSU ini meneruskan agenda sebelumnya, yaitu pemeriksaan saksi.

Ganjaraya, saksi yang dihadirkan Pihak Terkait Pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) menerangkan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Sido Rukun dalam Pemilukada Tebo. Menurutnya, rumah Kades menjadi posko pemenangan pasangan Suka-Hamdi. Sedangkan Badri menerangkan pada 28 Mei 2011 dia dibawa ke rumah Samsu Baba, tim sukses pasangan nomor 1. “Saya dikasih uang Rp 100.000,00 untuk mencoblos Nomor Urutan 1,” terang Badri.

Saksi lainnya, M. Zainuri terangkan adanya selebaran yang disebarkan dari mobil dinas patoli Polisi. Selebaran berisi dukungan dari Selly Nagita, Pengurus DPP Partai Golkar dan Anggota DPR RI, kepada pasangan Suka-Hamdi. Selain itu, selebaran berisi imbauan ke seluruh pengurus Kader, simpatisan Golkar Kab. Tebo, untuk solid dan tidak berpecah belah untuk memenangkan kedua pasangan tersebut.

Selanjutnya, saksi Armeli Indra menjelaskan ketidaknetralan Panwas Tebo dalam pelaksanaan PSU tanggal 5 Juni 2011. Indikasi ketidaknetralan, tampak dari Ketidakseriusan Panwas Kabupaten Tebo dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran. “Kasus pelanggaran yang kami laporkan kepada Panwas, dari 114 kasus yang ada, cuma sepuluh yang ditindaklanjuti,” terangnya. (Nur Rosihin Ana/mh)
 



readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More