Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Uji KUHAP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Uji KUHAP. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Januari 2013

Menguji “Perbuatan Tidak Menyenangkan” dalam KUHP


Setiap warga negara terancam diadukan ke Polisi karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan dalam ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki unsur delik sangat luas, sehingga para pengacara menganggapnya sebagai pasal “karet”. “Pasal ini unsur deliknya sangat luas. Asusila yang ancaman 2 tahun digandengkan dengan pasal ini, bisa dilakukan penahanan. Perbuatan apapun ketika orang bertamu ke rumah saya, kebetulan saya muslim, tidak salam pun bisa saya anggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Para pengacara sering menganggap (pasal) ini adalah pasal karet.”

Demikian disampaikan Muhammad Sholeh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 1/PUU-XI/2013 dan Perkara Nomor 3/PUU-XI/2013 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/1/2013). Perkara Nomor 1/PUU-XI/2013 ihwal pengujian Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, diajukan oleh Oei Alimin Sukamto Wijaya. Sedangkan perkara Nomor 3/PUU-XI/2013 ihwal pengujian Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,  diajukan oleh Hendry Batoarung Madika.

Di hadapan panel Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (Ketua Panel), Harjono, dan Maria Farida Indrati, lebih lanjut Sholeh selaku kuasa hukum Oei Alimin Sukamto Wijaya, menyatakan kliennya tersebut terlibat perkelahian di Hotel Meritus, Surabaya pada 5 Agustus 2012 lalu. “Pak Alimin ini dipukuli sampai babak belur oleh yang punya hotel (Meritus), yang kebetulan temannya sendiri,” kata Sholeh.

Saat dipukuli, terang Sholeh, Alimin menantang pemilik Hotel Meritus yang memukulinya untuk duel di Jembatan Suramadu. “Kalau berani itu jangan di sini, ini hotelmu. Kalau mau, ayo kita bertengkar di Jembatan Suramadu,” kata Sholeh menerjemahkan ucapan Alimin kepada pemilik Hotel Meritus yang disampaikan dalam Bahasa Jawa.

Merasa dianiaya, Alimin melapor ke Polisi. Namun, bukannya laporan Alimin yang ditindaklanjuti, justru sebaliknya, Alimin dilaporkan balik. Alimin pun ditahan dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena melontarkan pernyataan menantang berkelahi. “Klien kami yang nyata-nyata dia menjadi orang teraniaya, dipukuli segala macamnya, justru sekarang menjadi tersangka dengan berbagai macam perkara yang masih berkaitan dengan kejadian di Hotel Meritus, dan Pasal 335 itu selalu dikaitkan,” terang Sholeh.

Pasal 335 ayat (1) KUHP menyatakan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.”

Adapun mengenai pengujian Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, Sholeh mengutarakan keberatan karena adanya perlakuan khsusus untuk Pasal 335 KUHP, di mana penyidik, penuntut, maupun hakim bisa melakukan penahanan. "Nah ini juga kita uji supaya Pasal 335 ini dikeluarkan dari Pasal 21 KUHAP,” pinta Sholeh.

Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP menyatakan: “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1),...”

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban akibat berlakunya ketentuan pasal-pasal yang diujikan ini. Oleh karena itu, Sholeh berharap Mahkamah membatalkan frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, yang termaktub dalam Pasal 335 KUHP. Sholeh juga meminta Mahkamah agar menghapus frasa “Pasal 335 ayat (1)” yang termaktub dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.

Persoalkan Makna “Segera”

Sementara itu, Hendry Batoarung Madika, melalui kuasanya, Duin Palungkun, menyatakan, ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP mengatur tentang Tembusan Surat Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan. Klien Duin ditangkap karena kasus Narkoba. Dalam kurun waktu 24 hari setelah penangkapan, keluarga Hendry baru menerima surat perintah penangkapan. “Klien kami telah ditangkap selama 24 hari kurang lebih baru disampaikan surat perintah penangkapan ini kepada keluarganya,” kata Duin.

Duin mengaku sudah melakukan upaya hukum praperadilan. Namun upaya ini ditolak Hakim, karena KUHAP tidak mengatur pemaknaan mengenai berapa lama kata “segera”. “Menurut pertimbangan Hakim tersebut, dalam undang-undang tidak dijabarkan secara pasti berapa lama rentang waktu untuk kata segera itu,” lanjut Duin.
            
Menurut Duin, penerapan Pasal 18 ayat (3) KUHAP oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia khususnya tentang pemaknaan kata segera, waktunya tidak pasti. Hal ini tidak menjamin kepastian hukum karena warga negara diperlakukan tidak sama di depan hukum.  “Karena penerapan kata segera dalam ketentuan tersebut ada yang dilakukan beberapa jam setelah penangkapan dilakukan. Ada yang diterapkan satu hari, dua hari, hingga satu minggu setelah penangkapan dilakukan,” dalil Duin.

Hendry melalui kuasanya dalam petitum meminta ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP dimaknai tidak lebih dari satu minggu setelah penangkapan. “Tembusan surat perintah penangkapan harus disampaikan kepada keluarga,” pinta Duin Palungkun, kuasa hukum Hendry Batoarung Madika. (Nur Rosihin Ana). 
readmore »»  

Rabu, 05 September 2012

Sarifuddin Suding: MK Tak Berwenang Menilai Putusan MA

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menilai keberatan yang dilayangkan oleh H. Parlin Riduansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan merupakan masalah konstitusionalitas norma, melainkan masalah penerapan norma. Dengan demikian menurut DPR hal ini bukan kewenangan MK. Suding juga menyatakan MK tidak berwenang menilai MK putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“DPR berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa dan memutusnya,” kata Sarifuddin Suding di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Rabu (5/9/2012) siang di ruang sidang pleno lt 2 gedung MK. Sidang kali ketiga untuk perkara 69/PUU-X/2012 ihwal pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pengujian Materiil KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2), beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli.
Selanjutnya terkait eksekusi putusan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terhadap Parlin, berdasarkan Pasal 270 KUHAP merupakan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan. “Dengan demikian, tindakan jaksa tersebut bukanlah suatu tindakan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang,” lanjut Suding.
Menurut DPR, suatu perkara pidana yang telah melalui penyidikan, penuntutan, disidangkan di pengadilan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun pada tingkat Mahkamah Agung tidak memuat ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, tidak bertentangan dengan prinsip due process of law.
Suding kemudian mengungkapkan hasil notulensi rapat kerja  (Raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung pada 11 Juni tahun 2012 lalu. Sebagian anggota Komisi III mempermasalahkan adanya putusan-putusan MA yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. “Penjelasan Jaksa Agung ketika itu bahwa selama ini memang didapati beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena tidak ada yang mempermasalahkan tentang Pasal 197 ayat (1) itu maka pihak Kejaksaan Agung tidak mengalami kesulitan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan tersebut,” papar Suding.
Sementara itu, keterangan Pemerintah yang disampaikan Mualimin Abdi, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, menyatakan norma yang terkandung di dalam Pasal 1997 ayat (1) huruf k sudah cukup jelas yaitu bahwa terhadap putusan yang dimohonkan adalah dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Senada dengan keterangan DPR, apa yang terjadi pada diri Pemohon menurut Pemerintah merupakan hal yang terkait dengan masalah penerapan norma. ”Oleh karena itu menurut hemat kami, hal demikian tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan norma dari undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tersebut,” kata Mualimin.
Pemerintah, lanjut Mualimin, dalam keterangan yang disampaikan secara tertulis mengutip pendapat dari seorang hakim agung yang mengatakan bahwa di dalam putusan MA seringkali tidak mencantumkan ketentuan Pasal 1997 ayat (1) huruf k. “Namun demikian, tidak berarti bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” tandas Mualimin.

Batal Substansial

Pada kesempatan ini, Pemohon menghadirkan beberapa ahli yaitu: Yahya Harahap, Muhammad Tahir Azhary, Romli Atmasasmita, Edward Omar Sharif Hiariej dan Mudzakkir. Yahya antara lain memberikan pendapat terkait Putusan Kasasi MA Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Atas pembatalan itu, MA menjatuhkan pemidanaan kepada H. Parlin Riduansyah. Akan tetapi, putusan Kasasi itu tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.
Menurut Yahya, putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 tersebut batal demi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Sifat dan tingkat kebatalan putusan pemidanaan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) KUHAP adalah kebatalan demi hukum. “Kualitas kebatalannya merupakan kebatalan yang bersifat absolut, jadi mutlak, atau disebut juga kebatalan substansial,” kata Yahya
Kemudian, lanjut Yahya, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 157PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 September 2011 yang menolak permohonan PK Parlin, sama sekali tidak merubah kebatalan demi hukum Putusan Kasasi Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010 menjadi putusan pemidanaan yang sah menurut hukum. “Sebab Putusan PK Nomor 157 sama sekali tidak meluruskan dan tidak mengoreksi kesalahan pelanggaran hukum yang melekat pada Putusan Kasasi Nomor 1444/2010,” papar Yahya.  
Seperti diketahui, pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pengujian Materiil KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) diajukan oleh H. Parlin Riduansyah. Pasal 197 ayat (1) huruf k menyatakan, Surat putusan pemidanaan memuat:..k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.” Kemudian Pasal 197 ayat (2) menyatakan, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.”
Menurut Parlin Riduansyah, Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) KUHAP mengandung ketidakjelasan dan bersifat multi tafsir khususnya pada kata “ditahan” dan “batal demi hukum” sehingga tidak memberikan kepastian hukum, terdapat potensi ketidakadilan terhadap diri Parlin. Ketidakjelasan dan sifat multi tafsir ini membawa implikasi terhadap rumusan norma Pasal 270 KUHAP, yakni apakah jaksa sebagai eksekutor wajib menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun mereka mengetahui bahwa putusan itu “batal demi hukum”. (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  

Rabu, 14 Maret 2012

Uji Materi KUHP: Pencurian Bukan Kejahatan Serius


Tindak pidana pencurian dalam Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan merupakan kejahatan yang sangat serius (the most serious crimes). Karena pencurian bukan tindak pidana yang mempengaruhi fondasi budaya dan politik ekonomi masyarakat (adversely affect the economic cultural and political foundation of society). Berdasarkan hukum positif di Indonesia, tindak pidana yang tergolong the most serious crimes yaitu terorisme, Narkotika dan pelanggaran HAM berat.
Demikian dikatakan Rangga Lukita Desnata, kuasa hukum para pemohon, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa, (13/3/2012) Sore. Persidangan dengan agenda perbaikan permohonan untuk perkara nomor 15/PUU-X/2012 mengenai pengujian Pasal 365 ayat (4) KUHP ini dimohonkan oleh Raja Syahrial alias Herman alias Wak Ancap dan Raja Fadli alias Deli. Keduanya adalah terpidana mati kasus pencurian disertai kekerasan yang saat ini menghuni di lembaga Permasyarakatan Tembesi, Kota Batam.
Pasal 365 ayat (4) menyatakan “Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.”
Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 365 ayat (4) KUHP bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Pasal 28I ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Selain itu, Pasal 365 ayat (4) KUHP tidak lagi relevan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).  Pasal 6 ayat (2) UU 12/2005 menyebutkan bahwa hukuman mati hanya dapat dikenakan pada kejahatan yang sangat serius. Sedangkan kejahatan yang dalam terkandung dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP tidak termasuk kejahatan yang serius sehingga ancaman pidana mati seharusnya tidak diberlakukan lagi.
Rangga Lukita Desnata di hadapan panel hakim Ahmad Fadlil Sumadi (Ketua Panel), didampingi dua anggota, Harjono dan maria Farida Indrati, memaparkan perbaikan permohonan sebagaimana nasihat majelis hakim pada persidangan bulan lalu, Jum’at (17/2/2012). Perbaikan permohonan menyangkut empat hal, yaitu masalah penulisan, kewenangan Mahkamam Konstitusi, kedudukan hukum (legal standing) dan substansi permohonan.
Lebih lanjut Rangga mendalilkan adanya perbedaan signifikan antara Pasal 365 ayat (4) KUHP yang diujikan kliennya, dengan Pasal 340 KUHP Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Karena Pasal 340 KUHP, niat , intention, dari pelaku ditujukan untuk menghabisi nyawa seseorang,” dalil Rangga.
Berbeda halnya dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, niat pelaku hanya mencuri. Namun karena korban memergokinya kemudian berteriak, maka terjadilah pembunuhan. “Niat utamanya adalah mencuri,” terang salah satu pendiri LBH StreetLawyer ini.
Menurut Rangga, tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP merupakan blue color crime. “Berbeda dengan gembong narkotika, pelanggaran HAM berat,” dalil Rangga. Oleh karena itu Rangga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 365 ayat (4) KUHP bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana).
readmore »»  

Kamis, 22 April 2010

PK Tak Menangguhkan Eksekusi Diuji di MK


(KI-KA) Hakim Maria Farida Indrati, Hakim H.M Akil Mochtar, dan Hakim Arsyad Sanusi sedang memeriksa Permohonan Pengujian UU Hukum Acara Pidana. Terlihat Ketua Majelis Hakim Panel (tengah) memberikan nasihat kepada Pemohon (Yusri Ardisoma) setelah membaca pokok-pokok Permohonan , Rabu (21/04) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (21/4) di ruang pleno lt. II gedung MK. Persidangan perkara No.22/PUU-VIII/2010 ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang diajukan Yusri Ardisoma bin Urdiman.a
Pemohon tanpa didampingi kuasa hukum ini mendalilkan Pasal 268 ayat (1) dan penjelasan Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945.
Mantan kepala desa yang tersandung kasus korupsi kredit usaha tani (KUT) ini menganggap Pasal 268 ayat (1) yang berbunyi, "Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.." merugikan Pemohon, karena tidak menjamin kepastian hukum yang adil, diskriminatif serta melanggar hak asasi manusia. "Saya sebagai terdakwa, ada penangguhan penahanan, trus banding, sekarang sedang kasasi, tapi kasasinya belum turun," kata Pemohon.
Dalam tuntutannya (petitum), Yusri meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonannya. Di samping itu, juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 268 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 268 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menanggapi permohonan, Panel Hakim yang memeriksa perkara ini, H.M. Akil Mochtar sebagai Ketua dan dua anggota Maria Farida Indrati dan Arsyad Sanusi menganggap kewenangan Mahkamah dalam permohonan sudah memenuhi syarat, termasuk kedudukan hukum Pemohon (legal standing), yaitu perorangan warga negara Indonesia. Sedangkan mengenai kerugian konstitusional, Akil mempertanyakan. "Kerugian Saudara adalah karena dengan pengajuan PK itu, hak Saudara menjadi dirugikan karena Saudara pernah ditahan, kemudian ditangguhkan, dan sekarang perkaranya dalam proses kasasi," jelas Akil.
Akil menilai belum ada kerugian konstitusional yang diderita Pemohon dengan berlakunya Pasal yang diujikan. "Apabila pasal ini dinyatakan tidak mempunyi kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah, maka apakah saudara tidak bisa dieksekusi karena Saudara mengajukan PK?" kata Akil.
Sementara itu, Anggota Panel Maria Farida Indrati menanyakan mengenai kepastian hukum yang dimaksudkan Pemohon. Lebih lanjut Maria menjelaskan, yang dimaksud kepastian hukum berarti upaya hukum sudah tertutup. "Kepastian hukum ini yang harus dijelaskan," papar Maria. Menurut Maria, PK itu diajukan jika ada ada alat bukti baru (novum). "Apakah Bapak punya bukti baru yang diajukan untuk PK ini?" tanya Maria. Permintaan PK juga tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu. "Jadi, kapan pun bisa," tandas Maria.
Sementara itu Anggota Panel Arsyad Sanusi menelusuri kasus pidana yang menimpa Yusri. Yusri divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Dulu waktu putusan pengadilan negeri, Saudara didakwa melakukan korupsi?" tanya Arsyad. "Ya," jawab Yusri singkat. "Setelah itu dihukum," lanjut Arsyad. "Dihukum satu tahun," jawab Yusri. Tidak puas dengan putusan PN, Yusri menyatakan Banding. Tapi putusan Banding justru menguatkan putusan sebelumnya. Setelah itu dia menyatakan Kasasi pada 2007. Yusri mengaku menjalani hukuman selama 4 bulan, kemudian memohon penangguhan penahanan.
Arsyad kemudian mengorek keterangan mengenai kasasi yang diajukan Yusri. "Kalau kasasi diajukan 2007, pasti sudah ada putusannya itu," selidik Arsyad. Yusri akhirnya mengakui kasasinya ditolak. Menurut Arsyad, hal inilah yang mendasari permohonan, bahwa PK sebagai upaya hukum luar biasa itu tidak menangguhkan eksekusi. Tatkala putusan kasasi turun, eksekutornya jaksa, sekalipun mengajukan PK. Arsyad kemudian menanyakan kerugian konstitusional Pemohon. "Apanya yang melanggar undang-undang dasar, sedangkan proses Saudara itu masih berlangsung," tanya Arsyad.   
Di akhir persidangan pemeriksaan pendahuluan, Ketua Majelis Hakim Panel Akil Mochtar memberi kesempatan Yusri untuk memperbaiki permohonan paling lambat 14 hari. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More